Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Malut Masuk Wilayah Penangkapan Ikan Terukur

Malut Masuk Wilayah Penangkapan Ikan Terukur

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
  • visibility 428

Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT bertujuan melestarikan sumber daya ikan agar tetap terjaga dan memberikan kesejahteraan bagi nelayan. Penangkapan ikan itu diatur dengan kuota hingga di zona tertentu.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), terdapat 6 zona yang diatur dalam beleid tersebut. Adapun Zona PIT mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.

Sebagaimana tertuang dalam PP tersebut pada  Bab II zona penangkapan ikan terukur perairan laut Maluku Utara juga masuk regulasi ini. Dalam Bab II Zona  Penangkapan  Ikan Terukur pasal 2 ayat 1 menjelaskan    Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi:   zona 01,  WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara).

Zona 02, meliputi WPPNRI 716 di  perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera., WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik. Zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda). Dengan demikian regulasi ini wajib dilaksanakan. Baik oleh pemerintah  daerah bersama dengan para nelayan.

Seperti dikutip dari rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Selasa (04/4/2023) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, PIT ini sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha perikanan nasional. Hal ini karena berhubungan dengan mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut.

“PIT ini konsepnya selalu berkembang sebelum akhirnya diundangkan awal tahun ini. Karena ini menjadi hal yang sangat strategis dan ingin dijadikan sebagai role model oleh KKP   untuk mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan,” ujar Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dalam acara Bincang Bahari mengupas Era Baru Perikanan Tangkap di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Penangkapan Ikan Terukur resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret tahun ini. Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon menjelaskan kebijakan PIT untuk memberikan titik optimum bagi keberlanjutan sumber daya ikan, kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.

Terdapat enam prinsip utama pengaturan PIT, mulai dari keberlanjutan ekologi, perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil, pengembangan ekonomi lokal, berdasarkan data saintifik, dukungan reformasi tata kelola hulu hilir dan sistem pemantauan, serta prinsip pembagian kuota.

“Kalau ditarik garis merahnya, ini aturan yang betul-betul memastikan bahwa pengelolaan perikanan tangkap nasional bisa memberikan manfaat optimal bagi kita semua, sehingga penangkapan ikan semakin maju dan berkelanjutan, para pihak pelaku usaha dan nelayan bisa semakin sejahtera dan penerimaan negara menjadi optimal,” ungkapnya.

Pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan pasca terbitnya PP 11/2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Aturan turanan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT di antaranya mekanisme penetapan kuota.

Sementara itu Guru Besar Departemen Manajemen Sumber Daya Akuatik Universitas Diponegoro Prof Suradi Wijaya Saputra menilai pelaksanaan penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi ini sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan. Pelaksanaan kebijakan ini dapat mendukung kesinambungan usaha perikanan nasional dengan terjaganya ekosistem sumber daya ikan.

Menurutnya, dalam menetapakan mekanisme kuota penangkapan, KKP juga perlu mempertimbangkan jenis alat tangkap dan ukuran ikan yang ditangkap. Langkah ini sebagai upaya menjaga kualitas ikan yang dihasilkan bukan hanya besaran volume tangkapan.

“PP 11 ini sebenarnya tidak ada hal yang terlalu dikhawatirkan, tetapi semua orang memang menunggu permennya untuk penetapan kuota. Jadi kuota itu kalau hanya dari sisi volume mengabaikan ukuran ikan, artinya alat tangkap dan kriteria lainnya tidak melengkat pada izin, ini berbahaya. Ini perlu dicermati betul makna kuota dan implikasinya pada perizinan,”paparnya.

Dia juga menambahkan, pelaksanaan PIT sebagai era baru perikanan tangkap nasional perlu mendapat dukungan dari nelayan dan pelaku usaha sebagai pelaku utama sektor tersebut.

“Sebenarnya yang harus ditangkap pelaku usaha semangatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Baik itu kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha. KKP kan itu pertimbangannya. Tentunya kesejahteraan bisa terjadi jika keberlanjutan sumber daya ikan terjaga,” pungkasnya. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Krisis Air dengan Pengelolaan Sumberdaya Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Menanam pohon adalah salah satu jawaban atas persoalan krisis air yang mulai melanda bumi foto Duta Kreator Indonesia (DKI)

  • Kebijakan Donald Trump Berdampak ke Maluku Utara

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Program USAID BerIKAN Terancam Ditutup Terpilihnya Presiden Amerika Serikat yang baru  Donald Trump  memberi dampak bagi  pemberian donor bagi sejumlah Negara di dunia termasuk Indonesia. Bahkan dampaknya sampai ke Maluku Utara.  Salah satu yang  ikut berdampak dari kebijakan Donald Trump itu adalah  closing program  Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat atau  yang dikenal dengan USAID.  Lembaga […]

  • Halmahera Kaya Jenis Anggrek,  Belum Ada Riset Khusus

    Halmahera Kaya Jenis Anggrek, Belum Ada Riset Khusus

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Kekayaan keanekaragaman hayati di Halmahera dan pulau-pulau  sekitarnya tidak tepermanai.  Tak hanya satwa, jenis tumbuhan terutama yang endemic juga masih butuh riset untuk menemukan lebih banyak jenisnya.  Salah satu jenis flora yang  belum juga mendapatkan perhatian dalam bentuk riset adalah jenis anggrek atau  Orchidaceae.  Dosen Jurusan Biologi Universiteras Khairun Ternate Dr Naser Tamalene yang banyak […]

  • Ada Apa, Kemarau tapi Hujan hingga Banjir?

    • calendar_month Sab, 15 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 455
    • 1Komentar

    Sepekan Tiga Wilayah di Malut Dihantam Banjir Meski saat ini masih dalam periode musim kemarau, kenyataanya hamper semua wilayah di Maluku Utara dilanda hujan lebat. Bahkan dampak hujan tersebut, dalam sepekan ini sejumlah daerah dilanda banjir besar hingga menimbulkan korban harta dan rusaknya fasilitas umum. Hingga Sabtu (15/7/2023), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun […]

  • Sekolah Penggerak PAUD Akegaale Lepas Siswa  

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 350
    • 1Komentar

    Pendidikan anak usia dini sangat menentukan nasib generasi di masa depan. Penanaman nilai Pancasila berbudaya, beriman dan berakhlak menjadi salah satu syarat penting diajarkan kepada anak anak. Syarat merdeka belajar ini juga   diterapkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ake Gaale Malaha di Kelurahan Sangaji Ternate Utara Kota Ternate yang Senin (20/6),  berhasil melepas 15 siswa […]

  • 7.280 Pulau di BANUSRAMAPA Terancam

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Ancaman Perubahan Iklim sangat nyata fot M Ichi

expand_less