Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » YLBHI:  Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah

YLBHI:  Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 235

Suasana  haru penuh  amarah menyelimuti ruang persidangan, kala hakim pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan memvonis   11 warga  adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) bersalah, pada Kamis (16/10) siang.

Hakim mengetuk palu dan menyatakan 11 pejuang lingkungan iti bersalah lantaran menghalangi aktivitas pertambangan PT Position. Para terdakwa  disebutkan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.

Dalam Putusan  tersebut menjerat  para terdakwa (masyarakat adat maba Sangaji red) terbukti menghalang-halangi aktivitas perusahaan PT Position, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketua Majelis Hakim, Asma Fandun saat memimpin jalannya sidang menyatakan, mereka masing-masing akan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan 8 hari, dan menetapkan barang bukti berupa satu buah parang dan terapan yang digunakan untuk kem di sekitaran perusahaan tambang PT Position dan spanduk.

“Menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan delapan hari  bagi terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Sementara itu Kuasa Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) Irfan Alghifari  menyatakan putusan pidana majelis hakim kepada 11 terdakwa mengaburkan fakta persidangan secara keseluruhan. Ironisnya putusan itu justru tidak mengakui eksistensi tanah adat masyarakat. Padahal tanah adat yang sudah ratusan tahun menghidupi banyak orang, kemudian kalah dengan IUP yang baru terbit di tahun 2017.

“Putusan ini menunjukkan bahwa kesaksian tokoh adat Maba Sangaji pun diabaikan dalam sidang putusan tersebut. Bahkan saksi dari pihak Kesultanan Tidore sudah mengakui bahwa tanah adat itu masuk wilayah Maba Sangaji. Namun  sama sekali tidak dibicarakan oleh majelis hakim. Ini jadi alarm untuk kita semua,”tegasnya usai persidangan, Kamis (16/10).

Menurutnya putusan hakim pengadilan Soasio  dengan pasal-pasal  Undang-undang Minerba akan  menjadi ancaman serius  bagi semua pejuang lingkungan serta seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.

“Putusan hakim seharusnya melihat konteks, benar tidak hutannya dirusak, benar tidak hutan itu adalah bagian dari hutan adat, itu tidak dicatat, sehingga tidak ada pertimbangan sama sekali dalam putusan hakim,” tukasnya. Ia   mengaku pasca sidang ini, pihaknya akan mendiskusikan secara internal terkait dengan langkah hukum yang diambil setelah putusan tersebut.

“Nanti kita lihat  apakah warga ingin melakukan perlawanan secara hukum melalui banding, atau perlawanan politik, itu perlu dibincangkan dulu. Kabar upaya hukum selanjutnya akan segera kami sampaikan,” tutupnya.

Terpisah Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edi Kurniawan menyatakan, putusan hakim pengadilan Negeri Soasio telah menjadi bukti bahwa menegakkan hukum lingkungan masih sangat buruk. Sebab putusan yang menyatakan 11 warga Maba Sangaji bersalah membuktikan hakim mendorong kemunduran penegakkan hukum lingkungan.  “Kita prihatin dengan putusan ini. Hakim keliru, dan tidak mempertimbangkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 119 tahun 2005 yang mengatur perlindungan bagi pelapor dan aktivis lingkungan dari kriminalisasi,” tegasnya dalam kesempatan itu.

Ia juga menyoroti majelis hakim yang berkali-kali menyebut IUP PT Position telah bersyarat. Kata dia jika dicermati dalam perkara masyarakat adat Maba Sangaji terdapat tiga Pasal yang didakwakan pada warga, yakni pertama dakwaan membawa sajam, pemerasan dan dakwaan UU Minerba. Karena itu bagi dia putusan hakim menunjukkan ada motif politik yang nyata. “Kita bisa menduga hakim dengan sengaja ingin legitimasi kepentingan pertambangan. Buktinya dalam putusan itu menggunakan standar PT Position,” tekannya.

Putusan hakim ini sangat berbahaya bagi perjuangan lingkungan kedepan. Apalagi dalam putusan tersebut menggunakan Pasal UU Minerba. “Saya kira keputusan ini sangat berbahaya,” pungkasnya.

Dalam sidang putusan 11 Warga Maba Sangaji Haltim ini juga diwarnai aksi protes dari sejumlah mahasiswa. Massa aksi solidaritas bebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) menerobos masuk ke dalam pengadilan Negeri Soasio Tikep.

Massa aksi  terobos masuk ke pengadilan  setelah hakim mengetuk palu memutuskan warga Maba Sangaji bersalah dalam sidang putusan sekitar 12.01 WIT. Massa   marah dan merobohkan pagar pengadilan memaksi 11 warga dibebaskan. (adil)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (4/7/2025). Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut yaitu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan […]

  • Nelayan Kecil Belajar Standar Keselamatan di Laut

    • calendar_month Sab, 25 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Para nelayan mempraktikan cara menyelematkan korban di lautan foto MDPI

  • KKP Kepulauan Sula Kaya Potensi Belum Terkelola Baik

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Kawasan konservasi Kepulauan Sula di Kabupaten Kepulauan Sula  di Provinsi Maluku Utara mencakup enam kecamatan, yaitu Kecamatan Sanana, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Timur, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kecamatan Mangoli Timur, dan Kecamatan Mangoli Tengah. Terdapat 35 desa di enam kecamatan  masuk di dalam wilayah konservasi  Kepulauan Sula. KKP Sula yang masuk dalam Taman Pesisir […]

  • Punahnya Sumber Daya Genetik Pangan Orang Tobaru

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 395
    • 2Komentar

    Koleksi sumberdaya genetic pangan (SDGP) local di Halmahera Barat sangat banyak. Sayangnya ada sebagian  sudah  di ambang kepunahan. Beberapa varietas pisang dan padi meski sudah diinventarisasi oleh Balai Pengkajian  Tekhnologi Pertanian (BPTP) Wilayah Maluku Utara  bersama  nama lokalnya, tetapi belum ditemukan materi genetiknya untuk dikembangkan.   Pisang Moraka begitu orang Tobaru menyebut,  diklaim sudah punah karena […]

  • Pulau  Kecil  Meradang  Karena  Ditambang 

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Penulis Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate Kepulauan Indonesia sangat indah, memiliki pulau dengan beragam morfogenesa dan ukuran. Menurut Bengen et al (2014) berdasarkan morfogensa, pulau kecil di Indonesia terdiri dari pulau vulkanik, pulau tektonik, pulau teras terangkat, pulau alluvium, pulau petabah, pulau teras terangkat, pulau karang, dan pulau […]

  • Ternate dan Tidore dalam Filosofi Rempah  

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 561
    • 1Komentar

    “Doka gosora se bualawa. Om doro fo mamote. Foma gogoru, foma dodara” Kalimat di atas merupakan sebuah filosofi hidup yang dianut orang Ternate  dan daerah Moloku Kie Raha umumnya. Kalimat dalam Bahasa Ternate itu menggambarkan , kedekatan  serta jiwa kekeluargaan yang dianut orang orang yang berada di negeri para sultan tersebut.  Ternate dan Tidore menjadi […]

expand_less