Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Presiden Resmi Cabut 11 Izin Kehutanan di Malut

Presiden Resmi Cabut 11 Izin Kehutanan di Malut

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
  • visibility 217

Presiden Joko Widodo mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dinilai bermasalah. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers secara di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat Kamis (6/1/2022) siang.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai peruntukan dan peraturan, kita cabut,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya.

Pemerintah mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Jokowi mengatakan izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, sebanyak 34,448 hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Jokowi bilang  pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah ia sebut terus

Pemerintah juga mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya

https://9b7ab4ec32b485afaf7e8b713b9be557.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html Kedua, berbenah dengan memberikan kemudahan- kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Jokowi.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” kata Jokowi.

Berdasarkan Salinan SK Menteri KLHK yang telah beredar di media social  untuk izin  izin   kehutanan di  Maluku Utara   Nomor  : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan  Izin  Konsesi  Kawasan  Hutran   untuk Provinsi Maluku Utara adalah  

Hutan di Pulau Taliabu yang dieksploitasi untuk tambang dan HPH, foto Mongabay

SK.351/Menhut-II/06 PT. Tunas  Pusaka   Mandiri  dengan luas  24.430,00,   SK. Nomor 312/Menhut-II/2011 PT. NNE Plantation  dengan luas konsesi 6.770,00  hektar.

SK. 856/MENHUT-II/2014 PT. Manggala   Rimba   Sejahtera  dengan luas 11.404,20 hektar. SK. 418/Menhut-II/2014 PT. Citra  Niaga  Nusantara  dengan luas konsesi 46.065,00 hektar. SK. 12 SK.410/Menhut-II/04 PT. Nusa  Niwe Indah dengan luas 73.500,00  hektar. SK 13 24/1/IUPHHK-HA/PMDN/2016 PT. Nusa  Pala  Nirwana  dengan luas konsesi  28.892,00 hektar.

SK. 63/KPTS-II/1994 PT. Budi  Sula  Intim dengan luas konsesi 768,25 hektar SK. 95 374/MENHUT-II/2005 PT. Dede Gandasuling  dengan luas konsesi 19.808,30  hektar  SK 96 234/MENHUT-II/2011 PT. Ginong  Fohu   Plantation  dengan luas konsesi 8.486,72 hektar

SK. 97 7/KPTS/KWL-6/1994 PT. INMAL TANI dengan luas konsesi 100 hektar, SK 98 186/KPTS-II/1999 PT. Yosmar  dan Sons  Ekakarsa dengan luas konsesi 1.816,60  hektar.  Sementara satu izin  masih dilakukan evaluasi  yakni  SK 368/Menhut-II/09 PT. Tunggal  Aghatis  Indah  Wood  Industries  Unit  I  dengan luas konsesi 73.375,00 hektar.  

Jokowi   saat jumpa per situ didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Inovator Bisnis Dapat Penghargaan Econovation 2021

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle
    • visibility 144
    • 1Komentar

    Tiga inovator bisnis terbaik mendapatkan penghargaan dalam program Econovation 2021. Penghargaan  itu dalam bentuk dukungan usaha pengembangan bisnis  yang diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional khususnya selama pandemi Covid-19 serta tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, khususnya di sektor ketahanan pangan, edukasi dan kesehatan berbasis masyarakat. Penghargaan tersebut merupakan akhir dari rangkaian acara […]

  • Melihat Perempuan- perempuan Tangguh Pulau Kolorai

    • calendar_month Kam, 21 Feb 2019
    • account_circle
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Bantu Suami Menjaring Ikan dan Menanam Rumput Laut    Fajar baru menyingsing di ufuk Timur Pulau Kolorai. Pulau kecil berpasir putih seluas 8 hektar  dengan laut tosqoea   subuh itu disapu angin  timur  yang dinginya  menusuk   hingga ke tulang- tulang.  Sepagi  itu, dalam suasana gelap dan dingin, ada seorang  perempuan berusia sekitar 38 tahun, tetap bangun pagi  membantu […]

  • Daun Jambulang Berpotensi Jadi Obat Anticovid

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Pandemi Covid-19 saat ini telah menjadi endemi.  Tetapi, infeksi Covid tetap berisiko bagi sebagian mereka yang rentan.  Saat ini  Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Rekayasa Genetika (PRRG) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Is Helianti  fokus  melakukan riset rekayasa protein enzim yang dapat dimanfaatkan dalam proses industri hijau, termasuk dalam proses discovery obat anticovid. Untuk menemukan anti […]

  • Menelisik Implementasi Kota Jasa berbasis Agro-marine Kota Tidore Kepulauan

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2019
    • account_circle
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Penulis M. Faizal Banapon, ST., MT Konsultan Perencanaan, Pengembangan Wilayah dan Kota Jum’at sore (15/02/19,) digelar diskusi publik  yang buat saya sebagai praktisi Perencanaan, dan Pengembangan Wilayah dan Kota cukup menarik perhatian. Diskusi itu memancing saya  memberikan opini ini. Poin dari diskusi tersebut mempertanyakan kinerja pencapaian Visi Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) Periode 2016 – […]

  • Akademisi: Ancaman Ekosistem Halmahera Serius

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Maluku Utara sebagai daerah kaya bahan mineral,   menjadi incaran investor asing. Baru baru ini pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Samsudin Abd Kadir menyampaikan bahwa investasi asing masuk ke Maluku Utara yang mengelola tambang, sudah menginvestasikan modalnya di atas 100 triliun. Angka ini dianggap sebagai sebuah keberhasilan menggenjot perekonomian Maluku Utara. Termasuk […]

  • JustCOP Kritik Second NDC Indonesia: Minim Partisipasi, Lemah Substansi dan Komitmen terhadap Krisis Iklim

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia, pada Kamis, 23  Oktober 2025 di Jakarta. Acara yang digelar tersebut lebih layak disebut sebagai sosialisasi SNDC Indonesia ketimbang konsultasi sebab publik tidak mempunyai  kesempatan yang adil dan bermakna dalam penyusunan SNDC yang akan disetorkan  menjelang perhelatan Conference of the Parties (COP)30- […]

expand_less