Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Ketika Warga Gemia Patani Utara Inisiasi Perdes Konservasi Penyu  

Ketika Warga Gemia Patani Utara Inisiasi Perdes Konservasi Penyu  

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 27 Sep 2026
  • visibility 124

Kades Wahyudin Majid: Ini adalah Warisan untuk Anak Cucu

Pemerintah Desa Gemia Kecamatan Patani Utara, menginsiasi sebuah Peraturan Desa (Perdes) yang bertujuan menjaga dan melindungi sumber daya laut mereka dari berbagai ancaman. Perdes itu berkaitan dengan upaya konservasi penyu yang merupakan salah satu kekayaan alam laut di desa mereka yang saat ini terancam oleh berbagai aktivitas termasuk perburuan.

Pembahasan draft  Perdes ini dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026) dipusatkan di Kantor Desa Gemia Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah.

Upaya pembuatan Perdes ini didukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Studi Etnologi Masyarakat Nelayan Kecil (SEMANK) Maluku Utara yang saat ini sedang bekerja di desa ini  guna mendukung masyarakat melindungi penyu dari berbagai ancaman.

Kepala Desa Gemia Wahyudin Majid MPd dalam rapat inisiasi Perdes itu menyampaikan bahwa, kegiatan ini adalah tindak lanjut kegiatan sebelumnya bersama Semank terkait usulan penyusunan Perdes ini.

“Tujuannya jelas, jadi kita harus memberi dukungan penuh.  Perdes serupa mungkin sudah ada di daerah lain. Semisal di Jawa, NTT atau Papua. Maka Desa Gemia juga harus seperti daerah lain itu, untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut  seperti penyu, karang dan lain lain,” katanya dalam rapat tersebut.

Bagi Desa Gemia katanya, ini  sebuah sejarah baru dengan membuat Perdes ini. Suatu saat orang-orang yang jadi perumusnya dikenang sepanjang hayat oleh anak cucu di masa depan.

Suasana Pertemuan bersama masyarakat untuk membahas, Draft Perdes Perlindungan Penyu di Desa Gemia, foto SEMANK

“Perdes ini harapannya, penyu yang dikonservasi maupun yang sudah dilepas di Pantai Desa Gemia puluhan tahun ke depan, kembali lagi karena dia tahu itu habitatnya,”jelas Wahyudin.

Pertanyaannya kata Wahyudin, mengapa ini harus dilakukan, karena yakin dan percaya suatu saat nanti orang- orang di Halmahera Tengah akan datang di Desa Gemia melihat wisata berbasis penyu ini. Dengan begitu pemerintah melalui instansi terkait juga akan datang membantu.

“Karena itu Tim Perumus agar serius dalam menyusun Perdes konservasi penyu ini,” katanya.

Dia juga bilang, adanya Perdes ini otomatis penyu yang setiap kali bertelur di tepi pantai desa ini akan terlindungi. Jika ada pihak atau siapa pun yang datang dan masuk ke kawasan konservasi penyu kemudian memburu atau mengambilnya, maka di Perdes juga akan mengatur punishment atau hukumannya berdasarkan undang- undang yang mengaturnya.

“Ada regulasnya. Saya sudah coba baca-baca,”katanya

Proses pelepasan tukik pada 2025 yang melibatkan masyarakat dan siswa yang ada di Desa Gemia, foto SEMANK

Ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (sebagaimana telah diubah/disesuaikan melalui UU Nomor 32 Tahun 2024). Regulasi ini melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuh dan telurnya.

Ada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang menetapkan seluruh jenis penyu sebagai satwa dilindungi.

Ada lagi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, menetapkan penyu sebagai jenis ikan dengan status perlindungan penuh dalam lingkup hukum perikanan. Bahkan secara internasional satwa laut ini dilarang dalam segala bentuk perdagangan penyu lintas negara karena populasinya terancam punah. Jadi   kata Wayudin regulasnya sangat jelas.

“Perlu di dalam Perdes dicantumkan sanksi atau hukuman baik denda hingga penjara,” tambahnya.

Penyusunan Draf Perdes ini dilakukan secara partisipatif melibatkan Pemerintah Desa, Tim Penyusun Perdes, komunitas konservasi penyu, nelayan, tokoh masyarakat, pemuda, dan masyarakat Desa Gemia. Draf ini selanjutnya di sosialisasikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Tokoh masyarakat Desa Gemia Kalla Ishak yang juga Wakil ketua BPD Desa Gemia, mendukung penuh pembuatan Perdes ini.

“Penyu dan pasir putih kita sudah mulai berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu perlu sama-sama mendukung kegiatan demi desa yang kita cintai,” imbuhnya.

Seorang anggota komunitas konservasi penyu desa Gemia Patani Utara tunjukan tukik berusia satu bulan yang sedang dipelihara untuk selanjutnya dilepas ke laut bebas, foto M Ichi

Koordinator Program LSM Semank Jaenal Irianto menjelaskan, upaya mendorong masyarakat menghasilkan Perdes ini untuk memperkuat komitmen dalam perlindungan dan pelestarian penyu melalui kolaborasi bersama, merumuskan Draf Peraturan Desa (Perdes) tentang Konservasi Penyu di Desa Gemia.

