Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » KPK Apresiasi LHKPN DPRD Halsel dan Morotai

KPK Apresiasi LHKPN DPRD Halsel dan Morotai

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
  • visibility 435

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap.

Plt Juru bicara KPK IPI Maryati dalam rilisinya yang diterima kabarpulau.co.id/ Kamis (2/2/2021) menjelaskan,  Untuk Maluku Utara terdapat dua DPRD kabupaten yang dinyatakan lengkap 100 persen LHKPN nya. Yakni DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan Pulau Morotai. Dua DPRD kabupaten ini meski  batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021 mendatang, seluruh wajib lapor (WL) termasuk di dalam  21 instansi yang telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.

“KPK sendiri telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id,” jelas Ipi Maryati.

Berikut ini daftar 21 instansi dari total 1.402 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021, yaitu:

1.     Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL)

2.     Pemkab Karo (334 WL)

3.     Pemkot Gorontalo (213 WL)

4.     Pemkab Boyolali (204 WL)

5.     Pemkab Bombana (193 WL)

6.     Pemkab Tapanuli Utara (99 WL)

7.     DPRD Kab Brebes (50 WL)

8.     DPRD Kab Boyolali (45 WL)

9.     Pemkab Sanggau (44 WL)

10.  DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL)

11.  DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL)

12.  DPRD Kab Soppeng (30 WL)

13.  DPRD Kab Alor (30 WL)

14.  DPRD Kota Gorontalo (25 WL)

15.  DPRD Kota Barru (25 WL)

16.  DPRD Kota Prabumulih (25 WL)

17.  DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL)

18.  DPRD Kab Nias Barat (20 WL)

19.  PD Kab Pati (8 WL)

20.  PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL)

21.  PT Cemani Toka (1 WL)

KPK juga kata Ipi mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansinya. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggaran Negara (PN) dalam melaporkan kekayaannya.

Dijelaskan, dalam  UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ipi Maryati.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruas Jalan Botonam–Saketa Halmahera Selatan Hancur

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 644
    • 1Komentar

    Salah satu sarana membuka keterisolasian akses dan ekonomi masyarakat adalah tersedianya infrastruktur jalan yang memadai. Ternyata, infrstruktur dan sarana ini   masih sangat memprihatinkan di sejumlah tempat terutama di Halmahera dan pulau  kecil lainnya di Maluku Utara. Di Halmahera terutama di bagian selatan, akses jalan daratnya belum terbuka secara keseluruhan. Tidak itu saja wilayah yang sudah […]

  • Pulau  Kecil  Meradang  Karena  Ditambang 

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 827
    • 0Komentar

    Penulis Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate Kepulauan Indonesia sangat indah, memiliki pulau dengan beragam morfogenesa dan ukuran. Menurut Bengen et al (2014) berdasarkan morfogensa, pulau kecil di Indonesia terdiri dari pulau vulkanik, pulau tektonik, pulau teras terangkat, pulau alluvium, pulau petabah, pulau teras terangkat, pulau karang, dan pulau […]

  • Hari Air Sedunia Warga Gelar Ritual Sigofi Ake

    • calendar_month Sel, 22 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Bagian dari Upaya Konservasi Ake Gaale Selasa 22 Maret 2022 hari ini, menjadi momentum penting memperingati Hari Air Sedunia. Di berbagai belahan bumi, masyarakat  atau komunitas memperingati hari air dengan berbagai kegiatan, baik ceremony maupun aksi nyata.   Di Ternate Maluku Utara  terutama masyarakat yang bermukim di sekitar sumber mata air Ake Gaale di Kelurahan […]

  • Mengenal Pulau SIBU,Kecil nan Indah dan Dikeramatkan

    • calendar_month Ming, 2 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 711
    • 1Komentar

    Pulau Sibu dilihat dari udara, foto opan Jacky

  • Cerita Para Perempuan Dibo-dibo Ikan

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 543
    • 1Komentar

    Salah satu penjual ikan asal Sangaji Ternate saat mengambil stok ikan di PPI Dufa dufa untuk selanutnya dijual ke pasar/foto m ichi

  • Temuan Ngengat Baru, Matikan Cengkih Petani

    • calendar_month Sen, 26 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 546
    • 1Komentar

    Kabar ini  menjadi warning bagi petani cengkih termasuk  di Maluku Utara.  Pasalnya ada temuan para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beserta tim Fakultas Pertanian, Universitas Sam Ratulangi  Manado berhasil mengidentifikasi  tiga jenis ngengat baru. Ketiganya adalah Cryptophasa warouwi, Glyphodes nurfitriae dan Glyphodes ahsanae.  Seperti dikutip dari https://brin.go.id/press-release/117548/peneliti-brin-temukan-tiga-ngengat-jenis-baru-salah-satunya-patut-diwaspadai-petani-cengkeh, BRIN merilis bahwa awal 2024 ini  beberapa […]

expand_less