Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Mempertegas Otonomi Kampong (1)

Mempertegas Otonomi Kampong (1)

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 31 Mar 2022
  • visibility 154

Resolusi  Melawan ‘Perampasan Ruang’  

Kampong/Kampung, adalah sebuah negara kecil. Di sana   sebenarnya otonomi dan kemandirian bersemayam. Otonomi dan kemandirian itu terletak dalam empat tata  Empat tata itu adalah tata kuasa, tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi. Artinya  ketika empat tata ini diatur  akan  melahirkan otonomi dan kemandiran bagi warga dan  kampung   di mana warga hidup.

Ketika ada tata kuasa warga atas sumberdaya alam yang dimilikinya, berarti   bisa hadir tata kelola yang dijalankan warga sebagai pemilik sah. Jika tata kelola dimiliki akan berhubungan dengan tata produksi dan ketika tata produksi diproses akan dipikirkan tata konsumsi. Baik untuk kehidupan hari ini maupun untuk  anak cucu di masa  depan.  

Ini sebuah harapan ideal, ketika ingin melihat kampong/ kampung/negeri otonom dan mandiri. Sayangnya, harapan itu kini menghadapi jalan terjal dengan pandangan yang nanar.  Ruang hidup dan kekayaan sumberdaya alam kampong tidak lagi menjadi milik warga. Serbuan industry ekstraksi, perkebunan monokultur serta izin usaha kehutanan kini  massive di berbagai pulau di Maluku Utara. Ruang-ruang hidup orang kampong dan warga tempatan  maulai tergusur. Ada kampung yang  dipindahkan, ada warga  yang setiap hari menelan debu tambang. Ada air sungai yang tercemar, laut yang terkontaminasi kerukan tambang, sampai rentannya  warga terserang ispa. Belum lagi ruang hidup dan perkebunan yang tersapu, tempat tempat keramat dan sacral tertimbun. Semua contoh itu nyata di depan mata. 

Warga Kampong kini menjadi terasing di tengah bunyi alat berat yang  lalu  lalang  dan bikin bising.  “Torang suatu saat akan pindah sendiri tidak perlu dipindahkan perusahaan.  Kami  akan pindah sendiri karena kebun-kebun yang sudah habis dan kampung yang dikelilingi tambang setiap saat harus mandi debu,” begitu Om Nemo warga  Lelilef Halmahera tengah  berujar   akhir Desember 2020 lalu. Persoalan ini membuat ternyata membuat semua orang diam tak berkutik, tersandra oleh  kesejahteraan   semu yang dibawa industri tambang.

Belum lagi regulasi yang dibuat negara untuk mendukung eksploitasi sumberdaya alam begitu kuatnya. Ada Undang- undang Omnibuslaw  atau Undang-undang Cipta Kerja  yang memberi ruang sebesar besarnya bagi industri  makin leluasa dan mengabaikan urusan lingkungan dan hak hak orang lokal.  Ada juga revisi undang–undang Minerba yang memberi kewenangan pusat mengambil alih seluruh perizinan pertambangan. 

Soal adanya Undang undang  Ciptakerja menjadi  regulasi dengan  banyak reklasasi  untuk isu lingkungannnya  baik menyangkut dokumen Amdal  dalam ruang partisipasi public. Tidak itu saja dalam hal tat ruang Undang-undang ini juga banyak relaksasinya bahkan memunculkan kriminalisasi bagi warga tempatan ketika sebuah industry ekstraksi masuk.  

 Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)  sebagai perwalian lingkungan di Indonesia memandang Undang-undang ini  membuat partisipasi public menjadi terbatas. Baik dalam dokumen AMDAL maupun partisipasinya membuat sebuah dokumen.

