Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Perusahaan Tambang Wajib Punya PKKPRL

Perusahaan Tambang Wajib Punya PKKPRL

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
  • visibility 514

Saat ini sejumlah Pulau di Maluku dikelilingi izin tambang. Baik yang telah dieksploitasi maupun yang masih dalam bentuk dokumen izin dan belum melakukan eksploitasi. Data  terbaru yang dirlis WALHI menyebutkan hingga 2023 ini jumlah  izin tambang di Maluku Utara sudah mencapai 110 izin.   Dari jumlah itu, ada 53 untuk jenis tambang nikel. Sisanya izin tambang pasir besi, biji besi, emas dan batu gamping.  Data Dinas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dari jumlah itu perusahaan yang telah beroperasi dan mengelola tambang ada 16 izin. Termasuk nikel, emas dan pasir besi.     

Dari semua izin tambang yang ada, nampaknya sebagian besar belum  mengurus dan mengantongi dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal dalam aktivitas mereka selalu menggunakan   ruang laut.   

Abdulah H Soleman Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara  dikonfirmasi Kamis (2/3/2023) menjelaskan, untuk pengurusan dokumen pengelolaan ruang laut   baru beberapa saja. Misalnya dari Pemkot Ternate yang mengurus dokumen PKKPRL untuk pembangunan kawasan   kuliner di Kampung Makassar Timur. Selain itu untuk perusahaan tambang, baru ada dua perusahaan yang melakukan pengurusan dokumennya.  Untuk perusahaan tambang yang sudah melakukan proses pengurusannya dan sudah selesai dua bulan lalu adalah PT Harita di Obi dan  PT IWIP di Halteng. Reglasi ini katanya adalah hal baru,  karena itu para pelaku usaha saat ini banyak yang mengurus dokumennya  untuk mengantonginya. Kewenangan dokumen ini ada di KKP. Dokumen ini wajib karena jadi persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Laut di Gebe ini keruh akibat kerukan tambang foto M Ichi

Hal ini  karena ruang ruang laut sudah dibagi sesuai peruntukannya. Mulai dari untuk industri konservasi maupun  untuk eksploitasi.  “Dokumen PKKPRL yang  sudah  ada dan sah yaitu   satu milik warga  untuk pemasangan rumpon di Madopolo Pulau Bisa  Obi Utara, serta milik pemerintah kota Ternate. Sementara  usaha pertambangan yang sudah mengurus dokumen ini yakni  di PT Harita dan IWIP,” jelasnya. Dokumen  yang dikantongi 2 perusahaan ini akan terus dipantau untuk memastikan prosesnya. Tidak menyentuh kawasan konservasi dan lain sebagainya.

Dia  bilang dokumen ini merupakan hal baru dalam mengurus izin usaha. Karena itu ke depan   dokumen ini menjadi syarat mutlak Ketika mengurus sebuah izin usaha. Apalagi jika menggunakan ruang laut untuk pelabuhan dan pergudangan.  

Terkait soal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Anggota IV Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh  pada   Kamis (23/2/2023) saat meninjau pelaksaanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa,   Sulawesi Tenggara, mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus sebagai pendukung aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, segera mengurus PKKPRL.  Mengingat masih ada perusahaan di wilayah itu yang belum mengantongi persyaratan dasar kegiatan berusaha tersebut.

“Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama,” ungkap Menteri Trenggono usai melakukan kunjungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha. Total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut Rp6,36 M.

Penerbitan PPKPRL menurutnya, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.

Kawasan-laut-di-depan-pulau-gebe-dan-fofao-kini-menjadi-tempat-parkir-kapal-dan-tongkang-yang-mengangkut-ore-tambang Foto M Ichi

Kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara, serta mempertimbangkan fungsi peruntukan zona, jenis kegiatan dan skala usaha, daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, teknologi yang digunakan, dan/atau potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab. Hal ini karena di beberapa tempat pernah terjadi tumpahan yang akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.

“Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut,” tegasnya.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Sumatera: Krisis Iklim yang Menuntut Aksi Nyata

    Banjir Sumatera: Krisis Iklim yang Menuntut Aksi Nyata

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Mahmud Ici
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Krisis iklim menghantam  Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Per 3 Desember 2025: 3,3 juta orang terdampak, 753 tewas, 600 hilang, 2 juta orang mengungsi. Kerugian materiil mencapai Rp 68,67 triliun (CELIOS). Bantuan sulit masuk karena akses logistik terputus. Cyclone Senyar yang terjadi di Selat Malaka pada saat bencana terjadi merupakan fenomena langka di garis katulistiwa dan […]

  • Di Mare akan Dikembangkan Jambu Mente

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 594
    • 0Komentar

    Pulau Mare Tidore Kepulauan  yang  menjadi pusat gerabah di Maluku Utara,   segera dikembangkan menjadi pusat produksi jambu mente di  Maluku Utara. Pihak Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ternate- Tidore    berencana mengembangkan lahan hutan lindung  di  Pulau Mare ini dengan tanaman jambu mente.  Data  Kesatuan Pengelolaan   Hutan (KPH) Ternate-Tidore  menunjukan dari luas hutan lindung Pulau Mare […]

  • Butuh Aksi Nyata Bebaskan Laut Malut dari Sampah Plastik

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Provinsi Maluku Utara memiliki luas mencapai 145.801 km2.  Terdiri dari 69,08 % merupakan lautan dan sisanya 30,92 adalah daratan. Secara geografis perairan Maluku Utara berada dalam Kawasan segitiga terumbu karang (coral triangle). Karena itu, perairan Maluku Utara memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi dan menjadi rumah bagi berbagai  spesies karang, jenis ikan, lumba-lumba dan penyu. […]

  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Apa itu?

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 515
    • 0Komentar

    Aksi tentang Perubahan Iklim yang Digelar WALHI Maluku Utara, foto Mahmud Ichi

  • Merintis Ekonomi Nelayan Kecil dengan Koperasi

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 584
    • 0Komentar

    Foto bersama usai kegiatan RAT Koperasi Bubula Ma Cahaya foto MArwan

  • Korban Lakalaut Tinggi, Butuh Kolaborasi Penanganan

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 472
    • 1Komentar

    Ketua POSSI dan SAR Ternate didampingi Danlanal Ternate menunjukan isi MoU yang telah ditandatantangani foto M Ichi

expand_less