Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Ancaman Plastik Makin Mengerikan, Chair’s Draft Text Gagal Lindungi Planet

Ancaman Plastik Makin Mengerikan, Chair’s Draft Text Gagal Lindungi Planet

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
  • visibility 644

 

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mengecam keras teks baru yang dirilis oleh Chair Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk Perjanjian Global Plastik pada 13 Agustus 2025.

Dokumen ini merupakan kemunduran besar yang mengkhianati tiga tahun proses negosiasi yang menunjukkan dukungan luas terhadap perjanjian ambisius yang mengatur seluruh siklus hidup plastik, termasuk pembatasan produksi.

Alih-alih menjadi jalan tengah yang mengakomodasi tuntutan berbagai blok yang bertentangan, teks ini mencerminkan kepentingan negara-negara penghasil plastik yang seringkali merundung delegasi negara berkembang dalam proses negosiasi.

Meskipun preambul/ pembukaan menyatakan “hasil yang seimbang, mempertimbangkan red line, sensitivitas, aspirasi, dan tujuan berbagai delegasi,” kenyataannya beberapa poin dalam preambul mengandung paragraf yang mengakomodasi kepentingan negara penghasil plastik.

Lebih jauh lagi, semua garis merah (red line) yang diusulkan mayoritas delegasi negara progresif diabaikan dalam Chair’s text terbaru ini. Kelemahan mendasar dalam teks Chair:

Tidak ada kewajiban global yang mengikat untuk pengurangan produksi plastik atau penghapusan bahan kimia berbahaya, meski 140 negara telah menyerukan larangan dan phase-out.

Tidak ada sama sekali paragraf tentang keharusan penghapusan plastic chemicals, tidak ada ketentuan tentang emisi, tidak ada ketentuan tentang pengurangan produksi (production reduction). Sebaliknya, recycling dan circularity disebut 13 kali, waste disebut 13 kali, hal ini menegaskan fokus sempit teks perjanjian hanya pada bagian hilir dari masalah plastik.

Tidak ada kewajiban mendisain produk plastik yang aman, dapat digunakan ulang, dan bebas zat beracun, meski 129 negara mendukung saat negosiasi. Teks reuse sangat lemah, hanya disebut sebagai fitur desain, tanpa target kuantitatif atau kewajiban pelaporan.

Tidak ada mekanisme voting yang efektif di COP untuk memutuskan isu substansi, meski 120 negara mendukung klausul ini.

Dana multilateral tanpa kewajiban kontribusi – membuat janji pembiayaan menjadi hampa. Halaman 1 “Delegasi harus menolak teks ini sebagai dasar negosiasi. Teks terbaru tidak ada ambisi yang tinggi yang dapat dinegosiasikan dan meremehkan masukan-masukan delegasi dari lebih 170 negara.

“Masalah utama yang harus dimasukkan ke dalam pasal perjanjian adalah pembatasan dan pengurangan produksi plastik serta bahan-bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk membuat plastik dan dampaknya sudah tak terpulihkan,” kata Yuyun Ismawati dari Nexus3 Foundation. Chair text terbaru ini pada dasarnya adalah “waste management treaty” bukan “plastic treaty” di semua siklus hidup plastik seperti yang dimandatkan Resolusi UNEA 5/14.

Text terbaru ini tidak menunjukkan komitment pemimpin global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari pencemaran plastik, meski para peneliti dan scientists sudah menyajikan bukti-bukti betapa parahnya pencemaran plastik yang kita saksikan saat ini.

“Chair’s Text ini sangat lemah dalam mengatur solusi pencegahan polusi plastik di hulu, khususnya sistem guna ulang. Tidak ada target global reuse/refill, tidak ada pasal yang mewajibkan transisi sistemik, dan tidak ada pengurangan produksi plastik. Bahkan, ketentuan terkait bahan kimia berbahaya dan kesehatan publik dihapus, padahal ini krusial untuk keamanan sistem reuse. Indonesia sudah memiliki inisiatif reuse/refill di berbagai kota dan berpotensi memimpin agar reuse menjadi pilar utama perjanjian ini”, tegas Rahyang Nusantara, Deputi Direktur Dietplastik Indonesia.

Teks ini menyerahkan masa depan planet kepada kepentingan petrostate dan industri, dengan bahasa lemah, target kosong, dan langkah-langkah sukarela yang memastikan produksi plastik terus meningkat tanpa batas.

Sementara itu, pencemaran plastik terus membunuh ekosistem, mencemari pangan dan air, serta mengancam kesehatan miliaran orang. “Chair draft text yang keluar pada 13 Agustus telah menodai usaha 3 tahun sejak INC 1 tahun 2022 untuk mencapai perjanjian plastik yang kuat untuk pengurangan produksi plastik, dalam chair draft text ini, telah menghapus artikel yang mengatur pengurangan produksi plastik dan ini hanya memuaskan industri bahan bakar fosil yang menikmati keuntungan atas meningkatnya produksi plastik. Chair draft text telah menghapus Pasal 19 mengenai kesehatan dan untuk itu sudah gagal memenuhi objektif pada artikel pertama untuk melindungi lingkungan dan kesehatan manusia“, tegas Ibar Akbar, Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia.

