Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kota Pulau » Temuan KNTI, Masyarakat Pesisir Semakin Tersisih

Temuan KNTI, Masyarakat Pesisir Semakin Tersisih

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
  • visibility 371

Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di semua provinsi, dinilai masih belum terbuka dan hanya melibatkan segelintir masyarakat pesisir yang menjadi stakeholder utama. Fakta itu diperkuat, dengan tidak adanya tahapan konsultasi mulai dari desa/kelurahan yang di dalamnya ada pulau-pulau kecil, kecamatan, hingga di kabupaten/kota. Kondisi yang sama juga terjadi di  Maluku Utara. Proses penyusunan dan pembahasan Perda ini di Maluku Utara juga dinilai sangat tertutup. Pasalnya, public   belum mengetahui secara detail Perda ini

Dilansir Mongabay.com (http://www.mongabay.co.id/2018/03/16/pemprov-jateng-langgar-undang-undang-dalam-pembahasan-zonasi-pesisir) Lembaga  Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan berkaitan dengan penyusunan Perda RZWP3K yang menjadi landasan  pengaturan tata ruang laut nasional ada temuan   bertentangan dengan semangat Pemerintah yang tengah melaksanakan agenda poros maritim di berbagai bidang.

“Termasuk, percepatan pembangunan infrastruktur, penambahan daerah konservasi, penyusunan dan pemberlakuan zonasi laut, hingga revisi maupun keluarnya Undang-Undang,” ungkap Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata di Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, dengan adanya temuan di atas, menunjukkan bahwa proses konsultasi publik hanya dilakukan di daerah tertentu saja. Bahkan, dari hasil temuan di lapangan, ditemukan juga fakta bahwa konsultasi ada yang hanya dilakukan di ibukota provinsi saja dan sama sekali tidak melibatkan masyarakat yang ada di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Tidak cukup disitu, Marthin mengatakan, dari hasil temuan di lapangan, ada juga Perda RZWP3K yang sudah disahkan, ternyata tumpang tindih dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sebelumnya sudah ada di provinsi tersebut. Kemudian, kondisi itu diperparah tidak adanya penyelesaian konflik dan mekanismenya seperti apa yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“Tata Ruang Laut Indonesia itu jadinya apakah melindungi atau menggusur ruang hidup nelayan?” tanyanya.

Untuk mencegah dan atau mengatasi temuan di atas, Marthin mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota yang wilayah pesisirnya masuk dalam Rancangan Perda RZWP3K, bisa memberikan rekomendasi penyusunan Perda atas pengaturan wilayahnya yang berpotensi terjadi tarik menarik kepentingan.

“Itu karena memang ada konflik sektoral dalam pengelolaan pertanahan di pesisir dan pulau kecil antar kementerian dan lembaga pemerintah,” ucapnya.

Diketahui, pembahasan Perda RZWP3 di 33 Provinsi, hingga saat ini baru 8 provinsi yang sudah mengesahkan menjadi perda. Sedangkan, 9 rancangan perda masih dalam perbaikan dokumen final, kemudian 6 raperda dalam evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, 3 raperda dalam pembahasan di DPRD Provinsi, dan 8 raperda dalam penyusunan dokumen antara dokumen awal dan peta tematik.

Saat permasalahan kebijakan RZWP3K belum teratasi, Marthin mengatakan, Pemerintah terus mendorong pengelolaan wilayah perikanan tangkap dengan membentuk hak pemanfaatan wilayah perikanan atau territorial use rights of fishing (TURF). Akan tetapi, hak yang menjadi model pengaturan wilayah perikanan tangkap itu, diketahui tidak memiliki kejelasan dan sekaligus mekanisme pengaturan.

Riset Partisipatif

Untuk mengungkap fakta lebih jauh, KNTI melaksanakan penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode riset aksi partisipatif. Menurut Ketua Departemen Riset dan Advokasi KNTI Henrikus Pratama, riset itu melibatkan partisipasi secara langsung dari komunitas/masyarakat nelayan dan mencari penjelasan rinci tentang kondisi mereka. Setelah itu, baru kemudian ditentukan pilihan seperti apa untuk mengontrol kebijakan tata ruang laut.

