Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » Kawal Demokrasi dan Konstitusi, KEPAL: Batalkan Omnibus Law

Kawal Demokrasi dan Konstitusi, KEPAL: Batalkan Omnibus Law

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
  • visibility 143

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), sejak masuk dalam Prolegnas pada 22 Januari 2020 sampai dengan pengundangannya  2 November 2020, hanya butuh waktu kurang dari satu tahun. Proses cepat pembentukan UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dan perlawanan dari organisasi petani, nelayan kecil dan masyarakat sipil yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL).

KEPAL berpandangan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional karena tidak memiliki dasar pembentukan hukum yang layak dan memadai dalam proses pembentukannya.

Karena itu sejak  19 November 2020, Tim Kuasa Hukum KEPAL telah mendaftarkan gugatan uji formil UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020. Proses persidangan di MK telah melewati pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Pada  10 Juni 2021   Pemohon dan Tim Kuasa Hukum KEPAL menghadiri sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden.

KEPAL  sendiri  terdiri dari  Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS),  Serikat Petani Indonesia (SPI)  Serikat Nelayan Indonesia (SNI)  Yayasan Bina Desa  Sawit Watch (SW)  Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS),  Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI),  Field Indonesia,   Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA),  Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI),   Aliansi Organis Indonesia (AOI),  Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), serta Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).  

Rilis resmi yang diterima kabarpulau.co.id/ Jumat (11/6) disebutkan, banyak salah prosedur pembentukan UU Cipta Kerja antara lain mencakup tidak tercerminkannya keterbukaan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat yang berkepentingan, perumusan UU Cipta Kerja tanpa Naskah Akademik, kesalahan perumusan pasal dan ayat yang kabur dan tidak jelas yang berdampak pada substansi pasal yang dikandungnya, ketidakpastian Naskah RUU, adanya perubahan naskah setelah disahkan, serta Omnibuslaw yang tidak dikenal dalam Sistem Hukum Indonesia.

Tidak saja secara prosedur, UU Cipta Kerja juga cacat secara materi, yang mencakup: . Kehadiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan pangan dengan mempermudah impor pangan, tidak membatasi penanaman modal asing di pertanian hortikultura, dan mempermudah alih fungsi lahan pertanian.  UU Cipta Kerja juga berpotensi menghambat penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria dengan mengubah ketentuan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan serta menimbulkan ketidakpastian hukum serta mereduksi perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh. Di sektor pendidikan, UU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak atas pendidikan dengan memperluas komersialisasi pendidikan.   UU Cipta Kerja tidak memperkuat pengaturan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pangan, terutama dalam realisasi progresif pemenuhan hak atas pangan berdasarkan pengoptimalan sumber daya produktif melalui kebijakan reforma agrarian, sehingga terwujud kedaulatan pangan yang bersendikan produksi petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di perdesaan. Memperluas liberalisasi pangan, komersialisasi pendidikan dan pasar bebas tenaga kerja. Hal ini menunjukkan paradigma lama, yaitu upaya mengundang investasi dengan cara menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif. Untuk mendukung upah murah, maka harga pangan juga harus murah dengan mengandalkan impor pangan, dan sistem pendidikan link and match yang berarti menjadikan tenaga terdidik sebagai “sekrup” mesin investasi.   Jika sebelumnya prosedur demokrasi digunakan untuk liberalisasi perekonomian, sumber daya alam, ketenagakerjaan dan lain-lain.

Undang undang Omnibus Lawa sangat mengancam hutan karena massivenya izin izin tambang dan perkebunan monokultur yang diberikan ke korporasi. foto kabarpulau

“Dalam pembentukan UU Cipta Kerja, prosedurnya pun sekalian dilanggar. Keadaan cacat formil dan materiil yang melekat pada UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraannya,” tulis rilis tersebut.  

