Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Laut Obi Dalam Tekanan Destruktif Fishing dan Tambang?

Laut Obi Dalam Tekanan Destruktif Fishing dan Tambang?

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
  • visibility 522

Laut Kepualaun Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara kaya sumberdaya perikanan. Dari jenis ikan pelagis maupun demersal, setiap saat ditangkap  untuk menghidupi masyarakat setempat.  Tidak itu saja, ikan–ikan itu juga dijual antarpulau ke Ternate, untuk kebutuhan lokal  maupun  eksport.

Seiring waktu, saat ini kondisi sumberdaya laut Obi tidak  baik-baik saja. Ada dua persoalan serious ikut menekan kekayaan laut  yang dimiliki. Yakni aktivitas destructive fishing dan dampak industry tambang.  Destruktif  fishing oleh sebagian orang  tidak bertanggung jawab   benar- benar mengancam. Setiap saat kasus destructive, baik bom ikan, maupun penggunaan potassium marak  terjadi di Pulau Obi dan wilayah laut Kabupaten Halmahera Selatan secara keseluruhan.

Terbaru ada  6 nelayan  ditangkap petugas dari Direktorat Polairud Polda Maluku Utara  karena  diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Pulau Bisa Kecamatan Obi Timur Halmahera Selatan (Halsel), Minggu (15/6/2025). Tidak itu saja aktivitas menangkap ikan dengan panah  dengan alat bantu kompresor juga marak terjadi.

Terkait penangkapan warga yang   bom ikan,  terjadi sekitar pukul 07.30 WIT setelah terdeteksi ada aktivitas mencurigakan  di sekitar perairan Pulau Bisa.  Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan  satu unit longboat yang baru saja lakukan pengeboman ikan serta 6 nelayan  diamankan bersama  alat bukti. Mereka  berinisial MM, LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S.

“Kita sudah amankan satu unit long boat bermesin 15 PK. Satu unit kompresor selam beserta selang 70 meter, tiga pasang kacamata selam, dua drakor, satu pasang sirip selam (fins), serta 50 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan ilegal,”  jelas  Kombespol Bambang Suharyono.Para pelaku dijerat menggunakan  Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak dan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut.

Tim Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolarud) Polda Maluku Utara  juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan menggunakan alat tangkap tidak sesuai ketentuan.   Hal ini terjadi  pada 11 hingga 14 Juni 2025.  Sejumlah nelayan panah ditahan pihak kepoilisian setelah melakukan aksi penangkapan ikan menggunakan panah dan kompresor.  Mereka diamankan karena, ada salah satu dari mereka  jadi korban  di wilayah perairan  Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Langkah ini juga dilakukan setelah adanya laporan warga terkait  kecelakaan  saat penangkapan ikan menggunakan  panah  dan kompresor.

“Sebelumnya, warga Desa Sosepe Halmahera Selatan juga sudah keluhkan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap panah  dan kompresor. Hal ini menyebabkan hasil tangkapan nelayan lokal menurun,” kata  Kompol Riki Arinanda selaku Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut lewat rilisnya. Usai terma  informasi, tim lidik Subdit Gakkum langsung  lakukan pemeriksaan   tiga unit kapal perikanan yang  tangkap  ikan  gunakan  panah dan  kompresor menuju ke Pos Polairud BKO wilayah Halmahera Selatan KP. XXX-2006 di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi. Ada sjumlah barang bukti diamankan berupa  kapal KM  Usaha Baru 02  dan alat tangkap panah 6 buah,  kompresor 1 unit, selang kompresor  15 meter dengan 3 cabang, fins 6 buah, drakor 5 buah, kacamata selam 6 buah dan  ikan campuran kurang lebih 15 kg.

