Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Desentralisasi  atau  Sentralisasi  Kelautan?

Desentralisasi  atau  Sentralisasi  Kelautan?

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
  • visibility 397

Penulis: Abdul Motalib Angkotasan 

Mahasiswa S3 IPB dan Dosen Ilmu Kelautan  Universitas  Khairun  

Otonomi daerah yang dicetuskan sejak 2001 bertujuan mendistribusikan kewenangan pusat ke daerah. Termasuk pengelolaan sumberdaya alam kelautan. Sejak berlakunya UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, hak pengelolaan laut berada di tangan pemerintah daerah kabupat/kota. Kabupaten/Kota mengelola wilayah lautnya sejauh 0-4 mil secara otonom. Pemerintah provinsi mengelola lautnya sejauh 4-12 mil. Sayangnya, kewenangan itu dirampas dan diamputasi lewat UU No 23/2014 sebagai revisi UU No 32/2004. Kewenangan pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) atas wilayah pesisir dan laut lenyap.

Apakah pemerintah pusat serius mendorong desentralisasi ataukah hanya angin surga bagi pemerintah kabupaten/kota? Soalnya  pemerintah pusat dewasa ini sedang merumuskan Peraturan Menteri tentang pengelolaan wilayah laut berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) berbasis sistem kontrak.

Regulasi bakal direalisasikan di tahun 2022. Draft Peraturan Menteri tersebut terkesan menggelar karpet merah kepada investor asing dan korporasi untuk mengeksploitasi ruang laut. Jauh panggang dari api buat menyejahterakan nelayan. Apalagi berkontribusi bagi perekonomian daerah.

Penulis menduga regulasi ini justru buat kemakmuran korporat dan mafia penyokongnya termasuk kaum oligarki kekuasaan. Lalu dimana keberpihakan negara terhadap nelayan lokal  kita di daerah? Bukankah bakal terjadi perebutan dan perampasan ruang laut termasuk sumberdayanya (ocean grabbing) bakal mencuat? Bukankah pula di balik semua regulasi ini ada motif sentralisasi terselubung atau desentralisasi setengah hati? Siapa bermain api di balik semua ini? Bagaimana nasib daerah berbasis kepulauan?

Daerah Kepulauan

Kini negara mempraktikan ketidakadilan lewat  pembagian kue pembangunan kepada daerah (Kabupaten/kota dan provinsi) lewat kebijakan sentralisasi terselubung. Provinsi kepulauan paling merasakannya. Pasalnya selama ini, pembagian Dana Alokasi Umum (DAK) hanya berdasarkan variabel luas wilayah daratan dan jumlah penduduk. Wilayah laut dan sumberdayanya diabaikan. Akibatnya, provinsi kepulauan hanya kebagian sedikit kue pembangunan. Sejatinya pemerintah pusat menetapkan arah kebijakan kelautan nasional berbasis kepulauan. Soalnya sebagai negara kepulauan pertimbangan geopolitik dan geoekonomi dari Aceh hingga Papua jadi keniscayaan. Negara mesti mendorong pergeseran paradigma dalam pembangunan kelautan yang adil.  Desentralisasi kelautan beserta segala variannya mesti didorong untuk pemerataan dan keadilan dalam pembangunan. Bukan sebaliknya. Negara  meresentralisasi kebijakan pengelolaan laut.  Pembangunan ekonomi kelautan dan industrialisasi terkesan beraroma eksploitatif. Otonomi daerah setengah hati ala UU No 23/2014 hanyalah kedok memuluskan resentralisasi kewenangan atas wilayah laut. Korbannya daerah karena bakal marak perampasan sumberdaya kelautannya.  Apa indikasinya?

