Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
  • visibility 705

Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (4/7/2025).

Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut yaitu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan FIAN Indonesia. Para pemohon juga mencakup individu-individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai wilayah Indonesia, termasuk warga Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra). Selain warga terdampak, salah satu pemohon individu adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Permohonan  secara khusus mempersoalkan pasal- pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan PSN—yang justru telah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap warga negara.

“Gugatan ini menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dalam praktiknya, skema PSN telah menjadi sarana legitimasi pelanggaran hukum: proyek-proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dijalankan dengan mengabaikan hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi, partisipasi publik, serta keberlanjutan ekosistem,” kata Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Menurutnya  secara hukum, permohonan ini menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan “PSN” sebagai kategori istimewa untuk menghindari regulasi-regulasi yang dianggap “menghambat”, pun dalam konteks perlindungan lingkungan dan warga negara. Ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law karena mengaburkan standar hukum perlindungan lingkungan dan menghilangkan jaminan hak atas ruang hidup. Mahkamah Konstitusi diharapkan berperan sebagai penjaga konstitusi sekaligus pelindung HAM dan lingkungan.

Lebih jauh, para pemohon menilai skema PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengukuhkan watak pembangunan eksploitatif dan elitis. Penyusunan daftar PSN tidak melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna dan tidak tunduk pada uji kebutuhan publik yang objektif. Percepatan proyek semata dijadikan dalih untuk mengesampingkan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle), yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kebijakan pembangunan nasional. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yang menegaskan perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial sebagai pilar konstitusional.

Melalui pengajuan ini, para pemohon mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh menjadi ruang bebas hukum dan bebas HAM. Negara harus tunduk pada prinsip konstitusional bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan pembangunan harus menjamin keadilan ekologis lintas generasi. Judicial review ini diharapkan menjadi momen korektif terhadap arah pembangunan yang meminggirkan warga dan mengorbankan lingkungan atas nama investasi dan proyek strategis.(rilis)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi Korupsi Dilapor ke Kejagung

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 795
    • 0Komentar

    Potensi Rugikan Negara 437 Triliun WALHI  Eksekutif   Nasional dan WALHI Aceh, WALHI Sumatera Utara, WALHI Riau, WALHI Sumatera Selatan, WALHI Jambi, WALHI Bengkulu, WALHI Lampung, WALHI Babel, WALHI Sumatera Barat, WALHI Kalimantan Tengah, WALHI Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Selatan, WALHI Bali, WALHI NTT, WALHI NTB, WALHI Maluku Utara, dan WALHI Papua melaporkan 47 korporasi perusak […]

  • KKP Janji 20 M ke 10 Kampung di Tiga WPP

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Foto Pengukuran ikan tuna dalam program fair trade foto MDPI

  • Fenomena Meluapnya Air Laut hingga Daratan

    • calendar_month Ming, 5 Des 2021
    • account_circle
    • visibility 895
    • 1Komentar

    Aksi nekat seorang anak muda yang menantang ombak ketika terjadi terjangan ombak di kawasan pantai Falajawa

  • Riset Kehati dan Lingkungan BRIN–UNIERA Kolaborasi

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 701
    • 0Komentar

    Maluku Utara merupakan bagian dari Kawasan Wallacea yang mempunyai keanekaragaman hayati (kehati) dan endemisitas yang tinggi. Karena kekayaan yang dimiliki tersebut   Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi (PREE), Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (ORHL) dan Lembaga Penelitian Pengabdian Pada Masyarakat dan Publikasi (LPPMP) Universitas Halmahera (UNIRA) sepakat untuk menjalin […]

  • WALHI Malut Kirim Pesan untuk Sidang COP

    • calendar_month Jum, 29 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 580
    • 1Komentar

    Spanduk besar yang dibentangkan di laut Pantai Falajawa Ternate, foto WALHI

  • Air Laut Coklat Kemerahan, Ikan Mati dan Warga Was-was

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • account_circle
    • visibility 1.478
    • 0Komentar

    Warga Desa Sangapati  dinstruksikan  menghindari mengomsumsi ikan  mati massal karena dicurigai beracun. Sementara anak- anak  dan  orang dewasa, diminta  menghindari sementara waktu mandi di laut.   Warna air laut yang biasanya  bening menjadi coklat pekat kemerah- merahan  itu  ikut menyebabkan matinya berbagai jenis biota   di kawasan laut pulau Makeang  Halmahera Selatan  Maluku Utara. Peristiwa ini membuat […]

expand_less