Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Mangrove di Malut Menyusut 5.030,71 Hektar

Mangrove di Malut Menyusut 5.030,71 Hektar

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
  • visibility 763

Rata rata Setahun Berkurang 718,672 Hektar

Maluku Utara  merupakan provinsi dengan karakater Daerah Aliran Sungai (DAS) Kepulauan. Daerah ini memiliki 3.568  DAS. Dari banyaknya DAS itu, salah satu karakter ekosistemnya adalah memiliki hutan mangrove.  

Data Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ake Malamo, menyebutkan,  wilayah  Maluku Utara memiliki potensi mangrove seluas 41.228,7 ha yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota.   Sayang  setiap waktu  hutan mangrove yang ada, terus tergerus dan terdegradasi karena mengalami eksploitasi yang sangat signifikan.

Data BPDAS-HL Ternate menunjukan, dalam  kurun waktu 2010- 2017, terjadi penurunan luasan mangrove di Maluku Utara  cukup fantastis. Dalam kurun waktu 7 tahun terjadi penurunan lahan hutan mangrove mencapai  5.030,71 ha  atau kurang lebih  10,87 %  dari luasan sebelumnya tahun 2010, yakni 46.259,41 ha.

“Penurunan luasan mangrove tersebut disebabkan oleh adanya konversi mangrove menjadi lahan pertanian dan pemukiman, pembuangan sampah padat dan cair, pencemaran tumpahan minyak dan reklamasi pantai,” jelas Asih Yunani, M.P Kepala BPDASHL Ake Malamo Ternate dalam rilisnya yang dikirim ke kabarpulau.co.id/ Senin (5/10)

Luasan hutan mangrove di Maluku Utara: Sumber BPDAS-HL Ake Malamo Ternate

Dia bilang, tekanan penduduk yang tinggi berakibat terjadinya kerusakan ekosistem hutan mangrove dan degradasi lingkungan pantai. Terutama  untuk kebutuhan kayu bakar dan bahan bangunan di daerah pantai.   

Dari luasan yang terdegradasi itu jika dihitung rata rata  dalam setahun,  hutan mangrove  yang berkurang mencapai 718,672 hektar.

Tidak itu saja, dari data yang dihimpun Kabarpulau.com  secara nasional menyebutkan penurunan itu  diakibatkan oleh perkebunan, tambak, reklamasi maupun pemukiman.  

Berbagai kalangan lantas menyuarakan perlu ada langkah cepat menyelamatkan mangrove, kalau tidak kehidupan warga di kepulauan itu bakal terancam.

Di  Halmahera Utara, misal, ada perusahaan membabat hutan mangrove, mengganti dengan perkebunan singkong untuk tapioka. Di Halmahera Tengah, perusahaan tambang mengkonversi hutan mangrove jadi kawasan industri tambang. Di perkotaan, hutan mangrove jadi pemukiman, maupun sasaran reklamasi.

Berdasarkan dokumen Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk-RHL DAS) Ekosistem Mangrove dan Sempadan Pantai Wilayah Kerja BPDAS Ake Malamo 2014, Malut punya lahan mangrove dan sempadan pantai sekitar 55.322,61 hektar . Khusus hutan mangrove di Malut , ada 46.259,41 hektar dengan kategori rapat 29.848,83 hektar dan kurang rapat 16.410,58 hektar.

Dari data itu, sebaran hutan mangrove dominan di hutan produksi konversi (HPK) 25.594,35 hektar (55,33%), areal penggunaan lain (APL) 13.790,01 hektar, hutan lindung (4.999,04 hektar, hutan produksi 1.324,07 hektar dan hutan produksi terbatas 551,94 hektar.

Kondisi sebagian hutan mangrove di Kao Halmahera Utara/foto mahmud ichi

Radios  Simanjuntak, Ketua Program Studi Kehutanan, Universitas Halmahera,  menyarankan, pemerintah daerah mengambil langkah cepat agar hutan mangrove masuk zona perlindungan dalam tata ruang wilayah daerah. Kalau memungkinkan, agar seluruh hutan mangrove dengan status APL ada aturan perlindungan.

Radios juga usul Dinas Lingkungan Hidup dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) di tiap kabupaten dan kota bersinergi dengan para pihak, baik akademisi, pegiat lingkungan, maupun pemerintah desa dalam mengupayakan kelola mangrove berkelanjutan bagi masyarakat.

 “Perlu kesadaran agar tak mengekploitasi mangrove dan pengaturan pemanfaatan yang berkelanjutan. Pemerintah desa bisa membuat peraturan desa perlindungan mangrove untuk mengamankan hutan mangrove di wilayahnya,” katanya belum lama ini.

Di Halmahera Utara misalnya, sudah ada peraturan desa   Pemerintah Desa Kao, Kecamatan Kao punya Perdes No.03/2017 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup perlindungan hutan mangrove dan keragaman hayati di dalamnya. Di  Halmahera Timur tepatnya di Desa Gotowasi juga sudah memiliki Perda Daerah Perlindungan Laut dan Pesisir  yang ikut melindungi hutan mangrove dan berbagai biota yang ada di dalamnya.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • MDPI Urus Dokumen Kapal Nelayan Kecil Ternate

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 501
    • 2Komentar

    Proses pengukuran kapan nelayan di kelurahan Sangaji Kota Ternate, foto M Ichi

  • Suarakan Regulasi PRL di Forum Internasional Lewat Zonasi

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 690
    • 0Komentar

    Penataan ruang laut  (PRL) adalah dasar dari seluruh pemanfaatan ruang yang ada di wilayah pesisir dan laut, agar tercipta keselarasan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian ekosistem pesisir dan laut. Ini adalah salah satu  komitmen  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini  disampaikan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Indonesia  dalam  forum internasional […]

  • Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

    Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Mahmud Ichi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Penangkapan burung paruh bengkok masih saja marak. Ini dibuktikan dengan  banyaknya aktivitas masyarakat yang mengambil dan memelihara burung- burung yang dilindungi tersebut. Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kantor Seksi Konservasi Wilayah Ternate Maluku Utara menyebutkan  adanya burung yang masih diperjualbelikan dan diamankan aparat penegak hukum. Sepanjang 2025 pihak BKSDA KSWA Ternate mendapatkan penitipan burung dari […]

  • BMKG: Waspada, Hujan Hebat hingga 21 Januari

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Kondisi-jenbatan-yang-putus-di-hantam-banjir-di-Galela-Barat-Halmahera-Utara/ foto-warga-Galela

  • Kisah “Kampung Tua” Tifure di Pulau Batang Dua

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 744
    • 1Komentar

    Tifure (Kiri) Pulau Gurida (Kanan) Dulu warga yang berkebun di pulau Gurida dijangkau dengan jalan kaki. Kini seiring waktu karena naiknya permukaan air laut untuk menuju pulau Gurida harus menggunakan perahu. foto koleksi pribadi Asgar Saleh

  • Arah  Baru  Tata Kelola  Kota  Tidore  Kepulauan 

    • calendar_month Ming, 12 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Bawah Laut Tidore Kekayaan yang dieksplore untuk pembangunan daerah, foto Abdul Khalis Tidore

expand_less