Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Bangun Jalan, Mangrove di Pulau Bacan Rusak

Bangun Jalan, Mangrove di Pulau Bacan Rusak

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
  • visibility 938

Penulis Sahril Samad, Bacan, Volunter Kabarpulau

Ratusan bahkan ribuan pohon mangrove tumbang. Sebuah badan jalan dibangun melintasi padatnya hutan mangrove di Desa Labuha Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Jalan itu juga telah dlakukan pemadatan  dengan lebar hamper 4 meter dan panjang mencapai 700 meter.  

Proyek jalan yang dibangun pemerintah desa Labuha ini  ini mengorbankan hutan mangrove yang masuk  daerah resapan air seluas 44,38 hektar di pusat ibukota Halmahera Selatan.

Jalan yang  dibangun  itu sebenarnya  ingin membuka akses  bagi petani. Namun ada dugaan kuat dengan terbukanya jalan tersebut bisa dimanfaatkan menjadi kawasan pemukiman baru. Jalan masuk yang dibuka di kawasan mangrove itu  panjangnya mencapai 700 meter dari jalan utama Kota Labuha ke arah timur.  Aktivitas pembangunan tersebut  akhirnya dihentikan karena menyerobot daerah resapan air.    

Mangrove yang ditebang dan diolah kayunya foto Sahmar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan  Syamsudin Abbas, belum lama ini mengatakan,  masalah ini dia sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tata Kota dan Tata Ruang,  karena ini menyangkut tata ruang. Menurut dia, soal kawasan ini sudah jelas peruntukannya. Yakni sebagai daerah resapan air sebagaimana tertuang  dalam dokumen RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.

 Sementara  pengawasan mangrove ini bukan hanya dari dinas yang dipimpinnya,  melainkan  juga ada  peran    Dinas PU-PR karena  berhubungan dengan tata ruang.

“Kami  telah bentuk tim  meninjau perusakan kawasan mangrove untuk pembangunan jalan tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, Samsudin mencurigai ada oknum tertentu ikut merusak kawasan hutan mangrove tersebut.   “Yang jelas jika  masyarakat  yang lakukan perusakan lalu pemerintah atau instansi terkait   hadir  dan menjelaskan dengan sendirinya mereka akan paham. Hanya saja  kemungkinan di dalamnya ada oknum-oknum tertentu  ikut bermain,” bebernya. Meski begitu dia enggan menyebut secara pasti oknum oknum yang dimaksud.

Sebelumnya kata Samsudin, pemerintah Desa Labuha pernah berkoordinasi dengan Dinas LH, dengan dalih membuat jalan lingkar belakang hutan bakau. Waktu  itu  DLH  sudah menyampaikan bahwa daerah itu tidak bisa dibangun. Kalau memang bisa dibangun dari dulu sudah diperbolehkan.

Dia bilang  mengendalikan fungsi ruang ini tanggung jawab  bersama. “Hari ini kita  lihat masalah jangan kita anggap biasa-biasa saja. Jangan sudah parah baru kita tindak, regulasi kita kan sudah jelas ada di Rencana Detail Tata Ruang Kota Labuha. Ada delienasinnya,  memang tidak bisa membangun di kawasan tersebut.

“Dari sisi tata ruang kerusakan lingkungan akan dikenakan pasal, akan tetapi  pemerintah  sifatnya mengimbau, sebelum  mengambil langkah hukum. Memang yang ada saat ini kategori pelanggaran karena  sesuai  delienasi   sudah jelas ada batas-batasnya,” terangnya.

Meski begitu dia beralasan  fungsi mengawasi tata ruang secara global  kewenangannya Dinas PU- PR. Sementara    detailnya ada di Tata Kota. Nah ini harus mereka lakukan pencegahan misalnya  dengan memasang papan informasi di batas ruang khususnya hutan mangrove. Yang mana dilindungi, dan mana yang bisa dimanfaatkan, tapi bukan untuk membangun perumahan  dan lain sebagainya.

Dikatakan, apabila kedapatan di lapangan terjadi kerusakan lingkungan, dan  ada oknum-oknum tertentu yang melakukan  kita akan proses secara hukum. “Kalau mereka sadari kesalahannya ya sudah  diampuni, tetapi kalau  tidak peduli   maka kita punya Perda Tata Ruang   Nomor 5 tahun 2020  jelas delienasinya. Tinggal bagaimana  mengawal saja. Aturan ini juga  butuh sosialisasi  kepada masyarakat.   Terkadang masyarakat  mengambil  satu dua potong potong  untuk kebutuhan  itu tidak apa-apa, tapi  jika sudah parah seperti  yang ada sekarang ini  maka masuk  penyerobotan.

Dikuatirkan, perusakan  ini beresiko  karena yang dirusak  adalah daerah resapan air. Jangan nanti ada bencana  pemerintah daerah disalahkan. Padahal   sudah dirusak bahkan ditimbun. Kegiatan ini sudah dihentikan secara otomatis oleh instansi pemerintah sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dari Tata Kota yang atur tata ruang, bahkan pengawasan lingkungan,” tutup Syamsuddin.

#Makin Tahu Indonesia

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • WALHI Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan 

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 689
    • 0Komentar

    Kegiatan mendorong orang mud bicara ekologi oleh WALHI Maluku Utara foto M Ichi

  • BMKG: Waspadai Angin Kencang dan Gelombang

    • calendar_month Rab, 24 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 750
    • 2Komentar

    ilustrasi: kondisi gelombang besar yang menghantam pantai sulamadaha.foto wawan ilyas

  • Tiga Persen APBD Harus Dialokasikan Atasi Sampah

    • calendar_month Sen, 16 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 1.004
    • 0Komentar

    Gubernur/Bupati Wali Kota Didesak Buat Aksi Nyata Kepala Daerah di Indonesia termasuk Provinsi Maluku Utara  dan Kabupaten/kota  didesak segera melakukan aksi nyata  atasi sampah yang  makin tidak bisa tertangani  saat ini. Aksi nyata  yang harus dilakukan kepala daerah  Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota itu, disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), […]

  • Ini Cara Mendorong Warga Memetakkan Wilayah Adatnya

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 643
    • 0Komentar

    AMAN- Burung Indonesia dan CEPF Latih Masyarakat Adat Warga terutama kelompok masyarakat adat perlu didorong melakukan pemetaan wilayah kelolanya, termasuk  agar mereka bisa mengetahu klaim wilayah adatnya. Upaya ini memerlukan pelatihan atau training  pemetaan wilayah kelola mereka,    Dengan pemetaan itu juga masyarakat adat  bisa melakukan  proses penyatuan, mencatat dan mengesahkan pengetahuan tradisional yang  sudah tumbuh dalam […]

  • Belantara Fondation Bahas Nilai Ekonomi dan Pendugaan Karbon Hutan

    • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 789
    • 0Komentar

    Hutan di kawasan Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata Halamhaera

  • Mari Saksikan Konser Hutan Merdeka

    Mari Saksikan Konser Hutan Merdeka

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 725
    • 0Komentar

    Sekira 50,1% dari total daratan di wilayah Indonesia merupakan bentangan hutan. Berbagai hewan dan tumbuhan endemik tinggal di hutan-hutan Indonesia, membuat negara kita dijuluki sebagai zamrud khatulistiwa yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati.Hutan adalah sumber kehidupan yang menyediakan oksigen, air, menyimpan cadangan karbon, penyeimbang iklim dan sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang tinggal di sekitarnya. […]

expand_less