Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Presiden Resmi Cabut 11 Izin Kehutanan di Malut

Presiden Resmi Cabut 11 Izin Kehutanan di Malut

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
  • visibility 395

Presiden Joko Widodo mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dinilai bermasalah. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers secara di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat Kamis (6/1/2022) siang.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai peruntukan dan peraturan, kita cabut,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya.

Pemerintah mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Jokowi mengatakan izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, sebanyak 34,448 hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Jokowi bilang  pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah ia sebut terus

Pemerintah juga mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya

https://9b7ab4ec32b485afaf7e8b713b9be557.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html Kedua, berbenah dengan memberikan kemudahan- kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Jokowi.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” kata Jokowi.

Berdasarkan Salinan SK Menteri KLHK yang telah beredar di media social  untuk izin  izin   kehutanan di  Maluku Utara   Nomor  : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan  Izin  Konsesi  Kawasan  Hutran   untuk Provinsi Maluku Utara adalah  

Hutan di Pulau Taliabu yang dieksploitasi untuk tambang dan HPH, foto Mongabay

SK.351/Menhut-II/06 PT. Tunas  Pusaka   Mandiri  dengan luas  24.430,00,   SK. Nomor 312/Menhut-II/2011 PT. NNE Plantation  dengan luas konsesi 6.770,00  hektar.

SK. 856/MENHUT-II/2014 PT. Manggala   Rimba   Sejahtera  dengan luas 11.404,20 hektar. SK. 418/Menhut-II/2014 PT. Citra  Niaga  Nusantara  dengan luas konsesi 46.065,00 hektar. SK. 12 SK.410/Menhut-II/04 PT. Nusa  Niwe Indah dengan luas 73.500,00  hektar. SK 13 24/1/IUPHHK-HA/PMDN/2016 PT. Nusa  Pala  Nirwana  dengan luas konsesi  28.892,00 hektar.

SK. 63/KPTS-II/1994 PT. Budi  Sula  Intim dengan luas konsesi 768,25 hektar SK. 95 374/MENHUT-II/2005 PT. Dede Gandasuling  dengan luas konsesi 19.808,30  hektar  SK 96 234/MENHUT-II/2011 PT. Ginong  Fohu   Plantation  dengan luas konsesi 8.486,72 hektar

SK. 97 7/KPTS/KWL-6/1994 PT. INMAL TANI dengan luas konsesi 100 hektar, SK 98 186/KPTS-II/1999 PT. Yosmar  dan Sons  Ekakarsa dengan luas konsesi 1.816,60  hektar.  Sementara satu izin  masih dilakukan evaluasi  yakni  SK 368/Menhut-II/09 PT. Tunggal  Aghatis  Indah  Wood  Industries  Unit  I  dengan luas konsesi 73.375,00 hektar.  

Jokowi   saat jumpa per situ didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eksplore Wisata Bawah Laut dengan Try Scuba

    • calendar_month Sen, 23 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 300
    • 0Komentar

    KNPI Ternate dan Dodoku Scuba Dive Centre Gelar Kerjasama Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara umumnya, memiliki keunikan  bawah laut yang belum dieksplore secara luas.   Keunikan ini bisa disaksikan  melalui  menyelam dan melihat langsung. Dalam menindaklanjutinya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate bersama   Dodoku Dive Center  salah satu dive center di Kota Ternate,  menggelar  […]

  • Ini Gebrakan Komunitas Halmahera Wildlife Photografi

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Hari masih sangat pagi. Jarum jam baru menunjukan pukul 0.7.00 WIT. Kawasan  Ruang Terbuka Hijau  (RTH) Taman Nukila di  Kelurahan Gamalama Ternate Minggu (28/2) sudah sangat ramai. Ratusan Ibu-ibu dan anak-anak  sudah berkumpul di kawasan itu, untuk  sekadar bermain dan  menggelar senam. Sementara beberapa anak muda yang tergabung dalam Komunitas Halmahera Wildlife Photografi (HWP) sibuk […]

  • Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (4/7/2025). Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut yaitu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan […]

  • Serunya Kegiatan Halmahera Overland 4×4

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Para peserta Hakmahera Overland 4×4 mengangkat batang kayu untuk membangin jembatan daruta agar bisa dilewati mobil yng mrtrks tumpngi, foto Dewahyudi

  • Aksi Iklim BRI,akan Setop Danai Batu Bara

    • calendar_month Jum, 27 Mei 2022
    • account_circle
    • visibility 302
    • 1Komentar

    Aksi yang digelar untuk investasi bersih bagi bumi foto, 350.org

  • Akademisi: Ancaman Ekosistem Halmahera Serius

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Maluku Utara sebagai daerah kaya bahan mineral,   menjadi incaran investor asing. Baru baru ini pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Samsudin Abd Kadir menyampaikan bahwa investasi asing masuk ke Maluku Utara yang mengelola tambang, sudah menginvestasikan modalnya di atas 100 triliun. Angka ini dianggap sebagai sebuah keberhasilan menggenjot perekonomian Maluku Utara. Termasuk […]

expand_less