Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Pulau Kecil Bisa Dikuasai 70 Persen Pemodal

Pulau Kecil Bisa Dikuasai 70 Persen Pemodal

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
  • visibility 472

Data resmi jumlah pulau di Maluku Utara mencapai 1080. Pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil di daerah ini masih terbilang serampangan. Misalnya pulau kecil yang sebenarnya  rentan  tetapi  dieksploitasi tak tersisa. Kasus di pulau Ge Halmahera Timur dan beberapa pulau kecil lainnya adalah contoh nyata pulau kecil dikuasai  dan dibabat habis. Kementerian  KKP  berjanji  memperketat  aturan main dalam pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia,salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.

Rilis resmi Humas  Ditjen  Pengelolaan  Kelautan  dan Ruang   Laut  yang disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf   awal Oktober lalu menyatakan bahwa investor  tak dapat menguasai satu pulau secara utuh.

Ini Sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.  Menurutnya , dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

Hal ini disampaikan Muhammad Yusuf di depan para pelaku usaha, pemerintah daerah dan masyarakat  dalam  Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil  di Kendari, Sulawesi Tenggara  3 – 4 Oktober 2023 lalu.

“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan  Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tegas Yusuf.

Pulau Widi Kabupaten Halmahera Selatan foto M Ichi

Dia mengimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang- undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.

Sementara   Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut. Menurutnya, pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru.

Hingga 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi  yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

“Meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui masalah dan oleh pelaku usaha maupun Masyarakat, karenanya ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” jelas Victor.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam telah menerbitkan Keputusan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) yang bertugas mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam tim ini, KKP merupakan salah satu anggotanya..  Untuk pengawasan dan pengendalian pulau-pulau kecil, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Kilometer Persegi. (*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mangrove di Maluku Utara Makin Terdesak

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 571
    • 0Komentar

    Butuh Kolaborasi Multi Pihak Selamatkan Mangrove Berdasakan data terbaru one map mangrove yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Maluku Utara memiliki hutan mangrove  mencapai 41.228,7 hektar. Dari luasan itu, kondisinya semakin hari semakin terdesak. Baik oleh pemukiman, industri ekstraktif, perkebunan, tambak bahkan perluasan kota. Mangrove juga menjadi sumber bahan bakar  sebagian masyarakat  di […]

  • Ingin Tegakkan Prinsip Politik Hijau, PHI Terbentuk

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 515
    • 1Komentar

    Kongres Online Partai Hiua Indonesia

  • Ini Masalah Pembangunan di Pulau Makeang dan Kayoa

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 479
    • 2Komentar

    Jembatan penghubung di jalan lingkar pulau Makeang yang menghubungkan antardesa rusak parah, foto M Ichi

  • Aksi Iklim BRI,akan Setop Danai Batu Bara

    • calendar_month Jum, 27 Mei 2022
    • account_circle
    • visibility 530
    • 1Komentar

    Aksi yang digelar untuk investasi bersih bagi bumi foto, 350.org

  • Perjuangkan Lingkungan, 14 Warga Sagea Kiya Hadapi Ancaman Kriminalisasi

    Perjuangkan Lingkungan, 14 Warga Sagea Kiya Hadapi Ancaman Kriminalisasi

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Perjuangan Warga Desa Sagea-Kiya, Weda Utara terhadap lingkungan mereka dari kerusakan akibat industry tambang, terus disuarakan. Aksi warga dalam beberapa waktu belakangan  ini  menerima kenyataan pahit. Aksi melawan korporasi tambang itu berujung panggilan polisi terhadap 14 warga  setempat. Mereka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah aksi yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang nikel yang […]

  • Hilangnya Ruang Hidup Warga Adat Sawai Gemaf

    Hilangnya Ruang Hidup Warga Adat Sawai Gemaf

    • calendar_month Jum, 22 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.150
    • 0Komentar

    Hari hari Elisa Nusu salah satu warga adat Sawai habis lahan kebunnya dan saat ini hanya di rumah saja

expand_less