Marak Kapal Asing

Kini kapal ikan asing atau eks asing marak beroperasi di WPPNRI 718. Diduga kapal-kapal tersebut dikendalikan (benefical owner) dari Tiongkok (IOJI, 2021). Penulis menduga izin operasi menangkap ikan di perairan Indonesia karena adanya kerjasama dengan perusahan perikanan domestik. Pemerintah pusat mesti serius mengevaluasinya. Seiring dengan itu, pemerintah juga merancang regulasi pengelolaan ruang laut berbasis WPP dengan sistem kontrak.  Ini bakal semakin runyam. Ada rancangan regulasi ini dan resentralisasi kewenangan wilayah laut dua hal tak terpisahkan. Gagasan ini diproyeksikan bakal menimbulkan dampak serius bagi pengelolaan ruang laut di masa depan. Konflik antara nelayan lokal dengan kapal penangkap ikan milik korporasi tak terhindarkan. Sumberdaya ikan tergerus. Kehancuran ekologi kian menyeruak. Dampaknya, kelangkaan ikan ekonomis penting bakal terjadi. Salah satunya ikan tuna. Ikan masuk golongan spesies bermigrasi. Di balik semua ini, mengapa negara malah memproduksi kebijakan yang merugikan?

Sepengetahuan penulis, ikan tuna adalah jenis pelagis besar. Ia memiliki jalur migrasi yang jauh. Mestinya pemerintah memiliki data pola migrasi ikan tuna. Pasalnya migrasinya dipengaruhi pergerakan masa air, dan arus lintas Indonesia yang kaya nutrient seperti klorofil-a.  Parameter ini berperan sebagai salah satu indikator alur migrasi ikan tuna (Tangke et al, 2015).

Jika kebijakan ini dijalankan, semua ikan tuna di alur pergerakan migrasinya ditangkap kapal milik korporasi. Nelayan lokal gigit jari. Tangkapan mereka anjlok dan berujung pada kemiskinan dan pengagguran. Di sisi lain, usaha mikro kecil dan menengah seperti ikan asap, dan ikan kayu mengalami krisis bahan baku. Bukankah kebijakan pemerintah jadi biang keroknya?

Posisi Pemerintah

Pemerintah pusat harus memilih posisi. Berada bersama nelayan lokal atau di sisi korporat?. Jika pemeritah pusat tetap membijaki pengelolaan WPPNRI dengan sistim kontrak. Itu artinya, pemerintah bersama korporasi. Nelayan lokal dianaktirikan. Patut diduga ada mafia kelautan dan kepentingan oligarki kekuasaan memancing di air keruh. Hal yang sama juga terjadi pada kebijakan pengelolaan ruang laut di Maluku Utara. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Peirkanan Provinsi. Membuat kepala dinas besar kepala. Seluruh aset pelabuhan perikanan Kabupaten/Kota diambil alih. Akibatnya sebagian besar PPI terbengkalai dan tak beroperasi. Ini bukti semrawutnya kebijakan sentralisasi kelautan. Pemerintah pusat gagal mendorong kemajuan kelautan. Kesejahteraan nelayan lokal terabaikan.

Pemerintah bisa memajukan kelautan dan mensejahterakan nelayan lokal secara bersamaan melalui: Pertama; membagi kue pembangunan ke daerah kepulauan berdasarkan luas wilayah laut. Pasalnya, selama ini daerah kepulauan terzolimi. Untuk itu harus ada UU tentang Daerah Kepulauan, sehingga mereka diberi porsi yang adil.

Kedua; melindungi dan mensejahterakan nelayan lokal. Pemerintah hadir utuh menciptakan keadilan sosial, keadilan politik, keadilan ekonomi dan keadilan ekologi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (Karim, 2017). Tak bisa hanya retorika politik dalam momentum Pemilu. Mesti ada wujud kongkritnya.

Ketiga, pemerintah bersama DPR mesti merevisi UU Pemerintahan Daerah No 32/2014. Esensinya, mengembalikan hak kelola dan kewenangan ruang laut 0-4 mil  kepada Kabupaten/Kota. Jika tak demikian, esensi desentralisasi setengah hati dan lip service semata.

