Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
  • visibility 674

Yusuf Haruna:   Langgar Konstitusi dan Hak-hak Warga Lokal

Pulau Moor  yang terletak di Wilayah Kecamatan Patani Kabupaten  Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, merupakan pulau kecil seluas sekitar 3 km² yang saat ini dihuni sebagian petani kelapa, nelayan dan dimanfaatkan oleh masyarakat   tujuh desa Patani  dan  sekitarnya. Rencana penjualan pulau Mour  kepada pihak swasta, yaitu pengusaha yang terkait dengan  Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP), dengan  fasilitasi  pejabat daerah, menimbulkan polemik dan penolakan warga.

Ketua Pemuda Wailegi Yusuf  Haruna dalam surat resminya ke kabarpulau.co.id/ menjelaskan  kronologis rencana pembelian pulau Moor oleh  pihak PT.IWIP  dimulai pada 2024. Pihak IWIP  mengundang para kades se kecamatan Patani dan pimpinan kecamatan yang bertempat di Tanjung Uli. Subtansi  dari pertemuan itu  Mr.Kevin yang diketahui sebagai petinggi IWIP menyampaikan kepada para kades dan camat  berencana membeli pulau Moor untuk pengembangan pariwisata.

Kemudian pada 3 Mei  2025.  Bupati Halmahera Tenga Ikram Malan Sangaji bersama Beberapa OPD terkait berkunjung di pulau Moor dengan agenda yang sama.  Yakni,  menyampaikan rencana Mr.Kevin membeli  lahan di pulau Moor untuk pengembangan pariwisata di hadapan para kades se kecamatan Patani  dan camat Patani, serta  masyarakat Patani  yang sempat hadir di pulau Moor.

Atas dasar ini maka  Yusufe menyampaikan tanggapan  hukum ini   untuk menelaah aspek legalitas, perlindungan hak masyarakat, serta potensi pelanggaran konstitusional  atau administratif dalam rencana jual beli tersebut.

Status Pulau dalam Sistem Hukum Indonesia

Pulau Moor tidak dapat diperjualbelikan secara langsung seperti benda privat biasa, karena status hukum tanah dan wilayah kepulauan di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:  UUD 1945 Pasal 33 ayat (3):

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Artinya, pulau dan daratan tidak dapat dijadikan objek jual beli dalam pengertian kepemilikan mutlak (absolute title) oleh perorangan atau badan usaha.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

Menyebut bahwa hak atas tanah (termasuk hak milik, hak guna usaha, dsb) hanya dapat diberikan atas tanah tertentu, dan hak tersebut dapat dicabut jika tidak sesuai dengan kepentingan umum.

UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:

Pasal 23 menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya hanya dapat diberikan dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan jual-beli.

Pasal 26 juga mengatur perlindungan hak masyarakat lokal/adat atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kepentingan dan Hak Masyarakat Lokal

Fakta bahwa Pulau Moor  selama ini dimanfaatkan oleh tujuh desa untuk usaha, dan adanya warga petani kelapa,nelayan yang tinggal serta beraktivitas di sana, menjadikan pulau ini sebagai bagian dari wilayah kelola rakyat yang secara moral, sosial, dan hukum memiliki hak atas wilayah tersebut. Hal ini mengacu pada:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Desa memiliki hak asal-usul dan hak lokal berskala desa, termasuk pengelolaan wilayah dan sumber daya alam secara mandiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012

Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Dengan demikian, upaya pengambilalihan atau pengalihan hak atas Pulau Moor tanpa persetujuan dan partisipasi utuh dari masyarakat desa merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana dianut dalam norma hukum internasional dan nasional.

  • Penulis:
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajak Warga Kao Lindungi Mangrove dan Satwa Endemik

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Komitmen melindungi satwa endemic tidak hanya hadir melalui  forum  seminar atau diskusi   peneliti,  maupun mereka yang concern terhadap isyu lingkungan dan keanekaragaman hayati. Apa yang dilakukan   bersama  Pemerintah Desa Kao  Halmahera Utara  Selasa (02/10) akhir pecan lalu ini juga,  memiliki maksud  yang sama. Membicarakan upaya  perlindungan   m,angrove dan satwa endemik.  Melalui forum ini, mereka  menyatukan presepsi  menjaga […]

  • Ayo Selamatkan Pulau Ini Sebelum Tenggelam

    • calendar_month Rab, 24 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 391
    • 2Komentar

    Kondisi PUlau Pagama saat ini. foto Wandi

  • Ini Hasil Kajian Climate Right Internasional

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 279
    • 1Komentar

    Proyek Nikel Raksasa di Halmahera Rusak  Lingkungan, Iklim dan  Pelanggaran HAM Hasil kajian yang dikeluarkan Climate Right Internasional di Jakarta pada Kamis 17 Januari 2024  menyebutkan  industri nikel raksasa bernilai milyaran dollar di Maluku Utara dan pertambangan nikel di sekitarnya telah melanggar hak asasi penduduk lokal, termasuk Masyarakat Adat, menyebabkan deforestasi yang signifikan, pencemaran udara […]

  • Maluku Utara Masuk Wilayah Ancaman La Nina

    • calendar_month Rab, 14 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Desember- Januari  Curah Hujan Tinggi, Perlu Antisipasi Pemda Hingga akhir September 2020, pemantauan terhadap anomali iklim global di Samudera Pasifik Ekuator menunjukkan bahwa anomali iklim La-Nina sedang berkembang. Indeks ENSO (El Nino-Southern Oscillation) menunjukkan suhu permukaan laut di wilayah Pasifik tengah dan timur dalam kondisi dingin selama enam dasarian terakhir dengan nilai anomali telah melewati […]

  • Berapa Banyak Ikan yang Dicuri dari Laut Kita?

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang didominasi oleh lautan, potensi kelautan dan perikanan di Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi. Dilansir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP), pada tahun 2019, nilai hasil ekspor perikanan Indonesia mencapai Rp73.631.883.000 dan termasuk salah satu sektor yang sangat diandalkan untuk pembangunan nasional.   Namun,  kita sering mendengar […]

  • Saatnya Pariwisata Malut Genjot Wisatawan Domestik

    • calendar_month Sel, 19 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Talaga Rano Halbar salah satu destinasi wisata alam di Maluku Utara

expand_less