Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP

ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
  • visibility 201

Di Malut dari 108  IUP Hanya 16  yang Beroperasi

Direktorat Jenderal Mineral dan dan Batubara  Kementerian Energi  dan Sumberdaya Mineral  (ESDM) Republik Indonesia  menyampaikan secara resmi lewat rilis bahwa pemerintah telah mencabut  2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Rilis  bernomor : 1.Pers/MB.06/DJB/2022 6 Januari   2022  itu  ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba  Ridwan Djamaluddin.

Ridwan menjelaskan bahwa,  Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut.  
Ridwan mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu, baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara.
“1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” ujar Ridwan, di jakarta, Kamis (6/1/2022) kemarin.

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Artinya tidak ada satupun izin tambang di Maluku Utara yang ikut dicabut.

“Ada juga 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan.


Selanjutnya, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, tutup Ridwan.

Untuk Maluku Utara sendiri yang ada hanyalah teguran dan diberikan Kementerian ESDM. Surat Kementerian ESDM RI nomor Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 :  terkait Surat Teguran   Penyampaian RKAB Tahun 2022,   yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto menjelaskan bahwa Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.  

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini perusahaan yang ada belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, disampaikan teguran agar segera  menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022. Dokumen RKAB dan dokumen pendukung agar dikirimkan melalui email ke Kementerian ESDM.  

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara,” tulis surat yang ditandatangani Sugeng Mujiyanto  tersebut.

Di dalam surat itu juga disertai nama nama perusahaan termasuk di Maluku Utara yang telah memperoleh izin operasi dan belum menyampaikan  RKAB nya  .

Perusahaan dalam penyamapian RKAB nya   juga wajib melampirkan Daftar Dokumen Pendukung Permohonan Persetujuan RKAB yakni;

1. SK IUP Operasi Produksi; 2. Data Sumberdaya dan Cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person; 3. Laporan lengkap eksplorasi;

4. Laporan lengkap Studi Kelayakan (Feasibility Study – FS) dan Persetujuannya;

5. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) secara lengkap dan Persetujuannya; 6. Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Eksplorasi;

7. Rencana Induk PPM dan persetujuannya;

kawasan industri PT Harita di Obi Halmahera Selatan salah satu IUP yang beroperasi di Malut

8. Rencana Reklamasi dan persetujuannya;

9. Rencana Pascatambang dan persetujuannya;

10. Jaminan Reklamasi; 11. Jaminan Pascatambang; dan 12. Dokumen lainnya terkait perizinan atau persetujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (contoh: persetujuan suspensi, persetujuan pengalihan pemegang saham IUP terakhir, dan sebagainya).

Sementara itu pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara Kamis (6/1/2021) melalui media massa di Maluku Utara menyampaikan bahwa di Maluku Utara dari 108  IUP yang memperoleh izin produksi hanya  ada  beberapa saja yang beroperasi paling banyak tidak beroperasi jumlahnya mencapai 92 izin. Sementara yang beroperasi hanya berjumlah 16 izin.  

Dilansir  dari media Harian Malut Post  menyebutkan bahwa, dari 108 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di Maluku Utara, hanya 16 perusahan yang beroperasi. Ke-16 perusahan itu yakni PT. Antam Tbk, PT. Nusa Halmahera Mineral, PT. Wanatiara Persada, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Gane Permai Sentosa, PT. Anugra Sukses Mining, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Mineral Trobos dan PT. Bakti Pertiwi Nusantara  (data lengkap lihat grafis). “Dari 108 hanya 16 yang beroperasi,”  jelas  Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang sebagai dilansir Malut Post Kamis  (6/1).

Pihaknya mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. “Seluruh data IUP yang bermasalah di Malut sudah dikantongi Dirjen Minerba. Bahkan Kementerian ESDM tahu mana saja perusahan yang sudah hampir kedaluwarsa atau izinnya telah mati namun tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara,”ujarnya.(*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • UGM Riset Kosmopolis Rempah di Malut

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 210
    • 1Komentar

    Sudah Jalin Kerjasama dengan Pemkab Halut Wilayah Provinsi Maluku Utara dikenal sebagai penghasil  rempah pala dan cengkeh.  Tak salah di Kota Ternate misalnya saat ini membangun icon kotanya dengan sebutan   Kota Rempah. Karena itu juga  Maluku Utara patut menyandang The Spicy Island  karena menjadi penghasil rempah yang merupakan sebuah warisan masa lalu Upaya mengembalikan kejayaan […]

  • Malut United Imbang di Kandang photo_camera 4

    Malut United Imbang di Kandang

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 112
    • 0Komentar
  • Kemandirian Desa Jangan jadi Nyanyian

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Catatan dari Sekolah Transformasi Sosial  (STS) di Desa Samo Halmahera Selatan Desa harus benar– benar mandiri. Mampu menghidupi warganya. Baik pangan  maupun energi. Desa juga harus menjadi basis berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Bahwa kemandirian desa bukan sebuah nyanyian atau slogan. Bukan  nyanyi kepiluan untuk orang kampong. Dia adalah pengejawantahan kerja kerja riil yang  dilakukan […]

  • Bank Indonesia umumkan uang beredar di masyarakat

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Petugas menghitung uang pecahan milik nasabah di salah satu agen BRILink di Ternate, Maluku Utara, Jumat (3/10/2025).Bank Indonesia (BI) mengumumkan uang beredar di masyarakat M2 pada Agustus 2025 sebesar Rp 9.657,1 triliun atau tumbuh 7,6 persen tumbuh lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya sebesar 6,6 persen yang didorong uang beredar sempit (M1) sebesar 10,5 persen dan […]

  • Demokrasi, Sebuah Ontologi Kecil

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Catatan dari Timur Nusantara untuk Indonesia Sir WinstonChurchill sekali dalam pidatonya mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem buruk diantara yang terburuk yang harus kita pilih karena tidak ada sistem lain yang lebih baik lagi. Padahal dalam sejarahnya banyak sekali bentuk-bentuk pemerintah maupun negara yang telah dipraktekkan sejak zaman Yunani kuno.Termasuk demokrasi sendiri berasal dari era Yunani […]

  • Menikmati Ekowisata Bukit Lona Pulau Tidore

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Pemandangan yang menawan dari kawasan ekowisata Bukit Lona/foto Andy Taufik

expand_less