Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » 11 LSM Gugat Badan Bank Tanah ke MA

11 LSM Gugat Badan Bank Tanah ke MA

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
  • visibility 755

Ada  11  organisasi masyarakat sipil menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2021 tentang Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka menilai, aturan ini rawan menciptakan persoalan agraria dan bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

“Hari ini, kami telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung. Gugatannya uji formil dan materiil. Kami gugat ini karena PP Badan Bank Tanah ini bertentangan dengan UU Pokok Agraria,” kata Dewi Kartika, Sekjen KPA, usai memasukkan gugatan, Senin (13/2/23) pekan ini. Dikutip dari (https://www.mongabay.co.id/2023/02/16/kala-koalisi-masyarakat-sipil-gugat-aturan-bank-tanah-ke-mahkamah-agung/) organisasi  tersebut  adalah Aliansi Organis Indonesia (AOI), Aliansi Petani Indonesia (API), Bina Desa, Ecosoc Rights, FIAN Indonesia, Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS). Lalu, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Lokataru Foundation, Sawit Watch dan Walhi.

Dijelaskan,  uji formil dilayangkan karena aturan itu tak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/2020 tentang UU Cipta Kerja. Sebelumnya, MK menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan cacat formil. “PP 64/2021 ini merupakan peraturan pelaksana turunan langsung dari UU Cipta Kerja, maka PP Badan Bank Tanah ini juga harus dinyatakan cacat formil,” katanya.

Selain itu, katanya, PP ini juga bertentangan dengan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Terkait uji materiil, , PP ini melanggar Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 20 ayat 1 UU Pokok Agraria.

“Misal, yang berkaitan dengan sumber bank tanah. Itu sumber tanah dari hak pengelolaan lahan. Ini kita nilai sebagai bentuk penyimpangan UU Cipta Kerja terhadap prinsip hak menguasai negara,” kata Dewi.

Dengan sifat dan bentuk bank tanah, katanya, seolah-olah HPL jadi bagian pelimpahan sebagian kewenangan terhadap bank tanah. Hal ini, katanya,  jadi dari pengingkaran makna dari hak menguasai negara.

Hutan di Pulau Obi  yang dikelola HPH foto FWI
Kondisi tanah dan hutan di Obi yang dikuasai HPH,, foto FWI

Negara,  sebenarnya bukan pemilik dari tanah. Namun, katanya, melalui HPL seolah-olah tanah bisa sedemikian rupa dianggap mempunyai pemilikan penuh oleh negara dan bisa mengatur sedemikian rupa. Dari HPL, katanya, bisa diterbitkan hak guna usaha, hak pakai dan juga hak guna bangunan.

“Meskipun dinyatakan bank tanah juga ada kepentingan reforma agraria, kita melihat urutan tujuan reforma agraria itu yang terakhir. Ini makin jelas reforma agraria tak jadi prioritas bagi bank tanah.”

Dia bilang, sumber-sumber akuisisi tanah bank tanah justru mengambil tanah-tanah yang seharusnya jadi prioritas reforma agraria. Dengan kondisi ini, katanya,  kepentingan rakyat atas tanah berhadapan dengan kepentingan tanah untuk ekonomi dan elit bisnis.

“Seolah alokasi 30% tanah dapat menyelesaikan permasalahan ketimpangan dan konflik agraria struktural akut. Lebih-lebih, reforma agraria yang dimaksud bank tanah hanyalah sertifikasi tanah biasa di wilayah-wilayah non-konflik agraria, bukan reforma agrarian di pusat ketimpangan dan kantong-kantong kemiskinan.”

Selama ini, katanya, para pemilik modal justru sudah memonopoli tanah. Ada aturan ini, jadi makin kuat.

“Punya kewenangan sangat luas, tidak hanya mengkonsolidasikan tanah di seluruh Indonesia juga kewenangan mengatur sampai mendistribusikan.”

Gunawan dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice   (IHCS) mengatakan,  dari sisi formil, dengan UU Cipta Kerja inkonstirusional bersyarat, maka aturan turunan juga inkonstitusional termasuk aturan bank tanah. “PP Badan Bank tanah itu landasan hukum UU Cipta kerja. Seharusnya otomatis tidak berlaku,” katanya. Meskipun pemerintah sudah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, kata Gunawan, tetap tidak dapat berfungsi menggantikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dia bilang, PP Badan Bank Tanah berpotensi menghalangi negara menjaga sumber-sumber agraria khusus pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Bank Tanah mendistorsi makna dari reforma agraria. Karena reforma agraria seharusnya untuk pembaharuan struktur dan hubungan agraria supaya berkeadilan sosial. Itu jadi pengalokasian sisa tanah untuk masyarakat.”

