Home / Etniq

Jumat, 22 Januari 2021 - 15:12 WIT

Hilangnya Ruang Hidup Warga Adat Sawai Gemaf

Elisa Nusu (65) tahun duduk berselonjor di teras rumahnya di desa Gemaf Weda Tengah Sabtu (19/12/2020) sore. Sebatang rokok di mulut yang belum habis dihisap menghasilkan asap mengepul membungkus wajah. Saat bersamaan, tangannya menggulung tumpukan daun buro-buro, (jenis pandan,red) yang dikeringkan untuk dianyam menjadi tikar.  

 “Tikar dari daun pandan ini terasa nyaman dipakai untuk tidur dibanding  tikar plastic,”kata Elisa. Jenis pohon ini ditemukan tak jauh dari pesisir pantai  di bagian utara desa Gemaf  yang juga masuk  dalam izin konsesi.

Hari itu Elisa mengaku tidak kebun.Aktivitasnya itu sudah berhenti sejak  lahan mereka terjual ke pihak perusahaan  tiga tahun belakangan ini. Elisa mengaku kebunnya sekira 9 hektar telah dijual ke perusahaan tambang. 

”Torang (kami,red) tidak bisa lagi berkebun. Sudah tidak ada lagi lahan karena sudah dijual semua,” ujarnya. Dia tak  merinci berapa nilai  uang yang didapat dari hasil jualan lahan kebun. Uangnya telah dibangun rumah dan dibelikan lagi lahan kebun di kecamatan Gane Timur  SP 3 kawasan transmigrasi desa Lalubi Halmahera Selatan. Sementara  sisanya biaya hidup sehari-hari.

“Ada 6 hektar saya beli lagi di sana untuk mengganti lahan kebun yang sudah tergusur,” akunya.  Lahan itu belum dibuka. Rencananya nanti ditanami  pala dan kelapa.  Elisa berencana akan ke Gane Timur untuk mengolah lahan yang telah dibeli tersebut.

Sementara rumah Elisa terbilang mentereng. Berada di jalan trans Weda- Patani Halmahera Tengah, cukup mewah untuk ukuran di kampong. Rumah beton bergaya modern itu dibangun dari hasil jual lahan kebun berisi kelapa dan pala serta tanah kosong yang belum ditanami.   Sekadar diketahui sebagian warga Gemaf saat ini tidak lagi berkebun karena di belakang desa telah dibeli perusahaan. Warga melego lahannya karena masuk konsesi tambang PT Weda Bay Nickel dan kawasan industri pengolahan nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Nyaris tersisa sekira 10 warga belum  menjual lahannya.

Desa Gemaf yang masuk Kecamatan Weda Utara  memiliki  luas  70,58 kilometer dengan jumlah  penduduk 956 orang atau  261 KK. Luas desa ini adalah 20 persen dari luas  Kecamatan Weda Utara  mencapai 352,90 kilometer persegi.

Dari luasan yang ada, kawasan perkebunan di bagian belakang desa telah dikuasai perusahaan tambang bahkan sebagian mulai dieskploitasi.  “Karena itu tak ada lagi lahan kebun,” kata Elisa.

Dalam upaya mempertahankan lahan termasuk bisa mendapatkan harga yang layak, Elisa mengaku bertemu Bupati Halmahera Tengah hingga lima kali tetapi semuanya nihil.

“Saya bolak balik kantor bupati Halmahera Tengah sampai lima kali tetapi sama saja. Tuntutan harga tanah  yang layak juga oleh  Pemdes Gemaf pernah mendatangkan Komnas HAM untuk melihat langsung dan membantu mencari solusinya. Meski begitu tetap sama saja,” jelasnya.

Baca Juga  Punahnya Sumber Daya Genetik Pangan Orang Tobaru

Pengakuan sejumlah warga, harga tanah di lapangan bervariasi. Ada istilah tanah kering dan tanah basah. “Tanah  atau lahan ini oleh perusahaan membeli dengan harga Rp9000 per meter persegi, ada  bahkan lebih murah Rp7000 sampai Rp6000 per meter persegi,”ujar Elisa. Informasi yang beredar di tengah-tengah  warga Gemaf, 2021 ini perusahaan  tambang akan beraktivitas di bagian utara desa Gemaf. Dengan begitu lahan  pertanian  milik warga yang tersisa juga akan  habis. 

Di  utara desa Gemaf atau warga setempat mengenalnya kawasan Aer Sungai Gemaf memang belum  dieksploitasi. Hanya saja jika betul rencana ini,  lahan lahan tersebut  bakal habis.  “Kalau pengembangan ke sana pasti diambil lagi lahan-ahan di sana,” kata Elisa lagi. Tak jauh dari Desa Gemaf tepatnya di bagian selatan desa ini telah berdiri kawasan Industri (KI) PT IWIP yang sementara dalam pembangunan infrastruktur. Sekira 2 kilometer dari Gemaf sudah berdiri pabrik pengolahan nikel yang dikenal dengan KI PT IWIP. Karena masuk kawasan industri aktivitas kendaraan perusahaan tambang juga  berseliweran  di desa ini.

Aktivitas warga yang terbatas karena habisnya lahan  juga dirasakan kaum perempuan. Angga Nice Loha (60) tahun istri dari Elisa ditemui di rumahnya, mengaku dia dan suaminya tidak lagi ke kebun karena sudah tidak punya lahan. “Kitorang ini orang kobong. (kita ini biasa berkebun,red) Tetapi sekarang sudah tidak lagi ke kebun jadi badan juga  sakit,” keluh Angga.

