Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kota Pulau » Negara Dibutuhkan Hadir di Tengah Warga Pesisir

Negara Dibutuhkan Hadir di Tengah Warga Pesisir

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 21 Apr 2018
  • visibility 588

Masyarakat pesisir yang mendiami seluruh pulau di Indonesia termasuk Maluku Utara, sangat membutuhkan perlindungan dari Negara. Tujuannya untuk menghalau berbagai ancaman yang datang silih berganti kepada masyarakat. Ancaman tersebut, bisa berupa kriminal, kesejahteraan, sosial, dan lainnya. Yang paling mendasar, masyarakat pesisir saat ini banyak yang terancam akan kehilangan ruang penghidupannya di laut.

Fakta itu menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati, sangatlah miris mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang tak bisa dilepaskan dari struktur masyarakat pesisir. Tak hanya itu, masyarakat pesisir kemudian semakin tersudutkan karena menghadapi berbagai ancaman setelah pembangunan ramai dilaksanakan di wilayah pesisir.

“Dalam konteks relasi dengan Negara, masyarakat pesisir terancam harus berhadapan dengan proyek-proyek pemerintah berupa reklamasi, pertambangan pesisir, dan pariwisata yang mengakibatkan masyarakat pesisir tergusur dari ruang penghidupannya tanpa ada perlindungan yang pasti atas keterikatannya dengan wilayah pesisir dan laut,” ucapnya pekan lalu.

Agar masyarakat pesisir bisa tetap bertahan hidup dengan rasa aman dan nyaman, Susan menyebut, Negara harus hadir untuk mendampingi, memberdayakan, dan sekaligus menjamin hak-hak konstitusional mereka. Proses tersebut, diyakini bisa memberi kekuatan untuk masyarakat pesisir dalam menghadapi berbagai tekanan dan ancaman.

Akan tetapi, menurut Susan, walau sangat dibutuhkan kehadirannya, hingga saat ini Negara masih belum terlihat hadir dan memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir. Padahal, dalam konteks tersebut Negara wajib untuk selalu hadir mendampingi.

Susan memaparkan, ketidakhadiran Negara bisa dilihat saat proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) yang masih belum mempertimbangkan dan memasukan kepentingan masyarakat pesisir. Proses tersebut, terlihat saat penyusunan perda di delapan provinsi yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, dan Sulawesi Tengah.

“Sementara itu, ada lima provinsi yang berada dalam tahap akhir yaitu Jawa Timur, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Sumatera Barat,” ungkapnya.

Di luar itu, Susan menambahkan, tiga provinsi hingga saat ini masih dalam tahap proses perbaikan yaitu Sulawesi Selatan, Banten, dan Kalimantan Utara. Selain provinsi yang disebut di atas, hingga saat ini sisanya atau sebanyak 19 provinsi masih belum memiliki Perda RZWP3K. Semua dokumen yang sudah disusun, lebih mempertimbangkan kepentingan pemodal bukan masyarakat pesisir.

Pengakuan Nelayan

Selain pembuatan Perda RZWP3K, Susan menjelaskan, ketidakhadiran Negara bisa juga dilihat dari pengakuan terhadap peran serta kontribusi nelayan, khususnya perempuan nelayan, di Indonesia. Dari total 8.077.719 rumah tangga perikanan, hanya ada 1.108.852 kartu nelayan yang disiapkan oleh negara.

“Dari angka tersebut, hanya ada 21.793 kartu nelayan yang diperuntukkan untuk perempuan nelayan. Artinya, hanya dua persen saja kartu nelayan untuk perempuan nelayan,” tuturnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Susan mengatakan, pemberian asuransi nelayan yang menjadi mandat Undang-Undang No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, hingga saat ini baru diberikan sekitar 143.600 asuransi kepada nelayan. Padahal, pemerintah telah menargetkan 1 juta asuransi nelayan.

Selain dua fakta di atas, Susan memaparkan, fakta ketiga bahwa Negara tidak hadir di masyarakat pesisir, adalah berkaitan dengan kebijakan peralihan alat tangkap yang masih berjalan di tempat. Permasalahan dalam skema bantuan peralihan alat tangkap yang belum merata dan tidak sesuai dengan spesifikasi alat tangkap yang dibutuhkan nelayan, menjadi persoalan serius saat ini.