Barang bukti nelayan panah berupa panah bersama kompresor dan-kapalnya saat diamankan polisi, foto Polairud

Ada juga kapal Ayu Indah Jaya bersama  4 buah panah,  kompresor 1 unit, selang kompresor  100 meter dengan 3 cabang, fins 3 buah, drakor 6 buah, kacamata 6 buah dan muatan ikan campuran kurang lebih 30 kg. Kapal Cahaya Bulan dengan alat tangkap panah,kompresor 1 unit, selang kompresor kurang lebih 50 meter dengan 2 cabang, fins 2 buah, drakor 2 buah, kacamata 2 buah serta ikan campuran kurang lebih 10 kg.

Selain  barang bukti, beberapa pelaku  turut diamankan  masing-masing  AR selaku nakhoda KM Usaha Baru 2, DA nakhoda KM Ayu Indah Jaya, dan DAF nakhoda  Cahaya Bulan. Selain itu   ada tiga orang lainnya diamankan,  yakni AR alias Abdul  ABK KM Usaha Baru 2,  AR selaku ABK KM Ayu Indah Jaya, dan SU ABK perahu motor Cahaya Bulan. Tiga kelompok nelayan berhasil diamankan  tim lidik Subdit  Gakkum  dan dikenai Pasal 7 ayat (2) huruf D jo Pasal 100 c UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Lalu bagaimana dengan pengawasan laut  instansi terkait?

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Togubu  dikonfirmasi Kamis (19/6/2025) mengakui sangat kesulitan melakukan pangawasan di daerah kepulauan. Pasalnya,  butuh pembiayaan cukup besar. Sementara ploting anggaran daerah yang minim,  menyebabkan  pengawasan tidak berjalan maksimal.  “Terpaksa yang kita lakukan hanya koordinasi dengan aparat terkait, jika ada laporan dari masyarakat.  Misalnya ke Polairud Polda, dan pihak Pangkalan Angkatan Laut  di Ternate,” katanya.   DKP sudah memiliki Pokmaswas. Tetapi pengawasan dari bawah ini tidak maksimal karena menjalankan tugasnya butuh juga  biaya menggerakan  alat transportasi yang dimliki.

Apalagi di saat adanya efesiensi anggaran  seperti sekarang, pengawasan sulit dilakukan. Harusnya ada peran Kabupaten/Kota yang punya wilayah  laut, Namun soal pengawasan   bukan menjadi tanggung jawab mereka jadi anggaran juga mereka  tidak sediakan. Hal ini  jadi masalah yang perlu dipikirkan jalan keluarnya.

Soal   dampak destruktif yang dilakukan, Dr Abdul Muthalib Angkotasan, Dosen Fakultas Perikanan Universitas Khairun Ternate mengatakan, terumbu karang Halmahera Selatan, alami kerusakan paling parah. Hampir semua terumbu karang di daerah itu rusak  dengan ciri-ciri kena bom dan potasium.

Angkotasan yang beberapa tahun terakhir  konsen riset terumbu karang  dan kondisi biodiversitas perairan laut bilang,  praktik bom dan potasium terbilang masif  di Halmahera Selatan.  Beberapa kawasan perairan yang diriset  menunjukan kondisi terumbu karangnya sangat memprihatinkan. Hal ini bisa disaksikan di beberapa titik seperti, perairan laut  Kayoa, Bacan , dan Obi serta Gane Barat dan Gane Timur.  “Efek langsung bom itu terkena terumbu karang  dan ekosistem.  Gema bom ikan  memiliki kekuatan dahsyat yang menyebabkan kerusakan dengan luasan besar,” katanya.

Menurut dia, bukti lapangan dampak bom adalah koloni terumbu karang ada patahan-patahan kecil dengan cakupan begitu luas. “Jika daya ledak kuat, luasan kerusakan juga sangat besar,” ujarnya. Yang jadi soal juga, katanya, perusakan karena bom ikan untuk perairan laut Halmahera Selatan, terjadi berulang bahkan hampir setiap saat.

