Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP

ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
  • visibility 462

Di Malut dari 108  IUP Hanya 16  yang Beroperasi

Direktorat Jenderal Mineral dan dan Batubara  Kementerian Energi  dan Sumberdaya Mineral  (ESDM) Republik Indonesia  menyampaikan secara resmi lewat rilis bahwa pemerintah telah mencabut  2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Rilis  bernomor : 1.Pers/MB.06/DJB/2022 6 Januari   2022  itu  ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba  Ridwan Djamaluddin.

Ridwan menjelaskan bahwa,  Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut.  
Ridwan mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu, baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara.
“1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” ujar Ridwan, di jakarta, Kamis (6/1/2022) kemarin.

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Artinya tidak ada satupun izin tambang di Maluku Utara yang ikut dicabut.

“Ada juga 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan.


Selanjutnya, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, tutup Ridwan.

Untuk Maluku Utara sendiri yang ada hanyalah teguran dan diberikan Kementerian ESDM. Surat Kementerian ESDM RI nomor Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 :  terkait Surat Teguran   Penyampaian RKAB Tahun 2022,   yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto menjelaskan bahwa Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.  

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini perusahaan yang ada belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, disampaikan teguran agar segera  menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022. Dokumen RKAB dan dokumen pendukung agar dikirimkan melalui email ke Kementerian ESDM.  

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara,” tulis surat yang ditandatangani Sugeng Mujiyanto  tersebut.

Di dalam surat itu juga disertai nama nama perusahaan termasuk di Maluku Utara yang telah memperoleh izin operasi dan belum menyampaikan  RKAB nya  .

Perusahaan dalam penyamapian RKAB nya   juga wajib melampirkan Daftar Dokumen Pendukung Permohonan Persetujuan RKAB yakni;

1. SK IUP Operasi Produksi; 2. Data Sumberdaya dan Cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person; 3. Laporan lengkap eksplorasi;

4. Laporan lengkap Studi Kelayakan (Feasibility Study – FS) dan Persetujuannya;

5. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) secara lengkap dan Persetujuannya; 6. Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Eksplorasi;

7. Rencana Induk PPM dan persetujuannya;

kawasan industri PT Harita di Obi Halmahera Selatan salah satu IUP yang beroperasi di Malut

8. Rencana Reklamasi dan persetujuannya;

9. Rencana Pascatambang dan persetujuannya;

10. Jaminan Reklamasi; 11. Jaminan Pascatambang; dan 12. Dokumen lainnya terkait perizinan atau persetujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (contoh: persetujuan suspensi, persetujuan pengalihan pemegang saham IUP terakhir, dan sebagainya).

Sementara itu pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara Kamis (6/1/2021) melalui media massa di Maluku Utara menyampaikan bahwa di Maluku Utara dari 108  IUP yang memperoleh izin produksi hanya  ada  beberapa saja yang beroperasi paling banyak tidak beroperasi jumlahnya mencapai 92 izin. Sementara yang beroperasi hanya berjumlah 16 izin.  

Dilansir  dari media Harian Malut Post  menyebutkan bahwa, dari 108 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di Maluku Utara, hanya 16 perusahan yang beroperasi. Ke-16 perusahan itu yakni PT. Antam Tbk, PT. Nusa Halmahera Mineral, PT. Wanatiara Persada, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Gane Permai Sentosa, PT. Anugra Sukses Mining, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Mineral Trobos dan PT. Bakti Pertiwi Nusantara  (data lengkap lihat grafis). “Dari 108 hanya 16 yang beroperasi,”  jelas  Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang sebagai dilansir Malut Post Kamis  (6/1).

Pihaknya mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. “Seluruh data IUP yang bermasalah di Malut sudah dikantongi Dirjen Minerba. Bahkan Kementerian ESDM tahu mana saja perusahan yang sudah hampir kedaluwarsa atau izinnya telah mati namun tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara,”ujarnya.(*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Kemerdekaan dengan Tanam Pohon

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Warga Buat Komitmen Jaga Alam dan Kali Bersih Beragam cara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia  RI ke 75 17 Agustus 1945. Salah satunya dengan menanam pohon di sempadan sungai.  Sementara   warga di mana lokasi penanaman berada,  membuat  komitmen tertulis bersama dengan pemerintah desa   menjaga alam desa termasuk  kali agar airnya tetap bersih. Diinisiasi […]

  • Ternate Kaya Keanekaragaman Hayati Laut

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 555
    • 1Komentar

    Dari Terumbu Karang hingga Fauna Kharismatik   Laut Pulau Ternate memiliki kaneakaragaman hayati yang luar biasa. Tidak hanya  jenis terumbu karang dan ikan kecil, tetapi juga satwa laut kharismatik. Di kawasan laut ini juga ada  hewan laut endemic seperti  hiu berjalan. Di beberapa lokasi di laut pulau Ternate ditemukan beberapa jenis satwa kharismatik laut seperti […]

  • Negara Dibutuhkan Hadir di Tengah Warga Pesisir

    • calendar_month Sab, 21 Apr 2018
    • account_circle
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Masyarakat pesisir yang mendiami seluruh pulau di Indonesia termasuk Maluku Utara, sangat membutuhkan perlindungan dari Negara. Tujuannya untuk menghalau berbagai ancaman yang datang silih berganti kepada masyarakat. Ancaman tersebut, bisa berupa kriminal, kesejahteraan, sosial, dan lainnya. Yang paling mendasar, masyarakat pesisir saat ini banyak yang terancam akan kehilangan ruang penghidupannya di laut. Fakta itu menurut […]

  • Apa Kabar Deforestasi di Indonesia?

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 481
    • 1Komentar

    Pemerintah Klaim Turun  8,4 Persen Deforestasi Indonesia tahun 2021-2022 turun 8,4% dibandingkan hasil pemantauan tahun 2020-2021. Deforestasi netto Indonesia tahun 2021 -2022 adalah sebesar 104 ribu ha. Sementara, deforestasi Indonesia tahun 2020-2021 adalah sebesar 113,5 ribu ha. Demikian rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana dimuat dalam situs resmi […]

  • Literasi Keuangan Nelayan, Seperti Apa?

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 461
    • 1Komentar

    Kegiatan Literasi Keuangan Nelayan yang dilakukan MDPI di Seram Maluku foto MDPI

  • Bekali Aktivis Mahasiswa dan NGO dengan Pengorganisasian Masyarakat

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Forum Studi Halmahera (Foshal) Maluku Utara menggelar Pelatihan Pengorganisasian Masyarakat Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di kantor Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)  Maluku utara  yang digelar  Sabtu (18/10/2025)  dan Jumat (19/10/2025). Pelatihan ini melibatkan  mahasiswa dan anggota lembaga   Walhi. Pelatihan   ini bertujuan memberikan penguatan kepada para aktivis mahasiswa dan anggota lembaga WALHI  memahami […]

expand_less