Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Oligarki Bermain di Pilkada Maluku Utara?

Oligarki Bermain di Pilkada Maluku Utara?

  • account_circle
  • calendar_month Ming, 6 Des 2020
  • visibility 391

KPK: 82 Persen Cakada Dibantu Sponsor

Pada 9 Desember ini, Indonesia akan menggelar  pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Maluku Utara salah satu yang akan menggelar Pilkada Bupati dan Wali Kota itu. Ada  enam kabupaten dan dua  kota. Yakni Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Kepulauan Sula,  Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate dan Kota Tidore.

Bisnis ekstraktif skala besar seperti pertambangan, sawit  dan  bisnis kayu ada di daerah-daerah  yang menggelar Pilkada di Maluku Utara saat ini. Lalu  apakah para calon yang maju dalam Pilkada  berafiliasi dengan bisnis ekstraktif ini. Apakah Oligarki juga membayangi Pilkada di  Maluku Utara?

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara Yudi Rasjid dihubungi kabarpulau.co.id/ Minggu (5/12) memastikan, di Pilkada Maluku Utara peran oligarki sangat kuat bermain. Dia  bilang di moment Pilkada maupun politik elektoral lainnya pasti terselip berbagai kepentingan oligarki. Entah sebagai penyandang dana ataupun apa saja untuk memuluskan izin-izin mereka.  Sumber Daya Alam  Maluku Utara dalam beberapa tahun belakangan menjadi incaran para investor yang berinvestasi ke Maluku Utara. Baik di sektor kehutanan, pertambangan maupun perkebunan. Ini bisa dilihat dari data Penanaman Modal Asing (PMA) di Maluku Utara yang naik dalam dua tahun terakhir.

Perkebunan sawit milik PT Korindo yang ada di Gane Halmahera Selatan/foto M Ichi

“Harapan kita harusnya lingkungan hidup di Maluku Utara bisa lebih baik ke depan. Namun fakta yang terjadi sebaliknya. Dari 8 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada tahun ini, tidak ada satupun kandidat menyinggung persoalan lingkungan di daerahnya,”katanya. Jika ada, itu pun hanya sebatas visi dan misi kandidat yang implemnetasinya  sama sekali tidak ada.

Hal ini bisa dilihat dalam beberapa kali pelaksanaan Pilkada di Maluku Utara. Di Ternate misalnya  reklamasi masih terus berlanjut, di kabupaten lain hutan dan lahan dialihfungsikan untuk pertambangan dan perkebunan monokultur masih saja terjadi.  

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Hendra Kasim menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah di wilayah dengan potensi sumber daya alam melimpah seperti Maluku Utara selalu menyisakan cerita pilu.

Pemilihan dengan biaya yang fantastis, mulai dari lobi partai hingga akomodasi kampanye. Ini bisa dibuktikan dengan riset KPK terkaut biaya yang dibutuhkan calon Kepala Daerah mulai dari 5 miliar hingga 65 miliar.

Hendra yang juga Direktur Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) ini mengatakan, biaya yang begitu besar sudah tentu hanya dimiliki  pengusaha. Akhirnya terjadi “dwi fungsi” baru yakni penguasa dan pengusaha. Sebagaimana riset KPK, pada Pilkada 2015 biaya Pilkada dibantu pihak ketiga sebesar 82,6%, 2018 sebesar 70,3% dan untuk Pemilihan 2020 sebesar 82,3%.

Ini angka yang fantastis. Pada posisi ini oligarki bekerja, kekuasaan digadaikan kepada pengusaha. Dalam berbagai riset akademik menunjukan praktik ini melahirkan korupsi politik. “Korupsi jenis ini lebih berbahaya daripada korupsi konvensional yang kita tau selama ini, karena langsung menyerang jantung kekuasaan dan kebijakan diambil alih,” ujar Hendra  

Hutan Pulau Obi yang diekploitasi oleh perusahaan HPH dan meninggalkan kerusakan cukup serius. Foto Forest Watch Indonesia

Bagaimana dengan Maluku Utara? Sebagai daerah dengan potensi sumber daya alam  melimpah, sudah bisa dipastikan  kekuatan oligarki bermain-main di balik proses pemilihan yang tampak di depan publik. “Kita tahu bersama bagaimana para calon bupati wali kota di bumi para raja ini  butuh biaya  tidak sedikit. Di situlah oligarki mengambil alih peran kekuasaan. Pada kondisi  seperti ini, pemilihan tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat, sebab balas budi biaya pemilihan adalah karpet merah bagi oligarki  dengan modus investasi.

Ketua AMAN Maut Munadi Kilkoda menyatakan, Pilkada di Maluku dan bermainnya Oligarki Itu sudah pasti. Walaupun sebenarnya dari aspek kewenangan di sektor pertambangan tidak lagi melekat pada pemerintah kab/kota. Hanya saja kata dia relasi itu akan tetap dibangun karena ada kepentingan yang lebih besar yang ingin dikuasai para pemilik modal. Apalagi kabupaten/kota yang potensi SDA nya melimpah.

