7 Januari lalu Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan secara simbolis SK Perhutanan Sosial (PS)– Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada berbagai kelompok masyarakat di Indonesia. Ada 2929 Surat Keputusan (SK) yang terdiri dari Hutan Adat, Hutan Sosial, dan TORA se-Indonesia.
Secara nasional SK Perhutanan Sosial yang diserahkan luasnya mencapai 3.442.000 hektare. Presiden Jokowi saat menyerahkan SK berharap memberi manfaat bagi kesejahteraan kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga) di sekitar kawasan hutan.
Di Maluku Utara sebanyak 102 SK diserhkan, dengan luas 129.636,83 hektar, bagi 21.517 KK. Selain itu diserahkan juga SK pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 5 SK dengan luas lahan 8.121,26 hektar bagi 1.653 penerima.
Terkait alokasi PS TORA dari pelepasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPK-TP) di Maluku Utara seluas 97.277,99 hektar, diminta perlu ada kajian mendalam.
Hal ini disuarakan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara Ishak Naser saat menggelar rapat kerja lanjutan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara bersama Kanwil BPN Rabu (3/2/2021) lalu.
Dalam rapat itu Ishak Naser menyoroti alokasi TORA dari HPK-TP seraya meminta ada kajian mendalam terkait peta sebaran HPK-TP di tiap kabupaten/kota. Naser meminta dipastikn lokasi, luas dan peruntukannya.
Tujuannya agar alokasi itu pemanfaatannya lebih tepat dan terkendali.
“Redistribusi tanah melalui pelepasan kawasan hutan perlu kajian yang komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek ekologisnya. Tujuanya pemanfaatannya tidak menimbulkan masalah,” jelas Ishak.
Rapat dipimpin Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) M. Sukur Lila dihadiri Ketua Komisi II Ishak Nasir beserta 7 anggota serta Kanwil BPN Malut tujuannya membahas lebih detil program prioritas nasional sektor Kehutanan yaitu TORA dan Perhutanan Sosial (PS) di Maluku Utara.
Dalam rapat itu, Ishak Naser juga bilang, perlu regulasi yang mengatur pemanfaatan tanah eks HPK-TP melalui Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD juga siap mendorong pelaksanaan redistribusi tanah melalui TORA di Maluku Utara,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Malut yang hadir dalam rapat itu, sama mengingatkan pentingnya prakondisi kegiatan TORA sumber HPK-TP. Hal ini diperlukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan terkait penguasaan tanah oleh masyarakat, penggunaan dan peruntukannya.
“Tahun ini Kanwil BPN Malut ada kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Kegiatan ini adalah prakondisi TORA sumber HPK-TP dimana Kabupaten Halmahera Utara menjadi pilot projectnya” jelas Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Malut Andrya Danu Wijaya yang hadir mewakili Kanwil BPN.
Kesempatan itu, Kadishut memaparkan paradigma pembangunan Kehutanan saat ini. Di mana sudah sangat berbeda dibanding era 60 an sampai 90-an.
“Pembangunan Kehutanan saat ini lebih menitikberatkan pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan” jelas Sukur.
Sementara program TORA dan PS merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan melalui redistribusi tanah dan akses izin pengelolaan hutan.
Dalam rapat itu, Kepala Bidang Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Dishut Malut Basyuni Thahir juga menjelaskan secara rinci informasi penting terkait TORA dan PS. Sementara perwakilan BPN menyampaikan tentang analisis TORA dari pelepasan kawasan hutan di Maluku Utara.
Kesempatan itu Kadishut berharap Komisi II dapat mendorong pelaksanaan TORA dan PS di Maluku Utara melalui dukungan anggaran baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun 2022. “Kami berharap Komisi II dapat mengalokasikan tambahan anggaran untuk mendukung program prioritas nasional ini” harap Sukur.
Menjawab Kadishut, Ketua Komisi II menyatakan siap mendorong TORA dan PS di Provinsi Maluku Utara melalui dukungan anggaran, fasilitasi penyusunan Perda dan fasilitasi kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan Kanwil BPN Malut. “Komisi II siap alokasikan anggaran tambahan di luar pagu RPJMD Dishut tahun 2022 untuk mendorong pelaksanaan program prioritas nasional ini” kata Ishak. (*)