“Undang–undang ini banyak relaksasi terutama dalam pembuatan dokumen AMDAL.   Ruang  partispiasi publik  menjadi  sangat terbatas. NGO mengakses  dokumen juga  terbatas. Tugas WALHI sebagai Wali Lingkungan menyuarakan masalah ekosistem dan kerusakan sumberdaya alam juga hilang,”  jelas Ketua Dewan Nasional  WALHI Reynaldo G Sembiring dalam Seminar Mempertegas Otonomi Kampung Resolusi Rakyat Terhadap Oligarki Industri Berbasis Kawasan di Hotel Sahid  Rabu (23/3/2022). Tidak itu saja banyak kehadiran Undang–undang yang dilakukan relaksasasi terutama menyangkut proyek strategis nasional. Ada kejahatan pidana berat diubah menjadi kejahatan pidana administrasi. Saat ini politik percepatan investasi   menyingkirkan  ruang hidup masyarakat tempatan. Salah satu contoh dalam Undang udang WP3K direklasasi untuk proyek strategis nasional  dan masyarakat di mana lokasi berada tidak bisa melakukan penolakan.  

 Jika ada proyek strategis nasional  maka tata ruang bisa dijalankan  oleh pemerintahan pusat.  Bahkan  untuk kawasan konservasi atau  lingkungan warga bisa diubah.

Lantas apa yang mesti dilakukan kelompok masyarakat sipil di dalam memperjuangkan ruang hidup orang kampung tetap terjaga dari praktek perampasan ruang dengan menggunakan Undang undang  yang bermasalah dalam metodologi   pembuatannya ini?    

Menurut Dodo begitu ia biasa disapa,  perlunya  mengawal keputusan MK terhadap undang –undang Cipta Kerja dimana MK telah memutus  permohonan uji formil  dan materiil undang undang Undang-undang nomor 11 tahun 2020  tentang Cipta Kerja. Hasilya dari 12  permohonan hanya  1 permohonan  yang dikabulkan baik  uji formil dan atau  materil.  Undang – undang ini  sesuai keputusan MK  dianggap inkonstitusiolan bersyarat  dan harus diperbaiki dalam dua tahun. Selain itu untuk masyarakat yang berada di tingkat tapak perlu terus dilakukan pengorganisasian atau diorganisir. Selain itu kelompok masyarakat sipil perlu    dan tak ragu ragu melakukan koreksi  masalah masalah yang ada di dalam undang undang ini. Ke empat apapun situasi normativenya pastikan berpegang pada prinsip- prinsip tentang lingkungan hidup. 

 Di akhir penyampaiakan Dodo begitu ia biasa disapa mengingatkan kader WALHI agar menjadikan lembaga ini sebagai forum  mengambil sikap   dan   rumah gerakan. Perlu memperkuat   basis rakyat  dan memperkuat wilayah kelola rakyat. Yang kedua perlu memastikan  kampanye harus dimasifkan  terutama  soal isu pesisir laut (pela). Kolaborasi untuk melakukan perlawanan terhadap masuknya investasi dan merampas ruang ruang hidup warga. Dengan begitu  keadilan ekologi yang menjadi basis perjuangan WALHI akan terwujud.  

Doktor Aziz Hasyim ekonom lingkungan dari universitas Khairun Ternate yang memaparkan kritikan terhadap  pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dalam konteks pertumbuhan ekonomi secara global 80 persen masyarakat hanya menghasilkan 20 persen PDRB Sementara 20 persen  warga menghasilkan 80 persen PDRB. Ini menandakan bahwa akumulasi ekonomi  hanya dikuasai segelintir orang. Sementara rakyaat kebanyakan sangat sedikit penguasaan ekonominya. Ini  menunjukan ada disparitas penguasaan asset dan sumber ekonomi.   Dengan demikian pengelolaan sumberdaya alam (SDA)  juga terakumulasi hanya kepada  sebagian orang.

