Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Kolaborasi Bahas Lingkungan, Lahir Gagasan Ecoteologi  

Kolaborasi Bahas Lingkungan, Lahir Gagasan Ecoteologi  

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
  • visibility 500

Sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam  Komunitas Eco Enzyme, Orwil Ikatan Cendekiawan Muslim Se Indonesia (ICMI) Maluku Utara, dan Forum Diskusi Insan Cita (FORDISTA)  menggelar diskusi  membahas problem lingkungan yang  kian hari kian  ruwet di daerah ini.

Diskusi bertema, Permasalahan, Solusi dan Kebijakan Pengelolaan Ekologi di Kota Ternate  ini  dikemas dalam Diskusi Serial Collaborative Discourse  yang merupakan serial  dan salah satu  rangkaian memperingati ulang tahun pertama komunitas eco enzyme  pada 4 Februari 2023  lalu.

Diskusi  ini menghadirkan Prof. Dr.Jubair Situmorang, M.Ag yang mengupas Ekologi dalam perspektif Teologi.  Dr. Zulham Harahap,MA, memaparkan perubahan iklim dan dampaknya terhadap lingkungan serta M.Syarif Tjan  Kabid pencegahan  dan pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate dengan tema Mengatasi Mobilitas Sampah antar pulau, kasus Kota Ternate.

Diskusi  selama 4 jam, yang dipandu oleh Syarifuddin Usman sebagai penanggungjawab acara dan  pesertanya dari berbagai latar belakang profesi itu, ikut lahir banyak gagasan baru.  Diantaranya  tentang perlunya Eco Teologis dalam mengelola lingkungan ditawarkan Prof. Dr. Jubair Situmorang. “Eco teologis adalah bagaimana melibatkan imanensi  dalam pembuatan kebijakan,” kata Jubair.

Selain itu juga perlunya merubah mindset masyarakat pentingnya lingkungan yang bersih, sehat dan asri dan tanpa sampah. “Mindset tersebut harus dimulai dari dalam keluarga, sekolah (lembaga pendidikan) dan juga di masyarakat,” jelas Syarif Tjan.

acara diskusi kolaborasi yang digelar pada Jumat (24/2/2023) malam foto Ipink

Sementara, Koordinator Eco Enzyme, Ishak Naser berharap diskusi ini  ditindaklanjuti sehingga menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan ke Pemerintah Kota.

“Apakah pemerintah kota akan menggunakan rekomendasi tersebut, itu soal lain, terpenting, diskusi seperti ini harus menghasilkan sesuatu untuk kemaslahatan banyak orang,” katanya  dalam opening statement acara diskusi.

Penanggungjawab  Diskusi Serial, Syarifuddin Usman, bilang sedianya  kegiatan ini  dilaksanakan  saat ulang tahun komunitas lalu. Namun karena Koordinator Eco Enzyme,  sedang umroh sehingga   baru dilaksanakan pada Jumat (24/2/2023) malam lalu.

sampah di laut salah satu masalah serius kota Ternate foto M Ichi

Diskursus berkolaborasi ini menurut Ipink sapaan akrabnya, dijadwalkan akan berlangsung secara serial dengan tema, lingkungan, demokrasi dan civil society. “Untuk tema lingkungan telah dilaksanakan, sementara untuk tema demokrasi dilaksanakan  03 Maret, diskusi tema civil society dilaksanakan 10 Maret 2023. Lokasi acara dipusatkan di Café VOC, samping secretariat Komunitas Eco Enzyme, di dalam Benteng Oranje, depan museum rempah,” ujarnya. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Ikan Lestari, AS Dukung Hentikan Illegal Fishing

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Upaya  menjaga kelestarian sumberdaya alam laut Indonesia terutama bidang perikanan, menjadi sebuah keharusan. Dalam upaya itu membutuhkan dukungan berbagai pihak. Salah satunya dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)yang  bekerjasama dengan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), dan the U.S. National Oceanographic and Atmospheric Administration (NOAA) bermitra menerapkan Perjanjian tentang Ketentuan Negara Pelabuhan (PSMA). Seperti rilis yang dikirimkan USAID […]

  • KKP Jamin Unit Pengolah Ikan di Morotai Dapat Layanan Sertifikat Digital  

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 625
    • 1Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kemudahan perizinan dan sertifikasi terhadap pelaku usaha kelautan dan perikanan. Tak hanya di kota besar, melainkan juga bagi mereka yang berada di daerah, termasuk di wilayah Terpencil Terluar dan  Terdepan atau perbatasan negara. Kepala Stasiun  Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanaan (SKIPM) Ternate, Arsal menegaskan layanan yang […]

  • Ini Rencana Pesta Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Malut

    • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 582
    • 0Komentar

    Digelar di Kalaodi  dan  Kayoa  17  hingga 19 November Sebuah  pesta  berbasis  lingkungan   segera digelar  Wahana Lingkungan  Hidup (WALHI) Maluku Utara. Pekan lingkungan ini akan  digelar  di  Kalaodi  puncak Kota Tidore Kepualuan  dan Kayoa Halmahera Selatan.  Bertitel Pekan Lingkungan Hidup Pesisir Laut dan Pulau-pulau Kecil  akan   digelar sejumlah  acara.  Mulai dari  seminar lingkungan hidup  dan […]

  • Bank Indonesia umumkan uang beredar di masyarakat

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Petugas menghitung uang pecahan milik nasabah di salah satu agen BRILink di Ternate, Maluku Utara, Jumat (3/10/2025).Bank Indonesia (BI) mengumumkan uang beredar di masyarakat M2 pada Agustus 2025 sebesar Rp 9.657,1 triliun atau tumbuh 7,6 persen tumbuh lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya sebesar 6,6 persen yang didorong uang beredar sempit (M1) sebesar 10,5 persen dan […]

  • Kisah “Kampung Tua” Tifure di Pulau Batang Dua

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 996
    • 1Komentar

    Tifure (Kiri) Pulau Gurida (Kanan) Dulu warga yang berkebun di pulau Gurida dijangkau dengan jalan kaki. Kini seiring waktu karena naiknya permukaan air laut untuk menuju pulau Gurida harus menggunakan perahu. foto koleksi pribadi Asgar Saleh

  • Desentralisasi  atau  Sentralisasi  Kelautan?

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 731
    • 2Komentar

    Penulis: Abdul Motalib Angkotasan  Mahasiswa S3 IPB dan Dosen Ilmu Kelautan  Universitas  Khairun   Otonomi daerah yang dicetuskan sejak 2001 bertujuan mendistribusikan kewenangan pusat ke daerah. Termasuk pengelolaan sumberdaya alam kelautan. Sejak berlakunya UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, hak pengelolaan laut berada di tangan pemerintah daerah kabupat/kota. Kabupaten/Kota mengelola wilayah lautnya sejauh 0-4 mil […]

expand_less