“Saya berkeyakinan  mereka mendapat dukungan finansial dari pemilik modal baik yang sudah ada maupun yang akan berinvestasi. Jadi, kalau kompromi antara elit politik dgn pemilik modal ini sudah dibangun. Ke depan Cakada yang terpilih tidak mungkin tegas pada kepentingan daerah atau lingkungan.

“Padahal kondisi wilayah kita yang daya dukung makin menurun dan ancaman bencana yang menghantui setiap waktu terus menerus terjadi. Isu lingkungan ini harusnya menjadi agenda  penting. Saya berharap Cakada yang terpilih nanti adalah mereka yang bisa diajak kerjasama membicarakan keselamatan warga Maluku Utara dari aspek lingkungan hidup,” harapnya. Dia bilang banyak PR dalam urusan ini  harus mereka jawab dalam bentuk kebijakan.  

Wawan Wardiana, Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  saat diskusi online Kamis (26/11/2020)  digelar  Katadata Indonesia bertitel Hutan di Tengah Pilkada mengatakan,  KPK sudah survei terkait proses pilkada pada 2015, 2017 dan 2018.  KPK mewawancarai calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada di provinsi, maupun kabupaten kota.

Dari hasil survei KPK itu menunjukkan, 82,3% calon menyatakan karena dana relatif kecil dibandingkan biaya, mereka dibantu donatur atau sponsor. Bantuan mereka tidak terbatas kepada masa kampanye, jauh sebelum kampanye.

Terkait dana sponsor atau donator, KPK lalu menanyakan soal benturan kepentingan guna mengetahui kemungkinan imbalan jasa andai memenangkan pilkada. Hasil survei KPK 2015 menyatakan, 56% pendonor meminta imbal jasa atau bantuan setelah terpilih. Tahun 2017, naik jadi 71% dan 2018 menjadi 76%.

Eksploitasi hutan oleh sebuah perusahaan HPH di Pulau Obi

“Mereka itu berharap bantuan saat setelah jadi kepala daerah. Itu dinyatakan eksplisit baik lisan maupun tertulis. Harapannya, banyak. Ujung-ujungnya mereka ingin dipermudah dalam perizinan,”jelas Wawan.

Ketika ditanyakan apakah akan mengabulkan permintaan dari pendonor atau sponsor, 83% menyatakan akan memenuhi permintaan pendonor.

Untuk kehutanan, sebenarnya sejak 2010, KPK sudah lakukan kajian guna pencegahan, seperti mulai perencanaan kehutanan. KPK juga merekomendasikan, ada peta tunggal untuk kawasan hutan.

Saat kajian itu, banyak tumpang tindih kawasan. Dari aspek perizinan, saat kajian, untuk mendapatkan izin ini ternyata tidak mudah. Dengan banyak perizinan dan persyaratan harus dipenuhi, dan banyak keberatan dalam memenuhi persyaratan hingga terjadi upaya suap.

“Kalau ditanya di lapangan, ternyata mereka harus mengeluarkan Rp600 juta-Rp22 miliar per tahun untuk mendapatkan izin konsesi.”

Kondisi inilah,  yang membuat layanan jadi tidak baik. Bahkan muncul upaya pemerasan dan suap di setiap tahapan dalam perizinan termasuk kebijakan-kebijakan yang diberikan.

Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Kamis (26/111)  lalu  dalam diskusi online Katadata Indonesia bertitel   Hutan di Tengah Pilkada mengatakan,  Pilkada   2020 sangat spesial. Bukan hanya terlaksana pada masa pandemi, pemimpin daerah terpilih merupakan generasi pertama yang menjalankan atau mengimplementasikan UU Cipta Kerja yang penuh kontroversi itu.

“Ini tantangan baru bagi masa depan lingkungan hidup. Daerah-daerah yang akan pilkada itu memiliki kekhasan ekologis dan berkaitan dengan masa depan hutan Indonesia,” katanya.  

Dia bilang  secara keseluruhan  daerah yang  gelar pilkada ini memiliki hutan alam sekitar 60,05 juta hektar atau setara 67,72% dari hutan alam di Indonesia.  

Banjir di Saolat, Wasile Haltim, 13 September 2020 diduga akibat eksploitasi wilayah hulu foto Fb Munadi Kilkoda

Semestinya, kata Teguh, Pilkada serentak ini bisa jadi momentum politik untuk mempengaruhi perlindungan hutan tersisa dan pencapaian komitmen iklim Indonesia sektor kehutanan. Bisa juga jadi peluang bagi pemerintah daerah memperkuat perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut.

Pilkada, seharusnya bisa menghasilkan pemimpin daerah yang jadikan hutan alam dan ekosistem  sebagai aset pembawa peluang, bukan pembawa risiko.

Madani menilai, pesta demokrasi ini pertarungan antara menyelamatkan hutan atau menggunduli hutan. Jadi,  bukan hanya rutinitas demokrasi.

“Ini satu titik penting harus disikapi karena menyangkut masa depan hutan Indonesia. Walaupun pilkada hanya diikuti sembilan provinsi, tetapi melingkupi lebih dari setengah  luas hutan alam tersisa di Indonesia,” katanya.

