Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Warga Protes Pembangunan Jetty di Lalubi Gane

Warga Protes Pembangunan Jetty di Lalubi Gane

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
  • visibility 508

Pesisir Dihantam Abrasi Parah, Pohon Kelapa dan Rumah jadi Sasaran

Kawasan pantai Gurua Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur Halmahera Selatan Maluku Utara  dihantam abrasi parah. Sementara air lautnya keruh karena masuknya material kerukan galian C.

Tidak hanya pesisir pantainya terkikis. Sejak 2019 lalu  pohon kelapa milik warga juga bertumbangan.  Ada rumah warga setempat yang dekat ke pantai juga jadi sasaran. Rumah sederhana milik keluarga Anus Palias itu, kini sebagian telah tersapu air laut   saat pasang naik.

Terancamnya  kawasan pantai dan pesisir di  desa ini tidak semata karena naiknya permukaan air laut tetapi ada dugaan kuat karena ada aktivitas penimbunan yang dilakukan perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek jalan dan jembatan ruas nasional Maffa–Saketa. Warga mencurigai pembangunan  jetty/ dermaga untuk naik turunnya material  perusahaan   juga ikut memberi sumbangsih abrasi parah tersebut. 

Miris akibat abrasi yang terjadi pantai dan pohon kelapa habis tersapu air laut

Tidak hanya abrasi, akibat masuknya kerukan tanah karena  pembangunan jetty untuk bersandarnya  tuqboat dan tongkang membat  kawasan laut  desa ini  jadi keruh.

Sekadar diketahui aktivitas pembuatan Jetty (dermaga,red) untuk bongkar muat material sudah berjalan sejak lama sekitar tahun 2014 yang berlokasi di Gurua Desa Lalubi Kecamatan Gane, Halmahera Selatan.

Abrasi parah yang menyebabkan pohon kelapa juga ikut tumbang disampu ombak foto Asrul

Karena masalah itu, Front Pemuda Peduli Gane (FP2G)  lewat rilis yang  dikirim  dikirim ke kabarpulau.co.id/ Jumat (3/2/2023),  menjelaskan bahw amereka curigai  aktivitas perusahaan (PT BB,  PT LY )    memberi   dampak terhadap lingkungan  setempat terutama  adanya   pengikisan bibir pantai yang begitu cepat.

Dia bilang, terkait aktivitas ini  pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan  tetapi dianggap menghalangi aktivitas perusahaan.  “Kami dari Front Pemuda Peduli Gane (FP2G) sejak 2018 menyuarakan ini,  namun tidak berhasil. Alasan perusahaan mereka telah diberikan ijin oleh pihak terkait baik Syahabandar, Pemdes  serta  Pemerintah Kecamatan.  Bahkan mereka menganggap  menghambat kepentingan daerah dan negara,” jelas Asrul.

Sejak Desember lalu terkait masalah ini, sudah diprotes bahkan telah menyurat ke Polsek Gane Timur untuk mediasi pertemuan agar masalah ini tiak berlaut larut dan menimbulkan masalah baru. Hanya saja hingga kini belum juga bisa terselesaikan.

Rumah warga yang sebagian sudah tersapu air laut foto Asrul

Masih terkait masalah ini, dua  hari lalu   Asrul bersama rekan-rekannya  memprotes  agar pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas pemasangan Jetty di Gurua Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur. “Jumat (3/3/2023) sekira  pukul 11.15 WIT,  saya berupaya mencegah tapi dihalau, diancam dan diintimidasi oknum oknum dari perusahaan dengan dalih  mengganggu  proyek dan program pemerintah,”jelasnya.

Dampaknya selain terjadi pengikisan bibir pantai juga kerusakan rumah warga dan tanaman kelapa milik masyarakat Gane Timur di pesisir juga ikut tumbang. Pada 2019 lalu daerah pesisir hancur dan pohon kelapa bertumbangan tetapi tidak ada yang peduli dengan masalah ini. “Kami minta perhatian dari pemerintah soal ini,” harap Asrul.   

Pihak perusahaan melalui salah satu pengawas lapangannya bernama Hasan saat dikonfirmasi via hand phone di 08124163xxxx berkilah, jika tak tahu ada pembangunan jeti tersebut. Maaf pak saya tidak tahu kalau sudah ada pembuatan jety,” ujarnya nya singkat via aplikasi whatsApp. Beberapa   pertanyaan lanjutan soal ini sudah tidak direspon  meski ada centang  biru  yang menandakan pesan tersebut telah dibaca.

Abrasi PArah yang terjadi 2019 lalu foto dokumentasi Front Pemuda Gane

Kepala Bidang Pengelolan Ruang Laut  Dinas Kelautan   dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara Abdullah Soleman ditanyai soal adanya penggunaan ruang laut dalam setiap proyek menjelaskan bahwa, setiap penggunaan ruang laut apalagi membangun jeti maupun pelabuhan wajib memiliki  dokumen PKKPRL. Setiap pembangunan yang menggunakan laut dan pesisir wajib memperhatikan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil (RZWP3K). “Apakah kawasan itu bisa dibangun pelabuhan atau sejenisnya,” katanya. Dia mengaku terkait informasi dari Lalubi ini pihaknya juga baru tahu karena jauh dan memiliki keterbatasan personal untuk  menjangkaunya.    

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • CONSERVE, Kegiatan Pengarusutamaan Kehati Lintas Sektor

    • calendar_month Ming, 26 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Kakatua Putih salah satu jenis burung yang dilindungi di Maluku Utara foto M Ichi

  • Dodinga dan Cerita  Wallace untuk Kehati di Maluku Utara   

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 474
    • 7Komentar

    Warga Desa Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara terlihat tumpah ruah ke jalan siang itu di awal Oktober lalu 2024 lalu. Mereka menyambut tamu penting yang akan meresmikan prasasti Alfred Russel Wallace. Kedatangan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey bersama William (Bill) Wallace cicit Alfred Russel Wallace   dan pemerintah provinsi dan kabupaten ke kampung itu, seperti memutar kembali memori […]

  • Gurango Haga Pilihan Wisata Bawah Laut di Sail Tidore 2022 

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 599
    • 0Komentar

    H halmahera yang Ditemui di Perairan Pelabuhan Trikora Goto
    foto Tim Survey DKP Tikep

  • Koalisi CSO dan Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Masyarakat Adat Tobelo Dalam di Hutan Halmahera Benteng Terakhir Hutan Halmahera foto Opan Jacky Polhut TNAL

  • UU CK Digugat WALHI, Pemerintah Bersikukuh Lindungi Lingkungan Hidup

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ajukan permohonan uji materiil klaster lingkungan Undang-Undang nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja pada  5 Juni 2025  lalu.  Mereka minta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut 13 pasal yang lemahkan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Mulya Sarmono, kuasa hukum Walhi, menjelaskan, secara umum terdapat dua aspek yang mereka mohon. Pertama, pemaknaan ulang atau pengubahan beberapa […]

  • Ada 3 Spesies Baru Ditemukan Pada 2023

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 544
    • 1Komentar

    Sejak 2021 -2023 Ada 90 Spesies TSL Baru Berdasarkan hasil eksplorasi BRIN dan KLHK, lebih dari 90  jenis spesies baru telah ditemukan dalam kurun waktu tahun 2021-2023. Berbagai spesies baru tumbuhan dan satwa liar (TSL) telah banyak ditemukan, baik di dalam kawasan konservasi maupun di luar kawasan hutan. Rilis yang dikeluarkan oleh Kementeruan Lingkungan Hidup […]

expand_less