Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Nelayan Malut Protes Permen 59/2020

Nelayan Malut Protes Permen 59/2020

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 25 Jan 2021
  • visibility 599

Nelayan motor ikan/huhati (pole and line,red) di Ternate dan Tidore,  protes kebijakan pemerintah pusat melalui Kemnterian Perikanan dan Kelautan yang membuka lagi ruang, beroperasinya alat tangkap cantang maupun trawl.

Protes ini disampaikan langsung para nelayan saat  seminar nasional yang digelar Ikatan Alumni Perikanan dan Kelautan (IKAPERIK) Universitas Khairun Ternate  di Sahid Bela Hotel Sabtu (23/1/20) lalu.

Thamrin salah satu Nelayan dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kelurahan Dufa dufa Kota Ternate  mengatakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi  Permen 59/2020  yang mengatur tentang  jalur tangkap  dan alat penangkapan. Hal ini sebenarnya sangat dirisaukan nelayan di Maluku Utara.

“Nelayan lokal  menggunakan alat tangkap  huhate ada juga yang menggunakan purse seine atau pajeko. Sesuai Permen mengakomodir trawl dan cantrang.Alat tangkap ini akan mengancam alat tangkap tradisional  seperti motor ikan karena kalah bersaing.  Padahal  kebijakan Menteri DKP sebelumnya melarang penggunaan alat ini,” katanya.

Senada dengan itu Irwan Umar nelayan  Tidore  di hadapan Dirjen menyatakan menolak pemberlakukan Permen ini. “Sebagai  nelayan dan penguasaha perikanan yang menggunakan poll and line  saya menolak. Karena secara otomatis mematikan usaha  alat tangkap yang ada sekarang ini,” katanya.

Pedagang/dibo-dibo ikan di PPI Dufa dufa

Dia bilang dulu produksi ikan Maluku Utara melimpah, dengan alat tangkap poll and line. Di tahun 90 an memancing  tidak jauh   hanya seputar pulau Ternate dan Tidore. Apalagi hadirnya trawl dan cantrang  yang menangkap ikan turun ke wilayah operasi  nelayan tradisional hingga 4 mil laut. Sudah pasti memastikan nelayan tradisional,” katanya.  Saat ini saja nelayan termasuk dirinya memancing naik sampai 70 100 mil laut.  

Dia bilang kini  proses memancingnya sudah sangat jauh bahkan bisa sampai ratusan mil yang tentu membutuhkan bahan bakar  dan biaya yang tidak sedikit. Jika diizinkan cantrang dan trawl beroperasi  akan bertarung  antar alat tangkap dan akan semakin menyusahkan  nelayan tradisonal.  

Karena persoalan ini jika tidak dipikirkan pemerintah secara baik akan menyusahkan nelayan tradisional sepertinya.

“Kami  minta pemerintah menghentikan cantrang dan trawl karena mengancam nelayan kecil terutama kita  di Maluku Utara,” pintanya . Dia turut meminta   pemeritah  tidak mengubah–ubah aturan yang sebenarya sangat menyusahkan nelayan itu.

Suara nelayan Maluku Utara ini mendapat tanggapan  Dirjen Perikanan Tangkap Dr Ir Muhammad Zaini yang juga hadir secara  online dalam seminar   itu. Menurut dia sebenarnya pemberian izin- izin kepada alat tangkap besar  terutama Cantrang   itu tujuannya  bukan untuk menjarah   atau mengurangi jatah nelayan nelayan kecil termasuk  di laut Ternate dan Maluku Utara.  “Kalau pemerintah daerahnya tidak mengizinkan kapal kapal penangkap besar  terutama cantrang  dan trawl itu tidak mungkin ada cantrang  di  daerah peisir Maluku Utara.   KKP  juga tidak  mengizinkan cantrang beroperasi ke laut  seperti Maluku Utara.

 Menurutnya, DKP mengizinkan cantrang itu  beroperasi  di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)  712 di   laut Jawa.  

