Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Berapa Banyak Ikan yang Dicuri dari Laut Kita?

Berapa Banyak Ikan yang Dicuri dari Laut Kita?

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
  • visibility 841

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang didominasi oleh lautan, potensi kelautan dan perikanan di Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi. Dilansir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP), pada tahun 2019, nilai hasil ekspor perikanan Indonesia mencapai Rp73.631.883.000 dan termasuk salah satu sektor yang sangat diandalkan untuk pembangunan nasional.  

Namun,  kita sering mendengar adanya tindakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Sepanjang tahun 2021 saja, KKP menangkap 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dan juga 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Penangkapan ikan ilegal ini tentunya harus terus ditindak keras karena menimbulkan jumlah kerugian yang besar bagi Indonesia dan juga mengancam kelestarian laut kita.

IUU Fishing itu apa?

Nah, IUU Fishing adalah sebutan khusus bagi tindakan penangkapan ikan secara ilegal dan tidak sesuai aturan, yang merupakan singkatan dari Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Tak tanggung-tanggung, pada tahun 2008 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan IUU Fishing sebagai salah satu dari tujuh kejahatan maritim di dunia bersama dengan pembajakan dan perampokan bersenjata, terorisme, perdagangan gelap senjata, narkotika, penyelundupan dan perdagangan orang melalui laut, dan pengrusakan lingkungan laut.  

Sesuai singkatannya, terdapat 3 kategori penangkapan ikan yang termasuk dalam IUU Fishing ini, yaitu:

  • Illegal Fishing → Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing di perairan suatu negara tanpa adanya izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
  • Unreported Fishing → Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan tanpa melapor atau tidak melaporkan hasil tangkapan secara benar kepada instansi yang berwenang. Selain dilakukan pada perairan yang menjadi wilayah suatu negara, Unreported Fishing juga banyak dilakukan di wilayah yang menjadi kompetensi dari Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs). 
  • Unregulated Fishing → Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan pada suatu wilayah yang belum ditetapkan ketentuan pelestarian serta pengelolaannya, dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan dari Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), terdapat 12 modus IUU Fishing yang banyak ditemukan di perairan Indonesia. Keduabelas modus tersebut adalah pemalsuan dokumen pendaftaran kapal, registrasi dan bendera ganda, menangkap ikan tanpa izin dan dokumen pelayaran, modifikasi kapal secara ilegal (misalnya mengecilkan ukuran kapal), menggunakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing, tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) atau Automatic Identification System (AIS), alih muatan ilegal di tengah laut, pemalsuan data logbook (pelaporan penangkapan ikan), menangkap ikan di luar jalur penangkapan, penggunaan alat tangkap yang dilarang, tidak bermitra dengan Unit Pengolahan Ikan, dan tidak mendaratkan ikan di pelabuhan yang telah ditetapkan dalam izin.  

Kerugian dari IUU Fishing  

 Pada tahun 2020, CEO Indonesian Justice Initiative, Mas Achmad Santosa mengungkap bahwa estimasi kerugian akibat IUU Fishing mencapai USD 15,5 miliar hingga USD 36,4 miliar untuk 11-26 juta ton ikan yang ditangkap. Sebelumnya, pada tahun 2014 Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat bahwa kerugian negara akibat praktik penangkapan ikan ilegal ini diperkirakan mencapai 101 triliun rupiah per tahunnya. 

Selain membawa kerugian secara ekonomi, praktik IUU Fishing juga membawa dampak negatif bagi keberlangsungan ekosistem laut. Misalnya adalah banyak terumbu karang yang menjadi rusak karena dilakukannya penangkapan ikan dengan bahan peledak. Selain itu, penangkapan ikan yang tidak dilakukan sesuai aturan maupun yang dilakukan di zona yang dilindungi juga dapat membuat keanekaragaman ikan di lautan kita menjadi berkurang.

Sumber:https://econusa.id/id/ecodefender/artikel-stc/iuu-fishing-itu-apa-sih-yuk-cari-tahu-lebih-lanjut/

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • 153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 1.683
    • 0Komentar

    Berapa jumlah pasti pulau kecil dan sangat kecil di Indonesia yang saat ini dieksploitasi terutama kandungan tambangnya?  Jawaban pemerintah,   ternyata mencapai ratusan pulau. Dikutip dari Liputan6.com,   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah izin di pulau kecil itu  ada yang […]

  • Dampak Perubahan Iklim di Ternate, Kota Pesisir dan Pulau Kecil (Habis)

    Dampak Perubahan Iklim di Ternate, Kota Pesisir dan Pulau Kecil (Habis)

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 873
    • 0Komentar

    Dampak  Langsung Perubahan Iklim  di Kota  Ternate   Dampak perubahan iklim yang mengancam kehidupan manusia saat ini nyata adanya.  Kondisi itu dirasakan  tidak hanya  oleh mereka  di pulau besar. Di pulau kecil  seperti Ternate juga sama. Pulau kecil memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi  dan dampaknya pun berlapis. Ancaman perubahan iklim dalam 10 tahun terakhir tidak hanya […]

  • Isyu Lingkungan dan Perubahan Iklim Salah Satu Poin Rekomendasi ICMI

    • calendar_month Kam, 30 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang menggelar pertemuan tahunan (Annual Meeting) ICMI se-Indonesia di Sahid Bella Hotel Senin, (27/11/2023) lalu menghasilkan sejumlah poin rekomendasi yang ditujukan kepada ICMI Pusat untuk digodok dan diteruskan ke pemerintah.    Pertemuan yang digelar pertama kali di Ternate  melahirkan setidaknya ada tujuh point. Rekomendasi yang disusun tim perumus dipimpin  Dr. […]

  • Jaga Hutan Terakhir Halmahera Timur Lewat Olah Sagu, Berkebun dan Bentuk Forum Adat    

    Jaga Hutan Terakhir Halmahera Timur Lewat Olah Sagu, Berkebun dan Bentuk Forum Adat    

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 668
    • 0Komentar

    Sarade Kasim 50 (tahun) dan istrinya Nurima (45 tahun) sibuk membangun sebuah rumah papan di lahan kebun mereka. Bahan rumah  dari papan serta kayu olahan lainnya, diangkut dari hutan tak jauh dari situ. Rumah itu berdiri kurang lebih 1,5 kilometer dari desa Bicoli Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara. Tepatnya di bagian […]

  • Tersedia Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 505
    • 1Komentar

    Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah membuka bursa karbon nasional di Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi minat masyarakat yang tinggi terhadap perdagangan karbon, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta (23/10) lalu dalam rangka mendukung pencapaian target Nationally […]

  • Temuan Ngengat Baru, Matikan Cengkih Petani

    • calendar_month Sen, 26 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 546
    • 1Komentar

    Kabar ini  menjadi warning bagi petani cengkih termasuk  di Maluku Utara.  Pasalnya ada temuan para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beserta tim Fakultas Pertanian, Universitas Sam Ratulangi  Manado berhasil mengidentifikasi  tiga jenis ngengat baru. Ketiganya adalah Cryptophasa warouwi, Glyphodes nurfitriae dan Glyphodes ahsanae.  Seperti dikutip dari https://brin.go.id/press-release/117548/peneliti-brin-temukan-tiga-ngengat-jenis-baru-salah-satunya-patut-diwaspadai-petani-cengkeh, BRIN merilis bahwa awal 2024 ini  beberapa […]

expand_less