Pilkada, katanya juga bisa jadi momentum positif penguatan perlindungan hutan dan iklim.  Tak bisa dipungkiri, ada sisi ancaman terkait penggundulan hutan. Tentu sangat mengkhawatirkan jika proses pilkada tidak mengusung konten dan komitmen perlindungan hutan dan masa depan lingkungan hidup.

Dia bilang, kehilangan hutan bukan sekadar pohon atau tumbuh-tumbuhan juga ancaman bencana. Bencana banjir, longsor dan kebakaran hutan dan lahan bakal meningkat seiring luas hutan berkurang.

Untuk itu, meminimalkan risiko bencana, selain mencegah deforestasi dan degradasi hutan, penting bagi kepala daerah terpilih.  

Terkait Undang-undang Cipta kerja Omnibus law Pilkada serentak ini, kata Teguh, melihat ketentuan dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, ada beberapa kewenangan pemerintah daerah terkait pengelolaan sumber daya alam ditarik ke pusat. Setidaknya, ada lima kewenangan pemerintah daerah terhapus oleh UU Cipta Kerja. Pertama, kewenangan terkait penataan ruang kawasan strategis termasuk penetapan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang kawasan strategis.

Kedua, kewenangan menetapkan kebijakan amdal dan UKL-UPL. Ketiga, kewenangan menetapkan jenis usaha dan atau kegiatan wajib dilengkapi UKL-UPL.

Keempat,  kewenangan membentuk dan memberikan lisensi pada Komisi Penilai Amdal serta menetapkan pakar independen yang membantu komisi ini. Kelima, kewenangan pemberian perizinan berusaha untuk pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi.

Meskipun begitu, kata Teguh Pemda masih memiliki kewenangan perencanaan ruang di wilayah dalam bentuk RTRW provinsi dan kabupaten. RTRW daerah bisa disesuaikan memberi jalan bagi kepentingan proyek strategis nasional atau kalau ada perubahan kebijakan nasional yang strategis.

“Kewenangan pemerintah provinsi paling signifikan dalam konteks perlindungan dan pengelolaan hutan, ekosistem gambut, dan lingkungan hidup. Antara lain, pengajuan usulan perubahan status dan fungsi kawasan hutan melalui mekanisme revisi tata ruang, perlindungan dan pengelolaan hutan alam di APL dalam RTRW provinsi, pemberian perizinan berusaha yang dapat mengubah tutupan hutan, misal, perkebunan dan pertambangan. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNAL Miliki Aset Wisata Gua Menakjubkan

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • account_circle
    • visibility 344
    • 1Komentar

    Lebatnya hutan Taman Nasional AkeTajawe Lolobata. Di dalam hutan ini tersimpan kekayaan flora dan fauna serta goa karst yang menakjubkan. Foto Sofyan Ansar TNAL

  • Harus Ada Kolaborasi Media Dorong Isu Lingkungan

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Masalah lingkungan sudah tak mungkin “tidak” menjadi isu utama. Krisis iklim misalnya yang terjadi sudah sangat berdampak pada kehidupan banyak orang. Karena kondisi ini bukan zamannya lagi media bekerja sendiri-sendiri tetapi harus berkolaborasi mendorong isu penting ini. Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)  Upi Asmaradana saat membuka pelatihan “Green Growth Journalism” di Makassar […]

  • Mangrove di Maluku Utara Makin Terdesak

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Butuh Kolaborasi Multi Pihak Selamatkan Mangrove Berdasakan data terbaru one map mangrove yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Maluku Utara memiliki hutan mangrove  mencapai 41.228,7 hektar. Dari luasan itu, kondisinya semakin hari semakin terdesak. Baik oleh pemukiman, industri ekstraktif, perkebunan, tambak bahkan perluasan kota. Mangrove juga menjadi sumber bahan bakar  sebagian masyarakat  di […]

  • Cerita dari Laigoma Setelah Ada Solar Cell (1)

    • calendar_month Sab, 12 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 449
    • 2Komentar

    Rumah milik Safa Kamari (67 tahun) berada di ujung selatan Dusun I Desa Laigoma Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.   Berdinding beton beratap seng, di halamannya berdiri satu buah panel surya yang berfungsi mengubah tenaga surya menjadi energi listrik. Dari panel ini tersambung dengan empat bola lampu yang dipasang di teras, ruang tamu, dapur […]

  • Pilpres for Safe The People and Nature

    Pilpres for Safe The People and Nature

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Catatan dari  Pojok Jarod Kita dihentakkan dengan berita  kecelakan mengerikan menimpa anak bangsa ini dalam dua minggu terkahir ini.  Pertama tenggelamnya KM. Sinar Bangun di Danau Toba dalam kedalam lebih dari 400 meter  yang hingga kini 160 jenazah penumpang tidak ditemukan. Lalu kecelakan speedboat di Nunukan- Sebatik yang juga memakan korban. Lalu kemarin kecelakaan kapal […]

  • Titik Nol Jalur Rempah Dunia:(1)

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Cengkih Afo cengkih tertua di dunia. Foto ini adalah gambar cengkoh afo generasi kedua yang sempat diabadikan gambarnya.

expand_less