Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Minim, Dana Desa Digunakan Kelola Sampah

Minim, Dana Desa Digunakan Kelola Sampah

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
  • visibility 552

Sampah Desa Pulau dan Pesisir Ikut Ancam Laut

Masih minim desa di pesisir  dan pulau di Provinsi Maluku Utara memanfaatkan  dana desa  untuk  pengelolaan sampah desa secara mandiri. Padahal pemerintah daerah telah menyarankan desa -desa memanfaatkan dana desa untuk penanganan sampah.

Di Maluku Utara dari total 1063, baru satu  desa yang memanfaatkan dana desa untuk mengelola sampah sebagai pendapatan tambahan. Desa tersebut adalah  Balbar di Kecamatan Oba Utara  Kota Tidore Kepulauan. Sementara 1062 desa lainnya belum memikirkan bagaimana cara mengelola sampah di kampungnya yang  setiap hari dibuang ke pantai dan sungai.

Maluku Utara secara administratif terdiri dari 10 Kabupaten/Kota dengan total  117 kecamatan dan desa 1063 desa. Dari  seribuan desa di daerah ini  masih sangat minim dana desa  dimanfaatkan untuk mengelola masalah lingkungan terutama   penanganan sampah.

Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan (P3MD) Provinsi Maluku Utara Abdullah Ismail mengaku, desa desa di Maluku Utara sangat minim memanfaatkan dana desa tersebut untuk pengelolaan sampah.  Saat ini di Maluku Utara baru satu desa yang memanfaatkan DD. “Masih sangat sedikit desa  memanfaatkan dana desa untuk mengatasi persoalan sampah warganya,” kata Abdullah. 

Memang  belum ada  desa yang memanfaatkan Dana  Desa langsung  terutama untuk pengelolaan sampah warga. Tapi sampah   dikelola oleh BUMDes dengan cara daur ulang sampah,   sudah dilakukan   di Desa Balbar Kecamatan  Oba Utara Kota Tikep.   BUMDes membuat penyertaan modal  mengelola  bank sampah.

Sampah plastik yang menumpuk di salah satu sudut desa di Laiwui Halmahera Selatan foto M Ichi

“Jadi bank sampah ini dikelola menggunakan modal usaha BUMDes. Sifatnya penyertaan modal BUMDes melalui Dana Desa,” jelasnya. Dari desa ini mereka    mengelola sampah plastic menjadi bijih plastic  selanjutnya  dikirim ke Surabaya Jawa Timur.

Pantauan  kabarpulau.co.id/   hamper di semua desa di Maluku Utara belum mengelola sampahnya.  Temuan di lapangan menunjukan, jika sampah milik masyarakat desa   menumpuk di tepian pantai maupun daerah  di sekitar hutan mangrove dan lain lain. Kondisi ini semakin memperparah sampah  yang menuju kelautan. Pasalnya rata rata desa di Makuku Utara adalah desa desa di pesisir.   Di Halmahera Selatan hamper semua desa  terutama yang ada di pulau pulau tidak ada  yang  mengatur dan mengelola sampahnya. Di Makeang, Kayoa Obi dan pulau pulau kecil lainnya sampah belum menjadi urusan serius.  Sampah dibiarkan dibuang serampangan ke pantai. Begitu juga kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara sampah belum menjadi concern   dan urusan.  

Sekadar diketahui saat ini sampah telah menjadi masalah serius yang harus ditangani, terutama dalam memelihara kelestarian dan kesehatan lingkungan. Sampah yang berserakan dapat merusak lingkungan yang berakibat terjadinya pencemaran lingkungan. Dalam pengolahan sampah pada lingkungan masyarakat desa kebanyakan masih bertumpu pada unsur penimbunan sampah kemudian dilakukan pembuangan dan pemusnahan dengan dibakar atau dibuang, atau pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah.

Membangun kesadaran masyarakat desa tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu kerja sama dari semua pihak, baik warga, pemerintah maupun pihak ketiga sebagai pendukung. Usaha itu juga perlu waktu yang cukup lama, selain itu juga diperlukan pula contoh serta teladan yang positif dan konsistensi dari pihak kebijakan. Kegiatan sosialisasi tentang pengelolaan sampah dapat mendorong partisipasi masyarakat desa dalam hal pengelolaan persampahan, hal itu juga dapat didukung dengan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat mendukung peningkatan kesadaran.

