Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Presiden Resmi Cabut 11 Izin Kehutanan di Malut

Presiden Resmi Cabut 11 Izin Kehutanan di Malut

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
  • visibility 829

Presiden Joko Widodo mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dinilai bermasalah. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers secara di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat Kamis (6/1/2022) siang.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai peruntukan dan peraturan, kita cabut,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya.

Pemerintah mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Jokowi mengatakan izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, sebanyak 34,448 hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Jokowi bilang  pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah ia sebut terus

Pemerintah juga mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya

https://9b7ab4ec32b485afaf7e8b713b9be557.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html Kedua, berbenah dengan memberikan kemudahan- kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Jokowi.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” kata Jokowi.

Berdasarkan Salinan SK Menteri KLHK yang telah beredar di media social  untuk izin  izin   kehutanan di  Maluku Utara   Nomor  : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan  Izin  Konsesi  Kawasan  Hutran   untuk Provinsi Maluku Utara adalah  

Hutan di Pulau Taliabu yang dieksploitasi untuk tambang dan HPH, foto Mongabay

SK.351/Menhut-II/06 PT. Tunas  Pusaka   Mandiri  dengan luas  24.430,00,   SK. Nomor 312/Menhut-II/2011 PT. NNE Plantation  dengan luas konsesi 6.770,00  hektar.

SK. 856/MENHUT-II/2014 PT. Manggala   Rimba   Sejahtera  dengan luas 11.404,20 hektar. SK. 418/Menhut-II/2014 PT. Citra  Niaga  Nusantara  dengan luas konsesi 46.065,00 hektar. SK. 12 SK.410/Menhut-II/04 PT. Nusa  Niwe Indah dengan luas 73.500,00  hektar. SK 13 24/1/IUPHHK-HA/PMDN/2016 PT. Nusa  Pala  Nirwana  dengan luas konsesi  28.892,00 hektar.

SK. 63/KPTS-II/1994 PT. Budi  Sula  Intim dengan luas konsesi 768,25 hektar SK. 95 374/MENHUT-II/2005 PT. Dede Gandasuling  dengan luas konsesi 19.808,30  hektar  SK 96 234/MENHUT-II/2011 PT. Ginong  Fohu   Plantation  dengan luas konsesi 8.486,72 hektar

SK. 97 7/KPTS/KWL-6/1994 PT. INMAL TANI dengan luas konsesi 100 hektar, SK 98 186/KPTS-II/1999 PT. Yosmar  dan Sons  Ekakarsa dengan luas konsesi 1.816,60  hektar.  Sementara satu izin  masih dilakukan evaluasi  yakni  SK 368/Menhut-II/09 PT. Tunggal  Aghatis  Indah  Wood  Industries  Unit  I  dengan luas konsesi 73.375,00 hektar.  

Jokowi   saat jumpa per situ didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilangnya Ruang Hidup Warga Adat Sawai Gemaf

    Hilangnya Ruang Hidup Warga Adat Sawai Gemaf

    • calendar_month Jum, 22 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.416
    • 0Komentar

    Hari hari Elisa Nusu salah satu warga adat Sawai habis lahan kebunnya dan saat ini hanya di rumah saja

  • Tambang Hadir, Burung di Kawasan Goa Bokimoruru Terancam

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 1.326
    • 2Komentar

    Penulis Sofyan A Togubu Berbagai jenis burung beterbangan, juga cuitan mereka, pernah menjadi pemandangan lumrah bagi warga di Desa Sagea. Namun suasana yang indah tersebut kini berubah, seiring hadirnya industri pertambangan nikel di kawasan tersebut. Desa yang terletak di Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara itu sesungguhnya berada dalam koridor Key Biodiversity Area (KBA)–lokasi […]

  • Masyarakat Sipil Ingatkan  Ancaman Serius Militerisme  

    Masyarakat Sipil Ingatkan  Ancaman Serius Militerisme  

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Di Hari Bumi 2026, masyarakat sipil memperingatkan ancaman serius gejala menguatnya “militerisme” dan pembangunan ekstraktif. Ketua ICJL Foundation serta Pakar Transisi Energi dan Ekologi Politik TIFA Foundation. Firdaus Cahyadi mengatakan militerisme dan ekonomi ekstraktif tidak memerlukan transparansi serta dialog dalam pengambilan kebijakan. Perpaduan keduanya dinilai akan berdampak fatal bagi keberlanjutan alam dan hak asasi manusia. […]

  • Tegas! Pulau Tak Boleh Diperjualbelikan

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 560
    • 0Komentar

    Maraknya  iklan dan pemberitaan penjualan pulau-pulau di Indonesia, membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan larangan tegas  adanya penjualan pulau. KKP memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.  Di Maluku Utara beberapa waktu lalu sempat heboh adanya  isu penjualan gugusan kepualaun Widi Halmahera Selatan yang sempat ditawarkan melalui situs […]

  • Akibat Tambang Nikel, Pesisir dan Sawah di Halmahera Timur Tercemar

    Akibat Tambang Nikel, Pesisir dan Sawah di Halmahera Timur Tercemar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 651
    • 0Komentar
  • DOB Pulau Obi Harus Digaungkan Lagi

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 866
    • 0Komentar

    Pulau Obi atau bisa disebut juga Pulau Obira menjadi perhatian berbagai kalangan. Merupakan pulau terbesar yang terletak di gugusan Kepulauan Obi, dikelilingi banyak pulau- pulau kecil di antaranya Pulau Obilatu, Pulau Bisa, Pulau Gata-gata, Pulau Latu, Pulau Woka, dan Pulau Tomini. Data Halmahera Selatan Dalam Angka 2018  menunjukan luas Obi mencapai 1.073,15 km², dengan jumlah penduduk mencapai 2020 berjumlah 16.628 jiwa. Pulau Obi […]

expand_less