Usulan bank tanah sudah muncul sejak pembahasan RUU Pertanahan pada 2019. RUU urung disahkan tetapi usulan muncul di pembahasan RUU omnibus law—kemudian jadi UU Cipta Kerja.

Gunawan bilang, sebagai kebijakan strategis akan berdampak luas kepada masyarakat kecil terutama petani, masyarakat adat, buruh tani, masyarakat pedesaan dan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bergantung pertanian, tanah dan kekayaan alam. Untuk itu, implementasi aturan ini harus dihentikan.

Pada 2020, Sofyan Djalil saat Menteri ATR/BPN mengatakan, bank tanah dalam UU Cipta Kerja ini supaya negara punya tanah. Padahal, hak menguasai negara atas tanah bukan berarti memiliki tanah.

Politik dan hukum agraria di Indonesia menganut hak menguasai dari negara atas tanah senapas dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD’45, dan UU Pokok Agraria 1960.

“Sebagai lembaga penyedia tanah yang dilahirkan melalui desakan kelompok pemodal, baik dalam maupun luar negeri, dapat dipastikan bank tanah akan kuat mengabdi pada liberalisasi pasar di Indonesia,” katanya.

Kemegahan investasi asing yang bersifat menguasai tanah secara dominan di masa kolonial, yang ditutup UUPA 1960, justru dibuka lagi melalui pembentukan bank tanah. Parahnya,  kata Gunawan, bank tanah bisa jadi instrumen hukum untuk pengadaan tanah langsung, yang akan melanggar hak milik tanah sebagai hak turun temurun dan hak terkuat dan terpenuh warga negara sebagaimana dijamin UU Pokok Agraria.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • JustCOP Kritik Second NDC Indonesia: Minim Partisipasi, Lemah Substansi dan Komitmen terhadap Krisis Iklim

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 617
    • 0Komentar

    Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia, pada Kamis, 23  Oktober 2025 di Jakarta. Acara yang digelar tersebut lebih layak disebut sebagai sosialisasi SNDC Indonesia ketimbang konsultasi sebab publik tidak mempunyai  kesempatan yang adil dan bermakna dalam penyusunan SNDC yang akan disetorkan  menjelang perhelatan Conference of the Parties (COP)30- […]

  • Perjuangkan Sungai Sagea, Aksi Warga Ricuh  

    • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 799
    • 2Komentar

    Warga Desa Sagea dan Kiya yang berada di lingkar tambang  kawasan industry  PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara menggelar aksi  Sabtu (28/10/2023) di Lipe Gate 3 PT IWIP, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIT. Aksi yang melibatkan massa yang datang dengan truk […]

  • Gerakan Tanam Pohon Serentak, 760 Batang Ditanam di Domato Halbar

    • calendar_month Jum, 5 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 730
    • 1Komentar

    Program menanam pohon serentak di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dilaksanakan di Maluku Utara. Kegiatan ini dipusatkan di Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan  Kabupaten Halmahera Barat pada Jumat (30/12/2023). Kegiatan  ini dipimpin oleh Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Subjek Politik Kebangsaan dan Sumber Daya Alam, Bpk. Ariyanto, dihadiri kurang lebih 166 peserta […]

  • KLHK dan Warga Tanam Mangrove di Desa Toseho Tidore Kepulauan

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 967
    • 2Komentar

    Penanaman pohon secara serentak seluruh Indonesia    dilakukan juga di Maluku Utara pada Rabu 7/2/2024). Kegiatan  Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu, dihadiri Staf Khusus Menteri LHK, Kelik Wirawan Wahyu Widodo mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya. Hadir juga  pejabat dan pegawai  instansi di bawah KLHK, Dinas Kehutanan provinsi polisi dan TNI serta beberapa instansi pemerintah […]

  • Nasib Miris PLTS di Halmahera Selatan (2) Habis

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 768
    • 0Komentar

    Tak Cuma Bangun, Butuh Perawatan untuk Keberlanjutan Provinsi Maluku Utara dengan 805 pulau memiliki banyak desa di pulau kecil. Dari total desa, 898 ada di tepi laut  sementara bukan di tepi laut  ada 305  desa. Mayoritas desa di pesisir dan pulau, memikul beban  ketersediaan energi listriknya. Di pulau kecil yang memiliki penghuni belum semua tersedia […]

  • Buat Minyak Kelapa Kampong, Lawan Ketergantungan

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Cerita Usaha Ibu- ibu dari  Samo Halmahera Selatan Pagi  di awal Agutus  lalu itu  masih gelap. Bulu kuduk juga belum kelihatan. Ketika melihat catatan waktu di hand phone  baru menunjukan pukul 5.40 WIT.  Meski masih pagi buta puluhan ibu  asal desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara Halmahera Selatan itu sudah rame  di  belakang rumah ibu Jena […]

expand_less