Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Climate Right Internasional Desak Hentikan Sementara Tambang Nikel di Maluku Utara

Climate Right Internasional Desak Hentikan Sementara Tambang Nikel di Maluku Utara

  • account_circle
  • calendar_month Ming, 5 Nov 2023
  • visibility 757

Pemerintah pusat harus merespons rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup atas pencemaran sungai  yang terjadi di Sagea Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara.  Demikian rilis resmi yang dikeluarkan Climate Rights International (CRI) akhir September lalu.

Sekadar diketahui CRI adalah organisasi pemantauan dan advokasi iklim dan hak asasi manusia internasional yang didedikasikan untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan perubahan iklim. Mereka meminta pertanggungjawaban pemerintah, perusahaan, dan lembaga keuangan atas kerugian yang disebabkan oleh perubahan iklim; serta berupaya membatasi emisi gas rumah kaca yang berlebihan dan mendukung upaya mitigasi dan adaptasi iklim.

Lembaga ini lantas meminta Pemerintah Indonesia sepatutnya merespons surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara dan menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan tambang nikel agar kebutuhan air bersih masyarakat terjaga. Menurut Climate Rights International. Perusahaan tersebut harus menghentikan sementara kegiatan tambang hingga pencemaran sungai dapat diatasi dan harus memastikan bahwa tak ada lagi pencemaran sungai dan air tanah di masa mendatang.

Isi rilis itu menyebutkan  pada 4 September, Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan pada PT Weda Bay Nickel, PT Halmahera Sukses Mineral. PT Tekindo Energi, PT First Pacific Mining, dan PT Karunia Sagea Mineral, yang menyebut agar   perusahaan tersebut menghentikan sementara operasinya di Halmahera Tengah.

Baik pemerintah kabupaten maupun provinsi hanya dapat memberikan rekomendasi, bahkan ketika terjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat, sebab dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia semua keputusan terkait tambang ada di tangan pemerintah pusat.

“Kendati nikel adalah mineral penting untuk baterai kendaraan listrik dan kunci melawan perubahan iklim, pertambangan harus dilakukan secara aman bagi masyarakat lokal dan lingkungan,” kata Brad Adams, Direktur Eksekutif Climate Rights International. “Dia bilang bagi masyarakat yang bergantung pada sungai dan air tanah, pencemaran lingkungan akan sangat berdampak. Pemerintah pusat harus menghentikan sementara kegiatan tambang yang merusak sampai ada langkah preventif untuk ke depannya.

Masyarakat di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah mengatakan pada Climate Rights International bahwa air sungai Sagea menjadi sangat keruh, yang mengindikasikan adanya peningkatan sedimentasi tanah dari hulu, di mana mayoritas kegiatan tambang berada. Masyarakat desa mayoritas bergantung pada air sungai dan air bawah tanah yang mengalir melalui gua karst.

Koalisi Selamatkan Sagea, sebuah organisasi masyarakat, telah mendokumentasikan pencemaran sungai ini dan melaporkan pada lembaga terkait. Pada 4 September Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara mengeluarkan surat rekomendasi yang mengatakan kepada perusahaan “untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan guna mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di Sungai Sagea sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus tersebut.”

Berdasarkan undang-undang, perusahaan harus memastikan bahwa baku mutu air terpenuhi berdasarkan beberapa parameter seperti suhu, kebasaan, total padatan terlarut, dan kromium heksavalen. Undang-Undang No.32 tahun 2009 mengatur bahwa perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait aktivitas mereka, termasuk memonitor pencemaran lingkungan. Pasal 98 Undang-Undang tersebut juga mengatur ancaman pidana pencemaran lingkungan maksimum 10 tahun dan dengan maksimal Rp10 milyar.

Konidisi hilir sungai Sagea berwarna kuning kecoklatan diduga karena cemaran kerukan tambang beberapa waktu lalu . Foto Adlun Fikri

Namun, organisasi masyarakat dan lingkungan menuding bahwa penegakan hukum lingkungan masih lemah dan lebih kerap menggelar karpet merah kepada pengembangan industri ekstraktif alih-alih melestarikan lingkungan.

Indonesia adalah penghasil nikel terbesar di dunia, menyuplai 48.8 percent produksi nikel global pada 2022. Sekitar 30 persen nikel dihasilkan di Maluku Utara. Nikel dihasilkan dari permukaan dangkal tanah dan ditambang melalui penambangan terbuka (open pit), sebuah metode pengerukan tanah untuk mengekstrasi bijih. Penambangan terbuka sendiri merupakan praktik yang membahayakan lingkungan, termasuk risiko pencemaran air dan udara, hilangnya habitat, serta erosi dan tanah longsor. Dampak tersebut dapat dihindari jika perusahaan menerapkan standar lingkungan yang ketat, termasuk pengelolaan dan pembuangan limbah, memonitor kualitas air, dan menampilkan data secara transparan agar mudah diakses publik.

