153 Pulau Kecil Ditambang, 6 Ada di Maluku Utara
- account_circle
- calendar_month Rab, 9 Jul 2025
- visibility 1.112
Berapa jumlah pasti pulau kecil dan sangat kecil di Indonesia yang saat ini dieksploitasi terutama kandungan tambangnya? Jawaban pemerintah, ternyata mencapai ratusan pulau. Dikutip dari Liputan6.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah izin di pulau kecil itu ada yang tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-puau kecil. Bahkan KKP mengungkap sebagian besar, mereka belum mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
“Kalau IUP-nya 370 di 153 Pulau Kecil. Kalau izin (IUP) kan dari Kementerian ESDM sama Pemda. Rata-rata belum ada (izin dari KKP),” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025) lalu.
Dia menarangkan izin-izin tambang itu paling banyak berada di wilayah timur Indonesia.Termasuk Kepulaun Riau di Sumatera juga menjadi wilayah paling banyak aktivitas pertambangannya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terkait perusahaan mana saja yang belum mengantongi izin dari KKP itu. Untuk itu, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) untuk melakukan harmonisasi aturan.
Misalnya di pulau-pulau kecil, kawasan hutan tidak ada kewenangan ke KKP artinya tidak memberikan izin. Hal itu kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan. Karena itu perlu mau dilakukan harmonisasi. Proses tersebut saat ini dibantu KPK untuk dilakukan harmonisasi.

Aktivitas penambangan oleh ANTAM di Pulau Pakal tak-jauh dari Pulau Belemsili Teluk Buli Halmahera-Timur foto Adlun Fikri
Di Malut 6 Pulau Porak- poranda
Jumlah pulau di Maluku Utara (Malut) berdasarkan data terbaru Pemerintah Provinsi Maluku Utara ada 1080 pulau, Pulau kecil dan sangat kecil itu, sebagian sedang menghadapi upaya penghancuran akibat izin tambang yang diberikan pemerintah.
Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), setidaknya ada 164 izin tambang ada di 55 pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah itu beberapa ada di Maluku Utara. Sebut saja Pulau Gee, Pakal dan Mabuli di Halmahera Timur serta Pulau Gebe di Halmahera Tengah serta Pulau Doi Halmahera Utara. Pulau-pulau ini tergolong pulau kecil dan sedang menghadapi penghancuran cukup serius.
Pulau Mabuli Halmahera Timur adalah satu contoh dari beberapa pulau kecil di Halmahera Timur yang dikeruk tanahnya oleh perusahaan tambang. Pulau ini terlihat gersang akibat deforestasi yang ditimbulkan. Beberapa titik di punggung bukit Mabuli digunduli PT MJL karena mengeksploitasi tambang nikel di pulau itu.
PT MJL merupakan perusahaan pertambangan nikel di Pulau Mabuli yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Timur melalui SK Nomor: 188.45/140-545/2009 berlaku mulai 28 Oktober 2009 dan berakhir pada 28 Oktober 2028. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 394.10 hektar.
Begitu juga dengan Pulau Gee, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pulau seluas 171 hektare atau 1,71 kilometer persegi itu kini gersang akibat penambangan nikel. Bekas lubang tambang akibat kerukana alat berat membuat pulau terlihat rusak.
Tak jauh dari Gee atau berada tepat di bagian Selatan, Pulau Pakal juga hancur akibat aktivitas tambang. Hutan di bagian tengah pulau telah habis ditebangi. Penambangan nikel masih tampak di pulau seluas 709 hektare atau 7,09 kilometer persegi itu.

Pengangkutan_ore nikel dengan Tongkang di kawasan Tanjung Obolie Gebe foto M Ichi
Padahal UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2.000 km². Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU PWP3K, khususnya Pasal 35 huruf k, melarang kegiatan penambangan mineral di pulau kecil yang secara teknis, ekologi, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. MK memperkuat pelarangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil melalui putusan nomor 35/PUU-XXI/2023.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. Meski secara regulasi sudah sangat jelas bahkan diperkuat putusan MK namun di beberapa pulau di Maluku Utara izin yang telah terbit itu tidak dicabut dan tetap dilakukan eksplorasi dan eksploitasi. (*)
- Penulis:
