Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Belajar dari  Masyarakat Aru Maluku Jaga Pulau dan Alam

Belajar dari  Masyarakat Aru Maluku Jaga Pulau dan Alam

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
  • visibility 573

Serukan Pengakuan Masyarakat Adat dari Pulau- pulau Kecil  

Kuat dan massive-nya  eksploitasi sumberdaya alam di pulau kecil turut mengancam manusia dan keaneragaman hayati di dalamnya.  Namun demikian di balik gelombang eksploitasi sumber daya alam  oleh korporasi dan tarik-menarik kepentingan negara atas nama pembangunan, masyarakat adat di Kepulauan Aru Provinsi Maluku membuktikan bahwa penjaga terbaik pulau-pulau kecil justru adalah mereka yang telah hidup turun-temurun di atasnya. Karena itu juga  pada  30 Juni 2025 pukul 18.00 Waktu Kathmandu, Right Resources International (RRI) memberikan penghargaan perjuangan gerakan kepada #SaveAru yang diwakilkan kepada 2 tokoh masyarakat adat asal Kepulauan Aru karena integritas mereka menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

Right Resources International (RRI)  tahun ini memilih #SaveAru sebagai gerakan yang memiliki pencapaian yang luar biasa dari seluruh Masyarakat Adat se-Asia, berdasarkan aksi kolektif yang telah dilakukan dalam menyoroti komitmen teguh terhadap mata pencaharian berkelanjutan, perlindungan alam dan pelestarian pengetahuan tradisional untuk generasi mendatang.

Kepulauan Aru sendiri adalah wilayah yang terdiri dari lebih dari 832 gugus pulau, dengan total luas daratan sekitar 800 ribu hektare. Masyarakat Adat Aru dihadapkan pada ancaman konversi besar-besaran dalam berbagai bentuk konsesi-konsesi. Mereka berupaya menguasai dan mencoba merusak sumber daya alam yang dimiliki.

Penghargaan yang diterima masyarakat  Aru seperti dilansir dalam rilis Forest Watch Indonesia  yang diterima kabar pulau.co.id, menyebutkan bahwa melalui dua wakil warga datang menerima penghargaan tersebut. Mika Ganobal sebagai masyarakat adat yang menerima penghargaan dari Right Resources International (RRI) menyatakan bahwa hutan-hutan  di pulau-pulau itu bukan hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga sebagai ruang hidup sakral yang dikelola berdasarkan aturan adat, relasi spiritual, dan sistem pengambilan keputusan kolektif, sehingga penting  mereka jaga.

Mika menjelaskan,wilayah adat mereka terancam dikonversi untuk sawit, tebu, peternakan, maupun proyek karbon yang tidak transparan. Dalam tradisi masyarakat adat Aru, setiap hutan, laut, dan daratan memiliki penanggung jawab adat. Hubungan antara manusia dan alam bukan sekadar pemanfaatan, tetapi saling jaga. Melalui struktur marga, rumpun, nata/fanugwa, dan sistem “mata belang” yang mengikat lintas wilayah, masyarakat adat menjaga ekosistem mereka dengan kearifan yang diwariskan turun-temurun.

Sementara Ocha Gealogoy yang biasa disapa Mama Ocha turut mendapatkan penghargaan Right Resources International (RRI) sebagai salah seorang perwakilan perempuan adat dari Desa Marfefen, Kepulauan Aru. Mama Ocha menganggap bahwa tanah merupakan warisan pencipta alam semesta kepada leluhur Aru. Perempuan adat pun menjadi bagian penting dalam perjuangan ini. “Sebagai perempuan di Aru, hidup kami bergantung pada hutan dan laut. Kalau alam rusak, kami yang pertama terdampak. Karena itu kami jaga, kami rawat,”  kata Mama Ocha Gealogoy, perempuan adat dari Marfenfen, Kepulauan Aru.

Kepulauan Aru adalah, sebuah gugusan  pulau-pulau kecil di ujung tenggara Maluku yang lebih dari 75% daratannya masih ditutupi oleh hutan alam. Kabupaten ini juga telah lama menjadi sasaran proyek pembangunan berskala besar yang menempatkan eksploitasi sumberdaya alam di atas keberlanjutan ekologis dan kedaulatan masyarakat lokal.

“Kami bukan menolak pembangunan, kami hanya ingin dihormati. Hutan dan laut ini sudah kami jaga jauh sebelum negara ada. Tapi selama kami tak diakui, kami akan selalu rawan disingkirkan,” katanya.

Mufti Fathul Barri selaku Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia mengungkapkan Setidaknya terdapat 4 gelombang proyek dan izin berbasis lahan yang mengancam Kepulauan Aru. Mulai dari eksploitasi hutan dan sumber daya perikanan dari tahun 1970-2000, rencana konversi 500.000 hektar hutan menjadi perkebunan tebu oleh PT Menara Group pada tahun 2007-2013, rencana peternakan sapi seluas 65.000 hektare (Jhonlin Group) pada tahun 2014-2021, dan sekarang izin-izin itu kembali hadir dengan wajah baru melalui perdagangan karbon oleh anak Melchor Group dengan luas 192 ribu hektare dan re-aktivasi izin PBPH-HA PT Wana Sejahtera Abadi dengan luas 54,5 ribu hektar. Meskipun banyaknya ancaman yang menggempur, masyarakat adat Kepulauan Aru tidak tinggal diam saja. Melalui gerakan #SaveAru, sebuah inisiatif akar rumput yang muncul dari kesadaran kolektif akan ancaman serius terhadap tanah adat, mereka berhasil menggagalkan rencana maupun operasi dari proyek-proyek berbasis lahan ini.

