Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 di Maluku Utara

KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 di Maluku Utara

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
  • visibility 151

Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030 merupakan   Komitmen Indonesia  untuk mendorong tercapainya tingkat emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030 dan dilaksanakan melalui pendekatan yang terstruktur dan sistematis.

Pelaksanaan program tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen sektor kehutanan Indonesia, tidak hanya untuk kepentingan nasional, tetapi juga untuk berkontribusi kepada masyarakat global menuju pemulihan hijau, sekaligus membangun ekonomi yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) s Agus Justianto menyampaikan materi saat sosialisasi FOLU Net Sink di Ternate Rabu (22/2/2023

Untuk  melakukan diseminasi tergadap program ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melanjutkan sosialisasi  Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Ternate, Provinsi Maluku Utara Rabu (22/2/2023). Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan kebijakan, strategi, dan rencana pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya kepada pemerintah daerah dan berbagai pihak.

Kegiatan yang dipusatkan di ruang Kie Raha Muara Hotel Ternate itu Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) sekaligus Ketua Harian II, Agus Justianto menyampaikan bahwa FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui penurunan emisi karbon dimana tingkat serapan berada pada kondisi sama atau lebih tinggi dari tingkat emisi yang dilepas. “Sasaran utamanya adalah tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030 dan mendukung net zero emission sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya guna memenuhi Nationally Determined Contribution (NDC) yang menjadi kewajiban nasional Indonesia,”  kata  Agus.

Dia bilang Sektor kehutanan memiliki kontribusi terbesar sebanyak 60% dari target -140 juta ton CO2e tersebut. Agus menerangkan bahwa kebijakan umum menuju FOLU Net Sink tersebut terdiri atas kegiatan prakondisi kawasan hutan, mempertahankan hutan alam yang tersisa, mendorong terjadinya regenerasi hutan alam terdegradasi, serta efisiensi penggunaan lahan dan optimalisasi lahan tidak produktif.

Langkah lainnya kata dia adalah akselerasi kegiatan penyerapan karbon, pengembangan kebijakan fiskal, hingga penegakan hukum dan penguatan basis data sektor FOLU. “Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 168 Tahun 2022 dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja sub nasional,”  jelas Agus.

Di tempat  yang sama   Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sri Haryanti Hatary menyambut baik upaya KLHK dalam menerapkan FOLU Net Sink 2030 di Provinsi Maluku Utara. “Kami akan berperan aktif di dalam mendukung dan melaksanakan FOLU Net Sink di Provinsi Maluku Utara dan mendorong semua pihak untuk mencapai target net zero emission Indonesia,” tutur Sri Haryanti.

Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink Sub Nasional di Provinsi Maluku Utara ini diikuti dengan sesi pemaparan kerja pada 5 bidang FOLU Net Sink 2030, yaitu: Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari yang disampaikan oleh Dr. Ristianto Pribadi, Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon oleh Ir. Helmi Basalamah, MM, Bidang III Konservasi oleh Yeri Permata Sari, S.Hut, MT, M.Sc, Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut oleh Ir. Sri Handayaningsih, M.Sc dan Bidang V Instrumen dan Informasi oleh Dr. Wening Sri Wulandari, S.Hut, M.Si. Sosialisasi di Provinsi Maluku Utara akan dilanjutkan dengan Workshop Penyusunan Rencana Kerja Sub Nasional Provinsi Maluku Utara pada Kamis (23/2). Dengan dokumen Rencana Operasional dan Rencana Kerja tersebut, seluruh pihak dapat mensinergikan dan mengimplementasikan aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim melalui potensi yang ada di daerah dengan mengacu pada target penurunan emisi gas rumah kaca nasional. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemandirian Desa Jangan jadi Nyanyian

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Catatan dari Sekolah Transformasi Sosial  (STS) di Desa Samo Halmahera Selatan Desa harus benar– benar mandiri. Mampu menghidupi warganya. Baik pangan  maupun energi. Desa juga harus menjadi basis berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Bahwa kemandirian desa bukan sebuah nyanyian atau slogan. Bukan  nyanyi kepiluan untuk orang kampong. Dia adalah pengejawantahan kerja kerja riil yang  dilakukan […]

  • Warga Adat Sawai Halteng, Perda MA vs Omnibuslaw

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 464
    • 0Komentar

    Hernemus Takuling saat ditemui di rumahnya di Lelilef Sawai

  • Galala, Identitas Kampung yang Terancam Punah

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 476
    • 2Komentar

    Daun Pohon Galala

  • Perlindungan Sagu Tak Dilakukan, Perda Hanya Pajangan (3) Habis

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Sejak dulu kampung-kampun g di Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara memiliki banyak kebun sagu. Salah satu desa yang menjadi pusat sagu adalah Sagea dan Kiya di Weda Utara. Karena potensi itu, pemerintah daerah kemudian berpikir melindunginya setelah massivenya industri tambang masuk ke wilayah ini. Pemkab Halmahera Tengah  kemudian membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi pohon […]

  • Cerita Para Perempuan Dibo-dibo Ikan

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 238
    • 1Komentar

    Salah satu penjual ikan asal Sangaji Ternate saat mengambil stok ikan di PPI Dufa dufa untuk selanutnya dijual ke pasar/foto m ichi

  • Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2023
    • account_circle
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Rumpon yang pernah dibersihkan di laut Obi karena tak berizin foto DKP Malut

expand_less