Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Di Pulau Obi Rawan Tangkap dan Jual Paruh Bengkok

Di Pulau Obi Rawan Tangkap dan Jual Paruh Bengkok

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 26 Feb 2024
  • visibility 692

Penangkapan dan penjualan satwa liar dilindungi di Maluku Utara untuk jenis burung,  masih saja berlangsung. Tahun 2023 burung paruh bengkok yang diamankan BKSDA ditambah penyerahan suka rela sebanyak 35 ekor. Burung-burung tersebut telah dilepasliarkan pada November 2023 di Pulau Obi. Sebelumnya pada 21 Oktober 2023 Kantor Karantina Tumbuhan dan Hewan Wilayah Kerja Sanana mengamankan 26 ekor paruh bengkok dan diserahkan ke BKSDA dan sudah dilepasliarkan kembali di Obi.  

Dari penangkapan itu ada 26 ekor paruh bengkok jenis Kasturi Ternate dan 10 ekor Nuri bayan merah diamankan petugas  Karantina Sanana Kepulauan Sula. Puluhan ekor jenis Lorius garrulus dan Eos bornea ini diamankan di atas Kapal Motor Aqua Star dari Pulau Obi, Halmahera Selatan  yang hendak menuju Banggai, Sulawesi Tengah. Burung nuri ini ditemukan dalam kandang saat petugas  lakukan pengawasan lalulintas kapal.  Pihak  Karantina Ternate Wilayah Kerja Sanana kala itu menyebutkan saat mereka  lakukan pemeriksaan mendengar ada kicauan burung karena itu mereka  memastikan. Benar saja ada 26 burung akan diselundupkan ke luar Maluku Utara. Sayangnya pemilik burung tidak diketahui pasti. Burung-burung itu selanjutnya ditahan dan diserahkan ke BKSDA Resort Sanana.

Sementara awal 2024 ini yakni Rabu (13/2/2024)  13 ekor burung kembali diamankan petugas Seksi Konsrvasi Wilayah (SKW) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ternate. Burung- burung ini diduga dibawa dari Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan kapal ke Ternate.  Burung ini ditemukan dalam kapal penumpang KM Sumber Raya 04 yang melayari rute  Obi- Kupal (Bacan) ke  Ternate.

Seekor-burung-Nuri-Ternate-hasil-sitaan-tim-BKSDA-di-Pelabuhan-Bastiong-Ternate-yang-diamankan-dalam-kandang-rehabilitasi-SKW-BKSDA-Ternate-foto-M-Ichi.

Burung yang diamankan itu masing-masing 12 ekor Nuri ternate dan 1 ekor Nuri bayan hijau. Burung-burung itu saat ini ditempatkan dalam kandang rehabilitasi di kantor SKW BKSDA Ternate.   

 Burung-burung tersebut juga  tidak ditemukan siapa pemiliknya  Petugas BKSDA sempat menunggu untuk memastikan siapa yang menjemput burung-burung tersebut di atas kapal. Namun  tidak ada orang datang mengambil burung tersebut akhirnya.tim BKSDA  menggunakan mobil patroli milik SKW BKSDA diawa ke kantor di Jalan Bandara Baabullah Akehuda Ternate   Utara  Kota Ternate.  

Sekadar diketahui kawasan Pulau Obi adalah wilayah  sasaran  penangkapan dan penyelundupan  burung paruh bengkok.

Pada 2014  , Eden  W. Cotte  Jones,  John  C  Mittermeier  bersama, Endang  Cristine  Purba Nova  Maulidina  Ashuri dan Eka Hesdianti melalui riset bersama Program Konservasi Biogeografi dan Makroekologi, Fakultas Geografi dan Lingkungan Oxford University bersama Museum Ilmu Pengetahuan Alam dan Departemen  Ilmu Biologi, Louisiana State University, serta Departemen Biologi, Program Pascasarjana, Fakultas Matematika  dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia,   mereka   lakukan  penilaian terhadap perdagangan burung nuri dan kakatua di Pulau Obi (Maluku Utara). Dari kajian itu mereka temukan adanya  eksploitasi besar-besaran   Nuri kasturi Lorius garrulous.

Dalam publikasi hasil riset yang diterbitkan Januari 2014 itu, mereka menyebutkan bahwa penangkapan satwa untuk perdagangan hewan peliharaan secara domestik dan internasional menjadi ancaman konservasi yang signifikan  terhadap beberapa spesies di Maluku Utara.  

Pada Juli  Agustus 2012 misalnya, mereka lakukan wawancara dan survei lapangan  meneliti status perdagangan burung paruh bengkok di tujuh desa di Pulau Obi Maluku Utara. Dari wawancara itu mereka temukan variasi substansial  harga burung di mana  tergantung tujuan akhir pemasaran. Pola yang heterogen dari tingkat penangkapan di sekitar pulau, dan penangkapan burung paruh bengkok jarang menjadi sumber utama pendapatan para penangkap.