Sehari-hari hanya di rumah memasak atau membuat tikar serta membersihkan rumah.  Dia punya  alasan yang sama bahwa lahan telah terjual membuat dia dan suaminya  tidak bisa lagi ke kebun.

kawasan tambang PT Weda Bay

Lahan  kebun yang sudah terjual habis  mengancam anak cucu yang hidup di kampong ini .  “Yang pasti besok lusa  torang  pe  anak cucu  (anak cucu kami,red) menderita. Sudah tidak punya tanah lagi untuk berkebun. Kalau ada tanah bisa menanam pala,  kelapa dan cengkih untuk dijual dan dapatkan uang.

Saat ini mau menanam tanaman untuk makan saja sudah tidak bisa  karena  lahan semua sudah diambil untuk tambang,” kata Malanton Banaulu  (49) warga Gemaf yang mengaku masih berusaha mempertahankan lahannya. Dia bilang  jangankan menanam tanaman, mencari kayu bakar saja susah karena daerah yang masuk konsesi tambang  dilarang ada aktivitas masyarakat.  

Masyarakat juga tidak punya kemampuan menolak  jual lahan   karena izin  tambang ini dari pusat,  bukan oleh Pemkab Halmahera Tengah. Kalau menolak lalu ada warga yang lahannya berdekatan sudah dijual,  saat  eksploitasi, warga yang bertahan tidak bisa lagi mengakses lahannya. Terpksa  dijual. “Dorang (mereka,red) bilang perusahaan ini izinya dari pusat jadi susah ditolak.  Ini membuat warga dilema antara  jual dan dipertahankan,” kata Malanton yang mengaku hingga kini masih mempertahankan lahannya.

Baca Juga  Tradisi Orang Tobaru Tanam Padi Lokal

Dia berusaha menjelaskan kepada warga lain agar tidak melepas lahan. Hanya saja upaya ini tidak mempan. “Banyak warga bilang ini tanah Negara jadi kalau izin dikeluarkan Negara masyarakat tidak bisa berbuat apa apa,” ujarnya. Malanton mengaku pernah tetap berlawan tidak melepas lahanya.  “Saya sudah bilang  pada mereka ada tanah hak yang dimiliki masyarakat adat harus dipertahankan,” katanya.  Sebenarnya ada  tiga desa  di Weda Tengah yang masuk KI IWIP yakni Desa Lelilef Sawai, Lelilef Waibulan dan  Gemaf.

Tiga desa ini  sangat terbatas ruang bagi petani untuk berkebun lagi. Dari pegunungan hingga pesisir pantai masuk kawasan konsesi pertambangan. Di belakang dua desa Lelilef Sawai dan Lelilef Woibulan aktivitas pertambangan masuk hingga ke kawasan kampung. Saat melewati dua desa yang berbatasan langsung dengan perusahaan, juga terlihat alat berat perusahaan lalu lalang, tak jauh dari kampong. Fasilitas utama perusahaan seperti bandara milik perusahaan juga ada di ujung desa Lelilef Sawai. 

Hutan sagu yang tersisa di Desa Gemaf

Tiga desa paling terdampak dengan aktivitas pertambangan. Tidak hanya lahan yang hilang. Dampak  lingkungan  juga nyata. Aktivitas kendaraan berat  yang melintasi jalan trans Weda Patani  menghasilkan debu  yang  dihirup warga tiap hari.  Menjawab  persoalan  nasib warga,  hingga masalah lingkungan hidup,  pihak perusahaan melalui Humas PT IWIP Agnes Megawati saat dikonfirmasi   menjelaskan, luasan lahan yang masuk dalam konsesi mereka  berdasarkan dokumen AMDAL yang telah disetujui  Komisi AMDAL Provinsi Maluku Utara  mencakup luasan 4622 hektar.  

Lantas bagaimana dengan warga terdampak terutama mereka yang habis lahannya?  Soal ini kata Agnes  sesuai RKL dan RPL PT IWIP, ada rencana untuk melakukan program yang namanya livelihood restoration terutama untuk daerah terdampak.

“Untuk rencana jangka panjangnya hasil dari program ini akan dimasukan ke dalam  kerangka CSR PT IWIP,”  jelasnya.  

Begitu juga persoalan lingkungan, terutama debu dan dampak udara lainnya yang muncul akibat aktivitas perusahaan, Agnes mengaku pihak perusahaan telah melakukan langkah langkah pengelolaan  debu  secara berkala  ketika proses transportasi ore dan mobilisasi alat berat. Di samping itu di smelter, perusahan menggunakan teknologi Electrostatic Precipitator (ESP) sebuah teknologi untuk menangkap abu  sebagai filter udara untuk menyaring debu dan pollutan lain sebelum dilepaskan ke udara.

“Jadi dapat dipastikan bahwa sebaran debu dari smelter tidak mencapai kawasan permukiman warga,”katanya. Dia bilang hasil monitoring udara ambien di sekitar kawasan saat ini juga tidak ada indikasi baku mutu yang dilanggar. Jadi kualitas udara ambien secara  keseluruhan masih termasuk baik. (*)

Share :

Baca Juga

Etniq

Sopik, Cara Orang Makean Tahane Jadikan Laut Sumber Keadilan

Etniq

Perempuan Tobaru Kembangkan Pangan Lokal

Etniq

O Hongana Manyawa Penjaga Bumi Halmahera

Etniq

Koalisi CSO dan Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat

Etniq

Hutan Orang Tobaru Terus Menyusut

Etniq

Orang Tobaru dan Tradisi Menanam

Etniq

Tradisi Orang Tobaru Tanam Padi Lokal

Etniq

Punahnya Sumber Daya Genetik Pangan Orang Tobaru