Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » Kawal Demokrasi dan Konstitusi, KEPAL: Batalkan Omnibus Law

Kawal Demokrasi dan Konstitusi, KEPAL: Batalkan Omnibus Law

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
  • visibility 265

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), sejak masuk dalam Prolegnas pada 22 Januari 2020 sampai dengan pengundangannya  2 November 2020, hanya butuh waktu kurang dari satu tahun. Proses cepat pembentukan UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dan perlawanan dari organisasi petani, nelayan kecil dan masyarakat sipil yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL).

KEPAL berpandangan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional karena tidak memiliki dasar pembentukan hukum yang layak dan memadai dalam proses pembentukannya.

Karena itu sejak  19 November 2020, Tim Kuasa Hukum KEPAL telah mendaftarkan gugatan uji formil UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020. Proses persidangan di MK telah melewati pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Pada  10 Juni 2021   Pemohon dan Tim Kuasa Hukum KEPAL menghadiri sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden.

KEPAL  sendiri  terdiri dari  Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS),  Serikat Petani Indonesia (SPI)  Serikat Nelayan Indonesia (SNI)  Yayasan Bina Desa  Sawit Watch (SW)  Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS),  Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI),  Field Indonesia,   Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA),  Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI),   Aliansi Organis Indonesia (AOI),  Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), serta Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).  

Rilis resmi yang diterima kabarpulau.co.id/ Jumat (11/6) disebutkan, banyak salah prosedur pembentukan UU Cipta Kerja antara lain mencakup tidak tercerminkannya keterbukaan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat yang berkepentingan, perumusan UU Cipta Kerja tanpa Naskah Akademik, kesalahan perumusan pasal dan ayat yang kabur dan tidak jelas yang berdampak pada substansi pasal yang dikandungnya, ketidakpastian Naskah RUU, adanya perubahan naskah setelah disahkan, serta Omnibuslaw yang tidak dikenal dalam Sistem Hukum Indonesia.

Tidak saja secara prosedur, UU Cipta Kerja juga cacat secara materi, yang mencakup: . Kehadiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan pangan dengan mempermudah impor pangan, tidak membatasi penanaman modal asing di pertanian hortikultura, dan mempermudah alih fungsi lahan pertanian.  UU Cipta Kerja juga berpotensi menghambat penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria dengan mengubah ketentuan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan serta menimbulkan ketidakpastian hukum serta mereduksi perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh. Di sektor pendidikan, UU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak atas pendidikan dengan memperluas komersialisasi pendidikan.   UU Cipta Kerja tidak memperkuat pengaturan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pangan, terutama dalam realisasi progresif pemenuhan hak atas pangan berdasarkan pengoptimalan sumber daya produktif melalui kebijakan reforma agrarian, sehingga terwujud kedaulatan pangan yang bersendikan produksi petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di perdesaan. Memperluas liberalisasi pangan, komersialisasi pendidikan dan pasar bebas tenaga kerja. Hal ini menunjukkan paradigma lama, yaitu upaya mengundang investasi dengan cara menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif. Untuk mendukung upah murah, maka harga pangan juga harus murah dengan mengandalkan impor pangan, dan sistem pendidikan link and match yang berarti menjadikan tenaga terdidik sebagai “sekrup” mesin investasi.   Jika sebelumnya prosedur demokrasi digunakan untuk liberalisasi perekonomian, sumber daya alam, ketenagakerjaan dan lain-lain.

Undang undang Omnibus Lawa sangat mengancam hutan karena massivenya izin izin tambang dan perkebunan monokultur yang diberikan ke korporasi. foto kabarpulau

“Dalam pembentukan UU Cipta Kerja, prosedurnya pun sekalian dilanggar. Keadaan cacat formil dan materiil yang melekat pada UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraannya,” tulis rilis tersebut.  