“Implementasi kebijakan masih belum mengakomodir kebutuhan dan keragaman nelayan dengan kondisi geografis pesisir yang berbeda-beda,” tandas dia.

Berdasarkan peta persoalan tersebut, KIARA meminta Pemerintah untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan menjamin hak konstitusional masyarakat pesisir dan mengimplementasikan amanat Undang-Undang No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Pusat Data dan Informasi KIARA pada 2017 mencatat jumlah desa pesisir di Indonesia sebanyak 12.827 desa dari 78.609 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari seluruh desa tersebut, tercatat ada 8.077.719 rumah tangga perikanan yang hidup dan mendiami kawasan desa pesisir serta menggantungkan kehidupannya terhadap aktivitas perikanan.

Susan mengatakan, jika satu rumah tangga terdiri dari 3 orang, maka ada lebih dari 25 juta orang yang tinggal di kawasan pesisir dan menggantungkan kehidupannya terhadap aktivitas perikanan. Namun, jika satu rumah tangga terdiri dari 5 orang, maka ada lebih dari 40 juta orang yang tinggal di kawasan pesisir dan menggantungkan kehidupannya terhadap aktivitas perikanan.

“Permasalahan serius yang dihadapi masyarakat pesisir yang dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori utama, yaitu permasalahan yang bersumber dari alam, permasalahan kerusakan alam yang disebabkan oleh manusia baik secara langsung maupun tidak langsung, dan permasalahan sosial ekonomi politik,” tegasnya.(mgb)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daya Dukung Halmahera Tengah Terlampaui,  Tambang Perlu Dibatasi

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle
    • visibility 937
    • 0Komentar

    Komunitas Fakawele: Warga Sagea Butuh Sungai dan Laut  Bersih Bukan Nikel Akhir Juli 2024, Kabupaten Halmahera Tengah mengalami banjir terparah dalam beberapa tahun terakhir. Kejadian ini  menyebabkan kerugian besar bagi warga karena akses jalan terputus, rumah terendam air, 1.726 orang mengungsi, dan menghilangkan satu nyawa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara mencatat tujuh […]

  • Anak Muda Bicara Problem Pembangunan Halmahera Selatan

    • calendar_month Ming, 5 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Warga di Gane hanya bisa memanfaatkan jalan perusahaan sawit untuk akses mereka. Hingga kini jalan belum dibangun pemerintah di ujung selatan Halmahera tersebut, foto M Ichi

  • Pegiat Lingkungan Dorong Capres Kaji Ulang Kebijakan Bioenergi Berbasis Hutan

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 730
    • 0Komentar

    Pegiat lingkungan Indonesia mendesak para pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 untuk mengkaji kembali penggunaan bionergi dalam program transisi energi. Penggunaan dua jenis bioenergi yang mengandalkan bahan baku hasil hutan, yakni biofuel dan biomassa, dinilai dapat menimbulkan dampak negatif yang mengganggu kelestarian alam. Pegiat lingkungan dari Traction Energy Asia, […]

  • Cerita Para Perempuan Dibo-dibo Ikan

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 694
    • 1Komentar

    Salah satu penjual ikan asal Sangaji Ternate saat mengambil stok ikan di PPI Dufa dufa untuk selanutnya dijual ke pasar/foto m ichi

  • Ini Potensi Keanekaragaman Hayati Tiga TWP di Malut (1)

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle
    • visibility 1.309
    • 0Komentar

    Delapan kawasan konservasi perairan (KKP) yang diusulkan Pemerintah  Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP), tiga diantaranya telah  ditetapkan  oleh Menteri  Kelautan dan  Perikanan (MKP) menjadi Taman Wisata Perairan (TWP).  Penetapan ini melalui  Keputusan  Menteri   Kelautan  dan Perikanan  Republik  Indonesia   10 Juni 2010 lalu di Jakarta. Pertama, Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya. Penetapan […]

  • O Hongana Manyawa Penjaga Bumi Halmahera

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle
    • visibility 871
    • 0Komentar

    O Hongana Manyawa di Sungai Ake Jira foto AMAN Malut

expand_less