Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
  • visibility 656

Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (4/7/2025).

Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut yaitu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan FIAN Indonesia. Para pemohon juga mencakup individu-individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai wilayah Indonesia, termasuk warga Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra). Selain warga terdampak, salah satu pemohon individu adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Permohonan  secara khusus mempersoalkan pasal- pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan PSN—yang justru telah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap warga negara.

“Gugatan ini menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dalam praktiknya, skema PSN telah menjadi sarana legitimasi pelanggaran hukum: proyek-proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dijalankan dengan mengabaikan hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi, partisipasi publik, serta keberlanjutan ekosistem,” kata Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Menurutnya  secara hukum, permohonan ini menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan “PSN” sebagai kategori istimewa untuk menghindari regulasi-regulasi yang dianggap “menghambat”, pun dalam konteks perlindungan lingkungan dan warga negara. Ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law karena mengaburkan standar hukum perlindungan lingkungan dan menghilangkan jaminan hak atas ruang hidup. Mahkamah Konstitusi diharapkan berperan sebagai penjaga konstitusi sekaligus pelindung HAM dan lingkungan.

Lebih jauh, para pemohon menilai skema PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengukuhkan watak pembangunan eksploitatif dan elitis. Penyusunan daftar PSN tidak melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna dan tidak tunduk pada uji kebutuhan publik yang objektif. Percepatan proyek semata dijadikan dalih untuk mengesampingkan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle), yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kebijakan pembangunan nasional. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yang menegaskan perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial sebagai pilar konstitusional.

Melalui pengajuan ini, para pemohon mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh menjadi ruang bebas hukum dan bebas HAM. Negara harus tunduk pada prinsip konstitusional bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan pembangunan harus menjamin keadilan ekologis lintas generasi. Judicial review ini diharapkan menjadi momen korektif terhadap arah pembangunan yang meminggirkan warga dan mengorbankan lingkungan atas nama investasi dan proyek strategis.(rilis)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hati hati, Kawasan Wisata Dialihkan ke Asing

    • calendar_month Ming, 19 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Kawasan wisata Pulau Widi di Halmahera Selatan Maluku Utara

  • WALHI  Bersama Warga  Lapor Harita  ke Lima Lembaga Negara

    WALHI  Bersama Warga Lapor Harita ke Lima Lembaga Negara

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Gugat Predikat  Hijau  Kawasan  PSN PT. Harita  Nickel    Pada 22 dan 23 Mei 2026, WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, bersama Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara dan  perwakilan masyarakat Desa Kawasi, Pulau Obi, mendatangi lima lembaga negara sekaligus. Dalam rilis resmi yang disampaikan WALHI, mereka mendatangi  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Kominsi […]

  • KKP Kepulauan Sula Kaya Potensi Belum Terkelola Baik

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 925
    • 0Komentar

    Kawasan konservasi Kepulauan Sula di Kabupaten Kepulauan Sula  di Provinsi Maluku Utara mencakup enam kecamatan, yaitu Kecamatan Sanana, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Timur, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kecamatan Mangoli Timur, dan Kecamatan Mangoli Tengah. Terdapat 35 desa di enam kecamatan  masuk di dalam wilayah konservasi  Kepulauan Sula. KKP Sula yang masuk dalam Taman Pesisir […]

  • Malut Punya Potensi Kepiting Kenari Berlebih

    • calendar_month Sab, 5 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 864
    • 2Komentar

    Dua ekor Kepiting kenari yang berukuran kecil saat diambil oleh para penangkap di Pu;au Obi, foto Mohdar H.jpg

  • Cerita dari Laigoma Setelah Ada Solar Cell (1)

    • calendar_month Sab, 12 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 724
    • 2Komentar

    Rumah milik Safa Kamari (67 tahun) berada di ujung selatan Dusun I Desa Laigoma Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.   Berdinding beton beratap seng, di halamannya berdiri satu buah panel surya yang berfungsi mengubah tenaga surya menjadi energi listrik. Dari panel ini tersambung dengan empat bola lampu yang dipasang di teras, ruang tamu, dapur […]

  • Jumlah Pulau di Maluku Utara Bertambah

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 1.224
    • 1Komentar

    Dari 805 Jadi 1080 Pulau, Terbanyak di Halmahera Selatan Julukan negeri seribu pulau bagi Maluku Utara  benar adanya. Pasalnya jumlah pulau di daerah ini yang sebelumnya sesuai data resmi pemerintah hanya 805,   telah berubah menjadi 1080 pulau. Data ini berubah berdasarkan hasil revisi yang  dilakukan Badan Informasi Geospasial (BIG). Perubahan data jumlah pulau ini, juga […]

expand_less