Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » KPK Apresiasi LHKPN DPRD Halsel dan Morotai

KPK Apresiasi LHKPN DPRD Halsel dan Morotai

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
  • visibility 451

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap.

Plt Juru bicara KPK IPI Maryati dalam rilisinya yang diterima kabarpulau.co.id/ Kamis (2/2/2021) menjelaskan,  Untuk Maluku Utara terdapat dua DPRD kabupaten yang dinyatakan lengkap 100 persen LHKPN nya. Yakni DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan Pulau Morotai. Dua DPRD kabupaten ini meski  batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021 mendatang, seluruh wajib lapor (WL) termasuk di dalam  21 instansi yang telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.

“KPK sendiri telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id,” jelas Ipi Maryati.

Berikut ini daftar 21 instansi dari total 1.402 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021, yaitu:

1.     Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL)

2.     Pemkab Karo (334 WL)

3.     Pemkot Gorontalo (213 WL)

4.     Pemkab Boyolali (204 WL)

5.     Pemkab Bombana (193 WL)

6.     Pemkab Tapanuli Utara (99 WL)

7.     DPRD Kab Brebes (50 WL)

8.     DPRD Kab Boyolali (45 WL)

9.     Pemkab Sanggau (44 WL)

10.  DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL)

11.  DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL)

12.  DPRD Kab Soppeng (30 WL)

13.  DPRD Kab Alor (30 WL)

14.  DPRD Kota Gorontalo (25 WL)

15.  DPRD Kota Barru (25 WL)

16.  DPRD Kota Prabumulih (25 WL)

17.  DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL)

18.  DPRD Kab Nias Barat (20 WL)

19.  PD Kab Pati (8 WL)

20.  PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL)

21.  PT Cemani Toka (1 WL)

KPK juga kata Ipi mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansinya. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggaran Negara (PN) dalam melaporkan kekayaannya.

Dijelaskan, dalam  UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ipi Maryati.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Ikan Lestari, AS Dukung Hentikan Illegal Fishing

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Upaya  menjaga kelestarian sumberdaya alam laut Indonesia terutama bidang perikanan, menjadi sebuah keharusan. Dalam upaya itu membutuhkan dukungan berbagai pihak. Salah satunya dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)yang  bekerjasama dengan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), dan the U.S. National Oceanographic and Atmospheric Administration (NOAA) bermitra menerapkan Perjanjian tentang Ketentuan Negara Pelabuhan (PSMA). Seperti rilis yang dikirimkan USAID […]

  • Saatnya Pariwisata Malut Genjot Wisatawan Domestik

    • calendar_month Sel, 19 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Talaga Rano Halbar salah satu destinasi wisata alam di Maluku Utara

  • TFFF Dorong Pembiayaan Skala Besar untuk Konservasi Hutan Tropis

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Pemerintah Brasil dan United Nations Development Programme (UNDP)  bersama-sama menyelenggarakan lokakarya regional tentang Tropical Forest Forever Facility (TFFF) bersama Negara-negara Anggota ASEAN dan para pemangku kepentingan di Jakarta Senin (20/10/2025). Lokakarya ini adalah milestone penting untuk memperkuat kerja sama multilateral dan membangun momentum menjelang peluncuran resmi TFFF pada Leaders’ Summit COP30 di Belém, Brasil, pada […]

  •  “Nagari Beta Yang Gulana”

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 515
    • 1Komentar

    mendung terus sepanjang hari.. mentari seakan enggan beranjak, tegar bersembunyi dibalik awan.. seiring hujan kian merintik bagai menandai duka anak bangsa yang terlilit nasib diantara antrian nan panjang untuk sebutir nasi demi sesuap dan.. disudut sana di kotaraja prawira nagara ketawa ketiwi berdecak kagum berbagi bintang dipundak, dalam jejak penuh tetesan darah.. darah anak negeri […]

  • Pulau  Kecil  Meradang  Karena  Ditambang 

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 852
    • 0Komentar

    Penulis Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate Kepulauan Indonesia sangat indah, memiliki pulau dengan beragam morfogenesa dan ukuran. Menurut Bengen et al (2014) berdasarkan morfogensa, pulau kecil di Indonesia terdiri dari pulau vulkanik, pulau tektonik, pulau teras terangkat, pulau alluvium, pulau petabah, pulau teras terangkat, pulau karang, dan pulau […]

  • Kala Pantai Kota Ternate Nyaris Habis karena Reklamasi

    • calendar_month Rab, 20 Feb 2019
    • account_circle
    • visibility 623
    • 0Komentar

    Beberapa  kawasan di Kota Ternate yang dulunya masih memiliki pantai  dengan pasir pantainya yang menawan kini nyaris habis  karena adanya reklamasi.  Tengoklah ke kawasan selatan kota Ternate  di wilayah  Kayu Merah dan Kalumata.  Proyek reklamasi yang dikerjakan sepanjang  2017 lalu itu mulai merambah  pantai kawasan itu.  Bahkan proyek rekmalasi   untuk tahap berikutnya  dalam program multi year segera […]

expand_less