Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kota Pulau » Kiprah KTH Ake Guraci Marikurubu Ternate

Kiprah KTH Ake Guraci Marikurubu Ternate

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
  • visibility 586

Hijaukan Gamalama, Rencana Produksi Kopi Rampa

Luas hutan lindung Gamalama di Pulau Ternate mencapai 2.378 Ha. Dari luasan itu sebagian  menghadapi masalah menyangkut kelestarian hutan akibat adanya perambahan.  Sebagai sebuah pulau kecil dengan luasan hutan terbatas, jika tidak ada upaya pemulihan dari sekarang, ancaman ke depan akan lebih serius.

Upaya mendorong perbaikan hutan dilakukan melalui gerakan  masyarakat yang terhimpun dalam  Kelompok Tani  Hutan  (KTH). Salah satu yang sedang melakukan perbaikan lingkungan di Hutan Lindung Gamalama adalah KTH Ake Guraci di Kelurahan Marikurubu Ternate Tengah.  

Sekadar diketahui, KTH  ini adalah salah satu Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan atau KTH Perhutanan Sosial   yang berada di bawah binaan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ternate Tidore. KTH yang diketahui  Hamadal Minggu itu dibentuk sejak   5 Januari 2005.  

KTH ini mendapat  izin  wilayah kelola  seluas 100 Ha.  “Pendampingannya dilakukan oleh penyuluh atau pendamping Perhutanan Sosial (PS),” jelas Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ternate Tidore Ibrahim Tuhateru Selasa (2/2/2021).

Dia  bilang, perambahan dilakukan oleh masyarakat sehingga dilakukan penggantian  tanaman hutan dengan tanaman multi purpose Tree  species (MPTS). Tanaman MPTS ini  memiliki  ragam fungsi seperti menghasilkan buah- buahan, dedaunan untuk pakan ternak, ranting dan dahannya untuk kayu bakar, serta fungsi-fungsi lain  yang sangat cocok dikembangkan di daerah ini.

Alhamdulillah saat ini kondisi tanamannya bagus,” jelas Ibrahim.

KTH ini juga  punya komitmen yang kuat untuk selalu menjaga kelestarian Hutan Lindung Gunung Gamalama.

Saat ini mereka menanam  bibit matoa, pala, cengkeh, dan kopi di lokasi Hutan Kemasyarakatan   100 hektar   tersebut.

Bibit kopi dan pala yang siap diangkut untuk ditanam oleh angggota KTH

“Penanaman ini bertujuan agar tidak terjadi erosi saat musim penghujan. Selain itu menciptakan iklim mikro, dan memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HBBK) seperti buah pala, buah cengkeh, biji Kopi dan buah matoa,” kata Penyuluh Kehutanan dan Penyuluh Pendamping Perhutanan Sosial (PS) Juliaty Rahma Tuhulele, S.Hut.

Di 2020, KTH Ake Guraci  telah menanam kopi sebanyak 1000  bibit,  pala 1.000 bibit, pala dan  matoa 700 bibit.

Bibit ini merupakan  bantuan   dari UPT Kemen LHK Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Maluku Papua yang bekerjasama dengan KPH Ternate Tidore, UPTD serta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

 Juliaty Rahma Tuhulele menyampaikan, KTH Hkm Ake Guraci binaannya selama ini, belum mendapatkan bantuan Alat Ekonomi Produktif (AEP) dari BPSKL Maluku Papua.  Pada 2020 sudah diusulkan dan akan mendapat bantuan tersebut di 2021.   

Proses penanaman yang dilakukan oleh anggota KTH di kawasan Hutan Lindung Gamalama foto fb Juliaty Rahma

“Proposal AEP  ke BPSKL Maluku Papua di Ambon  sudah disampaikan.  Besar harapan kami  bisa memdapatkan bantuan ini di 2021 ini,”harapnya.

Harapan yang sama juga disampaikan seluruh anggota KTH HKm Ake Guraci  agar di 2021  ini mereka bisa mendapatkan bantuan AEP tersebut berupa alat pengolahan kopi eempah agar mereka bisa memanfaatkan  Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti  biji kopi, cengkeh dan pala yang telah ditanam. Selanjutnya akan diracik dengan resep tradisional menjadi kopi rempah.   Di lokasi  itu sebelumnya juga telah ada tanamam kopi dan hasil panen dari biji kopi sudah disimpan untuk persiapan digunakan sebagai bahan baku.

“ Saya dan Ketua KTH HKm Ake Guraci mewakili anggota  sangat mengharapkan bantuan AEP dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan BPSKL Wilayah Maluku Papua, agar pada 2021  dapat dimanfaatkan  bantuan itu agar KTH ini bisa  mandiri dan sejahtera,” kata  Juliaty Rahma. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokumen RTRW Halmahera Tengah Memihak Industri (1)

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 2.554
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada 5 September 2024 lalu telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah  Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah 2012-2032 menjadi Perda nomor 3 Tahun 2024. Masa berlaku Perda Perubahan tersebut hingga 2043 mendatang. Dokumen setebal 241 halaman dengan lampiran-lampirannya itu, telah dinyatakan berlaku sejak […]

  • Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 638
    • 0Komentar

    Pintuk Masuk Keluar Malut, Perlu Pengawasan  Ketat Perburuan dan perdagangan  satwa  liar   di Maluku Utara terbilang massive. Terutama jenis burung  paruh bengkok  Karena itu  butuh upaya pencegahan dan penanganan  dengan  melibatkan semua pihak terkait.     Hal ini yang mendasari Balai Koservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Maluku didukung Non Government Organisation  (NGO)  yang concern terhadap isyu ini […]

  • Kemandirian Desa Jangan jadi Nyanyian

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Catatan dari Sekolah Transformasi Sosial  (STS) di Desa Samo Halmahera Selatan Desa harus benar– benar mandiri. Mampu menghidupi warganya. Baik pangan  maupun energi. Desa juga harus menjadi basis berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Bahwa kemandirian desa bukan sebuah nyanyian atau slogan. Bukan  nyanyi kepiluan untuk orang kampong. Dia adalah pengejawantahan kerja kerja riil yang  dilakukan […]

  • Hutan Malut Kritis, Tanggung jawab Gubernur?   

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 565
    • 2Komentar

    Aksi aktivis Walhi bersama Sylva Unkhair di depan rumah dinas GUbernur Malut

  • Menikmati Ekowisata Bukit Lona Pulau Tidore

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Pemandangan yang menawan dari kawasan ekowisata Bukit Lona/foto Andy Taufik

  • Tambang di Pulau Kecil, Langgar Undang-undang Tapi Aman Saja

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 2.151
    • 0Komentar

    Jumlah  pulau di Maluku Utara (Malut) berdasarkan data Pemerintah Provinsi Maluku Utara  ada 805 pulau. Dari jumlah itu, hanya  Halmahera, Obi, Taliabu dan Morotai masuk kategori pulau sedang. Selebihnya pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2000 hektar. Pulau sebanyak itu, 82 diantaranya berpenghuni dan sebagian besar tidak berpenghuni. Terutama pulau kecil dan sangat kecil. […]

expand_less