“Kami secara pribadi dan kelembagaan sangat berterima kasih kepada pemerintah Desa Gemia sebelumnya dan kepala Desa yang baru terpilih. Mereka sudah mendukung perlindungan satwa dan habitat peneluran penyu di Desa Gemia. Satwa laut  ini adalah sumber daya alam desa yang perlu dilindungi,” jelas Jainal.

Dia bilang, pengalaman di tempat lain ini bisa menjadi potensi ekonomi dengan kegiatan konservasi berbasis wisata dan pendidikan lingkungan.

Terkait Draf Perdes, diarahkan menjadi dasar penguatan perlindungan habitat peneluran penyu. Salah satu poin penting yang dirumuskan adalah pelarangan pengambilan, pengumpulan, perdagangan, maupun pemindahan telur penyu tanpa kewenangan konservasi, serta larangan menangkap, membunuh, melukai, memperdagangkan, atau melakukan perburuan penyu.

Selain larangan, draf Perdes juga membahas sanksi sosial dan mekanisme penyelesaian berbasis masyarakat, yang dapat diterapkan secara proporsional melalui musyawarah desa dan lembaga yang berwenang di tingkat desa.

“Ketentuan sanksi perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Komunitas konservasi penyu Desa Gemia, foto usai aktivitas bersama LSM SEMANK yang mendampingi komunitas lakukan konservasi, foto SEMANKData SEMANK tahun 2025 misalnya, penyu yang bertelur di pantai Gemia di bawah 10 ekor dengan jumlah telur 900 butir. Dari jumlah itu berhasil menjadi tukik dan dikembalikan ke laut   kurang lebih 400an ekor.

“Dari data ini kita semua bisa buat perbandingan 1-20 tahun akan datang apakah berkurang atau bertambah. Pembahasan draf Perdes konservasi penyu ini ada hubungannya dengan pasir putih dan kebersihan pantai di Pnu (Kampung, red) Gemia. Pasir putih Gemia itu identitas dan wajah Desa,” tutupnya.  (aji)   

Penulis: Rahmatulhaj Jurnalis 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjuangkan Lingkungan, 14 Warga Sagea Kiya Hadapi Ancaman Kriminalisasi

    Perjuangkan Lingkungan, 14 Warga Sagea Kiya Hadapi Ancaman Kriminalisasi

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 480
    • 0Komentar

    Perjuangan Warga Desa Sagea-Kiya, Weda Utara terhadap lingkungan mereka dari kerusakan akibat industry tambang, terus disuarakan. Aksi warga dalam beberapa waktu belakangan  ini  menerima kenyataan pahit. Aksi melawan korporasi tambang itu berujung panggilan polisi terhadap 14 warga  setempat. Mereka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah aksi yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang nikel yang […]

  • Hilangnya Ruang Hidup Warga Adat Sawai Gemaf

    Hilangnya Ruang Hidup Warga Adat Sawai Gemaf

    • calendar_month Jum, 22 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.571
    • 0Komentar

    Hari hari Elisa Nusu salah satu warga adat Sawai habis lahan kebunnya dan saat ini hanya di rumah saja

  • Pemanfaatan Potensi Laut Maluku Utara Masih Minim

    • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 1.239
    • 0Komentar

    Setiap 8 Juni diperingati sebagai hari laut sedunia atau World Ocean Day. Peringatan ini untuk mengingatkan pentingnya lautan bagi kehidupan manusia karena   menutupi lebih dari 70% planet Bumi. Dikutip dari https://tirto.id/hari-laut-sedunia-2021-tema-8-juni-cara-rayakan-world-ocean-day-gg) menyebutkan bahwa   laut menjadi sumber kehidupan manusia, mendukung kesejahteraan umat manusia dan setiap organisme lain di bumi. Lautan menghasilkan setidaknya 50% oksigen Bumi, merupakan […]

  • Dulu Tebang, Sekarang Tanam

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 765
    • 0Komentar

    Cerita Warga Desa Kao Mulai Rehabilitasi Mangrove  Selasa (28/8) sore sekira pukul pukul 16.00 WIT, dua orang ibu, Iswati Mabang (45 tahun) dan Suparni Sulan (44 tahun) menyulam kebun bibit rakyaat yang berisi  anakan mangrove yang mati. Kebun bibit mangrove ini dibangun  kelompok Green  Kai Dati desa Kao Kecamatan Kao Halmahera Utara. Dua perempuan dari […]

  • Ini Cara Antisipasi Stok Pangan Saat Pandemi

    Ini Cara Antisipasi Stok Pangan Saat Pandemi

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle
    • visibility 2.052
    • 0Komentar

    Hasil kajian yang dilakukan  pemerintah provinsi Maluku Utara melalui  dokumen Food Security  and  Vurnerability  Atlas (FVSA), atau peta keamanan dan kerentanan pangan di Maluku Utara, menunjukan ada sejumlah sangat rawan pangan. Dasarnya  daerah daerah itu tidak mampu memproduksi  pangan  sendiri tetapi mengharapkan pasokan dari luar. Kabupaten  Kepulauan Sula dan Taliabu serta Tidore Kepulauan atau 23 kecamatan di […]

  • Mengenal Pulau SIBU,Kecil nan Indah dan Dikeramatkan

    • calendar_month Ming, 2 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 955
    • 1Komentar

    Pulau Sibu dilihat dari udara, foto opan Jacky

expand_less