Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Dari Forum Adat Kesangadjian, Selamatkan Alam Halmahera Timur

Dari Forum Adat Kesangadjian, Selamatkan Alam Halmahera Timur

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
  • visibility 1.129

Forum adat di bawah Kesangadjian  yang berada  di Halmahera Timur  diinisiasi pembentukannya oleh masyarakat. Gerakan  yang dilakukan Kesangadjian   Bicoli dan turut menghadirkan Sangaji  di Maba itu dilaksanakan  pada 27 dan 28 Desember 2024 lalu. Forum Adat Kesangadjian ini merupakan yang  pertama di Halmahera Timur.

Kegiatan itu itu dipusatkan di Balai Desa Wayamli, Halmahera Timur Maluku Utara.  Dalam pelaksanaan kegiatan itu, para  tetua dari masing-masing daerah sekitar berdatangan. Sebagian mengenakan baju adat. Ada juga pemerintah desa. Selain ini, ada keterwakilan masayrakat adat O’Hongana Manyawa, atau Suku Tobelo Dalam dari Desa Lili.

Acara ini terselenggara atas dukungan LSM  Fala Lamo, yang tiga tahun terakhir bersama warga memetakan potensi  wilayah perikanan hingga sosial budaya di daerah Bicoli dan sekitarnya.

Jefferson Tasik, Executive Director Fala Lamo mengatakan,  secara khusus dari pelaksanaan Forum Adat ini adalah: Penguatan fungsi dan peran kelembagaan adat dalam struktur adat Kesangdjian Bicoli.

“Dalam forum ini, mendiskusikan sikap masyarakat adat Kesangadjian Bicoli terhadap berbagai isu sosial budaya dan lingkungan yang berkembang dalam wilayah adatnya saat ini,” kata Jefferson Senin (30/12/202) lalu.

Dia turut berharap  dari Forum Adat yang pertama kali diselenggarakan ini,  dapat melihat kelengkapan struktur kelembagaan  adat di seluruh desa pesisir di Bicoli, hingga kesepahaman fungsi dan peran kekinian serta kesepakatan kelembagaan adat kesangadjian Bicoli untuk merespons bebagai isu sosial-budaya dan lingkungan dalam wilayah adatnya secara bersama-sama.

Selama dua hari kegiatan,  dan acara  pembagian kelompok, perangkat adat masing-masing wilayah turut menyampaikan  masalah yang mereka  hadapi saat ini. Misalnya terkait struktur kelembagaan dari pihak kesultanan, yang masih ganda, begitu juga peran mereka. Hal ini jika tidak diselesaikan bisa  menjadi masalah di kemudian hari.

“Forum adat ini penting diadakan agar semua dapat duduk bersama menyelesaikan masalah dan memberikan rekomendasi pada pihak Kesultanan Tidore,” kata Sangaji Bicoli Samaun Seba. Dia mengatakan, di Wayamli misalnya, hanya ada struktur adat Kimalaha. Padahal seharusnya  jika berada di bawah strukur  Sangaji Bicoli,  maka posisis mereka adalah Kapita Lao di Wayamli. Ini pun menjadi bahan diskusi di Forum Adat  tersebut.

“Untuk itu terkait struktur adat akan dibentuk kembali sehingga menjadi baik dan rapi di setiap desa, yang menjadi wilayah Sangaji Bicoli,” ujarnya.

Sekretaris Desa Wayamli Abbas Yusuf menjelaskan kegiatan seperti ini harusnya dibuat lebih besar lagi dan berkelanjutan karena sangat baik dan bernilai positif bagi masyarakat dan Pemerintah Desa. Dari hasil diskusi dalam forum adat itu diharapkan menjadi satu rekomendasi kepada masyarakat adat pesisir,” kata   Abbas.

Sementara  Habian,  selaku Dimono (orang yang dituakan) Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa di wilayah Desa Lili mengatakan,  forum adat ini, memperkuat hak mereka selaku masyarakat adat, yang wilayah mereka kini berhadapan dengan izin konsesi pertambangan.

Habian yang juga  kepala Desa Lili itu bilang, kehidupan mereka tidak bisa dipisahkan dengan hutan dan sungai. Sebab itu, dia berharap, forum adat ini, terus dilakukan agar masyarakat adat di Maluku Utara menjadi perhatian serius pemerintah. “O’akere de O’Fongana mea wowango mangii (Sungai dan hutan adalah tempat hidup kami),” singkatnya.

Melalui pertemuan dan diskusi panjang selana dua hari dalam Forum Adat itu, lahirlah lima rekomendasi  yakni

Pertama, Penguatan pengetahuan dan pemahaman tentang sejarah kesangadjian (termasuk Soa), struktur kelembagaan adat dan regenerasi kepemimpinan/tokoh adat.

Kedua, Penegasan tata batas wilayah adat sangadji di darat/hutan dan laut

Ketiga, Penguatan aturan adat tentang tanah, hutan dan perairan

Kempat Perlindungan ekosistem hutan, sungai , pesisir dan laut dalam wilayah adat sangadji.

Kelima, Reclaiming wilayah hutan dan perairan ada.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Apa, Ikan di Pesisir Ternate Mati Mendadak?

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 705
    • 2Komentar

    Peristiwa tidak biasa terjadi di pantai Kelurahan Sasa Kota Ternate Selatan Kota Ternate Maluku Utara  Minggu (10/9/2023) pagi.  Warga di  kawasan pantai  RT05/RW02  itu digegerkan adanya ribuan ikan mati terdampar. Kawasan pantai  yang juga dipenuhi berbagai jenis sampah baik plastic dan  sisa aktivitas rumah tangga itu berserakan bangkai beberapa jenis ikan. Beberapa    yang diidentifikasi […]

  • Halua Kenari, Sumber Pendapatan Ibu-ibu Suma

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 723
    • 0Komentar

    Ibu Ainun (jilbab hijau) melepas tempurung kenari dari isinya dengan cara dipukul dengan batu

  • Ini Potensi Keanekaragaman Hayati Tiga TWP di Malut (1)

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle
    • visibility 696
    • 0Komentar

    Delapan kawasan konservasi perairan (KKP) yang diusulkan Pemerintah  Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP), tiga diantaranya telah  ditetapkan  oleh Menteri  Kelautan dan  Perikanan (MKP) menjadi Taman Wisata Perairan (TWP).  Penetapan ini melalui  Keputusan  Menteri   Kelautan  dan Perikanan  Republik  Indonesia   10 Juni 2010 lalu di Jakarta. Pertama, Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya. Penetapan […]

  • AIR

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 634
    • 1Komentar

    Sungai Tayawi di Taman Nasional Ake Tajawe Sofyan Ansar

  • Selamatkan Hutan Tropis Papua, Maluku dan Malut

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 668
    • 0Komentar

    Suasana tenang sungai Tayawi yang dikelilingi hutan lebat

  • Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 828
    • 0Komentar

    Wacana konsesi tambang untuk kampus melalui revisi UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mesti ditolak. Lewat wacana itu, pemegang otoritas berupaya menggerus independensi kampus sebagai institusi pendidikan yang berorientasi pada tridarma. Kampus seyogianya menjadi kompas moral dan intelektualitas, bukan jadi alat negara untuk mencuci  Praktik-praktik buruk industri ekstraktif. Ilham Majid, dosen Universitas […]

expand_less