Keempat, mereformuliasi kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota selama ini mengemis (melobi) dana alokasi khusus (DAK) bidang kelautan dan perikanan ke pemerintah pusat.  Sayangnya, alokasi DAK itu dilakukan begitu saja tanpa indikator dan variabel yang jelas. Sejatinya pemerintah pusat membagi DAK atas dasar keberhasilan inovasi pemerintah daerah kabupaten/kota. Daerah dengan tingkat inovasi  terbaik, mendapat porsi DAK lebih besar. Di sisi lain, kabupaten/kota akan berkompetisi secara sehat untuk menorehkan prestasi inovasi di bidang kelautan dan perikanan.

Kini waktunya pemerintah pusat berpihak ke nelayan lokal. Mereka berkolaborasi mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan demi kesejahteraan nelayan lokal. Pemerintah juga mesti mengevaluasi ulang kebijakan mengundang asing mengeruk kekayaan laut kita. Supaya memastikan keberlanjutan sumberdaya dan keselamatan ruang laut. Akan lebih elok jika pemerintah mendorong BUMN dan industri nasional memanfaatkan secara berkelanjutan sumberdaya di seluruh WPPNRI. Mari kita buktikan, Indonesia mampu mengelola potensi kelautan dan perikanannya sendiri sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi nelayan. Semoga!

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Warga Mengolah Aren, Melindungi Hutan Halmahera

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Hari masih gelap di akhir  Februari lalu, ketika Fadli  Hafel (34) sudah harus berjalan sekira tiga kilometer dari rumah di kampung Samo  Gane Barat Utara Halmahera Selatan, menuju hutan desa itu mengambil air nira dari pohon aren.  Sejak pagi sekira pukul 06.00 WIT, dia sudah keluar dari rumah mengambil   air nira yang  ditadah menggunakan ruas […]

  • Kemenag Keluarkan SE  Jaga Lingkungan Satuan Pendidikan

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Kementerian Agama membuat imbauan dalam bentuk surat edaran (SE) yang meminta satuan pendidikan proaktif dan peduli menjaga dan memelihara lingkungan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidkan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan. SE yang diterbitkan 14 Januari 2025 ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agama […]

  • BMKG: Waspada, Hujan Hebat hingga 21 Januari

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Kondisi-jenbatan-yang-putus-di-hantam-banjir-di-Galela-Barat-Halmahera-Utara/ foto-warga-Galela

  • Dulu Tebang, Sekarang Tanam

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Cerita Warga Desa Kao Mulai Rehabilitasi Mangrove  Selasa (28/8) sore sekira pukul pukul 16.00 WIT, dua orang ibu, Iswati Mabang (45 tahun) dan Suparni Sulan (44 tahun) menyulam kebun bibit rakyaat yang berisi  anakan mangrove yang mati. Kebun bibit mangrove ini dibangun  kelompok Green  Kai Dati desa Kao Kecamatan Kao Halmahera Utara. Dua perempuan dari […]

  • Kampanye Hari  Air Sedunia Lewat Konten Digital

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 274
    • 1Komentar

    Warga Lingkungan Ake Gaale Kelurahan Sangaji Kota Ternate Utara  akan merayakan Hari Air Sedunia 23 Maret nanti dengan beragam kegiatan. Diawali dengan kegiatan Workshop Makin Cakap Digital pada Selasa (14/3/2023) malam. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya memiliki pemahaman dan pengetahuan soal pemanfaatan dan penggunaan  media social dan alat digital. Tidak […]

  • Hari Air Sedunia Warga Gelar Ritual Sigofi Ake

    • calendar_month Sel, 22 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Bagian dari Upaya Konservasi Ake Gaale Selasa 22 Maret 2022 hari ini, menjadi momentum penting memperingati Hari Air Sedunia. Di berbagai belahan bumi, masyarakat  atau komunitas memperingati hari air dengan berbagai kegiatan, baik ceremony maupun aksi nyata.   Di Ternate Maluku Utara  terutama masyarakat yang bermukim di sekitar sumber mata air Ake Gaale di Kelurahan […]

expand_less