Karena itu dia menyarankan, Pemerintah Malut dan Halmahera Selatan riset untuk mengidentifikasi titik-titik kerusakan parah dan kerawanan ancaman bom di laut Malut. Dari data riset ini  diambil berbagai langkah, baik persuasif  preventif dan kuratif  dengan berbagai pendekatan. “Baik kepada neyalan maupun penegak hukum terutama penegakan regulasi destructive fishing (penangkapan ikan merusak-red).”

Kawasi dilihat dari laut. Desa ini menjadi pusat industri nikel yang sedang dikeruk oleh PT Harita

Tekanan Juga Datang dari Aktivitas Tambang

Tekanan pada laut dan biotanya juga dari   tambang nikel yang saat ini gencar dilakukan di Obi.  Aktivitas ini  berdampak langsung   dengan  adanya dugaan bahan cemaran tambang  masuk  laut.   Hal ini bisa dibaca dalam  hasil riset Tamrin dan Muhammad Aris dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas  Khairun Ternate  tahun 2019. Riset ini  dipublikasikan di Jurnal Ilmiah PLATAX  Universitas Sam Ratulangi Januari hingga Juni 2022,  Riset berjudul  Peringatan Pencemaran  Logam Berat Berdasarkan Indeks Saprobik Di Periaran Pulau Obi  Maluku Utara itu,  menemukan  adanya dugaan cemaran.  Melalui Analisis  saprobik indeks (SI) dan tropik saprobik indeks (TSI)  menunjukan perairan berada dalam  kategori tercemar ringan sampai sedang.  Perairan berada pada tingkat β- Mesosaprobik (nilai 0,5 s/d 1,5). Indeks saprobitas sebagai indikator biologis dapat memberikan petunjuk terjadinya pencemaran di suatu lingkungan perairan.

Penelitian ini mengungkapkan peringatan dini terkait pencemaran logam berat. Dijelaskan bahwa, hal ini perlu dicermati mengingat sifat logam berat yang sulit didegradasi, sehingga mudah terakumulasi dalam lingkungan dan biota perairan serta keberadaannya secara alami sulit dihilangkan.    Aris di berbagai media menjelaskan ada beberapa parameter kunci yang menjadi penanda suatu ekosistem mengalami gangguan atau mengalami ketidakseimbangan lagi.  Hal itu  yang diteliti untuk mendapatkan hasilnya. Riset  pada 2019 itu, ada lima titik pengambilan sampel.  Lima sampel itu diambil berdasarkan jarak dan distribusi perairan dengan tetap mengacu pada pola arus  di perairan tersebut.

Lima titik sampel itu tersebar di masing-masing lokasi, yaitu tiga titik sampel  di depan pusat industry nikel PT Harita di Kawasi, satu titik di daerah Akegula yang jauh dari kawasan industri, dan satu titik sampel di perairan Soligi desa tetangga Kawasi.

“Daerah  Kawasi  kami anggap sangat rentan, kemudian dua titik sampel sebagai pembanding. Ternyata ikan yang kami temukan di sekitar perairan Kawasi,  kita tidak temukan lagi ikan yang sehat secara ilmu histologi,” paparnya. Semua jenis ikan  mengalami kerusakan jaringan.   Ini artinya  dalam ilmu histologi (jaringan tubuh), merupakan satu penanda bahwa ekosistem tidak lagi seimbang.   Hasil riset itu juga mampu dipertangungjawabkan secara saintis  sesuai  bidang keilmuan  yang dimiliki.  Menurutnya, terjadinya akumulasi dari berbagai organisme itu nantinya akan berdampak terhadap manusia sebagai level terakhir memanfaatkan sumberdaya,  di perairan.

