Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Nelayan Malut Protes Permen 59/2020

Nelayan Malut Protes Permen 59/2020

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 25 Jan 2021
  • visibility 313

Nelayan motor ikan/huhati (pole and line,red) di Ternate dan Tidore,  protes kebijakan pemerintah pusat melalui Kemnterian Perikanan dan Kelautan yang membuka lagi ruang, beroperasinya alat tangkap cantang maupun trawl.

Protes ini disampaikan langsung para nelayan saat  seminar nasional yang digelar Ikatan Alumni Perikanan dan Kelautan (IKAPERIK) Universitas Khairun Ternate  di Sahid Bela Hotel Sabtu (23/1/20) lalu.

Thamrin salah satu Nelayan dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kelurahan Dufa dufa Kota Ternate  mengatakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi  Permen 59/2020  yang mengatur tentang  jalur tangkap  dan alat penangkapan. Hal ini sebenarnya sangat dirisaukan nelayan di Maluku Utara.

“Nelayan lokal  menggunakan alat tangkap  huhate ada juga yang menggunakan purse seine atau pajeko. Sesuai Permen mengakomodir trawl dan cantrang.Alat tangkap ini akan mengancam alat tangkap tradisional  seperti motor ikan karena kalah bersaing.  Padahal  kebijakan Menteri DKP sebelumnya melarang penggunaan alat ini,” katanya.

Senada dengan itu Irwan Umar nelayan  Tidore  di hadapan Dirjen menyatakan menolak pemberlakukan Permen ini. “Sebagai  nelayan dan penguasaha perikanan yang menggunakan poll and line  saya menolak. Karena secara otomatis mematikan usaha  alat tangkap yang ada sekarang ini,” katanya.

Pedagang/dibo-dibo ikan di PPI Dufa dufa

Dia bilang dulu produksi ikan Maluku Utara melimpah, dengan alat tangkap poll and line. Di tahun 90 an memancing  tidak jauh   hanya seputar pulau Ternate dan Tidore. Apalagi hadirnya trawl dan cantrang  yang menangkap ikan turun ke wilayah operasi  nelayan tradisional hingga 4 mil laut. Sudah pasti memastikan nelayan tradisional,” katanya.  Saat ini saja nelayan termasuk dirinya memancing naik sampai 70 100 mil laut.  

Dia bilang kini  proses memancingnya sudah sangat jauh bahkan bisa sampai ratusan mil yang tentu membutuhkan bahan bakar  dan biaya yang tidak sedikit. Jika diizinkan cantrang dan trawl beroperasi  akan bertarung  antar alat tangkap dan akan semakin menyusahkan  nelayan tradisonal.  

Karena persoalan ini jika tidak dipikirkan pemerintah secara baik akan menyusahkan nelayan tradisional sepertinya.

“Kami  minta pemerintah menghentikan cantrang dan trawl karena mengancam nelayan kecil terutama kita  di Maluku Utara,” pintanya . Dia turut meminta   pemeritah  tidak mengubah–ubah aturan yang sebenarya sangat menyusahkan nelayan itu.

Suara nelayan Maluku Utara ini mendapat tanggapan  Dirjen Perikanan Tangkap Dr Ir Muhammad Zaini yang juga hadir secara  online dalam seminar   itu. Menurut dia sebenarnya pemberian izin- izin kepada alat tangkap besar  terutama Cantrang   itu tujuannya  bukan untuk menjarah   atau mengurangi jatah nelayan nelayan kecil termasuk  di laut Ternate dan Maluku Utara.  “Kalau pemerintah daerahnya tidak mengizinkan kapal kapal penangkap besar  terutama cantrang  dan trawl itu tidak mungkin ada cantrang  di  daerah peisir Maluku Utara.   KKP  juga tidak  mengizinkan cantrang beroperasi ke laut  seperti Maluku Utara.

 Menurutnya, DKP mengizinkan cantrang itu  beroperasi  di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)  712 di   laut Jawa.  