Merespon Keterangan Pemerintah dan Presiden dalam Sidang Pleno  itu Janses E. Sihaloho, selaku Koordinator dan Kuasa Hukum KEPAL mengatakan, berdasarkan fakta fakta dan argument berserta bukti bukti yang dilampirkan, sudah seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja. Gunawan, Selaku Pemohon Uji Formil mewakili IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) mengatakan bahwa UUD 1945 telah mengatur prosedur pembentukan undang- undang, maka adalah hak konstitusional warga negara Indonesia untuk melakukan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja. Secara prosedur dan materi merugikan hak hak konstitusional warga negara. Nur Lodji Hady,   Koordinator KEPAL, mengatakan Perjuangan konstitusional gerakan rakyat yang telah menghasilkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan landasan pemerintah/pemda, DPR/DPRD, dan pengadilan. Gerakan rakyat harus mengawal hak-hak konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 maupun yang tercantum di dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi; dan memperkuat bantuan hukum dan solidaritas kepada masyarakat korban ketidakadilan pembangunan. “KEPAL sangat mengapresiasi keseriusan Pemerintah yang hadir pada sidang Mahkamah Konstitusi ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.Meskipun seperti yang dikatakan Erlangga Hartato, Kemenko Perekonomian, dalam sidang hari ini, meminta Sidang dengan agenda Keterangan DPR dan Presiden ditunda hingga 17 Juni 2021. KEPAL berharap Pemerintah dapat mempersiapkan keterangannya secara memadai, yang menjadi dasar mengundangkan dan mempertahankan pemberlakuan UU Cipta Kerja. Sehubungan hal tersebut, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) tetap meminta Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja, dan menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945.(*)   

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • 14 Lurah di Ternate Utara Jadi Mahimo Gam   

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 217
    • 1Komentar

    Ternate  dikenal sebagai negeri   adat  se atorang. Karena itu segala sesuatu mestinya berdasar pada ketentuan yang diatur  oleh adat seatorang di Kesultanan Ternate.  Dalam hal perangkat dan struktur pemerintahan baik penamaan dan penyebutannya  sudah saatnya mengikuti   pada adat se-atorang  di kesultanan Terante tersebut.  Setidaknya,  hal ini   kemudian,   14 lurah di Kota Ternate Utara, dikukuhkan sebagai […]

  • Bahasa Kayoa Terancam Punah

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Suasana Sosialisadi 4 Pilar Kebangsaan di Kayoa Halmahera Selatan

  • Cerita Miris Warga Pulau Terluar Kota Ternate (2) Habis

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 321
    • 1Komentar

    Dari Ibu Hamil Melahirkan di Perjalanan hingga Menelpon Harus Jalan 9 Kilometer    Terlalu banyak yang mesti direkam dari perjalanan jurnalistik 4 hari di Pulau Mayau Kecamatan Batang Dua akhir Agustus 2023 lalu. “Sebagai kecamatan yang berada di pulau terluar memiliki banyak masalah. Soal air, jalan sarana komunikasi sarana kesehatan dan banyak lagi,” kata Plt […]

  • WALHI Malut Kirim Pesan untuk Sidang COP

    • calendar_month Jum, 29 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 141
    • 1Komentar

    Spanduk besar yang dibentangkan di laut Pantai Falajawa Ternate, foto WALHI

  • Buat Minyak Kelapa Kampong, Lawan Ketergantungan

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Cerita Usaha Ibu- ibu dari  Samo Halmahera Selatan Pagi  di awal Agutus  lalu itu  masih gelap. Bulu kuduk juga belum kelihatan. Ketika melihat catatan waktu di hand phone  baru menunjukan pukul 5.40 WIT.  Meski masih pagi buta puluhan ibu  asal desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara Halmahera Selatan itu sudah rame  di  belakang rumah ibu Jena […]

  • Menelisik Implementasi Kota Jasa berbasis Agro-marine Kota Tidore Kepulauan

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2019
    • account_circle
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Penulis M. Faizal Banapon, ST., MT Konsultan Perencanaan, Pengembangan Wilayah dan Kota Jum’at sore (15/02/19,) digelar diskusi publik  yang buat saya sebagai praktisi Perencanaan, dan Pengembangan Wilayah dan Kota cukup menarik perhatian. Diskusi itu memancing saya  memberikan opini ini. Poin dari diskusi tersebut mempertanyakan kinerja pencapaian Visi Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) Periode 2016 – […]

expand_less