Di tengah massivenya  industry ekstraktif di Maluku Utara, ikut mereduksi ruang masyarakat tempatan. Padahal dalam konteks ekonomi hijau  SDA  memiliki keterbatasan. Karena itu jika dieksploitasi berlebihan  akan memberikan feedback  yang buruk terhadap manusia dan lingkungan yang ditempati.  Karena itu dia mengusulkan pentingnya membangun ekonomi berbasis kampung.  Perlunya desain pembangunan yang sesuai  dengan apa yang dibutuhkan dan adaptif terhadap kondisi masyarakat.

Warga saat ini kata Asis,  dihadapakan dalam dua hal yakni dihimpit oleh regulasi dan dihadapkan pada adanya pergeseran  basis meteralisme masyarakat. 

Kedua,  untuk mewujudkan cita cita perjuangan terutama menyelamatkan ruang hidup masyarakat dari serbuan industry ekstraktif maka  perlu ada upaya bersama merumuskan Rencana Tindak Lanjut (RTL)  atas perjuangan yang telah dilakukan. Termasuk upaya    memetakan langkah yang telah dilakukan.(*) Bersambung

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Air Sungai Sagea Tercemar Kerukan Tambang?

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Peneliti: Partikel Terlarut Berbahaya Bagi Biota dan Manusia Sudah hamper dua minggu ini, yakni sejak 28 Juli 2023 lalu warna air Sungai Sagea di Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara seperti  tanah kerukan tambang. Air yang bisanya bening dan menjadi tempat wisata Bokimoruru,   hilang entah ke mana. Yang ada air berwarna kuning seperti […]

  • Gelar Program Save The Small Island, Warga dan Walhi Malut Tanam Mangrove

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 19
    • 0Komentar

    LABUHA – Masyarakat Desa Gane Dalam Kecamatan Gane Barat Selatan Halmahera Selatan, melakukan gerakan menanam 20  ribu anakan pohon mangrove. Aksi menanam di lahan-lahan mangrove yang rusak akibat perambahan orang tidak bertanggungjawab itu,  dilakukan selama  dua hari Rabu (5/11) dan Kamis (6/11) lalu. Program selamatkan lingkungan dengan menanam mangrove ini,  dilakukan bersama  LSM Wahana Lingkungan Hidup […]

  • Harusnya Maluku Utara Miliki Balai KSDA

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Persoalan konservasi sumberdaya alam di Maluku Utara sangatlah besar. Dengan 805 pulau  dan luas hutannya mencapai 2,25 juta hektar, memiliki persoalan pengawasan yang  rumit.   Sementara lembaga dan personil atau sumberdaya manusia yang menjalankan tugas tidak maksimal.  Seksi Konservasi SDA alam di Maluku Utara saat ini, tidak sanggup lagi memikul beban kerja  besar dengan wilayah […]

  • 14 Lurah di Ternate Utara Jadi Mahimo Gam   

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 217
    • 1Komentar

    Ternate  dikenal sebagai negeri   adat  se atorang. Karena itu segala sesuatu mestinya berdasar pada ketentuan yang diatur  oleh adat seatorang di Kesultanan Ternate.  Dalam hal perangkat dan struktur pemerintahan baik penamaan dan penyebutannya  sudah saatnya mengikuti   pada adat se-atorang  di kesultanan Terante tersebut.  Setidaknya,  hal ini   kemudian,   14 lurah di Kota Ternate Utara, dikukuhkan sebagai […]

  • Pekan  Ini Tiga Warga di Malut Diterkam Buaya

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 201
    • 1Komentar

    Keindahan-Danau-Tolire-menyimpan-bahaya-jika-turun-dan-masuk-ke-dalam-area-ini-Pasalnya-buaya-yang-hidup-di-danau-ini-menginai-setiap-saat foto M Ichi

  • Gurango Haga Pilihan Wisata Bawah Laut di Sail Tidore 2022 

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 253
    • 0Komentar

    H halmahera yang Ditemui di Perairan Pelabuhan Trikora Goto
    foto Tim Survey DKP Tikep

expand_less