Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » Kawal Demokrasi dan Konstitusi, KEPAL: Batalkan Omnibus Law

Kawal Demokrasi dan Konstitusi, KEPAL: Batalkan Omnibus Law

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
  • visibility 266

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), sejak masuk dalam Prolegnas pada 22 Januari 2020 sampai dengan pengundangannya  2 November 2020, hanya butuh waktu kurang dari satu tahun. Proses cepat pembentukan UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dan perlawanan dari organisasi petani, nelayan kecil dan masyarakat sipil yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL).

KEPAL berpandangan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional karena tidak memiliki dasar pembentukan hukum yang layak dan memadai dalam proses pembentukannya.

Karena itu sejak  19 November 2020, Tim Kuasa Hukum KEPAL telah mendaftarkan gugatan uji formil UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020. Proses persidangan di MK telah melewati pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Pada  10 Juni 2021   Pemohon dan Tim Kuasa Hukum KEPAL menghadiri sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden.

KEPAL  sendiri  terdiri dari  Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS),  Serikat Petani Indonesia (SPI)  Serikat Nelayan Indonesia (SNI)  Yayasan Bina Desa  Sawit Watch (SW)  Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS),  Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI),  Field Indonesia,   Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA),  Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI),   Aliansi Organis Indonesia (AOI),  Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), serta Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).  

Rilis resmi yang diterima kabarpulau.co.id/ Jumat (11/6) disebutkan, banyak salah prosedur pembentukan UU Cipta Kerja antara lain mencakup tidak tercerminkannya keterbukaan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat yang berkepentingan, perumusan UU Cipta Kerja tanpa Naskah Akademik, kesalahan perumusan pasal dan ayat yang kabur dan tidak jelas yang berdampak pada substansi pasal yang dikandungnya, ketidakpastian Naskah RUU, adanya perubahan naskah setelah disahkan, serta Omnibuslaw yang tidak dikenal dalam Sistem Hukum Indonesia.

Tidak saja secara prosedur, UU Cipta Kerja juga cacat secara materi, yang mencakup: . Kehadiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan pangan dengan mempermudah impor pangan, tidak membatasi penanaman modal asing di pertanian hortikultura, dan mempermudah alih fungsi lahan pertanian.  UU Cipta Kerja juga berpotensi menghambat penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria dengan mengubah ketentuan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan serta menimbulkan ketidakpastian hukum serta mereduksi perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh. Di sektor pendidikan, UU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak atas pendidikan dengan memperluas komersialisasi pendidikan.   UU Cipta Kerja tidak memperkuat pengaturan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pangan, terutama dalam realisasi progresif pemenuhan hak atas pangan berdasarkan pengoptimalan sumber daya produktif melalui kebijakan reforma agrarian, sehingga terwujud kedaulatan pangan yang bersendikan produksi petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di perdesaan. Memperluas liberalisasi pangan, komersialisasi pendidikan dan pasar bebas tenaga kerja. Hal ini menunjukkan paradigma lama, yaitu upaya mengundang investasi dengan cara menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif. Untuk mendukung upah murah, maka harga pangan juga harus murah dengan mengandalkan impor pangan, dan sistem pendidikan link and match yang berarti menjadikan tenaga terdidik sebagai “sekrup” mesin investasi.   Jika sebelumnya prosedur demokrasi digunakan untuk liberalisasi perekonomian, sumber daya alam, ketenagakerjaan dan lain-lain.

Undang undang Omnibus Lawa sangat mengancam hutan karena massivenya izin izin tambang dan perkebunan monokultur yang diberikan ke korporasi. foto kabarpulau

“Dalam pembentukan UU Cipta Kerja, prosedurnya pun sekalian dilanggar. Keadaan cacat formil dan materiil yang melekat pada UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraannya,” tulis rilis tersebut.  