Adapun, tujuan dari penelitian tersebut, menurut Henrikus, adalah untuk membangun kesadaran kritis dari komunitas nelayan melalui diskusi dan berbagi pandangan terhadap fenomena tata ruang laut. Penelitian yang dilakukan sejak November 2017 itu, menyasar target lokasi penelitian lapangan di 5 provinsi, yaitu Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

“Disadari bahwa konsep pengaturan pemanfaatan laut melalui tata ruang laut tidak terlepas dari model ekonomi biru atau blue economy yang didorong oleh Bank Dunia. Ekonomi biru diklaim sebagai cara pandang ekonomi yang bertujuan memanfaatkan sebesar-besarnya sumber daya laut secara efisien untuk pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Suasana di salah satu pesisir di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku. Foto : Ditjenpdt Kemendesa/Antara

Akan tetapi, Henrikus berpendapat, penerapan model ekonomi biru sebagai model pertumbuhan ekonomi kelautan dan pesisir, tak ubahnya sebagai bentuk liberalisasi ekonomi di sektor maritim. Padahal, dengan cara demikian, keberadaan nelayan akan terancam setiap saat dan itu bertentangan dengan prinsip pembangunan poros maritim yang didengungkan Pemerintah.

Adapun, komponen ekonomi biru sendiri, terdiri dari berbagai lintas pemanfaatan laut seperti perikanan, pariwisata, dan perhubungan laut. Selain itu, ekonomi biru juga mendorong kegiatan ekstraktif lain seperti energi laut, budidaya perairan, pertambangan bawah laut, dan bioteknologi kelautan termasuk eksplorasi produk pengobatan alami.

Saat ekonomi biru sedang digaungkan untuk diterapkan, Henrikus menyebutkan, Pemerintah juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi sektor swasta dalam pemanfaatan laut. Namun, dia melihat, kesempatan itu hanya akan menjadi proses peminggiran masyarakat nelayan yang di saat bersamaan ikut berkompetisi dalam pemanfaatan laut.

“Tak hanya itu, klaim ekonomi biru bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, justru akan didorong untuk memudahkan komodifikasi terhadap sumber daya laut. Itu adalah konsep ekonomi yang didorong oleh Bank Dunia dan kemudian diadopsi oleh banyak negara, termasuk Indonesia,” tuturnya.

Menyadari kondisi itu, KNTI terus bergerak melalui kampanye membongkar konsep ekonomi biru yang dilakukan dalam Gerak Lawan. Kampanye itu akan dilakukan dalam pertemuan tahunan Bank Dunia di Bali pada 10-12 Oktober mendatang. Bank Dunia berperan besar, karena lembaga tersebut selama ini mendorong negara-negara untuk melakukan privatisasi sumber daya kelautan.

Masyarakat adat pesisir perlu mendapatkan perhatian serius dari perlindungan hak kelola sampai pengembangan ekonomi. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

Kampanye Bali

Sementara, di saat yang sama, Pemerintah Indonesia juga terus melakukan kampanye konferensi laut kita atau Our Ocean Conference (OOC) 2018 yang juga akan digelar di Bali pada 29-30 Oktober mendatang. Kampanye yang dilakukan itu, menurut Ketua Departemen Pendidikan dan Jaringan KNTI Nurhidayah, seperti ironi karena dilakukan di tengah situasi penataan ruang laut yang minim partisipasi dan kebijakan kelautan Indonesia yang tidak menentu.

Di sisi lain, Nurhidayah menambahkan, walaupun dari temuan sementara diketahui kalau penyebab partisipasi yang rendah dari penataan ruang laut itu karena minim anggaran, tetapi Pemerintah Indonesia justru mengumumkan komitmen pelaksanaan proyek berkaitan dengan ekonomi biru dan berbagai infrastruktur kelautan.

“Tak cukup itu, Pemerintah Indonesia juga mengumumkan komitmen untuk mengembangkan 200 desa nelayan dan 416 pelabuhan perikanan di tengah proses partisipasi publik yang rendah dalam pembangunan infrastruktur kelautan. Semua bentuk kerjasama dan komitmen tersebut dilakukan tanpa melibatkan elemen masyarakat sipil,” tegas dia.

Secara umum, Nurhidayah mengatakan, sektor maritim dan perikanan di Indonesia banyak digerakkan oleh aktivitas perikanan skala kecil. Dalam hal ini, aktivitas perikanan skala kecil dilakukan langsung oleh nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dimana secara umum 80-90 persen termasuk kategori perikanan nelayan skala-kecil.

Untuk perikanan skala kecil yang ada di Indonesia, menurut Nurhidayah itu diperkirakan meliputi 8 juta pekerja yang tersebar dalam kegiatan pra produksi, saat produksi, pasca produksi dalam pengolahan serta pemasaran. Mereka menjadi pemasok utama pangan protein perikanan hinga mencapai 70 persen dari total produksi perikanan nasional.

“Termasuk sebagai pemasok bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri. Dari hasil produksi yang ada, beberapa di antaranya diekspor ke negara tujuan seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, Hong Kong, Tiongkok dan negara-negara tetangga lainnya,” sebutnya.

