Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » 153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 1.548

Berapa jumlah pasti pulau kecil dan sangat kecil di Indonesia yang saat ini dieksploitasi terutama kandungan tambangnya?  Jawaban pemerintah,   ternyata mencapai ratusan pulau. Dikutip dari Liputan6.com,   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah izin di pulau kecil itu  ada yang tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-puau kecil.  Bahkan KKP mengungkap sebagian besar, mereka belum mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.

“Kalau IUP-nya 370 di 153 Pulau Kecil. Kalau izin (IUP) kan dari Kementerian ESDM sama Pemda. Rata-rata belum ada (izin dari KKP),” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris  di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025) lalu.

Dia menarangkan izin-izin tambang itu paling banyak berada di wilayah timur Indonesia.Termasuk Kepulaun Riau di Sumatera   juga menjadi wilayah paling banyak aktivitas pertambangannya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terkait perusahaan mana saja yang belum mengantongi izin dari KKP itu. Untuk itu, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) untuk melakukan harmonisasi aturan.

Misalnya di pulau-pulau kecil, kawasan hutan  tidak ada kewenangan ke KKP artinya  tidak memberikan izin.  Hal itu  kewenangannya  berada di Kementerian Kehutanan. Karena itu perlu mau dilakukan  harmonisasi. Proses tersebut saat ini  dibantu KPK untuk dilakukan harmonisasi.

Aktivitas penambangan oleh ANTAM di Pulau Pakal tak-jauh dari Pulau Belemsili Teluk Buli Halmahera-Timur foto Adlun Fikri

Di Malut 6 Pulau Porak- poranda

Jumlah  pulau di Maluku Utara (Malut) berdasarkan data terbaru Pemerintah Provinsi Maluku Utara  ada 1080   pulau,  Pulau kecil dan sangat kecil itu,   sebagian  sedang menghadapi  upaya penghancuran    akibat    izin tambang yang diberikan pemerintah.

Data  Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), setidaknya ada 164 izin tambang ada di 55 pulau kecil di Indonesia.  Dari jumlah itu beberapa ada di Maluku Utara. Sebut saja Pulau Gee, Pakal dan Mabuli di Halmahera Timur serta Pulau Gebe di Halmahera Tengah serta Pulau Doi Halmahera Utara. Pulau-pulau ini tergolong pulau kecil dan sedang menghadapi penghancuran cukup serius.

Pulau Mabuli Halmahera Timur adalah satu contoh dari beberapa pulau kecil di Halmahera Timur yang dikeruk tanahnya oleh perusahaan tambang. Pulau ini terlihat  gersang akibat deforestasi yang ditimbulkan. Beberapa titik di punggung bukit Mabuli  digunduli PT MJL karena mengeksploitasi tambang nikel di pulau itu.

PT MJL merupakan perusahaan pertambangan nikel di Pulau Mabuli yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Timur melalui SK Nomor: 188.45/140-545/2009 berlaku mulai 28 Oktober 2009 dan berakhir pada 28 Oktober 2028. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas  wilayah konsesi seluas 394.10 hektar.

Begitu juga dengan Pulau Gee, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pulau seluas 171 hektare atau 1,71 kilometer persegi itu kini gersang akibat penambangan nikel. Bekas lubang tambang akibat kerukana alat berat  membuat pulau terlihat  rusak.

Tak jauh dari Gee atau berada tepat di bagian Selatan, Pulau Pakal juga hancur akibat aktivitas tambang. Hutan di bagian tengah pulau telah habis ditebangi. Penambangan nikel masih tampak   di pulau seluas 709 hektare atau 7,09 kilometer persegi itu.

Pengangkutan_ore nikel dengan Tongkang di kawasan Tanjung Obolie Gebe foto M Ichi

Padahal UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2.000 km². Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

UU PWP3K, khususnya Pasal 35 huruf k, melarang kegiatan penambangan mineral di pulau kecil yang secara teknis, ekologi, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. MK memperkuat pelarangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil melalui putusan nomor 35/PUU-XXI/2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa  penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. Meski secara regulasi  sudah sangat jelas bahkan diperkuat putusan MK namun di beberapa pulau di Maluku Utara izin yang telah terbit itu tidak dicabut dan tetap dilakukan eksplorasi dan eksploitasi. (*)

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Indonesia umumkan uang beredar di masyarakat

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Petugas menghitung uang pecahan milik nasabah di salah satu agen BRILink di Ternate, Maluku Utara, Jumat (3/10/2025).Bank Indonesia (BI) mengumumkan uang beredar di masyarakat M2 pada Agustus 2025 sebesar Rp 9.657,1 triliun atau tumbuh 7,6 persen tumbuh lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya sebesar 6,6 persen yang didorong uang beredar sempit (M1) sebesar 10,5 persen dan […]

  • Jaring Nusa: Visi Indonesia Emas 2045, Wajib Pastikan Hak Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil  

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 412
    • 2Komentar

    Jaring Nusa  sebuah konsorsium   masyarakat sipil yang dideklarasikan pada 19 Agustus 2021 lalu mendesak pemerintah dalam menetapkan visi Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025 2045 memberi kepastian dan perlindungan  Hak Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil. Peryataan Jaring Nusa  yang di dalamnya  ada 18 lembaga dan 1 komunitas  itu, […]

  • Hutan dan Laut  Malut Makin Terancam

    • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
    • account_circle
    • visibility 418
    • 1Komentar

    Salah satu peserta aksi Hari Bumi yang membawa Pamflet berisi pesan Jaga Laut Maluku Utara foto M Ichi

  • Kolaborasi Bahas Lingkungan, Lahir Gagasan Ecoteologi  

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam  Komunitas Eco Enzyme, Orwil Ikatan Cendekiawan Muslim Se Indonesia (ICMI) Maluku Utara, dan Forum Diskusi Insan Cita (FORDISTA)  menggelar diskusi  membahas problem lingkungan yang  kian hari kian  ruwet di daerah ini. Diskusi bertema, Permasalahan, Solusi dan Kebijakan Pengelolaan Ekologi di Kota Ternate  ini  dikemas dalam Diskusi Serial Collaborative Discourse  […]

  • Tak Ada Zonasi Wilayah jadi Problem Ekowisata

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 464
    • 0Komentar

    Kawasan ekowisata Taman Love di puncak Moya dikuatirkan memunculkan masalah baru soal keterbukaan akses yang bisa memicu ikutya pemukiman ke kawasan ini yang masuk kawasan rawan bencana III.

  • Suara Lirih Petani Kakao Pulau Bacan

    • calendar_month Kam, 9 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 517
    • 0Komentar

    Busuk Buah Bertahun-Tahun, Tak Digubris Pemerintah? Hari sudah agak siang Rabu (31/10/2023). Meski begitu di bawah perkebunan kakao yang ditumpangsarikan kelapa dan pala berjarak kurang lebih satu kilometer dari Panamboang Bacan Selatan Pulau Bacan itu terasa sejuk.     Jarum jam menujukan sekira pukul 11.20 WIT. Saif Bakar (49) sibuk mengumpulkan satu per satu buah kakao […]

expand_less