Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Bokimoruru Aset Kawasan Lindung Geologi di Halmahera

Bokimoruru Aset Kawasan Lindung Geologi di Halmahera

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 17 Jun 2022
  • visibility 809

Gua Bokimoruru di Sagea, Halmahera Tengah,  adalah  salah satu destinasi wisata populer bagi masyarakat di Maluku Utara. Kawasan karst dengan aliran sungai  dikelilingi hutan tropis itu menarik minat wisatawan domestik  datang dan berkunjung hampir tiap pekan ke kawasan ini.

Keunikan geologi dan kekayaan keanekragaman hayat  di  Bokimoruru itu membuat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mendorongnya sebagai kawasan pengembangan Geopark (taman bumi) di 2020 lalu.

Pada 2021 lalu terbit Peraturan Bupati Nomor 35  tentang Pengembangan Geopark Halmahera Tengah dan Keputusan Bupati Nomor 556/KEP/382/2021 tentang Tentang Penetapan Geosite Boki Maruru dan Sekitarnya sebagai Prioritas Pengembangan Geopark di Halmahera Tengah. Menuju Geopark, suatu kawasan karst terlebih dahulu ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Saat ini  usulan Bokimoruru sebagai kawasan KBAK tengah didorong  kelompok masyarakat di Desa Sagea dan Kiya bersama pengurus daerah Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Maluku Utara.

Wacana  usulan KBAK ini  mengemuka dalam  kegiatan sharing session IAGI Maluku Utara bersama perwakilan Badan Geologi dari Kementerian ESDM terkait Perlindungan dan Pemanfaatan KBAK, di Warkop Jenggala Raya, Ternate (4/5/2022) belum lama ini.

Tantan Hidayat, Subkoordinator Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, mengatakan Kawasan Bokimoruru berpotensi masuk kriteria sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) atau didorong menjadi KBAK.

“Ada dua fungsi karst, yaitu pemanfaatan dan perlindungan. Adanya KBAK menjadi ada kepastian hukum dalam perlindungan dan pemanfaatan karst.Akan menjadi jelas mana karst yang harus dilindungi melalui KBAK dan mana karst yang dapat dimanfaatkan,” jelasnya.

Tantan bilang, tahapan penetapan KBAK dimulai dengan penyelidikan terlebih dahulu. Fenomena geologi sebagai potensi umum kemudian diinventarisasi dan diidentifikasi awal,  jadilah dia sebagai geodiversity atau keragaman geologi.

“Warisan geologi itu belum menjadi suatu yang bisa dilindungi secara aturan, secara hukum, atau secara tata ruang. Maka harus ada pola perlindungan dalam bentuk  KBAK dan KCAG. Itu  dasar hukumnya,” jelas Tantan.

Karst Bokimoruru yang keindahannya mempesona foto Adlun Fikri

Supriyadi Sawai, perwakilan kelompok masyarakat Desa Sagea bilang, kawasan Bokimoruru itu kawasan yang bersejarah bagi mereka. Aliran sungai atau air dari Bokimoruru telah lama dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun dan saat  dimanfaatkan sebagai tempat wisata alam yang menambah pendapatan desa.

“Kami sedang mempelajari skema perlindungan kawasan ini, dan sebagai mitra melakukan kajian akademiknya dari IAGI Malut,” ujarnya.

Sementara Deddy Arief, Pengurus Daerah Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Maluku Utara mengatakan, pemerintah daerah sudah harus mengusulkan  KBAK Bokimoruru dengan melihat animo atau dukungan masyarakat serta potensi kelayakan.

Terkait tata kelola wisata, IAGI siap bersama pemerintah dan masyarakat mengembangkan Bokimoruru sebagai wisata berkelanjutan dengan mengedepankan kelestarian lingkungan. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengunjungi  Pantai Oma Moy Bacan yang Unik

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 784
    • 0Komentar

    Nikmati Laut dan Pantai Bening Bersih, hingga Batu Pipih Tersusun Rapi Angin laut bertiup perlahan. Keteduhan pepohonan pantai yang rimbun begitu menyejukkan. Meski siang terasa terik, kala tiba di pantai ini bagaikan berada di belantara hutan Gunung Sibela. Ya itulah suasana yang kami rasakan ketika mengunjungi pantai Oma Moy Dusun Oma Moy Panamboang Bacan Selatan […]

  • Hari Peduli Sampah Nasional Sepi Agenda  

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 551
    • 1Komentar

    KLHK: 2030 Tak Ada Lagi TPA Baru Pada 21 Februari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Hari penting ini   bertujuan  mengingatkan semua pihak bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian utama. Upaya penanganan dan pengelolaan sampah harus melibatkan seluruh komponen masyarakat yang meliputi Pemerintah baik Pusat dan Daerah, akademisi, aktivis, komunitas, dunia usaha, […]

  • Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 829
    • 0Komentar

    Wacana konsesi tambang untuk kampus melalui revisi UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mesti ditolak. Lewat wacana itu, pemegang otoritas berupaya menggerus independensi kampus sebagai institusi pendidikan yang berorientasi pada tridarma. Kampus seyogianya menjadi kompas moral dan intelektualitas, bukan jadi alat negara untuk mencuci  Praktik-praktik buruk industri ekstraktif. Ilham Majid, dosen Universitas […]

  • Kelola Sampah untuk Kesejahteraan

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 616
    • 1Komentar

    Sampah di Pulau pulau yang belum dikelola jadi masalah cukup pelik foto M Ichi

  • JETP Tak Boleh Abaikan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Rabu (16/8/2023) pemerintah mengumumkan rencana investasi transisi energi yang dibiayai oleh skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Skema ini adalah bentuk Kemitraan Transisi Energi Indonesia yang Adil  melalui kesepakatan senilai 20 miliar dolar untuk mendekarbonisasi ekonomi bertenaga batu bara Indonesia, yang diluncurkan 15 November 2022 di KTT G20.  Seperti diketahui bersama, Indonesia menerima komitmen pendanaan […]

  • MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Laut dan Danau

    MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Laut dan Danau

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Mahmud Ici
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025 di Jakarta pada 20-23 November lalu ternyata turut membahas salah satu persoalan lingkungan  krusial yakni masalah sampah. Munas  itu kemudian menghasilkan fatwa bagi  warga yang membuang sampah sembarangan di sungai, danau dan laut. “Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air […]

expand_less