Breaking News
light_mode
Beranda » Sastera » Malut Segera Miliki Dewan Kebudayaan Daerah

Malut Segera Miliki Dewan Kebudayaan Daerah

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
  • visibility 732

Komite  Ajukan 9  Poin ke Gubernur KH Abdul Gani Kasuba

Penantian panjang Maluku Utara memiliki Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) segera bisa  terwujud.  Setelah sepekan belakangan, bergulir usulan dibentuknya lembaga ini, akhirnya  direspon Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  Usulan yang digagas dalam Temu Wicara Kebudayaan  dan  Seniman Sabtu (31/1/2021) itu tujuannya menyamakan presepsi dari berbagai  latar  seni dan  budaya  di daerah ini.

Rilis yang diterima kabarpulau.co.id/ dari Komite Dewan Kebudayaan menyebutkan bahwa Selasa(2/2/2021) sebanyak 15 orang anggota komite bertemu Gubernur Maluku Utara  H Abdul Gani Kasuba di ruang kerjanya di kantor gubernur Sofifi. Audens ke Gubernur Maluku Utara itu dipimpin oleh Thamrin Ali Ibrahim sebagai Project Leader program.

Saat pertemuan, Thamrin membacakan 9 poin rekomendasi  putusan bersama yang digagas dalam Temu Wicara Budaya dan  Seniman  pecan lalu. 9 poin yang  disampaikan itu yakni,  segera dibentuknya Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara karena Dewan Kebudayaan Daerah itu merupakan bagian dari amanat undang-undang.

Dikatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017  tentang Pemajuan kebudayaan Dewan Kebudayaan adalah lembaga yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan di Maluku Utara.

Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud merupakan lembaga non struktural dan bertanggungjawab kepada Gubernur. Dewan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan pemeliharaan dan pengembangan atau Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan.  Ranperda kebudayaan  Permen Dikbud Nomor 45 Tentang pedoman Penyususnan PPKD; Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 315 Tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Maluku Utara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak benda; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

Pertemuan Komite Dewan Kebudayaan dengan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, foto DKI

Dewan Kebudayaan Daerah akan bersinergi dengan pemerintah daerah, kesultanan, perguruan tinggi, masyarakat, swasta dan komunitas untuk bersama-sama memajukan kebudayaan daerah. Dewan Kebudayaan dapat meningkatkan indeks Pembangunan Kebudayaan Daerah Maluku Utara

“Terakhir  Dewan Kebudayaan Daerah dapat memajukan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata budaya,” kata Thamrin.

Sementara M. Ridha Ajam, sebagai dewan pengarah menyampaikan bahwa,   pembentukan DKD Maluku Utara sangat penting bagi pemajuan kebudayaan  sesuai  rekomendasi dalam naskah Pokok pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) provinsi Maluku Utara. Ia berharap, PPKD segera direvisi, mengingat  PPKD telah selesai dibuat 8 Kabupaten/Kota yang awalnya terdiri dari 5 Kabupaten Kota.

“Maluku Utara telah memiliki draf Ranperda Kebudayaan. Dengan demikian gagasan membentuk Dewan Kebudayaan ini sangat tepat untuk Pemajuan Kebudayaan ke depan,” katanya.

Dia bilang lagi, kebudayaan harus dipahami wujudnya sebagai nilai-nilai dan gagasan yang isinya meliputi seluruh hakikat kehidupan.

Sementara menurut Muhammad Husni, Kepala Balai Pelestraian Cagar Budaya Maluku Utara, daerah ini memiliki banyak budaya yang perlu dilestarikan bersama berbagai elemen.

“Cagar Budaya yang begitu banyak di Maluku Utara adalah bukti bahwa peran penting Maluku Utara dalam jaringan perdagangan rempah 500 tahun yang lalu,” katanya.

Hi Yais dari Tahane Makeang penerima anugrah pelestari Tradisi Sopik foto Rudy Tawary

Gubernur H Abdul Gani Kasuba merespon positif usulan ini.  Menurutnya generasi muda saat ini harus mengetahui apa yang ditinggalkan empat kerajaan (Ternate, Tidore, Jailolo, Bacan) di masa lalu. “Kita memiliki begitu banyak budaya yang ditinggalkan oleh leluhur kita. Karena itu, diharapkan Dewan Kebudayaan Maluku Utara ini mampu berperan lebih sebagai pemelihara dan pengembang kebudayaan ke depan,” katanya.

Gubernur juga siap membuka kongres kebudayaan  yang   rencana dilaksanakan Maret nanti. Kegiatan ini akan   dihadiri  Dirjen Kebudayaan dan menghadirkan Bupati / Walikota Se Malut  bersama  seniman dan budayawan serta tokoh adat, tokoh agama bersama   4 kesultanan di Maluku Utara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Titik Nol Jalur Rempah adalah Soal Geopolitik (3)

    • calendar_month Jum, 28 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 665
    • 1Komentar

    Untuk menentukan Titik Nol Rempah, bukan lagi sekedar soal romantisme sejarah masa lalu, namun ia adalah soal identitas, nasionalisme, dan soal geopolitik global, untuk menentukan pada titik manakah Indonesia harus memainkan peranannya dalam percaturan global dewasa ini. Jika menoleh apa yang dilakukan China sepeninggalnya Mao Tze Tung, Deng Xiao Ping telah berani mengangkat identitas masa […]

  • Peringati Kemerdekaan dengan Tanam Pohon

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 1.533
    • 0Komentar

    Warga Buat Komitmen Jaga Alam dan Kali Bersih Beragam cara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia  RI ke 75 17 Agustus 1945. Salah satunya dengan menanam pohon di sempadan sungai.  Sementara   warga di mana lokasi penanaman berada,  membuat  komitmen tertulis bersama dengan pemerintah desa   menjaga alam desa termasuk  kali agar airnya tetap bersih. Diinisiasi […]

  • 65 Ekor Paruh Bengkok Pulang ke Habitatnya

    • calendar_month Jum, 2 Apr 2021
    • account_circle
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Bersiap siap untuk kegiatan lepasliaran. Berbagai pihak yang hadir bersiap melepas burung tersebut ke alam liar. Foto Seksi KSDA Wilayah Ternate

  • Cerita Miris Warga Pulau Terluar Kota Ternate (2) Habis

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 867
    • 1Komentar

    Dari Ibu Hamil Melahirkan di Perjalanan hingga Menelpon Harus Jalan 9 Kilometer    Terlalu banyak yang mesti direkam dari perjalanan jurnalistik 4 hari di Pulau Mayau Kecamatan Batang Dua akhir Agustus 2023 lalu. “Sebagai kecamatan yang berada di pulau terluar memiliki banyak masalah. Soal air, jalan sarana komunikasi sarana kesehatan dan banyak lagi,” kata Plt […]

  • Hemiscyllium halmahera Terancam, Perlukah Perlindungan?  

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 848
    • 0Komentar

    Hemyscillium-halmahera yang-ditemukan-di-laut-Ternate-foto-Nasijaha-Dive Center

  • Perampasan Ruang Laut Marak, BRIN Ajak Kolaborasi Keilmuan

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 994
    • 1Komentar

    Beberapa dekade terakhir, pesisir dan laut menjadi arena perebutan kepentingan yang tidak seimbang antara pemegang kuasa ekonomi-politik dan komunitas pesisir yang menggantungkan hidupnya dari laut. Fenomena ini dikenal sebagai coastal and marine grabbing – praktik perampasan ruang laut. Berapa besar dampak bagi komunitas tempatan dan ekosistem pesisir dan laut saat ini? Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan […]

expand_less