Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » KPK Apresiasi LHKPN DPRD Halsel dan Morotai

KPK Apresiasi LHKPN DPRD Halsel dan Morotai

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
  • visibility 221

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap.

Plt Juru bicara KPK IPI Maryati dalam rilisinya yang diterima kabarpulau.co.id/ Kamis (2/2/2021) menjelaskan,  Untuk Maluku Utara terdapat dua DPRD kabupaten yang dinyatakan lengkap 100 persen LHKPN nya. Yakni DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan Pulau Morotai. Dua DPRD kabupaten ini meski  batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021 mendatang, seluruh wajib lapor (WL) termasuk di dalam  21 instansi yang telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.

“KPK sendiri telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id,” jelas Ipi Maryati.

Berikut ini daftar 21 instansi dari total 1.402 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021, yaitu:

1.     Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL)

2.     Pemkab Karo (334 WL)

3.     Pemkot Gorontalo (213 WL)

4.     Pemkab Boyolali (204 WL)

5.     Pemkab Bombana (193 WL)

6.     Pemkab Tapanuli Utara (99 WL)

7.     DPRD Kab Brebes (50 WL)

8.     DPRD Kab Boyolali (45 WL)

9.     Pemkab Sanggau (44 WL)

10.  DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL)

11.  DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL)

12.  DPRD Kab Soppeng (30 WL)

13.  DPRD Kab Alor (30 WL)

14.  DPRD Kota Gorontalo (25 WL)

15.  DPRD Kota Barru (25 WL)

16.  DPRD Kota Prabumulih (25 WL)

17.  DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL)

18.  DPRD Kab Nias Barat (20 WL)

19.  PD Kab Pati (8 WL)

20.  PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL)

21.  PT Cemani Toka (1 WL)

KPK juga kata Ipi mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansinya. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggaran Negara (PN) dalam melaporkan kekayaannya.

Dijelaskan, dalam  UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ipi Maryati.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaungkan Perikanan Berkelanjutan Melalui Jurnalisme   

    • calendar_month Jum, 6 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Perikanan berkelanjutan menjadi salah satu isu penting sekarang dan di masa depan. Hal ini juga  berhubungan dengan masalah pangan dari kelautan. Terutama ketersediaan ikan  yang saat ini menghadapi berbagai  masalah. Dari penangkapan yang bersifat destruktif,  budidaya dan perlindungan  untuk  generasi di masa depan. Hal ini juga menjadi salah satu tema penting dari Green Press Community […]

  • Malut Tak Masuk Agenda Sepekan MKP Serap Aspirasi dari Timur

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki berbagai program pembangunan di bidang perikanan. Salah satunya adalah Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang digembar gemborkan beberapa tahun lalu. Kini program yang digadang-gadang menjadi mercusuar bidang perikanan itu seperti hilang ditelan bumi. Program yang sempat menghadirkan diskursus berbagai kalangan di Malut itu,  sudah tak terdengar lagi. Padahal  terbilang sudah banyak […]

  • Warga Kasubibi Kembangkan Padi Ladang

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 221
    • 2Komentar

    Program TEKAD Dampingi dan Buat Sekolah Lapang Program pemerintah bernama Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) menunjukan hasil menggembirakan.  Program yang didanai APBN dan International Fund for Agriculture Development (IFAD)  ini,  di Maluku Utara  difokuskan di Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera  Barat  dan Halmahera Tengah di  4 kecamatan dan 20 desa.   Salah satu daerah dampingan TEKAD […]

  • Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 515
    • 0Komentar

    Wacana konsesi tambang untuk kampus melalui revisi UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mesti ditolak. Lewat wacana itu, pemegang otoritas berupaya menggerus independensi kampus sebagai institusi pendidikan yang berorientasi pada tridarma. Kampus seyogianya menjadi kompas moral dan intelektualitas, bukan jadi alat negara untuk mencuci  Praktik-praktik buruk industri ekstraktif. Ilham Majid, dosen Universitas […]

  • Di Mare akan Dikembangkan Jambu Mente

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Pulau Mare Tidore Kepulauan  yang  menjadi pusat gerabah di Maluku Utara,   segera dikembangkan menjadi pusat produksi jambu mente di  Maluku Utara. Pihak Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ternate- Tidore    berencana mengembangkan lahan hutan lindung  di  Pulau Mare ini dengan tanaman jambu mente.  Data  Kesatuan Pengelolaan   Hutan (KPH) Ternate-Tidore  menunjukan dari luas hutan lindung Pulau Mare […]

  • Bina Desa di Pulau Laigoma, FPK Unkhair Turut Lepas Tukik

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 257
    • 1Komentar

    Sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat,  Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) Universitas Khairun Ternate menggelar kegiatan  Bina Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Laigoma Kecamatan Kayoa Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara 9 dan 10 September 2023 lalu. Tujuan kegiatan ini adalah, memberikan pengetahuan bagi masyarakat nelayan, khususnya di Pulau Laigoma, […]

expand_less