Merespon Keterangan Pemerintah dan Presiden dalam Sidang Pleno  itu Janses E. Sihaloho, selaku Koordinator dan Kuasa Hukum KEPAL mengatakan, berdasarkan fakta fakta dan argument berserta bukti bukti yang dilampirkan, sudah seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja. Gunawan, Selaku Pemohon Uji Formil mewakili IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) mengatakan bahwa UUD 1945 telah mengatur prosedur pembentukan undang- undang, maka adalah hak konstitusional warga negara Indonesia untuk melakukan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja. Secara prosedur dan materi merugikan hak hak konstitusional warga negara. Nur Lodji Hady,   Koordinator KEPAL, mengatakan Perjuangan konstitusional gerakan rakyat yang telah menghasilkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan landasan pemerintah/pemda, DPR/DPRD, dan pengadilan. Gerakan rakyat harus mengawal hak-hak konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 maupun yang tercantum di dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi; dan memperkuat bantuan hukum dan solidaritas kepada masyarakat korban ketidakadilan pembangunan. “KEPAL sangat mengapresiasi keseriusan Pemerintah yang hadir pada sidang Mahkamah Konstitusi ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.Meskipun seperti yang dikatakan Erlangga Hartato, Kemenko Perekonomian, dalam sidang hari ini, meminta Sidang dengan agenda Keterangan DPR dan Presiden ditunda hingga 17 Juni 2021. KEPAL berharap Pemerintah dapat mempersiapkan keterangannya secara memadai, yang menjadi dasar mengundangkan dan mempertahankan pemberlakuan UU Cipta Kerja. Sehubungan hal tersebut, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) tetap meminta Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja, dan menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945.(*)   

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Climate Rangers Bersama Orang Muda Sedunia Serukan Hentikan Energi Fosil

    Climate Rangers Bersama Orang Muda Sedunia Serukan Hentikan Energi Fosil

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Catatan dari COP 30 di Brazil   Di tengah meningkatnya dampak krisis iklim dan melambatnya komitmen negara-negara untuk menekan suhu bumi di bawah 1,5°C, orang muda dunia menyatukan suara mereka. Melalui Global Youth Statement (GYS), ribuan orang muda dari lebih dari 150 negara menyerukan perubahan arah kebijakan iklim global menuju transisi energi yang adil, pendanaan […]

  • Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 926
    • 0Komentar

    Yusuf Haruna:   Langgar Konstitusi dan Hak-hak Warga Lokal Pulau Moor  yang terletak di Wilayah Kecamatan Patani Kabupaten  Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, merupakan pulau kecil seluas sekitar 3 km² yang saat ini dihuni sebagian petani kelapa, nelayan dan dimanfaatkan oleh masyarakat   tujuh desa Patani  dan  sekitarnya. Rencana penjualan pulau Mour  kepada pihak swasta, yaitu pengusaha […]

  • Harus Ada Kolaborasi Media Dorong Isu Lingkungan

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Masalah lingkungan sudah tak mungkin “tidak” menjadi isu utama. Krisis iklim misalnya yang terjadi sudah sangat berdampak pada kehidupan banyak orang. Karena kondisi ini bukan zamannya lagi media bekerja sendiri-sendiri tetapi harus berkolaborasi mendorong isu penting ini. Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)  Upi Asmaradana saat membuka pelatihan “Green Growth Journalism” di Makassar […]

  • Nelayan Tuna Morotai Terpukul Covid- 19

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Penulis: Indah Indriyani Morotai Pandemi covid-19 menghantam hamper semua lini kehidupan. Tidak terkecuali masyarakat bawah seperti nelayan. Pandemic ini juga mengubah banyak hal dalam kehidupan. Termasuk nasib para nelayan. Di Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai,  nelayanikan tuna sangat terpukul akibat jatuhnya harga.  “Dampak pandemic covid-19 yang paling dirasakan nelayan yaitu harga ikan […]

  • Malut United Imbang di Kandang photo_camera 4

    Malut United Imbang di Kandang

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 457
    • 0Komentar
  • Selustrum Lara Pesisir dan Pulau Kecil di Malut  

    Selustrum Lara Pesisir dan Pulau Kecil di Malut  

    • calendar_month Sen, 1 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 421
    • 0Komentar

     Pakesang di Tahun “Policik” 2024 Sebuah video direkam seorang warga bernama Ikmal Yasir Warga Desa Maba Sangaji Halmahera Timur Maluku Utara pada  Senin (25/12 2023) sekira pukul 14.30 WIT.  Video ini viral di berbagai platform media social. Memperlihatkan laut  Halmahera Timur yang menghampar berwarna kuning kecoklatan. Sepanjang mata memandang air laut terkontaminasi  material ore hasil […]

expand_less