Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Perkumpulan Pakatifa Ikut Kampanyekan Perlindungan Satwa Laut

Perkumpulan Pakatifa Ikut Kampanyekan Perlindungan Satwa Laut

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 14 Mar 2020
  • visibility 1.655

Pagi pukul 04.30 WIT Sahman Hasyim (40) warga Desa Samo Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara turun ke pantai hendak menyiapkan jaringnya   dipasang di kawasan laut kampung itu. Saat menuju ke perahu yang berisi jaring, di sampingnya  ada seekor penyu jenis lekang sedang bertelur. Karena kebiasaan sebagian warga desa ini mengkonsumsi daging penyu, dia lantas menangkap dan membawa pulang ke rumah. Sebelumnya dia menunggu sampai penyu selesai bertelur dan diambil telurnya. “ Saya hitung hitung ada 100   saya ambil lalu   balik tubuh penyu   agar tak bisa kembali ke laut,” kata Sahman saat ditemui di kampung Samo Jumat (6/3) lalu. Sahman  lalu mengikat sayap bagian belakang penyu di bawah pohon mangga tak jauh dari rumahnya . Sahman mengaku   tidak tahu hewan laut ini dilindungi sehingga ditangkap dan diikat. Dia juga mengaku ada anak muda di kampung ini sering mengkonsumsi daging penyu kalau ditemukan bertelur. Sehingga itu dia berinisiatif menangkapnya. “Ada yang sering mengkonsumsi sehingga saya ambil penyu ini,” ujarnya. Meski demikian jika hewan ini sudah dilindungi dia mengaku melepasnya ke laut. Sementara untuk telur yang diambil telah dibagi ke anak-anak dan warga yang memakannya. Pengakuan Sahman desa ini dulunya menjadi tempat bertelur penyu setiap bulan terang atau purnama Hanya saja seiring waktu karena sering ditangkap jika ditemukan ketika bertelur, maka sudah mulai jarang ditemukan lagi. Sahman mengaku, dalam beberapa waktu terakhir ini penyu yang naik bertelur di kawasan ini sudah sangat jarang. Dalam bahkan dua atau tiga tahun ini tidak lagi ditemukan lagi penyu naik dan bertelur. “: Sudah cukup tiga tahun lalu pernah ditemukan penyu jenis yang sama bertelur dan diambil telur dan dagingnya untuk dikonsumsi. Ini baru ditemukan lagi,” imbuhnya. Bebebrapa orang tua kampung di desa ini juga mengaku dulunya pantai desa yang berpasir hitam ini menjadi tempat bertelurnya penyu. Namun kini sudah jarang ditemukan lagi setiap terang bulan di langit. “Dulu setiap bulan terang selalu saja kita temukan penyu bertelur di sepanjang pantai ini,” ceritra Adi Hasyim (56) tahun. Dia mengaku dulu mereka sangat mudah menemukan penyu beterlur setiap waktu . Tapi sekarang sudah sangat jarang. “Kami juga tidak tahu penyebabnya kenapa penyu-penyu ini sudah jarang naik bertelur. Mungkin sudah pindah bertelur di daerah lain atau sudah sangat berkurang karena sering diambil,” ujarnya. Soal warga yang masih mengkonsumsi daging penyu dia mengaku karena mereka tidak tahu jika satwa laut ini sudah dilindung. Warga tak tahu karena selama ini tidak pernah ada petugas atau siapa saja datang menyampaikan bahwa jenis satwa laut ini sudah dilindungi. Misalnya penyu yang ditangkap itu. Saat ditangkapnya penyu itu ada juga aktivis LSM Perkumpulan Pakativa sedang melakukan pendamping bagi petani di desa ini. Kala itu ada empat orang ikut datang mellihat penyu yang diikat dan menjelaskan kepada Sahman bahwa penyu itu telah dilindungi. Karena itu tidak bisa ditangkap dan dikonsumsi. Bahkan ada konsekwensi hukumnya jika diketahui sengaja menangkap dan mengkonsumsinya. Lukman Harun sempat menjelaskan ada 6 warga dari Kabupaten Halmahera Timur ditahan polisi dan diproses hukum karena mereka menangkap mengkonsumsi bahkan menjual daging penyu. “Pernah di berita media warga ditangkap karena menangkap penyu ini karena sudah dilindung,” ujar Lukman Harun salah satu petugas lapangan LSM Pakativa itu. Karena negosiasi itu, kurang lebih kemudian penyu itu kemudian dilepas talinya dan beramai –ramai dibawa ke pantai untuk selanjutnya dilepas ke laut. Penyu itu akhirnya bisa hidup bebas setelah dilepas ke laut. Meski penyunya telah dilepas namun telur-telur penyu ini telah dibagi-bagi dan dikonsumsi sebagian masyarakat. Dikutip dari situs Direktorat Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, dijelaskan bahwa, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk penangkapan maupun perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Bahkan berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. Kementerian dalam negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk melaliukanlangkah-langkah perlindungan penyu dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya, yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada Bupati dan Walikota serta intansi terkait di wilayahnya melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu. Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubug, dan/atau Produk Turunannya.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau- pulau Kecil di Malut yang Butuh Perhatian ( Bagian 1)

