Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Perjuangkan Sungai Sagea, Aksi Warga Ricuh  

Perjuangkan Sungai Sagea, Aksi Warga Ricuh  

  • account_circle
  • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
  • visibility 876

Warga Desa Sagea dan Kiya yang berada di lingkar tambang  kawasan industry  PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara menggelar aksi  Sabtu (28/10/2023) di Lipe Gate 3 PT IWIP, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIT.

Aksi yang melibatkan massa yang datang dengan truk dan kendaraan roda dua tersebut
berakhir ricuh.  Protes ini dilakukan warga buntut dari air Sungai Sagea yang keruh diduga tercemar limbah tambang.


Beralasan menghalau massa yang masuk area aman aktivitas tambang, polisi melepaskan tembakan gas air mata. Akibatnya sebagian warga  pingsan hingga alami sesak napas.

Tembakan gas air mata itu mengagetkan peserta aksi karena tidak menyangka polisi menembakan gas air mata ke tengah massa.  

Gas air mata itu menyebabkan ibu-ibu dan sebagian masyarakat kocar kacir. Bahkan  ada satu massa aksi  sempat pingsan.  Sebagian  ibu juga sesak napas.

Aksi oleh Koalisi Save Sagea bersama warga  diawali dengan memboikot jalan  menuju kawasan perusahaan untuk menahan karyawan perusahaan yang akan bekerja.   

“Gerakan ini akan tetap berlanjut sampai manager perusahaan temui kami massa aksi. Tapi sasaran kami ke PT WBN, bukan IWIP. Karena WBN yang lakukan penambangan,” kata Mardani Legaylol yang juga koordinator aksi.

Aksi ini dilakukan karena Sungai Sagea yang menjadi sumber hidup warga Sagea yang tercemar akibat kerukan tambang belum juga pulih.   
Bebebrapa hari lalu air sungai Sagea berwarna kuning padahal tidak ada hujan. Sementara air sungai Sagea merupakan sumber air bersih warga.

“Sungai Sagea kembali keruh terjadi sekitar tiga hari lalu.Warga  Desa Sagea dan Desa Kiya kaget, masa  tak ada  hujan  air menjadi kuning,” katanya.
Kapolsek Weda Utara Ipda Jarot Cahyono mengatakan warga yang berdemo   melewati batas-batas prosedur pengamanan. Karena itu aparat di lapangan  menembakkan gas air mata menghalau massa.

“(Ricuh) karena  mereka  lewati batas-batas prosedur pengamanan. Aksi  mereka  akan melewati ring 1, ring 2, sehingga ring 3 harus bertindak,” ujar kilah Ipda Jarot.

“Intinya tuntutan mereka tidak diakomodir sama pihak perusahaan, maunya perusahaan juga tidak diterima oleh mereka. Artinya tidak ada titik temu, sehingga mereka paksa masuk dengan memundurkan truk yang mereka gunakan itu membuka ring 1 dan ring 2, sehingga ring 3  harus menindak tegas,” lanjutnya.

Aksi yang diberi title    Sagea  Menggugat  itu dilakukan sebagai bentuk  menyikapi apa yang terjadi akhie akhir  ini. Di mana  aliran Sungai Sagea mengalami perubahan warna. Aliran sungai Sagea mendadak keruh berwarna kuning. Meski sering keruh ketika terjadi hujan lebat, secara visual kekeruhan seperti  ini berbeda dari sebelum-sebelumnya dan lebih mirip sungai-sungai yang telah tercemar sedimen tambang seperti Kobe dan Waleh.

“Keruhnya Sungai Sagea terjadi mulai akhir Juli, sepanjang Agustus hingga akhir September 2023. Terbaru, pada 23 – 25 Oktober Sungai Sagea mendadak keruh kekuningan. Jika menganalisis penyebab keruhnya sungai Sagea, tentunya perlu menelusuri hingga ke hulu di Sagea Atas. Kami mengumpulkan foto citra satelit dari bulan Maret hingga Agustus mendapati ada bukaan lahan dan pembuatan jalan di wilayah Sagea Atas yang mana kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT. Weda Bay Nickel (WBN).

PT. WBN merupakan perusahaan pertambangan nikel yang terintegrasi dengan PT. IWIP dan memiliki luas konsesi sebesar 45,065 Ha, dimana wilayah Sagea Atas (Jiguru, Bokimekot, Pintu, dll) juga termasuk di dalamnya,” jelas Adlun Fikri Juru bicara Komunitas Save Sagea.

Menurtnya, dari pantauan lapangan, terdapat pembuatan jalan untuk pengerahan alat untuk pengeboran (eksplorasi) oleh PT. WBN, sehingga indikasi kuat tercemarnya sungai Sagea akibat dari aktivitas PT. WBN yang membuat jalan di atas anak sungai dalam wilayah Daerah Aliran Sungai Sagea. Sebagaimana temuan Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha yang tertuang dalam berita acara kunjungan lapangan mereka pada 26 s.d. 27 Agustus 2023, dalam poin 1 menyatakan bahwa: secara faktual di lapangan sudah terdapat perubahan biofisik yang disebabkan faktor non alam / antropogenik (aktivitas manusia); kemudian pada poin 4 yang berbunyi: berdasarkan sebaran IUP di sekitar DAS Ake Sagea, perlu dilakukan pengawasan terpadu dan objektif terhadap aktivitas pertambangan.

