Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Climate Right Internasional Desak Hentikan Sementara Tambang Nikel di Maluku Utara

Climate Right Internasional Desak Hentikan Sementara Tambang Nikel di Maluku Utara

  • account_circle
  • calendar_month Ming, 5 Nov 2023
  • visibility 847

Pemerintah pusat harus merespons rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup atas pencemaran sungai  yang terjadi di Sagea Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara.  Demikian rilis resmi yang dikeluarkan Climate Rights International (CRI) akhir September lalu.

Sekadar diketahui CRI adalah organisasi pemantauan dan advokasi iklim dan hak asasi manusia internasional yang didedikasikan untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan perubahan iklim. Mereka meminta pertanggungjawaban pemerintah, perusahaan, dan lembaga keuangan atas kerugian yang disebabkan oleh perubahan iklim; serta berupaya membatasi emisi gas rumah kaca yang berlebihan dan mendukung upaya mitigasi dan adaptasi iklim.

Lembaga ini lantas meminta Pemerintah Indonesia sepatutnya merespons surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara dan menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan tambang nikel agar kebutuhan air bersih masyarakat terjaga. Menurut Climate Rights International. Perusahaan tersebut harus menghentikan sementara kegiatan tambang hingga pencemaran sungai dapat diatasi dan harus memastikan bahwa tak ada lagi pencemaran sungai dan air tanah di masa mendatang.

Isi rilis itu menyebutkan  pada 4 September, Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan pada PT Weda Bay Nickel, PT Halmahera Sukses Mineral. PT Tekindo Energi, PT First Pacific Mining, dan PT Karunia Sagea Mineral, yang menyebut agar   perusahaan tersebut menghentikan sementara operasinya di Halmahera Tengah.

Baik pemerintah kabupaten maupun provinsi hanya dapat memberikan rekomendasi, bahkan ketika terjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat, sebab dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia semua keputusan terkait tambang ada di tangan pemerintah pusat.

“Kendati nikel adalah mineral penting untuk baterai kendaraan listrik dan kunci melawan perubahan iklim, pertambangan harus dilakukan secara aman bagi masyarakat lokal dan lingkungan,” kata Brad Adams, Direktur Eksekutif Climate Rights International. “Dia bilang bagi masyarakat yang bergantung pada sungai dan air tanah, pencemaran lingkungan akan sangat berdampak. Pemerintah pusat harus menghentikan sementara kegiatan tambang yang merusak sampai ada langkah preventif untuk ke depannya.

Masyarakat di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah mengatakan pada Climate Rights International bahwa air sungai Sagea menjadi sangat keruh, yang mengindikasikan adanya peningkatan sedimentasi tanah dari hulu, di mana mayoritas kegiatan tambang berada. Masyarakat desa mayoritas bergantung pada air sungai dan air bawah tanah yang mengalir melalui gua karst.

Koalisi Selamatkan Sagea, sebuah organisasi masyarakat, telah mendokumentasikan pencemaran sungai ini dan melaporkan pada lembaga terkait. Pada 4 September Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara mengeluarkan surat rekomendasi yang mengatakan kepada perusahaan “untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan guna mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di Sungai Sagea sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus tersebut.”

Berdasarkan undang-undang, perusahaan harus memastikan bahwa baku mutu air terpenuhi berdasarkan beberapa parameter seperti suhu, kebasaan, total padatan terlarut, dan kromium heksavalen. Undang-Undang No.32 tahun 2009 mengatur bahwa perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait aktivitas mereka, termasuk memonitor pencemaran lingkungan. Pasal 98 Undang-Undang tersebut juga mengatur ancaman pidana pencemaran lingkungan maksimum 10 tahun dan dengan maksimal Rp10 milyar.

Konidisi hilir sungai Sagea berwarna kuning kecoklatan diduga karena cemaran kerukan tambang beberapa waktu lalu . Foto Adlun Fikri

Namun, organisasi masyarakat dan lingkungan menuding bahwa penegakan hukum lingkungan masih lemah dan lebih kerap menggelar karpet merah kepada pengembangan industri ekstraktif alih-alih melestarikan lingkungan.

Indonesia adalah penghasil nikel terbesar di dunia, menyuplai 48.8 percent produksi nikel global pada 2022. Sekitar 30 persen nikel dihasilkan di Maluku Utara. Nikel dihasilkan dari permukaan dangkal tanah dan ditambang melalui penambangan terbuka (open pit), sebuah metode pengerukan tanah untuk mengekstrasi bijih. Penambangan terbuka sendiri merupakan praktik yang membahayakan lingkungan, termasuk risiko pencemaran air dan udara, hilangnya habitat, serta erosi dan tanah longsor. Dampak tersebut dapat dihindari jika perusahaan menerapkan standar lingkungan yang ketat, termasuk pengelolaan dan pembuangan limbah, memonitor kualitas air, dan menampilkan data secara transparan agar mudah diakses publik.

