Pulau Moor di Halmahera Tengah Mau Dierjualbelikan?
- account_circle
- calendar_month Sab, 24 Mei 2025
- visibility 677
Peran Kepala Daerah,DPRD ,dan Potensi Konflik Kepentingan
Jika kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara aktif membantu pihak swasta untuk mengakuisisi pulau yang dihuni dan digunakan oleh rakyatnya, hal ini dapat menimbulkan:
Potensi pelanggaran etika jabatan dan konflik kepentingan jika kepala daerah,DPRD, tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat, atau memiliki afiliasi tertentu dengan investor.
Pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan yang baik (good governance), termasuk partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum
Kesimpulan:
Pulau Moor tidak dapat diperjualbelikan secara sah menurut hukum agraria dan pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia. Setiap bentuk pengalihan hak pengelolaan harus melalui skema perizinan, dengan syarat partisipasi masyarakat dan perlindungan hak-hak lokal.
Upaya pembelian pulau oleh pengusaha IWIP, apalagi jika melibatkan kepala daerah,DPRD,secara aktif, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan hak konstitusional masyarakat.
- Hentikan seluruh proses jual beli hingga ada kajian partisipatif dan legal audit menyeluruh.
- Libatkan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dalam proses konsultasi dan penilaian dampak.
- Pemerintah daerah,DPRD,dan pusat perlu menegaskan kembali posisi hukum pulau-pulau kecil sebagai aset negara yang tidak dapat diperjualbelikan, dan memperkuat perlindungan hak masyarakat atas wilayah kelola mereka.
- KPK dan Ombudsman Republik Indonesia disarankan untuk mengawasi proses ini guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan. (*)
- Penulis:
