Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Mempertegas Otonomi Kampong (1)

Mempertegas Otonomi Kampong (1)

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 31 Mar 2022
  • visibility 373

Resolusi  Melawan ‘Perampasan Ruang’  

Kampong/Kampung, adalah sebuah negara kecil. Di sana   sebenarnya otonomi dan kemandirian bersemayam. Otonomi dan kemandirian itu terletak dalam empat tata  Empat tata itu adalah tata kuasa, tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi. Artinya  ketika empat tata ini diatur  akan  melahirkan otonomi dan kemandiran bagi warga dan  kampung   di mana warga hidup.

Ketika ada tata kuasa warga atas sumberdaya alam yang dimilikinya, berarti   bisa hadir tata kelola yang dijalankan warga sebagai pemilik sah. Jika tata kelola dimiliki akan berhubungan dengan tata produksi dan ketika tata produksi diproses akan dipikirkan tata konsumsi. Baik untuk kehidupan hari ini maupun untuk  anak cucu di masa  depan.  

Ini sebuah harapan ideal, ketika ingin melihat kampong/ kampung/negeri otonom dan mandiri. Sayangnya, harapan itu kini menghadapi jalan terjal dengan pandangan yang nanar.  Ruang hidup dan kekayaan sumberdaya alam kampong tidak lagi menjadi milik warga. Serbuan industry ekstraksi, perkebunan monokultur serta izin usaha kehutanan kini  massive di berbagai pulau di Maluku Utara. Ruang-ruang hidup orang kampong dan warga tempatan  maulai tergusur. Ada kampung yang  dipindahkan, ada warga  yang setiap hari menelan debu tambang. Ada air sungai yang tercemar, laut yang terkontaminasi kerukan tambang, sampai rentannya  warga terserang ispa. Belum lagi ruang hidup dan perkebunan yang tersapu, tempat tempat keramat dan sacral tertimbun. Semua contoh itu nyata di depan mata. 

Warga Kampong kini menjadi terasing di tengah bunyi alat berat yang  lalu  lalang  dan bikin bising.  “Torang suatu saat akan pindah sendiri tidak perlu dipindahkan perusahaan.  Kami  akan pindah sendiri karena kebun-kebun yang sudah habis dan kampung yang dikelilingi tambang setiap saat harus mandi debu,” begitu Om Nemo warga  Lelilef Halmahera tengah  berujar   akhir Desember 2020 lalu. Persoalan ini membuat ternyata membuat semua orang diam tak berkutik, tersandra oleh  kesejahteraan   semu yang dibawa industri tambang.

Belum lagi regulasi yang dibuat negara untuk mendukung eksploitasi sumberdaya alam begitu kuatnya. Ada Undang- undang Omnibuslaw  atau Undang-undang Cipta Kerja  yang memberi ruang sebesar besarnya bagi industri  makin leluasa dan mengabaikan urusan lingkungan dan hak hak orang lokal.  Ada juga revisi undang–undang Minerba yang memberi kewenangan pusat mengambil alih seluruh perizinan pertambangan. 

Soal adanya Undang undang  Ciptakerja menjadi  regulasi dengan  banyak reklasasi  untuk isu lingkungannnya  baik menyangkut dokumen Amdal  dalam ruang partisipasi public. Tidak itu saja dalam hal tat ruang Undang-undang ini juga banyak relaksasinya bahkan memunculkan kriminalisasi bagi warga tempatan ketika sebuah industry ekstraksi masuk.  

 Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)  sebagai perwalian lingkungan di Indonesia memandang Undang-undang ini  membuat partisipasi public menjadi terbatas. Baik dalam dokumen AMDAL maupun partisipasinya membuat sebuah dokumen.

“Undang–undang ini banyak relaksasi terutama dalam pembuatan dokumen AMDAL.   Ruang  partispiasi publik  menjadi  sangat terbatas. NGO mengakses  dokumen juga  terbatas. Tugas WALHI sebagai Wali Lingkungan menyuarakan masalah ekosistem dan kerusakan sumberdaya alam juga hilang,”  jelas Ketua Dewan Nasional  WALHI Reynaldo G Sembiring dalam Seminar Mempertegas Otonomi Kampung Resolusi Rakyat Terhadap Oligarki Industri Berbasis Kawasan di Hotel Sahid  Rabu (23/3/2022). Tidak itu saja banyak kehadiran Undang–undang yang dilakukan relaksasasi terutama menyangkut proyek strategis nasional. Ada kejahatan pidana berat diubah menjadi kejahatan pidana administrasi. Saat ini politik percepatan investasi   menyingkirkan  ruang hidup masyarakat tempatan. Salah satu contoh dalam Undang udang WP3K direklasasi untuk proyek strategis nasional  dan masyarakat di mana lokasi berada tidak bisa melakukan penolakan.  

 Jika ada proyek strategis nasional  maka tata ruang bisa dijalankan  oleh pemerintahan pusat.  Bahkan  untuk kawasan konservasi atau  lingkungan warga bisa diubah.

Lantas apa yang mesti dilakukan kelompok masyarakat sipil di dalam memperjuangkan ruang hidup orang kampung tetap terjaga dari praktek perampasan ruang dengan menggunakan Undang undang  yang bermasalah dalam metodologi   pembuatannya ini?    

Menurut Dodo begitu ia biasa disapa,  perlunya  mengawal keputusan MK terhadap undang –undang Cipta Kerja dimana MK telah memutus  permohonan uji formil  dan materiil undang undang Undang-undang nomor 11 tahun 2020  tentang Cipta Kerja. Hasilya dari 12  permohonan hanya  1 permohonan  yang dikabulkan baik  uji formil dan atau  materil.  Undang – undang ini  sesuai keputusan MK  dianggap inkonstitusiolan bersyarat  dan harus diperbaiki dalam dua tahun. Selain itu untuk masyarakat yang berada di tingkat tapak perlu terus dilakukan pengorganisasian atau diorganisir. Selain itu kelompok masyarakat sipil perlu    dan tak ragu ragu melakukan koreksi  masalah masalah yang ada di dalam undang undang ini. Ke empat apapun situasi normativenya pastikan berpegang pada prinsip- prinsip tentang lingkungan hidup. 

 Di akhir penyampaiakan Dodo begitu ia biasa disapa mengingatkan kader WALHI agar menjadikan lembaga ini sebagai forum  mengambil sikap   dan   rumah gerakan. Perlu memperkuat   basis rakyat  dan memperkuat wilayah kelola rakyat. Yang kedua perlu memastikan  kampanye harus dimasifkan  terutama  soal isu pesisir laut (pela). Kolaborasi untuk melakukan perlawanan terhadap masuknya investasi dan merampas ruang ruang hidup warga. Dengan begitu  keadilan ekologi yang menjadi basis perjuangan WALHI akan terwujud.  

Doktor Aziz Hasyim ekonom lingkungan dari universitas Khairun Ternate yang memaparkan kritikan terhadap  pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dalam konteks pertumbuhan ekonomi secara global 80 persen masyarakat hanya menghasilkan 20 persen PDRB Sementara 20 persen  warga menghasilkan 80 persen PDRB. Ini menandakan bahwa akumulasi ekonomi  hanya dikuasai segelintir orang. Sementara rakyaat kebanyakan sangat sedikit penguasaan ekonominya. Ini  menunjukan ada disparitas penguasaan asset dan sumber ekonomi.   Dengan demikian pengelolaan sumberdaya alam (SDA)  juga terakumulasi hanya kepada  sebagian orang.

Di tengah massivenya  industry ekstraktif di Maluku Utara, ikut mereduksi ruang masyarakat tempatan. Padahal dalam konteks ekonomi hijau  SDA  memiliki keterbatasan. Karena itu jika dieksploitasi berlebihan  akan memberikan feedback  yang buruk terhadap manusia dan lingkungan yang ditempati.  Karena itu dia mengusulkan pentingnya membangun ekonomi berbasis kampung.  Perlunya desain pembangunan yang sesuai  dengan apa yang dibutuhkan dan adaptif terhadap kondisi masyarakat.

Warga saat ini kata Asis,  dihadapakan dalam dua hal yakni dihimpit oleh regulasi dan dihadapkan pada adanya pergeseran  basis meteralisme masyarakat. 

Kedua,  untuk mewujudkan cita cita perjuangan terutama menyelamatkan ruang hidup masyarakat dari serbuan industry ekstraktif maka  perlu ada upaya bersama merumuskan Rencana Tindak Lanjut (RTL)  atas perjuangan yang telah dilakukan. Termasuk upaya    memetakan langkah yang telah dilakukan.(*) Bersambung

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sektor Perikanan di Malut Dianaktirikan?

    • calendar_month Rab, 19 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 417
    • 2Komentar

    Nelayan kecil Pulau Obi yang menangkap tuna. Foto MDPI

  • Pulau  Kecil  Meradang  Karena  Ditambang 

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 656
    • 0Komentar

    Penulis Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate Kepulauan Indonesia sangat indah, memiliki pulau dengan beragam morfogenesa dan ukuran. Menurut Bengen et al (2014) berdasarkan morfogensa, pulau kecil di Indonesia terdiri dari pulau vulkanik, pulau tektonik, pulau teras terangkat, pulau alluvium, pulau petabah, pulau teras terangkat, pulau karang, dan pulau […]

  • KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Aksi Protes UU Omnibus Law 2020 lalu foto Halmahera Post

  • Punahnya Sumber Daya Genetik Pangan Orang Tobaru

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 488
    • 2Komentar

    Koleksi sumberdaya genetic pangan (SDGP) local di Halmahera Barat sangat banyak. Sayangnya ada sebagian  sudah  di ambang kepunahan. Beberapa varietas pisang dan padi meski sudah diinventarisasi oleh Balai Pengkajian  Tekhnologi Pertanian (BPTP) Wilayah Maluku Utara  bersama  nama lokalnya, tetapi belum ditemukan materi genetiknya untuk dikembangkan.   Pisang Moraka begitu orang Tobaru menyebut,  diklaim sudah punah karena […]

  • 153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 1.549
    • 0Komentar

    Berapa jumlah pasti pulau kecil dan sangat kecil di Indonesia yang saat ini dieksploitasi terutama kandungan tambangnya?  Jawaban pemerintah,   ternyata mencapai ratusan pulau. Dikutip dari Liputan6.com,   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah izin di pulau kecil itu  ada yang […]

  • AIR

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 507
    • 1Komentar

    Sungai Tayawi di Taman Nasional Ake Tajawe Sofyan Ansar

expand_less