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • account_circle
    • visibility 2.208
    • 0Komentar

    Maluku Utara sebagai provinsi Kepulauan memiliki luas wilayah secara keseluruhan mencapai 145.801,1 kilometer meliputi daratan 45.069,66 Km2 (23,72 persen) dan wilayah perairan seluas 100.731,44 Km2 (76,28 persen). Maluku Utara juga memiliki  panjang garis pantai 3.104 Km. Data  hasil identfikasi jumlah pulau di Maluku Utara terdiri dari 1.474 pulau, dengan jumlah pulau yang dihuni sebanyak 89  atau 1.385 […]

  • AIR

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 751
    • 1Komentar

    Sungai Tayawi di Taman Nasional Ake Tajawe Sofyan Ansar

  • Harusnya Maluku Utara Miliki Balai KSDA

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 693
    • 0Komentar

    Persoalan konservasi sumberdaya alam di Maluku Utara sangatlah besar. Dengan 805 pulau  dan luas hutannya mencapai 2,25 juta hektar, memiliki persoalan pengawasan yang  rumit.   Sementara lembaga dan personil atau sumberdaya manusia yang menjalankan tugas tidak maksimal.  Seksi Konservasi SDA alam di Maluku Utara saat ini, tidak sanggup lagi memikul beban kerja  besar dengan wilayah […]

  • Perkici dada-merah Sangat Terancam

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • account_circle
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Nuri Ternate yang dilepasliarkan setelah di tempatkan di kandang transit Ternte

  • Gorengan Tak Baik untuk Buka Puasa

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle
    • visibility 565
    • 3Komentar

    Gorengan menjadi menu favorit bagi sebagian besar orang sebagai santapan berbuka puasa. Dikutip dari (https://www.ugm.ac.id/id/berita/23594-  Dietisien FKKMK UGM, Tony Arjuna, S.Gz., M.Nut.Diet., AN., APD  tidak menyarankan gorengan dikonsumsi sebagai menu buka puasa. Pakar-UGM itu  mengungkapkan,  alasannya bahwa  gorengan-tak-baik-untuk-buka-puasa sehingga sangat tidak direkomendasikan untuk berbuka. Hal ini  karena komposisinya dominan karbohidrat dan lemak tidak sehat.   […]

  • Ancaman Plastik Makin Mengerikan, Chair’s Draft Text Gagal Lindungi Planet

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 760
    • 3Komentar

      Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mengecam keras teks baru yang dirilis oleh Chair Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk Perjanjian Global Plastik pada 13 Agustus 2025. Dokumen ini merupakan kemunduran besar yang mengkhianati tiga tahun proses negosiasi yang menunjukkan dukungan luas terhadap perjanjian ambisius yang mengatur seluruh siklus hidup plastik, termasuk pembatasan produksi. Alih-alih menjadi […]

expand_less