Berbagai latar belakang di atas, menurut Nurhidayah, seharusnya bisa menjadi gambaran kritis dan masukan untuk agenda Bank Dunia dan OOC 2018. Kedua agenda tersebut seharusnya mempertimbangkan perikanan sekala kecil sebagai subsektor penting kelautan nasional dan global. Salah satu pendekatan penting, adalah dalam hak asasi manusia dengan bingkai keadilan sosial dan keadilan gender.

Nurhidayah menyebutkan penelitian terhadap tata ruang laut ini dilakukan bersama dengan organisasi penelitian Trans-national Institute (TNI) dan rencananya hasil final akan diluncurkan bersamaan dengan respon terhadap OOC 2018 nanti. Dengan itu, diharapkan Pemerintah bisa merespon masukan-masukan yang muncul untuk menjadi perbaikan proses perumusan.

“Dan substansi perlindungan nelayan atas hak tenurial sebagai akses dan kontrolnya terhadap sumber daya perikanan dan laut juga bisa diakui,” pungkasnya.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyaksikan Burung Tohoko dari Lembah Buku Bendera (2)

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 585
    • 1Komentar

    Seri Tulisan Menguak Kekayaan Tersembunyi Pulau  Ternate   Penulis Mahmud Ichi dan Junaidi Hanafiah Pulau Ternate berdasarkan data BPS Maluku Utara  luasnya  hanya  111,80  kilometer. Meski hanya sebuah pulau kecil dengan luasan terbatas, pulau  ini menyimpan beragam kekayaan sumberdaya hayati. Terutama jenis satwa burung. Bahkan  jenis burung endemic  juga ada di sini yakni burung Tohoko […]

  • Tanda-tanda Alam dan Tradisi Orang Pulau yang Tergerus Zaman

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 1.054
    • 0Komentar

    Sebuah Doho doho Pendek di Pertengahan Ramadan  Kitab Suci Alquran untuk ummat manusia, secara khusus  telah menerangkan  dengan terang benderang  fenomena alam dengan ayat- ayat kauniyah-nya. Dalam  membaca fenomena alam itu,  para leluhur negeri al-mulk  yang terdiri dari pulau pulau ini telah mempraktekan dalam setiap hidup mereka sejak dulu. Bagi mereka, setiap ada fenomena alam […]

  • Kondisi Lingkungan Maluku Utara Butuh Perhatian

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle
    • visibility 588
    • 0Komentar

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2020 ini mengambil  tema  “Time For Nature” yang mengajak  penduduk dunia menyadari bahwa makanan yang dimakan, air yang diminum, dan ruang hidup di planet yang ditinggali adalah sebaik-baiknya manfaat dari alam (nature) sehingga harus dijaga kelestariannya. Sayangnya apa yang didengungkan ini  berbanding terbalik dengan kondisi  saat ini.  Di Provinsi Maluku […]

  • Mulai Dirintis Pembentukan Jejaring Kawasan Konservasi Perairan

    • calendar_month Sab, 17 Jun 2017
    • account_circle
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Hingga Desember 2018  sudah diresmikan 177 Kawasan Konservasi Perairan. Dari jumlah itu , 35 KKP yang menjadi prioritas sudah dimasukkan ke Bappenas. Hal ini terungkap  dalam Lokakarya Petunjuk Teknis Jejaring Kawasan Konservasi Perairan Rabu (13/6) lalu di Jakarta. Lokakarya ini oleh  pemerintah Indonesia (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kementerian Lembaga Terkait, USAID Indonesia dan USAID SEA […]

  • Wisata Danau di Halmahera Ini Layak Dikunjungi

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 828
    • 0Komentar

    Cerita dari  Ekspedisi Cinta Talaga  Rano   Wilayah Maluku Utara yang berada di kawasan  ring of fire atau cincin api, ternyata memiliki beberapa keistimewaan. Salah satunya, dari aktivitas vulkanis gunung api , ikut memunculkan  danau  di sekitarnya.  Danau yang ada menjadi potensi wisata yang sangat menjanjikan.  Data yang dirilis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan […]

  • Pulau- pulau Kecil di Malut yang Butuh Perhatian ( Bagian 1)

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • account_circle
    • visibility 725
    • 0Komentar

    Maluku Utara sebagai provinsi Kepulauan memiliki luas wilayah secara keseluruhan mencapai 145.801,1 kilometer meliputi daratan 45.069,66 Km2 (23,72 persen) dan wilayah perairan seluas 100.731,44 Km2 (76,28 persen). Maluku Utara juga memiliki  panjang garis pantai 3.104 Km. Data  hasil identfikasi jumlah pulau di Maluku Utara terdiri dari 1.474 pulau, dengan jumlah pulau yang dihuni sebanyak 89  atau 1.385 […]

expand_less