Pengelolaan sampah secara efektif dapat dimulai dari pengelolaan dengan memilah sampah secara mandiri oleh tiap keluarga. Pengelolaan sampah dapat dipilah menjadi sampah layak jual dan layak buang. Pada tahap awal gerakan yang dilakukan adalah dengan memberi bekal kemampuan pada masyarakat agar mampu dan memiliki kesadaran melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Sosialisasi mengenai cara pemilahan sampah ini akan sangat penting dalam menambah wawasan dan memberikan inspirasi peluang ekonomis dibalik pengelolaan sampah secara mandiri, berkelompok, berjejaring dan berkelanjutan.

Secara kelompok besar sampah yang bernilai jual untuk diolah kembali terdiri dari empat jenis, yakni kertas, plastik, logam, dan metal. Sedangkan sampah layak buang adalah sampah organik serta sampah yang tidak dapat didaur ulang kembali seperti kapas, puntung rokok, plastik basah dan lain sebagainya. Sampah layak jual yang telah terkumpul di tiap-tiap lokasi bak sampah selanjutnya akan dikumpulkan dan dijual kepada Tabungan Sampah.

Tabungan Sampah merupakan salah satu strategi dan solusi untuk membangun kepedulian sehingga mendapat manfaat ekonomi langsung dari sampah. Tabungan Sampah ini akan sangat penting dalam pengelolaan sampah di lingkungan desa yang akan memiliki manfaat ekonomi langsung terhadap masyarakat, sehingga dapat menciptakan budaya bersih, dan lebih menghargai nilai yang terdapat pada sampah layak jual.

Tak terhindarkan, sampah yang dibuang ke pantai dan sungai kemudian masuk ke laut dan mengancam transportasi laut, foto ini diambil di pelabuhan speed boat kelurahan Mangga Dua Ternate foto M Ichi

Sampah menjadi masalah lingkungan yang sering dialami desa. Maka dari itu inovasi pengelolaan sampah sangat penting untuk dilakukan di desa. Pengelolaan sampah di desa dapat dioptimalkan dengan memberdayakan masyarakatnya, sehingga sistem yang diciptakan dapat terlaksana secara berkelanjutan. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola sampah menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah di desa. (masterplandesa.com/penataan-/pengelolaan-sampah-dari-desa-untuk-desa/).

#Makin Tahu Indonesia

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampus Wajib Implementasikan Pendidikan Antikorupsi

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 510
    • 1Komentar

    Kegiatan seminar antikorupsi oleh KPK dan kampus di Bali, foto KPK

  • Titik Nol Jalur Rempah Dunia (2) 

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 1.394
    • 1Komentar

    Rempah adalah Identitas dan Peradaban Sejarawan Universitas Khairun Ternate, Rustam Hasyim (2013), dalam Dari Cengkih ke Kerang Mutiara, Perdagangan di Keresidenan Ternate 1854-1930, menyebutkan Maluku Utara sendiri bukan saja menghasilkan rempah, namun telah memperdagangkan demikian banyak komoditi selain rempah, untuk dijual  ke manca negara. Rustam mencatat sirip hiu, mutiara, sirip penyu, kopra, kakao, tembakau, damar, […]

  • Presiden Resmi Cabut 11 Izin Kehutanan di Malut

    • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 721
    • 0Komentar

    Presiden Joko Widodo mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dinilai bermasalah. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers secara di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat Kamis (6/1/2022) siang. “Izin-izin yang […]

  • KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Aksi Protes UU Omnibus Law 2020 lalu foto Halmahera Post

  • MDPI Urus Dokumen Kapal Nelayan Kecil Ternate

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 650
    • 2Komentar

    Proses pengukuran kapan nelayan di kelurahan Sangaji Kota Ternate, foto M Ichi

  • KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 di Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030 merupakan   Komitmen Indonesia  untuk mendorong tercapainya tingkat emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030 […]

expand_less