Meski pemerintah telah menerapkan desentralisasi kekuasaan lewat otonomi daerah pasca Orde Baru, UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 dan UU Minerba, justru mengembalikan kekuasaan pada pemerintah pusat, di mana Presiden Joko Widodo lebih memprioritaskan pembangunan industri alih-alih memprioritaskan perlindungan hutan, kesehatan masyarakat, dan akses air bersih.

Organisasi masyarakat dan aktivis sepakat bahwa kebijakan-kebijakan itu telah menggelar karpet merah kepada industri ekstraktif sembari menepis kekhawatiran di tingkat akar rumput, serta membuat pemerintah daerah kehilangan otoritasnya untuk turut mengawasi aktivitas tambang.

Reforma hukum dan undang-undang penting agar institusi pemerintah di tingkat lokal dapat mengambil keputusan, menurut Climate Rights International. Otonomi dan kewenangan seharusnya diberikan kembali kepada pemerintah daerah agar pengawasan dapat dijalankan dalam konteks lokal dan faktual.

Kondisi air sungai Sagea yang telah bersih foto diambil pada akhir Oktober 2023 foto m ichi

“Industri pertambangan harus memperbaiki praktik-praktiknya,” kata Adams. “Mereka mengeruk keuntungan dari nikel dan memiliki kewajiban untuk memberikan dana untuk menjaga masyarakat lokal dari pencemaran dan ancaman lain. Pemerintah Indonesia harus segera merespons dan menjalankan rekomendasi pemerintah provinsi.”

Sumber:(https://cri.org/indonesia-hentikan-sementara-pertambangan-nikel-di-maluku-utara/)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • KKP Jamin Unit Pengolah Ikan di Morotai Dapat Layanan Sertifikat Digital  

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 717
    • 1Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kemudahan perizinan dan sertifikasi terhadap pelaku usaha kelautan dan perikanan. Tak hanya di kota besar, melainkan juga bagi mereka yang berada di daerah, termasuk di wilayah Terpencil Terluar dan  Terdepan atau perbatasan negara. Kepala Stasiun  Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanaan (SKIPM) Ternate, Arsal menegaskan layanan yang […]

  • Menikmati Ekowisata Bukit Lona Pulau Tidore

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 907
    • 0Komentar

    Pemandangan yang menawan dari kawasan ekowisata Bukit Lona/foto Andy Taufik

  • 153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 1.887
    • 0Komentar

    Berapa jumlah pasti pulau kecil dan sangat kecil di Indonesia yang saat ini dieksploitasi terutama kandungan tambangnya?  Jawaban pemerintah,   ternyata mencapai ratusan pulau. Dikutip dari Liputan6.com,   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah izin di pulau kecil itu  ada yang […]

  • Gane Dihantam Abrasi Parah dan Kesulitan Air Bersih

    • calendar_month Sab, 4 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 703
    • 0Komentar

    Tanggul penahan ombak di desa Gane Dalam yang kini telah patah dan tenggelam dihantam gempa. Saat ini belum juga diperbaiki dan warga dalam keadaan terancam foto M Ichi

  • KTH Woda Oba Tidore Kepulauan Kirim Damar ke Surabaya

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 837
    • 1Komentar

    Diambil dari Hutan Desa Program Perhutanan Sosial Hasil hutan yang dikelola masyarakat   dalam program Perhutanan Social (PS) tidak hanya hasil hutan kayu.  Hasil non kayu serta jasa lingkungan juga bisa dikelola dan menjadi sumber pendapatan penting. Hal ini juga yang dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH)   Desa Woda Kecamatan Oba Tidore Kepulauan saat ini. KTH  Woda saat […]

  • Peringati Kemerdekaan dengan Tanam Pohon

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 1.216
    • 0Komentar

    Warga Buat Komitmen Jaga Alam dan Kali Bersih Beragam cara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia  RI ke 75 17 Agustus 1945. Salah satunya dengan menanam pohon di sempadan sungai.  Sementara   warga di mana lokasi penanaman berada,  membuat  komitmen tertulis bersama dengan pemerintah desa   menjaga alam desa termasuk  kali agar airnya tetap bersih. Diinisiasi […]

expand_less