Merespon Keterangan Pemerintah dan Presiden dalam Sidang Pleno  itu Janses E. Sihaloho, selaku Koordinator dan Kuasa Hukum KEPAL mengatakan, berdasarkan fakta fakta dan argument berserta bukti bukti yang dilampirkan, sudah seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja. Gunawan, Selaku Pemohon Uji Formil mewakili IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) mengatakan bahwa UUD 1945 telah mengatur prosedur pembentukan undang- undang, maka adalah hak konstitusional warga negara Indonesia untuk melakukan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja. Secara prosedur dan materi merugikan hak hak konstitusional warga negara. Nur Lodji Hady,   Koordinator KEPAL, mengatakan Perjuangan konstitusional gerakan rakyat yang telah menghasilkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan landasan pemerintah/pemda, DPR/DPRD, dan pengadilan. Gerakan rakyat harus mengawal hak-hak konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 maupun yang tercantum di dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi; dan memperkuat bantuan hukum dan solidaritas kepada masyarakat korban ketidakadilan pembangunan. “KEPAL sangat mengapresiasi keseriusan Pemerintah yang hadir pada sidang Mahkamah Konstitusi ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.Meskipun seperti yang dikatakan Erlangga Hartato, Kemenko Perekonomian, dalam sidang hari ini, meminta Sidang dengan agenda Keterangan DPR dan Presiden ditunda hingga 17 Juni 2021. KEPAL berharap Pemerintah dapat mempersiapkan keterangannya secara memadai, yang menjadi dasar mengundangkan dan mempertahankan pemberlakuan UU Cipta Kerja. Sehubungan hal tersebut, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) tetap meminta Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja, dan menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945.(*)   

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekspor Cengkih Tidore ke Eropa, Dasar Hari Rempah Nasional

    • calendar_month Sab, 12 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Negeri Moloku Kie Raha sebagai pusat rempah tidak diragukan lagi.Gugusan pulau-pulau di negeri para sultan ini memiliki tanaman khas cengkih dan pala sejak abad ke 16 sampai saat ini. Karena itu juga penetapan Hari Rempah Nasional  (HRN) yang jatuh pada 11 Desember lalu juga berdasarkan  ekspor  cengkih Tidore ke Eropa  sebanya 27,3 ton yang dilakukan  […]

  • Riset Kehati dan Lingkungan BRIN–UNIERA Kolaborasi

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Maluku Utara merupakan bagian dari Kawasan Wallacea yang mempunyai keanekaragaman hayati (kehati) dan endemisitas yang tinggi. Karena kekayaan yang dimiliki tersebut   Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi (PREE), Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (ORHL) dan Lembaga Penelitian Pengabdian Pada Masyarakat dan Publikasi (LPPMP) Universitas Halmahera (UNIRA) sepakat untuk menjalin […]

  • Kala Rusa Pulau Mare Tinggal Cerita

    • calendar_month Jum, 14 Sep 2018
    • account_circle
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Hamparan ilalang  mencapai 10 hektar di bagian Timur Gunung Mare itu merupakan hutan lindung. Ada juga pohon jambulang tumbuh liar bersama tanaman perdu lain. Tempat ini oleh warga dikenal dengan Bilarung Makota, bahasa Tidore, berarti tempat bermain rusa. Warga menyebut, tempat bermain rusa, karena di sinilah sekitar 15 tahun lalu bisa menyaksikan rusa-rusa di Puncak […]

  • Tak Ada Zonasi Wilayah jadi Problem Ekowisata

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Kawasan ekowisata Taman Love di puncak Moya dikuatirkan memunculkan masalah baru soal keterbukaan akses yang bisa memicu ikutya pemukiman ke kawasan ini yang masuk kawasan rawan bencana III.

  • Hati hati, Kawasan Wisata Dialihkan ke Asing

    • calendar_month Ming, 19 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Kawasan wisata Pulau Widi di Halmahera Selatan Maluku Utara

  • Aksi Iklim BRI,akan Setop Danai Batu Bara

    • calendar_month Jum, 27 Mei 2022
    • account_circle
    • visibility 299
    • 1Komentar

    Aksi yang digelar untuk investasi bersih bagi bumi foto, 350.org

expand_less