Riset ini sempat dibantah pihak perusahaan  dan menganggap tidak berdasar karena apa yang dimuat jurnal itu tidak menjelaskan secara gamblong lokasi pengambilan sampelnya. Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi, dalam keterangan persnya menyebutkan, hasil penelitian Dr. Muhammad Aris, tidak bisa menjadi kesimpulan bahwa ikan-ikan di Pulau Obi sudah tercemar, karena dari penelitian itu tidak disebutkan lokasi titik sampelnya di mana dan tercemarnya karena apa. Namun menurut Aris apa yang disampaikan  pihak perusahaan secara normatifnya iya, namun realitanya tidak demikian. Dia bilang   sudah berulangkali mengunjungi kawasan perusahaan  di Kawasi dan memang kerusakannya sudah sangat tampak. Seperti perubahan bentang alam dan perubahan ekosistem. “Hasil penelitian beberapa teman  meskipun tidak dipublikasi, tetapi sudah saya baca, ternyata kerusakan terumbu karang di sana di level yang cukup tinggi. Jika terumbu karang sudah mengalami kerusakan maka satu elemen ekosistem  mata rantai makanan juga  telah terputus,” katanya. (*)

 

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dulu Tebang, Sekarang Tanam

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Cerita Warga Desa Kao Mulai Rehabilitasi Mangrove  Selasa (28/8) sore sekira pukul pukul 16.00 WIT, dua orang ibu, Iswati Mabang (45 tahun) dan Suparni Sulan (44 tahun) menyulam kebun bibit rakyaat yang berisi  anakan mangrove yang mati. Kebun bibit mangrove ini dibangun  kelompok Green  Kai Dati desa Kao Kecamatan Kao Halmahera Utara. Dua perempuan dari […]

  • Nelayan Tidore Bakar Sate Tuna Terbanyak di Dunia  

    • calendar_month Sen, 11 Des 2023
    • account_circle
    • visibility 324
    • 3Komentar

    Peringatan Hari Nusantara (Harnus) yang jatuh pada  13 Desember 2023 ini dipusatkan di Kota Tidore Provinsi Maluku Utara. Acara ini diisi berbagai kegiatan.  Salah satunya  Bakar Sate Ikan Tuna terbanyak.Kegiatan ini termasuk salah satu agenda yang masuk  catatan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Bakar sate ikan tuna yang dilaksanakan Senin (11/12/2023) itu dipusatkan di  Kelurahan […]

  • BMKG: Waspadai Angin Kencang dan Gelombang

    • calendar_month Rab, 24 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 257
    • 2Komentar

    ilustrasi: kondisi gelombang besar yang menghantam pantai sulamadaha.foto wawan ilyas

  • Titik Nol Jalur Rempah Dunia:(1)

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Cengkih Afo cengkih tertua di dunia. Foto ini adalah gambar cengkoh afo generasi kedua yang sempat diabadikan gambarnya.

  • Survei Kecil Kondisi Listrik Pulau-pulau di Maluku Utara

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 559
    • 0Komentar

    Kondisi Listrik Yang Miris,  hingga  Interkoneksi Kabel Bawah Laut Maluku Utara termasuk salah satu provinsi kepulauan dan kelautan di Indonesia. Provinsi ini, berdasarkan data Badan Pusat  Statistik  (BPS) 75 persen wilayahnya adalah  laut dengan dihiasi ribuan pulau. Data terbaru Dinas Kelautan dan Perikanan,  Provinsi Maluku Utara memiliki 875  pulau baik yang sudah memiliki nama maupun […]

  • Di Pulau Obi Rawan Tangkap dan Jual Paruh Bengkok

    • calendar_month Sen, 26 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 406
    • 1Komentar

    Penangkapan dan penjualan satwa liar dilindungi di Maluku Utara untuk jenis burung,  masih saja berlangsung. Tahun 2023 burung paruh bengkok yang diamankan BKSDA ditambah penyerahan suka rela sebanyak 35 ekor. Burung-burung tersebut telah dilepasliarkan pada November 2023 di Pulau Obi. Sebelumnya pada 21 Oktober 2023 Kantor Karantina Tumbuhan dan Hewan Wilayah Kerja Sanana mengamankan 26 ekor […]

expand_less