Begitu juga dengan kapal penangkap besar,  diakui Dirjen ada dilema. Pasalnya sumberdaya alam perikanan Indonesia  melimpah  dari perairan lepas pantai sampai ke laut lepas.  Tetapi berbanding terbalik dengan hasil ekspor ikan. Indonesia kalah dengan Negara lain termasuk tetangga seperti Filipina. Ini menyangkut  penyiapan alat tangkap.

ikan pelagis yang ditangkap nelayan dengan pajeko

“Kalau dibatasi pengoperasiannya  kapal dengan ukuran sampai 150 GT akibatnya di laut lepas   Zona Economy Eksklusive (ZEE)  kapal ikan Indonesia tidak ada.   Di laut pasifik kapal- kapal ikan besar itu hanya milik China, Taiwan bahkan Filipina dan  Korea. Sementara Indonesia tidak ada sama sekali.  Karena itu tidak punya  kapal akhirnya Indonesia tidak mampu memanfaatkan sumberdaya  laut yang ada.    

“Jadi walaupun lautnya luas  produksi kita rendah karena alat tangkap tidak memadai. Dia bilang bahwa semua  laut lepas di dunia  ada kapal- kapal  China. Sudah begitu mereka bekerja sama dengan beberapa Negara.Jadi produksi ikannya sangat besar,” katanya.

Karena  itu Dirjen berharap pengertian dari semua pihak terutama nelayan. “Terpenting kita  atur agar kapal kapal besar tidak merusak dan tidak mengganggu wilayah wilayah penangkapan nelayan kecil. Ini yang mesti dijaga bersama,” katanya.

Sekadar diketahui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 itu mengatur tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Permen  ini dianggap menjadi ancaman baru nelayan Maluku Utara. Terutama berlaku bagi nelayan pole and line atau huhate  untuk cakalang dan nelayan  dengn  alat tangkap jenis purse seine atau pajeko untuk pelagis kecil. (*)     

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hutan Malut Kritis, Tanggung jawab Gubernur?   

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 767
    • 2Komentar

    Aksi aktivis Walhi bersama Sylva Unkhair di depan rumah dinas GUbernur Malut

  • Anak Muda Ternate akan Dapat Ilmu Gratis Soal Medsos

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 720
    • 0Komentar

    Kolaborasi  Greeneration- Kedubes Amerika dan  Kabarpulau    Sebuah kesempatan langka diperoleh anak muda Ternate dan sekitarnya. Di tengah perkembangan  internet yang luar biasa,  diikuti hadirnya media social  dalam keseharian hidup masyarakat,    sangat rugi jika  tidak menambah pengetahuan soal pemanfaatannya. Untuk menambah pengetahuan itu tiga lembaga berkolaborasi mendatangkan pemateri untuk kegiatan tersebut.  Kerjasama Greeneration Foundation  Kedutaan […]

  • BMKG: Waspadai Angin Kencang dan Gelombang

    • calendar_month Rab, 24 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 675
    • 2Komentar

    ilustrasi: kondisi gelombang besar yang menghantam pantai sulamadaha.foto wawan ilyas

  • Climate Right Internasional Desak Hentikan Sementara Tambang Nikel di Maluku Utara

    • calendar_month Ming, 5 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 917
    • 1Komentar

    Pemerintah pusat harus merespons rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup atas pencemaran sungai  yang terjadi di Sagea Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara.  Demikian rilis resmi yang dikeluarkan Climate Rights International (CRI) akhir September lalu. Sekadar diketahui CRI adalah organisasi pemantauan dan advokasi iklim dan hak asasi manusia internasional yang didedikasikan untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak asasi […]

  • Eksplore Wisata Bawah Laut dengan Try Scuba

    • calendar_month Sen, 23 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 691
    • 0Komentar

    KNPI Ternate dan Dodoku Scuba Dive Centre Gelar Kerjasama Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara umumnya, memiliki keunikan  bawah laut yang belum dieksplore secara luas.   Keunikan ini bisa disaksikan  melalui  menyelam dan melihat langsung. Dalam menindaklanjutinya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate bersama   Dodoku Dive Center  salah satu dive center di Kota Ternate,  menggelar  […]

  • Setahun Ribuan Kali Gempa Terjadi di Malut

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 750
    • 1Komentar

    Ada 11 Ancaman  Serius Bencana Bagi   Masyarakat Gempa bumi tektonik bermagnitudo M 6,1 mengguncang wilayah Maluku Utara terjadi   pukul 17.09 WIB, Kamis (3/6/2021). Gempa itu  tidak berpotensi tsunami. Berdasarkan hasil analisis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), episenter gempa bumi ini terletak pada koordinat 0.41 LU dan 126.23 BT. Lokasi tepatnya berada di laut […]

expand_less