Meski pemerintah telah menerapkan desentralisasi kekuasaan lewat otonomi daerah pasca Orde Baru, UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 dan UU Minerba, justru mengembalikan kekuasaan pada pemerintah pusat, di mana Presiden Joko Widodo lebih memprioritaskan pembangunan industri alih-alih memprioritaskan perlindungan hutan, kesehatan masyarakat, dan akses air bersih.

Organisasi masyarakat dan aktivis sepakat bahwa kebijakan-kebijakan itu telah menggelar karpet merah kepada industri ekstraktif sembari menepis kekhawatiran di tingkat akar rumput, serta membuat pemerintah daerah kehilangan otoritasnya untuk turut mengawasi aktivitas tambang.

Reforma hukum dan undang-undang penting agar institusi pemerintah di tingkat lokal dapat mengambil keputusan, menurut Climate Rights International. Otonomi dan kewenangan seharusnya diberikan kembali kepada pemerintah daerah agar pengawasan dapat dijalankan dalam konteks lokal dan faktual.

Kondisi air sungai Sagea yang telah bersih foto diambil pada akhir Oktober 2023 foto m ichi

“Industri pertambangan harus memperbaiki praktik-praktiknya,” kata Adams. “Mereka mengeruk keuntungan dari nikel dan memiliki kewajiban untuk memberikan dana untuk menjaga masyarakat lokal dari pencemaran dan ancaman lain. Pemerintah Indonesia harus segera merespons dan menjalankan rekomendasi pemerintah provinsi.”

Sumber:(https://cri.org/indonesia-hentikan-sementara-pertambangan-nikel-di-maluku-utara/)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Perkuat Diplomasi Iklim Menuju COP 30:

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 627
    • 9Komentar

    Dorongan Kolaboratif, Inklusif, dan Berbasis Sains untuk Hadapi Krisis Global Menyambut Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP 30) yang akan digelar di Belem, Brasil pada 10-21 November 2025, Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menyelenggarakan Workshop Jurnalis bertajuk “Amplifying COP 30 to Indonesia: Memperkuat Dampak Peliputan COP 30”. Agenda ini menjadi forum penting untuk menguatkan […]

  • Ini Hasil Kajian Kebutuhan Air Bersih Warga Kalumata

    • calendar_month Sab, 3 Apr 2021
    • account_circle
    • visibility 590
    • 0Komentar

    keran air. foto pixabay

  • Potensi Keanekaragaman Hayati TWP Pulau Rao dan Mare (2)

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle
    • visibility 875
    • 0Komentar

    Tiga Taman Wisata Perairan (TWP) yang telah dtetapkan memiliki berbagai keunggulan. Terutama  potensi ekologis baik di dalam laut maupun di kawasan pesisir,  seperti  hutan mangrove,  terumbu karang  maupun padang lamun dan  biota  di dalamnya. Sesuai data Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan TWP 2020-2040,  ketiga TWP yang telah ditetapkan itu memiliki  kekayaan dan keunikan […]

  • Demokrasi, Sebuah Ontologi Kecil

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 585
    • 0Komentar

    Catatan dari Timur Nusantara untuk Indonesia Sir WinstonChurchill sekali dalam pidatonya mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem buruk diantara yang terburuk yang harus kita pilih karena tidak ada sistem lain yang lebih baik lagi. Padahal dalam sejarahnya banyak sekali bentuk-bentuk pemerintah maupun negara yang telah dipraktekkan sejak zaman Yunani kuno.Termasuk demokrasi sendiri berasal dari era Yunani […]

  • Perdagangan TSL Dilindungi di Malut Menurun    

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Eksploitasi, terutama penangkapan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL)  dilindungi di Maluku Utara, mengalami penurunan drastis. Ini berbeda di bawah tahun 2020, kasus penjualan dan penangkapan hewan endemic seperti burung jenis paruh bengkok  sangat massive dan terjadi berulang kali. Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) sejak 2022 dan 2023 ini belum mendapatkan laporan atau […]

  • Waspada, Cuaca Buruk Landa Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 653
    • 2Komentar

    Angin kencang yang terjadi selasa (14/2/2023) malam pohon di kawasan Kasturian Ternate tumbang dan menutupi jalan di kawasan tak jauh dari Kantor Polsek Kota Ternate Utara tersebut. foto istimewa

expand_less