Dalam riset itu ditemukan  penangkapan tahunan terhadap  tiga spesies paling banyak yakni Kasturi Ternate Lorius garrulus, Nuri Kalung-ungu Eos squamata dan Nuri Bayan Eclectus roratus. Estimasi waktu penangkapan tahunan minimum di Pulau Obi untuk Kasturi Ternate yang terdaftar sebagai spesies status rentan,  lebih tinggi daripada estimasi sebelumnya untuk waktu penangkapan tahunan global spesies tersebut.

Berdasarkan  estimasi yang dilakukan, Kasturi Ternate dan terutama subs pesies flavopalliatus  lebih terancam daripada diasumsikan selama ini.

“Kami rekomendasikan tindakan mendesak segera dikaji jumlah populasi spesies ini di Pulau Obi,” tulis para peneliti dalam ringkasan riset  tersebut.  

Dari rumah tangga  yang disurvei  di pulau Obi  27%  (54 dari 204 keluarga memelihara nuri sebagai hewan peliharaan. Melalui pengamatan di sekitar pulau ini, mereka juga menemukan 12 spesies burung sebagai hewan peliharaan, 8 di antaranya adalah kasturi.  Riset ini juga menemukan satwa peliharaan paling populer adalah Kasturi Kasturi  dengan rata-rata 0,2 ekor per rumah tangga. Diikuti Nuri Leher Ungu dengan 0,14. Nuri bayan dan Kakatua Putih merupakan hewan peliharaan  lebih jarang, dengan rata-rata 0,07 dan 0,01 per rumah tangga.   

Hasil riset itu juga menemukan Kasturi ternate rata-rata ditangkap setiap tahun sebanyak 5.976 ekor. Nuri bayan rata-rata 810 individu, nuri kalung- ungu rata-rata 1.092 individu.

Sekadar diketahui,  baik Kasturi Ternate dan Nuri Bayan Merah maupun hijau merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MENLHK /SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sementara Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan diancam   pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan  belum juga usai.  Proses  tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat  tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan  perbuatan pidana,  penegak hukum menggunakan  berbagai regulasi  untuk menjerat warga […]

  • Ini Hasil Kajian Climate Right Internasional

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 714
    • 1Komentar

    Proyek Nikel Raksasa di Halmahera Rusak  Lingkungan, Iklim dan  Pelanggaran HAM Hasil kajian yang dikeluarkan Climate Right Internasional di Jakarta pada Kamis 17 Januari 2024  menyebutkan  industri nikel raksasa bernilai milyaran dollar di Maluku Utara dan pertambangan nikel di sekitarnya telah melanggar hak asasi penduduk lokal, termasuk Masyarakat Adat, menyebabkan deforestasi yang signifikan, pencemaran udara […]

  • 9 Ekor Paruh Bengkok Pulang ke Halmahera

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Burung burung tersebut saaat diangkut menuju Halmahera

  • Saatnya Pariwisata Go Digital

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Cry Jailolo Ramaikan Ultah GenPI dan Pasar Teluk   Pada 25 November 2020 lalu,  Generasi Pesona Indonesia (GenPI) Halmahera Barat dan Pasar Teluk, genap berusia dua tahun.  Dalam perayaan ulang tahun kedua itu banyak atraksi ditampilkan. Salah satunya seni tari Cry Jailolo  yang sudah go internasional itu. Rilis yang dikirimkan GenPi kepada kabarpulau.co.id/ menyebutkan, dengan […]

  • Rumpon Liar di Selat Obi Dibersihkan    

    • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
    • account_circle
    • visibility 604
    • 2Komentar

    Nelayan: Selat Obi Diusul Jadi Wilayah Pemberdayaan  Nelayan  Kecil   Nelayan Obi yang selama ini mengeluhkan banyaknya rumpon liar di laut Obi, akhirnya bernapafas lega. Pasalnya,  Dinas  Perikanan Provinsi Maluku Utara Sabtu (02/07/2022) bersama masyarakat nelayan dan  instansi tekait memutus tali puluhan rumpon di Selat Obi Kabupaten Halmahera Selatan. “Pemutusan ini sekaligus menjawab aspirasi nelayan di Kecamatan […]

  • Jaring Nusa: Visi Indonesia Emas 2045, Wajib Pastikan Hak Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil  

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 564
    • 2Komentar

    Jaring Nusa  sebuah konsorsium   masyarakat sipil yang dideklarasikan pada 19 Agustus 2021 lalu mendesak pemerintah dalam menetapkan visi Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025 2045 memberi kepastian dan perlindungan  Hak Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil. Peryataan Jaring Nusa  yang di dalamnya  ada 18 lembaga dan 1 komunitas  itu, […]

expand_less