Begitu juga dengan kapal penangkap besar,  diakui Dirjen ada dilema. Pasalnya sumberdaya alam perikanan Indonesia  melimpah  dari perairan lepas pantai sampai ke laut lepas.  Tetapi berbanding terbalik dengan hasil ekspor ikan. Indonesia kalah dengan Negara lain termasuk tetangga seperti Filipina. Ini menyangkut  penyiapan alat tangkap.

ikan pelagis yang ditangkap nelayan dengan pajeko

“Kalau dibatasi pengoperasiannya  kapal dengan ukuran sampai 150 GT akibatnya di laut lepas   Zona Economy Eksklusive (ZEE)  kapal ikan Indonesia tidak ada.   Di laut pasifik kapal- kapal ikan besar itu hanya milik China, Taiwan bahkan Filipina dan  Korea. Sementara Indonesia tidak ada sama sekali.  Karena itu tidak punya  kapal akhirnya Indonesia tidak mampu memanfaatkan sumberdaya  laut yang ada.    

“Jadi walaupun lautnya luas  produksi kita rendah karena alat tangkap tidak memadai. Dia bilang bahwa semua  laut lepas di dunia  ada kapal- kapal  China. Sudah begitu mereka bekerja sama dengan beberapa Negara.Jadi produksi ikannya sangat besar,” katanya.

Karena  itu Dirjen berharap pengertian dari semua pihak terutama nelayan. “Terpenting kita  atur agar kapal kapal besar tidak merusak dan tidak mengganggu wilayah wilayah penangkapan nelayan kecil. Ini yang mesti dijaga bersama,” katanya.

Sekadar diketahui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 itu mengatur tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Permen  ini dianggap menjadi ancaman baru nelayan Maluku Utara. Terutama berlaku bagi nelayan pole and line atau huhate  untuk cakalang dan nelayan  dengn  alat tangkap jenis purse seine atau pajeko untuk pelagis kecil. (*)     

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oligarki Bermain di Pilkada Maluku Utara?

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Tambang Nikel di Kawasan Tanjung Obolie Pulau Gebe yang saat ini dieksploitasi PT FBLN. Foto Mahmud Ici

  • Kampanye Hari  Air Sedunia Lewat Konten Digital

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 274
    • 1Komentar

    Warga Lingkungan Ake Gaale Kelurahan Sangaji Kota Ternate Utara  akan merayakan Hari Air Sedunia 23 Maret nanti dengan beragam kegiatan. Diawali dengan kegiatan Workshop Makin Cakap Digital pada Selasa (14/3/2023) malam. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya memiliki pemahaman dan pengetahuan soal pemanfaatan dan penggunaan  media social dan alat digital. Tidak […]

  • PIT Diklaim Mampu Berantas IUU Fishing

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 277
    • 3Komentar

    Seekor ikan tuna yang didaratkan di Perlabuhan Perikanan Dufa dufa Ternate Maluku Utara foto M Ichi

  • Pemda Kalah Hadapi Korporasi Tambang?

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Kawasan Pertambangan PT IWIP di Weda Halmahera Tengah foto M Ichi

  • Ancaman Plastik Makin Mengerikan, Chair’s Draft Text Gagal Lindungi Planet

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 441
    • 3Komentar

      Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mengecam keras teks baru yang dirilis oleh Chair Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk Perjanjian Global Plastik pada 13 Agustus 2025. Dokumen ini merupakan kemunduran besar yang mengkhianati tiga tahun proses negosiasi yang menunjukkan dukungan luas terhadap perjanjian ambisius yang mengatur seluruh siklus hidup plastik, termasuk pembatasan produksi. Alih-alih menjadi […]

  • Dulu Kaya dari  Perkebunan, Kini  Lahannya Lenyap (2)

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 747
    • 0Komentar

    Kabupaten Halmahera Tengah sebelum massivenya tambang nikel seperti sekarang, dikenal sebagai salah satu daerah pertanian dan perkebunan, kelapa, pala, cengkih dan kakao. Daerah ini juga  memiliki beberapa kawasan transmigrasi sebagai lumbung pangan Halmahera Tengah. Luas Kabupaten Halmahera Tengah mencapai 227.683 hektar.  Namun dari luasan daratan itu saat ini  terbebani 66 izin usaha pertambangan (IUP) dengan […]

expand_less