Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Belajar dari  Masyarakat Aru Maluku Jaga Pulau dan Alam

Belajar dari  Masyarakat Aru Maluku Jaga Pulau dan Alam

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
  • visibility 361

Serukan Pengakuan Masyarakat Adat dari Pulau- pulau Kecil  

Kuat dan massive-nya  eksploitasi sumberdaya alam di pulau kecil turut mengancam manusia dan keaneragaman hayati di dalamnya.  Namun demikian di balik gelombang eksploitasi sumber daya alam  oleh korporasi dan tarik-menarik kepentingan negara atas nama pembangunan, masyarakat adat di Kepulauan Aru Provinsi Maluku membuktikan bahwa penjaga terbaik pulau-pulau kecil justru adalah mereka yang telah hidup turun-temurun di atasnya. Karena itu juga  pada  30 Juni 2025 pukul 18.00 Waktu Kathmandu, Right Resources International (RRI) memberikan penghargaan perjuangan gerakan kepada #SaveAru yang diwakilkan kepada 2 tokoh masyarakat adat asal Kepulauan Aru karena integritas mereka menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

Right Resources International (RRI)  tahun ini memilih #SaveAru sebagai gerakan yang memiliki pencapaian yang luar biasa dari seluruh Masyarakat Adat se-Asia, berdasarkan aksi kolektif yang telah dilakukan dalam menyoroti komitmen teguh terhadap mata pencaharian berkelanjutan, perlindungan alam dan pelestarian pengetahuan tradisional untuk generasi mendatang.

Kepulauan Aru sendiri adalah wilayah yang terdiri dari lebih dari 832 gugus pulau, dengan total luas daratan sekitar 800 ribu hektare. Masyarakat Adat Aru dihadapkan pada ancaman konversi besar-besaran dalam berbagai bentuk konsesi-konsesi. Mereka berupaya menguasai dan mencoba merusak sumber daya alam yang dimiliki.

Penghargaan yang diterima masyarakat  Aru seperti dilansir dalam rilis Forest Watch Indonesia  yang diterima kabar pulau.co.id, menyebutkan bahwa melalui dua wakil warga datang menerima penghargaan tersebut. Mika Ganobal sebagai masyarakat adat yang menerima penghargaan dari Right Resources International (RRI) menyatakan bahwa hutan-hutan  di pulau-pulau itu bukan hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga sebagai ruang hidup sakral yang dikelola berdasarkan aturan adat, relasi spiritual, dan sistem pengambilan keputusan kolektif, sehingga penting  mereka jaga.

Mika menjelaskan,wilayah adat mereka terancam dikonversi untuk sawit, tebu, peternakan, maupun proyek karbon yang tidak transparan. Dalam tradisi masyarakat adat Aru, setiap hutan, laut, dan daratan memiliki penanggung jawab adat. Hubungan antara manusia dan alam bukan sekadar pemanfaatan, tetapi saling jaga. Melalui struktur marga, rumpun, nata/fanugwa, dan sistem “mata belang” yang mengikat lintas wilayah, masyarakat adat menjaga ekosistem mereka dengan kearifan yang diwariskan turun-temurun.

Sementara Ocha Gealogoy yang biasa disapa Mama Ocha turut mendapatkan penghargaan Right Resources International (RRI) sebagai salah seorang perwakilan perempuan adat dari Desa Marfefen, Kepulauan Aru. Mama Ocha menganggap bahwa tanah merupakan warisan pencipta alam semesta kepada leluhur Aru. Perempuan adat pun menjadi bagian penting dalam perjuangan ini. “Sebagai perempuan di Aru, hidup kami bergantung pada hutan dan laut. Kalau alam rusak, kami yang pertama terdampak. Karena itu kami jaga, kami rawat,”  kata Mama Ocha Gealogoy, perempuan adat dari Marfenfen, Kepulauan Aru.

Kepulauan Aru adalah, sebuah gugusan  pulau-pulau kecil di ujung tenggara Maluku yang lebih dari 75% daratannya masih ditutupi oleh hutan alam. Kabupaten ini juga telah lama menjadi sasaran proyek pembangunan berskala besar yang menempatkan eksploitasi sumberdaya alam di atas keberlanjutan ekologis dan kedaulatan masyarakat lokal.

“Kami bukan menolak pembangunan, kami hanya ingin dihormati. Hutan dan laut ini sudah kami jaga jauh sebelum negara ada. Tapi selama kami tak diakui, kami akan selalu rawan disingkirkan,” katanya.