“Ketangguhan mereka dalam menghadang gelombang demi gelombang ancaman ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengetahuan dan tata kelola adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan wilayah Aru,”kata Mufti Fathul Barri.

Dia menambahkan, masyarakat adat telah menunjukkan bahwa tata kelola berbasis adat mampu melestarikan alam secara berkelanjutan. Namun, tanpa pengakuan hukum, perjuangan mereka akan selalu terancam. Sudah saatnya negara hadir sebagai pelayan masyarakat adat, bukan sebagai penguasa atau pemilik sumber daya alam.

Forest Watch Indonesia (FWI) juga menekankan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai langkah nyata menjaga lingkungan dan hak masyarakat adat. “Pengakuan wilayah adat adalah solusi nyata melindungi hutan tersisa. Negara harus segera sahkan RUU Masyarakat Adat, demi keadilan dan keberlanjutan,” katanya.

Masyarakat Adat Kepulauan Aru telah menunjukkan bahwa perlindungan hutan dan laut bisa dilakukan secara berkelanjutan melalui tata kelola adat yang hidup dan berjalan turun-temurun. Namun upaya mereka tidak akan cukup tanpa dukungan dan pengakuan negara.

“Kami percaya, pemerintah memiliki peran penting untuk memperkuat perlindungan wilayah adat melalui kebijakan yang adil dan berpihak. Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah strategis dan historis untuk memastikan bahwa komunitas yang telah menjaga ruang hidupnya selama ratusan tahun, mendapat kepastian hukum dan perlindungan yang layak,” tutupnya.

 

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kondisi Lingkungan Malut Kritis? (1)

    • calendar_month Ming, 28 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 348
    • 1Komentar

    Kondisi Sungai Wale Halmahera Tengah Foto Desember 2020

  • Ini 13 Komitmen Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil di Indonesia

    Ini 13 Komitmen Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil di Indonesia

    • calendar_month Jum, 8 Des 2023
    • account_circle
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Konferensi Nasional ke-11 Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (Konas Pesisir XI)  27 – 29 November lalu di Pontianak, Kalimantan Barat menghasilkan Deklarasi Pontianak. Hasilnya, menyerukan 13 komitmen bersama pemangku kepentingan dalam sinergitas Pengelolaan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Laut  yang Terukur dan Berkelanjutan untuk Ekonomi Biru. Dikutip dari KKP.go.id, Konas Pesisir XI melibatkan lebih […]

  • Jaga Hutan Terakhir Halmahera Timur Lewat Olah Sagu, Berkebun dan Bentuk Forum Adat    

    Jaga Hutan Terakhir Halmahera Timur Lewat Olah Sagu, Berkebun dan Bentuk Forum Adat    

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Sarade Kasim 50 (tahun) dan istrinya Nurima (45 tahun) sibuk membangun sebuah rumah papan di lahan kebun mereka. Bahan rumah  dari papan serta kayu olahan lainnya, diangkut dari hutan tak jauh dari situ. Rumah itu berdiri kurang lebih 1,5 kilometer dari desa Bicoli Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara. Tepatnya di bagian […]

  • Birokrasi Tahan Dana Iklim, Masyarakat Adat dan Kampong Hanya Terima Sekira 10 Persen

    Birokrasi Tahan Dana Iklim, Masyarakat Adat dan Kampong Hanya Terima Sekira 10 Persen

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Ironi pendanaan iklim kembali mengemuka bersamaan dengan Konferensi Iklim COP 30 di Brasil. Penelitian International Institute for Environment and Development (IIED) menemukan hanya kurang dari 10 persen dana iklim global yang benar-benar sampai ke kampung-kampung dan Masyarakat Adat. Dikutip dari   Berita | SIEJ – COP30 – BELEM, BRAZIL dari total US$17,4 miliar yang disetujui untuk proyek […]

  • Bahasa Kayoa Terancam Punah

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Suasana Sosialisadi 4 Pilar Kebangsaan di Kayoa Halmahera Selatan

  • Peringati Hari Primata dengan Mengedukasi Siswa

    Peringati Hari Primata dengan Mengedukasi Siswa

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Hari Primata Indonesia (HPI) yang diperingati setiap  30 Januari   dirayakan juga di Maluku Utara dengan beragam  kegiatan. Seperti yang dilaksanakan ProFauna Indonesia yang bekerjasama dengan pemerintah Kota Tidore dan Ternate dalam dua hari ini. Dalam peringatan itu turut dilaksankaan kampanye  sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terutama siswa  agar bisa paham  tentang upaya perlindungan primate di […]

expand_less