Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » Alokasi PS- TORA dan Pelepasan HPK-TP Perlu Kajian Mendalam

Alokasi PS- TORA dan Pelepasan HPK-TP Perlu Kajian Mendalam

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
  • visibility 577

7 Januari lalu Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan secara simbolis SK Perhutanan Sosial (PS)– Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada berbagai kelompok masyarakat di Indonesia. Ada 2929 Surat Keputusan (SK) yang terdiri dari Hutan Adat,  Hutan Sosial, dan  TORA se-Indonesia.  

Secara nasional SK Perhutanan Sosial   yang diserahkan luasnya mencapai 3.442.000 hektare.  Presiden Jokowi saat menyerahkan SK berharap  memberi manfaat bagi kesejahteraan kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga) di sekitar kawasan hutan.

Di Maluku Utara sebanyak 102 SK diserhkan,  dengan luas 129.636,83 hektar, bagi 21.517 KK.  Selain itu diserahkan juga SK pelepasan kawasan  hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 5 SK dengan luas lahan  8.121,26 hektar bagi 1.653 penerima.  

Terkait alokasi  PS TORA dari  pelepasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPK-TP) di Maluku Utara seluas 97.277,99 hektar, diminta  perlu ada kajian mendalam.

Pemanfaatan jasa lingkungan oleh kelompok tani hutan untuk kawasan ekowisata

Hal ini disuarakan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara Ishak Naser saat menggelar rapat kerja lanjutan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara  bersama Kanwil BPN Rabu (3/2/2021) lalu.

Dalam rapat itu Ishak Naser menyoroti alokasi TORA dari HPK-TP  seraya meminta ada kajian mendalam terkait peta sebaran HPK-TP di tiap kabupaten/kota. Naser meminta dipastikn lokasi, luas dan peruntukannya.

Tujuannya agar alokasi itu  pemanfaatannya lebih tepat dan terkendali.  

“Redistribusi tanah melalui pelepasan kawasan hutan perlu kajian yang komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek ekologisnya. Tujuanya pemanfaatannya  tidak menimbulkan masalah,” jelas Ishak.  

Rapat  dipimpin Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) M. Sukur Lila dihadiri Ketua Komisi II Ishak Nasir beserta 7 anggota  serta  Kanwil  BPN Malut tujuannya   membahas lebih detil program prioritas nasional sektor Kehutanan yaitu TORA dan Perhutanan Sosial (PS) di Maluku Utara.

Dalam rapat  itu, Ishak Naser   juga bilang,  perlu regulasi yang mengatur pemanfaatan tanah eks HPK-TP melalui Peraturan  Daerah (Perda).

“DPRD juga siap mendorong pelaksanaan redistribusi tanah melalui  TORA di Maluku Utara,” katanya.

Plang hutan masyarakat adat Sawai usai turunya PMK 35, kawasan hutan ini masuk dalam izin konsesi PT Weda Bay.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Malut yang hadir dalam rapat itu, sama mengingatkan pentingnya prakondisi kegiatan TORA sumber HPK-TP. Hal ini diperlukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan terkait penguasaan tanah oleh masyarakat, penggunaan dan peruntukannya.

“Tahun ini  Kanwil BPN Malut ada kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Kegiatan ini adalah prakondisi TORA sumber HPK-TP dimana Kabupaten Halmahera Utara menjadi pilot projectnya” jelas  Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil  BPN Malut Andrya Danu Wijaya yang hadir mewakili Kanwil BPN.

Kesempatan itu, Kadishut memaparkan paradigma pembangunan Kehutanan saat ini. Di mana sudah sangat berbeda dibanding  era 60 an sampai 90-an.

“Pembangunan Kehutanan saat ini lebih menitikberatkan pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan” jelas Sukur.  

Sementara program TORA dan PS merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan melalui redistribusi tanah dan akses izin pengelolaan hutan.