Mufti Fathul Barri selaku Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia mengungkapkan Setidaknya terdapat 4 gelombang proyek dan izin berbasis lahan yang mengancam Kepulauan Aru. Mulai dari eksploitasi hutan dan sumber daya perikanan dari tahun 1970-2000, rencana konversi 500.000 hektar hutan menjadi perkebunan tebu oleh PT Menara Group pada tahun 2007-2013, rencana peternakan sapi seluas 65.000 hektare (Jhonlin Group) pada tahun 2014-2021, dan sekarang izin-izin itu kembali hadir dengan wajah baru melalui perdagangan karbon oleh anak Melchor Group dengan luas 192 ribu hektare dan re-aktivasi izin PBPH-HA PT Wana Sejahtera Abadi dengan luas 54,5 ribu hektar. Meskipun banyaknya ancaman yang menggempur, masyarakat adat Kepulauan Aru tidak tinggal diam saja. Melalui gerakan #SaveAru, sebuah inisiatif akar rumput yang muncul dari kesadaran kolektif akan ancaman serius terhadap tanah adat, mereka berhasil menggagalkan rencana maupun operasi dari proyek-proyek berbasis lahan ini.

“Ketangguhan mereka dalam menghadang gelombang demi gelombang ancaman ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengetahuan dan tata kelola adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan wilayah Aru,”kata Mufti Fathul Barri.

Dia menambahkan, masyarakat adat telah menunjukkan bahwa tata kelola berbasis adat mampu melestarikan alam secara berkelanjutan. Namun, tanpa pengakuan hukum, perjuangan mereka akan selalu terancam. Sudah saatnya negara hadir sebagai pelayan masyarakat adat, bukan sebagai penguasa atau pemilik sumber daya alam.

Forest Watch Indonesia (FWI) juga menekankan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai langkah nyata menjaga lingkungan dan hak masyarakat adat. “Pengakuan wilayah adat adalah solusi nyata melindungi hutan tersisa. Negara harus segera sahkan RUU Masyarakat Adat, demi keadilan dan keberlanjutan,” katanya.

Masyarakat Adat Kepulauan Aru telah menunjukkan bahwa perlindungan hutan dan laut bisa dilakukan secara berkelanjutan melalui tata kelola adat yang hidup dan berjalan turun-temurun. Namun upaya mereka tidak akan cukup tanpa dukungan dan pengakuan negara.

“Kami percaya, pemerintah memiliki peran penting untuk memperkuat perlindungan wilayah adat melalui kebijakan yang adil dan berpihak. Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah strategis dan historis untuk memastikan bahwa komunitas yang telah menjaga ruang hidupnya selama ratusan tahun, mendapat kepastian hukum dan perlindungan yang layak,” tutupnya.

 

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Desa Harus Dimulai dari Tata Ruang

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Membangun sumber sumber pangan desa. jga butuh tata ruang desa. foto mahmud ichi

  • Warning!  Global Boiling Mengancam  Dunia

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 298
    • 4Komentar

    Bumi  Mendidih, Waspadai Dampaknya Bagi Kesehatan   Perubahan iklim yang kian parah menyebabkan global warming sudah berubah menjadi global boiling. Akibatnya, ancaman kesehatan mulai dari heat stroke akibat suhu panas eksterm hingga peningkatan kasus infeksi akibat meningkatnya jumlah bakteri dapat terjadi.  Apa itu global boiling? Dampak global boiling untuk kesehatan yang perlu diwaspadai. Kekhawatiran akan global […]

  • Dokumen RTRW Halmahera Tengah Memihak Industri (1)

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 1.690
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada 5 September 2024 lalu telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah  Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah 2012-2032 menjadi Perda nomor 3 Tahun 2024. Masa berlaku Perda Perubahan tersebut hingga 2043 mendatang. Dokumen setebal 241 halaman dengan lampiran-lampirannya itu, telah dinyatakan berlaku sejak […]

  • Obi Kaya Keanekaragaman Hayati

    • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Ditemukan Cecak Jarilengkung  Jenis  Baru  Diberi Nama Papeda Pulau-pulau di Maluku Utara ternyata kaya berbagai  keanekaragaman hayati. Di hutan- hutan pulau tersebut ditemukan beragam jenis flora dan fauna. Terbaru  ditemukannya cicak jarilengkung yang diberi nama cicak papeda. Cecak ini ditemukan di Pulau Obi  di  daerah Kawasi yang saat ini hutannya gencar dieksploitasi  tambang nikel. Cerita […]

  • Temuan KNTI, Masyarakat Pesisir Semakin Tersisih

    • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
    • account_circle
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di semua provinsi, dinilai masih belum terbuka dan hanya melibatkan segelintir masyarakat pesisir yang menjadi stakeholder utama. Fakta itu diperkuat, dengan tidak adanya tahapan konsultasi mulai dari desa/kelurahan yang di dalamnya ada pulau-pulau kecil, kecamatan, hingga di kabupaten/kota. Kondisi yang sama juga terjadi di  Maluku Utara. […]

  • Ocean Eye akan Diuji Coba di Morotai

    • calendar_month Ming, 11 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Morotai foto/Mahmud Ichi/kabarpulau

expand_less