Desak PT WBN Bertanggung Jawab

Sekadar diketahui Daerah Aliran Sungai (DAS) Sagea memiliki luas 18.200,4 Ha (BPDAS Ake Malamo, 2023) dimana terdapat 3 sungai besar dan ratusan anak-anak sungai. Sayangnya ada 5 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebagian konsesinya masuk dalam DAS Sagea yaitu PT. Weda Bay Nickel seluas 6858 Ha, PT. Dharma Rosadi Internasional seluas 341 Ha, PT. First Pasific Mining seluas 1467 Ha, PT. Karunia Sagea Mineral seluas 463 Ha, dan PT. Gamping Mining Indonesia seluas 2170 Ha. Dari 5 IUP di atas baru PT. WBN yang melakukan aktivitas di bagian hulu DAS Sagea.

“Persoalan keruhnya air Sungai Sagea tidak bisa dilepaspisahkan dari DAS yang telah dirusak oleh PT. WBN. Ketika turun hujan material tanah bekas bukaan lahan akan tererosi ke sungai,”jelasnya.

Bagaimanapun aktivitas pembukaan lahan di wilayah DAS Sagea mesti diberhentikan karena besar kemungkinan erosi tanah terus terjadi mengalir ke Sungai Sagea dan akan sangat berpengaruh ke sistem sungai bawah tanah di kawasan Karst Sagea dan Gua Bokimoruru.

“Bagi  Kami  Sagea adalah nafas dan harga diri kami. sungai yang selama ini kami jadikan sebagai sumber penghidupan dan dikeramatkan oleh leluhur kami.” cecarnya.

Melalui aksi ini Koalisi Selamatkan Kampung Sagea atau #SaveSagea menuntut agar:

1) PT. WBN menghentikan operasinya di hulu DAS Sagea atau wilayah Sagea,

2) Melakukan Restorasi dan Rehabilitasi DAS Sagea,

3) Bertanggungjawab atas dampak dari pencemaran Sungai Sagea, dan

4) Wilayah DAS Sagea harus dilindungi dan dikeluarkan dari rencana pertambangan PT. WBN.  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakawel/Vauf: Perempuan Gamrange, Laut, dan Tradisi yang Terancam (1)

    Fakawel/Vauf: Perempuan Gamrange, Laut, dan Tradisi yang Terancam (1)

    • calendar_month Rab, 14 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Angin selatan bertiup kencang. Gelombang menghantam pesisir Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah. Di tengah teriknya siang pada akhir September 2026 itu, tiga perempuan sebaya, Nurida Masin, Muhlisa Muksin, dan Mariani Hairil, bersiap menuju tempat untuk melakukan Fakawel/Vauf– memancing. Ketiganya tinggal bertetangga dan masih memiliki hubungan keluarga. Siang itu, mereka berencana memancing untuk memenuhi […]

  • Walhi Paparkan Hasil Riset  Air Bersih di Kawasi Obi    

    Walhi Paparkan Hasil Riset Air Bersih di Kawasi Obi  

    • calendar_month Sab, 17 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Kontaminasi  Cr(VI) di Air Bersih Melebihi Nilai Acuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara, bersama tim risetnya telah melakukan riset  kualitas air di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Penelitian yang dilakukan meliputi pengambilan sampel air, uji laboratorium, dan penyusunan laporan analisis hasil riset selama lima bulan  Mei hingga September 2026  lalu. Hasil riset […]

  • Lebah Raksasa Kembali Ditemukan di TNAL Resort Tayawi

    • calendar_month Rab, 21 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 1.101
    • 0Komentar

    Sarang dan lebah yang ditemukan Anton di TNAL Resort Tayawi Kota Tidore Kepulauan/foto Anton

  • Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 815
    • 0Komentar

    Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (4/7/2025). Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut yaitu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan […]

  • Ekspansi Tambang, Jadi Ancaman Serius Kawasan Biodiversitas

    Ekspansi Tambang, Jadi Ancaman Serius Kawasan Biodiversitas

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 278
    • 0Komentar

    AEER: 10 Izin Tambang di Halmahera Tumpang Tindih dengan 45.742 Ha Hutan Lindung   Ekspansi pertambangan nikel mulai mendesak kawasan penting keanekaragaman hayati di Indonesia termasuk di Maluku Utara. Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) dalam rilis resminya yang diterima media ini,  mencatat 28 dari 206 Key Biodiversity Areas (KBA) di Sulawesi dan Maluku bertumpang tindih […]

  • Anak Muda Ternate akan Dapat Ilmu Gratis Soal Medsos

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 811
    • 0Komentar

    Kolaborasi  Greeneration- Kedubes Amerika dan  Kabarpulau    Sebuah kesempatan langka diperoleh anak muda Ternate dan sekitarnya. Di tengah perkembangan  internet yang luar biasa,  diikuti hadirnya media social  dalam keseharian hidup masyarakat,    sangat rugi jika  tidak menambah pengetahuan soal pemanfaatannya. Untuk menambah pengetahuan itu tiga lembaga berkolaborasi mendatangkan pemateri untuk kegiatan tersebut.  Kerjasama Greeneration Foundation  Kedutaan […]

expand_less