Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » MDPI Urus Dokumen Kapal Nelayan Kecil Ternate

MDPI Urus Dokumen Kapal Nelayan Kecil Ternate

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
  • visibility 554

Kerjasama KSOP Kelas II Ternate, Ukur Bobot Kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima.

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri.

Untuk rencana tersebut, nelayan kecil harus disiapkan. Salah satunya dengan membuat dokumen   Pas Kecil  maupun  surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diurus di PTSP Provinsi Maluk Utara.   

Untuk itulah maka, lembaga Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) bersama pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, mengukur kapal milik nelayan kecil berkapasitas 1 gross ton (1GT). Kapal kapal itu milik nelayan di  Kelurahan Sangaji, Kampung Makasar dan Hiri Ternate,  serta  Sidangoli Halmahera Barat dan Kayoa Halmahera Selatan.   

“Jumlah kapal yang diukur petugas KSOP Ternate berjumlah 42 unit,  milik nelayan tuna,” jelas Marwan Adam Governance Officer  MDPI Wilayah Maluku Utara. Armada  nelayan   tersebut milik nelayan fair trade dampingan MDPI maupun di luar fair trade yang menjual hasil tangkapannya ke salah satu supplier fair trade. Ikan ini nanti dijual ke  pabrik  ikan Mitra Tuna Mandiri  yang kemudian dieksport ke Amerika.

Dijelaskan,  MDPI lakukan bersama KSOP Kelas II Ternate ini,  merupakan program MDPI membantu nelayan kecil  melakukan Registrasi dan Pendaftaran  Kapal. Kegiatan ini untuk nelayan skala kecil yang menggunakan pancing ulur. Hal ini penting karena   mereka harus memiliki legalitas kapal.

Sebab   ke depan  semua kapal akan disertifikasi Sustainable Marine Stewardship  Counchil (MSC). MSC sendiri adalah sebuah Lembaga nirlaba internasional, berpusat di London yang mengatasi permasalahan perikanan tidak berkelanjutan dan menjaga makanan dari pasokan hasil laut dilindungi untuk generasi sekarang dan akan datang.   

“Ke depan kalau nelayan kecil ini tidak memiliki legalitas kapal maka  hasil tangkapan mereka terutama tuna  tidak bisa dijual ke perusahaan dan pasti ditolak. Karena hasil yang dijual itu akan ditelusuri.   Istilahnya ikan harus memiliki ecolabel. Tujuannya ikan yang dijual ke luar bisa ditelusuri asal usulnya,” jelasnya.  
Sementara M Fahmi ahli ukur dari KSOP Kelas II Ternate bilang adanya dokumen berupa pas kecil  ini selain sebagai dokumen kapal dapat mempermudah nelayan dalam mengakses modal seperti pinjaman lunak dengan bunga rendah ke bank. Dokumen pas kecil ini berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang lagi setelah masa berlakunya habis tanpa harus diganti surat. Dia bilang di bagian belakang pas kecil itu, ada lembar pengukuhan. Jika sudah ekspire maka ada lembar endorse yang bisa langsung distempel di kantor KSOP,” jelasnya.

Proses pengukuran kapal milik nelayan Kelurahan Kampung Makassar foto M Ichi

Soal dokumen ini membantu nelayan dalam mengakses modal turut diakui salah satu nelayan  Kelurahan Sangaji.  “Terbukti saya  mengajukan pinjaman Rp50 juta  didukung dokumen  pas kecil dengan pengurusan yang mudah dan cepat. Tiga hari pinjaman keluar,” kata Abdullah Usman  nelayan kelurahan  Sangaji.

Kegiatan pengukuran ini mendapat apresrasi dari para nelayan. Idhar Ma’rus salah satu nelayan Kelurahan Sangaji mengaku, senang dan turut berterimakasih  kepada MDPI yang telah  membantu mereka mengukur kapal dan mengurus dokumennya. ”Kita sangat bersyukur karena sangat terbantu sekali dengan kegiatan ini. Kita tidak susah susah urus lagi langsung terima surat dan dokumenya,” kata Idhar. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kiprah Jamal Adam Jaga dan Rawat Paruh Bengkok    

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 574
    • 2Komentar

    Sabtu (17/12/2023) siang sekira pukul 12.30 WIT itu terasa menyengat.  Suasana Suaka Paruh Bengkok (SPB) di kawasan Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata (TNAL) Desa Koli Oba Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara itu juga, terlihat hanya ada 3 pengunjung. Mereka adalah karyawan sebuah perusahaan tambang yang datang selain berwisata juga menyerahkan seekor kakatua jambul kuning (cacatua […]

  • Warga Desa Idamdehe Jailolo Kekeringan Air

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 264
    • 0Komentar

    JAILOLO-Suda sebulan warga masyarakat desa Idamdehe kecamatan jailolo tidak mengkonsumsi air bersih. “Ini akibat dari musim  kemarau beberapa bulan belakangan ini.  Akibatnya sumber mata air bersih di desa kami kering, sejak awal Maret lalu hingga kini warga masyarakat desa Idamdehe kesulitan air bersih” Kata Ketua BPD Desa Idamdehe Dudi Yabu  belum lama ini. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga […]

  • Gane Dihantam Abrasi Parah dan Kesulitan Air Bersih

    • calendar_month Sab, 4 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Tanggul penahan ombak di desa Gane Dalam yang kini telah patah dan tenggelam dihantam gempa. Saat ini belum juga diperbaiki dan warga dalam keadaan terancam foto M Ichi

  • Kawasan Segitiga Terumbu Karang  Didorong  Dapat  Pendanaan Berkelanjutan  

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Sejumlah Negara termasuk Indonesia yang masuk kawasan segitiga terumbu karang dunia mendapat perhatian khusus. Perhatian itu salah satunya adalah dalam bentuk pendanaan berkelanjutan. Saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong penguatan skema pendanaan berkelanjutan sebagai langkah strategis mencapai tujuan Regional Plan of Action (RPOA) 2.0 Coral  Triangle Initiative on Coral Reefs, […]

  • Temuan KNTI, Masyarakat Pesisir Semakin Tersisih

    • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
    • account_circle
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di semua provinsi, dinilai masih belum terbuka dan hanya melibatkan segelintir masyarakat pesisir yang menjadi stakeholder utama. Fakta itu diperkuat, dengan tidak adanya tahapan konsultasi mulai dari desa/kelurahan yang di dalamnya ada pulau-pulau kecil, kecamatan, hingga di kabupaten/kota. Kondisi yang sama juga terjadi di  Maluku Utara. […]

  • Desentralisasi  atau  Sentralisasi  Kelautan?

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 581
    • 2Komentar

    Penulis: Abdul Motalib Angkotasan  Mahasiswa S3 IPB dan Dosen Ilmu Kelautan  Universitas  Khairun   Otonomi daerah yang dicetuskan sejak 2001 bertujuan mendistribusikan kewenangan pusat ke daerah. Termasuk pengelolaan sumberdaya alam kelautan. Sejak berlakunya UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, hak pengelolaan laut berada di tangan pemerintah daerah kabupat/kota. Kabupaten/Kota mengelola wilayah lautnya sejauh 0-4 mil […]

expand_less