Dalam rapat itu, Kepala Bidang Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Dishut Malut Basyuni Thahir juga menjelaskan  secara rinci informasi penting terkait TORA dan PS. Sementara  perwakilan BPN menyampaikan tentang analisis TORA dari pelepasan kawasan hutan di Maluku Utara.

Kesempatan itu Kadishut berharap Komisi II dapat mendorong pelaksanaan TORA dan PS di Maluku Utara melalui dukungan anggaran baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun 2022. “Kami berharap Komisi II dapat mengalokasikan tambahan anggaran untuk mendukung  program prioritas nasional ini” harap Sukur.

Menjawab Kadishut, Ketua Komisi II menyatakan siap mendorong TORA dan PS di Provinsi Maluku Utara melalui dukungan anggaran, fasilitasi penyusunan Perda dan fasilitasi kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan Kanwil BPN Malut. “Komisi II siap alokasikan anggaran tambahan di luar pagu RPJMD Dishut tahun 2022 untuk mendorong pelaksanaan program prioritas nasional ini” kata Ishak. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Manfaat Zakat dan Sadaqoh Global

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 432
    • 2Komentar

    UNHCR: 1,6 juta Pengungsi Terbantu dari Filantropi Islam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)  adalah organisasi internasional yang mandat utamanya  memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra. Melalui mitra Zakat dan Sadaqah secara global pada tahun 2022, saat peluncuran Laporan Tahunan Filantropi Islamnya […]

  • Punahnya Sumber Daya Genetik Pangan Orang Tobaru

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 517
    • 2Komentar

    Koleksi sumberdaya genetic pangan (SDGP) local di Halmahera Barat sangat banyak. Sayangnya ada sebagian  sudah  di ambang kepunahan. Beberapa varietas pisang dan padi meski sudah diinventarisasi oleh Balai Pengkajian  Tekhnologi Pertanian (BPTP) Wilayah Maluku Utara  bersama  nama lokalnya, tetapi belum ditemukan materi genetiknya untuk dikembangkan.   Pisang Moraka begitu orang Tobaru menyebut,  diklaim sudah punah karena […]

  • Desentralisasi  atau  Sentralisasi  Kelautan?

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 561
    • 2Komentar

    Penulis: Abdul Motalib Angkotasan  Mahasiswa S3 IPB dan Dosen Ilmu Kelautan  Universitas  Khairun   Otonomi daerah yang dicetuskan sejak 2001 bertujuan mendistribusikan kewenangan pusat ke daerah. Termasuk pengelolaan sumberdaya alam kelautan. Sejak berlakunya UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, hak pengelolaan laut berada di tangan pemerintah daerah kabupat/kota. Kabupaten/Kota mengelola wilayah lautnya sejauh 0-4 mil […]

  • Ini Cara Mendorong Warga Memetakkan Wilayah Adatnya

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 364
    • 0Komentar

    AMAN- Burung Indonesia dan CEPF Latih Masyarakat Adat Warga terutama kelompok masyarakat adat perlu didorong melakukan pemetaan wilayah kelolanya, termasuk  agar mereka bisa mengetahu klaim wilayah adatnya. Upaya ini memerlukan pelatihan atau training  pemetaan wilayah kelola mereka,    Dengan pemetaan itu juga masyarakat adat  bisa melakukan  proses penyatuan, mencatat dan mengesahkan pengetahuan tradisional yang  sudah tumbuh dalam […]

  • WALHI Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan 

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Kegiatan mendorong orang mud bicara ekologi oleh WALHI Maluku Utara foto M Ichi

  • Setahun Ribuan Kali Gempa Terjadi di Malut

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 536
    • 1Komentar

    Ada 11 Ancaman  Serius Bencana Bagi   Masyarakat Gempa bumi tektonik bermagnitudo M 6,1 mengguncang wilayah Maluku Utara terjadi   pukul 17.09 WIB, Kamis (3/6/2021). Gempa itu  tidak berpotensi tsunami. Berdasarkan hasil analisis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), episenter gempa bumi ini terletak pada koordinat 0.41 LU dan 126.23 BT. Lokasi tepatnya berada di laut […]

expand_less