Halaman 2 Perjanjian global yang tidak memotong produksi plastik sama saja dengan business as usual atau status quo. Negara-negara yang saat ini sedang bernegosiasi di Jenewa harus menolak teks lemah ini, menepati janji ambisi mereka, dan berpihak pada rakyat, bukan pada pelobi industri yang berkeliaran di ruang perundingan sementara laut kita tersedak dan anak-anak kita makan mikroplastik.

“Dengan 30 jam tersisa untuk negosiasi, Chair Text ini gagal melindungi planet ini dari pencemaran plastic. Teks ini adalah kemenangan bagi industri dan negara-negara penghasil minyak. Posisi Indonesia yang menolak pembatasan produksi plastik dan memilih kepentingan industri justru memperkuat teks lemah ini. Kami mendesak keras seluruh negara untuk menolak teks ini, dan memperjuangkan perjanjian yang kuat, mengikat, dan melindungi generasi sekarang dan yang akan datang” tegas Nindhita Proboretno, Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia.

AZWI menyerukan agar Pemerintah Indonesia:

  1. Menolak teks ini sebagai basis negosiasi untuk teks akhir.
  2. Mendukung dikembalikannya pasal-pasal dan paragraf terkait pengurangan produksi plastik, full life cycle, prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), kesehatan, bahan kimia dalam plastik (chemicals of concern), dan pengurangan produksi plastik ke dalam teks.
    3. Mendukung pasal reuse/refill yang bebas racun, dengan target kuantitatif dan mekanisme pelaporan. 4. Mengambil keputusan dengan semangat menjamin masa depan bangsa Indonesia yang sehat, generasi mendatang yang unggul, dan hidup di lingkungan yang sehat.
  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harusnya Maluku Utara Miliki Balai KSDA

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 582
    • 0Komentar

    Persoalan konservasi sumberdaya alam di Maluku Utara sangatlah besar. Dengan 805 pulau  dan luas hutannya mencapai 2,25 juta hektar, memiliki persoalan pengawasan yang  rumit.   Sementara lembaga dan personil atau sumberdaya manusia yang menjalankan tugas tidak maksimal.  Seksi Konservasi SDA alam di Maluku Utara saat ini, tidak sanggup lagi memikul beban kerja  besar dengan wilayah […]

  • Perampasan Ruang Laut Marak, BRIN Ajak Kolaborasi Keilmuan

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 860
    • 1Komentar

    Beberapa dekade terakhir, pesisir dan laut menjadi arena perebutan kepentingan yang tidak seimbang antara pemegang kuasa ekonomi-politik dan komunitas pesisir yang menggantungkan hidupnya dari laut. Fenomena ini dikenal sebagai coastal and marine grabbing – praktik perampasan ruang laut. Berapa besar dampak bagi komunitas tempatan dan ekosistem pesisir dan laut saat ini? Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan […]

  • Ini 13 Komitmen Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil di Indonesia

    Ini 13 Komitmen Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil di Indonesia

    • calendar_month Jum, 8 Des 2023
    • account_circle
    • visibility 768
    • 0Komentar

    Konferensi Nasional ke-11 Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (Konas Pesisir XI)  27 – 29 November lalu di Pontianak, Kalimantan Barat menghasilkan Deklarasi Pontianak. Hasilnya, menyerukan 13 komitmen bersama pemangku kepentingan dalam sinergitas Pengelolaan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Laut  yang Terukur dan Berkelanjutan untuk Ekonomi Biru. Dikutip dari KKP.go.id, Konas Pesisir XI melibatkan lebih […]

  • Menikmati Ekowisata Bukit Lona Pulau Tidore

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 836
    • 0Komentar

    Pemandangan yang menawan dari kawasan ekowisata Bukit Lona/foto Andy Taufik

  • Perlindungan Sagu Tak Dilakukan, Perda Hanya Pajangan (3) Habis

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 808
    • 0Komentar

    Sejak dulu kampung-kampun g di Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara memiliki banyak kebun sagu. Salah satu desa yang menjadi pusat sagu adalah Sagea dan Kiya di Weda Utara. Karena potensi itu, pemerintah daerah kemudian berpikir melindunginya setelah massivenya industri tambang masuk ke wilayah ini. Pemkab Halmahera Tengah  kemudian membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi pohon […]

  • Mudik Orang Pulau, Sebuah Coretan yang Tercecer

    Mudik Orang Pulau, Sebuah Coretan yang Tercecer

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Fenomena mudik kaum urban, terkadang memantik perdebatan panjang. Selain mengundang  keprihatinan, di mana mudiknya kaum urban ikut melibatkan negara dengan segala risiko,  mudik itu juga melibatkan jumlah yang demikian massif yang justru memang menimbulkan tantangan tersendiri, di mana emosi dan segala perhatian tertumpah di sana. Tak ada perhatian ekstra keras yang dilakukan pemerintah jelang hari-hari […]

expand_less