Home / Kabar Kampung / Lingkungan Hidup

Jumat, 17 Juni 2022 - 12:02 WIT

Bokimoruru Aset Kawasan Lindung Geologi di Halmahera

Gua Bokimoruru di Sagea, Halmahera Tengah,  adalah  salah satu destinasi wisata populer bagi masyarakat di Maluku Utara. Kawasan karst dengan aliran sungai  dikelilingi hutan tropis itu menarik minat wisatawan domestik  datang dan berkunjung hampir tiap pekan ke kawasan ini.

Keunikan geologi dan kekayaan keanekragaman hayat  di  Bokimoruru itu membuat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mendorongnya sebagai kawasan pengembangan Geopark (taman bumi) di 2020 lalu.

Pada 2021 lalu terbit Peraturan Bupati Nomor 35  tentang Pengembangan Geopark Halmahera Tengah dan Keputusan Bupati Nomor 556/KEP/382/2021 tentang Tentang Penetapan Geosite Boki Maruru dan Sekitarnya sebagai Prioritas Pengembangan Geopark di Halmahera Tengah. Menuju Geopark, suatu kawasan karst terlebih dahulu ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Saat ini  usulan Bokimoruru sebagai kawasan KBAK tengah didorong  kelompok masyarakat di Desa Sagea dan Kiya bersama pengurus daerah Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Maluku Utara.

Baca Juga  Ternate Kaya Keanekaragaman Hayati Laut

Wacana  usulan KBAK ini  mengemuka dalam  kegiatan sharing session IAGI Maluku Utara bersama perwakilan Badan Geologi dari Kementerian ESDM terkait Perlindungan dan Pemanfaatan KBAK, di Warkop Jenggala Raya, Ternate (4/5/2022) belum lama ini.

Tantan Hidayat, Subkoordinator Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, mengatakan Kawasan Bokimoruru berpotensi masuk kriteria sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) atau didorong menjadi KBAK.

“Ada dua fungsi karst, yaitu pemanfaatan dan perlindungan. Adanya KBAK menjadi ada kepastian hukum dalam perlindungan dan pemanfaatan karst.Akan menjadi jelas mana karst yang harus dilindungi melalui KBAK dan mana karst yang dapat dimanfaatkan,” jelasnya.

Tantan bilang, tahapan penetapan KBAK dimulai dengan penyelidikan terlebih dahulu. Fenomena geologi sebagai potensi umum kemudian diinventarisasi dan diidentifikasi awal,  jadilah dia sebagai geodiversity atau keragaman geologi.

“Warisan geologi itu belum menjadi suatu yang bisa dilindungi secara aturan, secara hukum, atau secara tata ruang. Maka harus ada pola perlindungan dalam bentuk  KBAK dan KCAG. Itu  dasar hukumnya,” jelas Tantan.

Baca Juga  Tanam Mangrove agar “Merdeka” dari Abrasi
Karst Bokimoruru yang keindahannya mempesona foto Adlun Fikri

Supriyadi Sawai, perwakilan kelompok masyarakat Desa Sagea bilang, kawasan Bokimoruru itu kawasan yang bersejarah bagi mereka. Aliran sungai atau air dari Bokimoruru telah lama dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun dan saat  dimanfaatkan sebagai tempat wisata alam yang menambah pendapatan desa.

“Kami sedang mempelajari skema perlindungan kawasan ini, dan sebagai mitra melakukan kajian akademiknya dari IAGI Malut,” ujarnya.

Sementara Deddy Arief, Pengurus Daerah Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Maluku Utara mengatakan, pemerintah daerah sudah harus mengusulkan  KBAK Bokimoruru dengan melihat animo atau dukungan masyarakat serta potensi kelayakan.

Terkait tata kelola wisata, IAGI siap bersama pemerintah dan masyarakat mengembangkan Bokimoruru sebagai wisata berkelanjutan dengan mengedepankan kelestarian lingkungan. (*)

Share :

Baca Juga

Lingkungan Hidup

Climate Right Internasional Desak Hentikan Sementara Tambang Nikel di Maluku Utara

Lingkungan Hidup

Air Laut Coklat Kemerahan, Ikan Mati dan Warga Was-was

Kabar Kampung

Melihat Festival Kalaodi, dan Pekan Lingkungan Hidup P3K

Kabar Kampung

Ini Win-win Solution Konflik Tenurial TNAL dengan Warga Adat Kobe

Lingkungan Hidup

KLHK Bakal Revisi Aturan Amdal

Etniq

Hutan Orang Tobaru Terus Menyusut

Kabar Kota Pulau

Negara Pulau dan Kepulauan akan Gelar Kongres
Di tengah bencana warga Gane masih bisa memanfaatkan pangan lokal untuk makanan mereka

Kabar Kampung

Ini Cara Menyiapkan Warga Adaptif Ketika Bencana (1)