Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Perusahaan Tambang Wajib Punya PKKPRL

Perusahaan Tambang Wajib Punya PKKPRL

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
  • visibility 344

Saat ini sejumlah Pulau di Maluku dikelilingi izin tambang. Baik yang telah dieksploitasi maupun yang masih dalam bentuk dokumen izin dan belum melakukan eksploitasi. Data  terbaru yang dirlis WALHI menyebutkan hingga 2023 ini jumlah  izin tambang di Maluku Utara sudah mencapai 110 izin.   Dari jumlah itu, ada 53 untuk jenis tambang nikel. Sisanya izin tambang pasir besi, biji besi, emas dan batu gamping.  Data Dinas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dari jumlah itu perusahaan yang telah beroperasi dan mengelola tambang ada 16 izin. Termasuk nikel, emas dan pasir besi.     

Dari semua izin tambang yang ada, nampaknya sebagian besar belum  mengurus dan mengantongi dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal dalam aktivitas mereka selalu menggunakan   ruang laut.   

Abdulah H Soleman Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara  dikonfirmasi Kamis (2/3/2023) menjelaskan, untuk pengurusan dokumen pengelolaan ruang laut   baru beberapa saja. Misalnya dari Pemkot Ternate yang mengurus dokumen PKKPRL untuk pembangunan kawasan   kuliner di Kampung Makassar Timur. Selain itu untuk perusahaan tambang, baru ada dua perusahaan yang melakukan pengurusan dokumennya.  Untuk perusahaan tambang yang sudah melakukan proses pengurusannya dan sudah selesai dua bulan lalu adalah PT Harita di Obi dan  PT IWIP di Halteng. Reglasi ini katanya adalah hal baru,  karena itu para pelaku usaha saat ini banyak yang mengurus dokumennya  untuk mengantonginya. Kewenangan dokumen ini ada di KKP. Dokumen ini wajib karena jadi persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Laut di Gebe ini keruh akibat kerukan tambang foto M Ichi

Hal ini  karena ruang ruang laut sudah dibagi sesuai peruntukannya. Mulai dari untuk industri konservasi maupun  untuk eksploitasi.  “Dokumen PKKPRL yang  sudah  ada dan sah yaitu   satu milik warga  untuk pemasangan rumpon di Madopolo Pulau Bisa  Obi Utara, serta milik pemerintah kota Ternate. Sementara  usaha pertambangan yang sudah mengurus dokumen ini yakni  di PT Harita dan IWIP,” jelasnya. Dokumen  yang dikantongi 2 perusahaan ini akan terus dipantau untuk memastikan prosesnya. Tidak menyentuh kawasan konservasi dan lain sebagainya.

Dia  bilang dokumen ini merupakan hal baru dalam mengurus izin usaha. Karena itu ke depan   dokumen ini menjadi syarat mutlak Ketika mengurus sebuah izin usaha. Apalagi jika menggunakan ruang laut untuk pelabuhan dan pergudangan.  

Terkait soal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Anggota IV Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh  pada   Kamis (23/2/2023) saat meninjau pelaksaanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa,   Sulawesi Tenggara, mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus sebagai pendukung aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, segera mengurus PKKPRL.  Mengingat masih ada perusahaan di wilayah itu yang belum mengantongi persyaratan dasar kegiatan berusaha tersebut.

“Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama,” ungkap Menteri Trenggono usai melakukan kunjungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha. Total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut Rp6,36 M.

Penerbitan PPKPRL menurutnya, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.

Kawasan-laut-di-depan-pulau-gebe-dan-fofao-kini-menjadi-tempat-parkir-kapal-dan-tongkang-yang-mengangkut-ore-tambang Foto M Ichi

Kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara, serta mempertimbangkan fungsi peruntukan zona, jenis kegiatan dan skala usaha, daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, teknologi yang digunakan, dan/atau potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab. Hal ini karena di beberapa tempat pernah terjadi tumpahan yang akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.

“Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut,” tegasnya.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanya Izin Perusahaan, DPRD Haltim Datangi Dishut Malut

    • calendar_month Sel, 26 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Rapat Komisi III dengan Dinas Kehutnan Provinsi Maluku Utara

  • Greenpeace: Wajib Lindungi Laut 30×30 2030

    • calendar_month Jum, 24 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Para aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk bertuliskan pesan “LINDUNGI LAUT SELAMANYA” di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat,  Kamis, 23 Februari 2023. Aksi  ini sebagai bentik desakan kepada pemerintah Indonesia untuk meningkatkan komitmen melindungi lautan. Aksi ini berlangsung bersamaan dengan diselenggarakannya  perundingan untuk Perjanjian Laut Internasional atau Global Ocean Treaty di kantor Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), […]

  • Perempuan Mapala Bicara Perubahan Iklim

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Soroti  Reklamasi hingga  Sampah Pembalut Wanita  Perkumpukan Paka Tiva Maluku Utara,  sebuah lembaga non profit yang bekerja untuk pendampingan warga  dan concern  untuk isu literasi,  budaya dan ekologi,  menggelar Seri Diskusi Pencinta Alam Maluku Utara.  Diskusi Rabu (12/8) di jarod cafe BTN, adalah   kedua kalinya. Pesertanya  Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala)  dari berbagai perguruan tinggi di […]

  • Cara Tangkap Tuna Nelayan Maluku Utara Dipresentasikan di World Expo 2025

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 1.053
    • 0Komentar

    Indonesia  membawa isu keberlanjutan perikanan tuna dalam  World Expo 2025  di Osaka, Jepang. Isu ini muncul karena tuna adalah komoditas penting bagi Indonesia, terutama para nelayan kecil dan tradisional.  World Expo 2025 Osaka  sendiri adalah pameran dunia  yang diselenggarakan di Osaka, Jepang, dari 13 April hingga 13 Oktober 2025 dengan  tema “Merancang Masyarakat Masa Depan untuk Kehidupan […]

  • Pulihkan Ekonomi Warga dari Covid-19 dengan Tanam Mangrove

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Pandemic Covid 19 benar-benar berdampak buruk bagi seluruh sendi kehidupan.   Hal ini juga ikut berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat terutama masyarakat kecil yang berada di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara nasional kondisi ini ikut  menekan pertumbuhan ekonomi.  Data resmi Badan Statitistik  5 Agustus 2020, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2018-2020 relatif menurun, hingga triwulan […]

  • Potensi Keanekaragaman Hayati TWP Pulau Rao dan Mare (2)

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Tiga Taman Wisata Perairan (TWP) yang telah dtetapkan memiliki berbagai keunggulan. Terutama  potensi ekologis baik di dalam laut maupun di kawasan pesisir,  seperti  hutan mangrove,  terumbu karang  maupun padang lamun dan  biota  di dalamnya. Sesuai data Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan TWP 2020-2040,  ketiga TWP yang telah ditetapkan itu memiliki  kekayaan dan keunikan […]

expand_less