Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Pulau Kecil Bisa Dikuasai 70 Persen Pemodal

Pulau Kecil Bisa Dikuasai 70 Persen Pemodal

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
  • visibility 168

Data resmi jumlah pulau di Maluku Utara mencapai 1080. Pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil di daerah ini masih terbilang serampangan. Misalnya pulau kecil yang sebenarnya  rentan  tetapi  dieksploitasi tak tersisa. Kasus di pulau Ge Halmahera Timur dan beberapa pulau kecil lainnya adalah contoh nyata pulau kecil dikuasai  dan dibabat habis. Kementerian  KKP  berjanji  memperketat  aturan main dalam pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia,salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.

Rilis resmi Humas  Ditjen  Pengelolaan  Kelautan  dan Ruang   Laut  yang disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf   awal Oktober lalu menyatakan bahwa investor  tak dapat menguasai satu pulau secara utuh.

Ini Sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.  Menurutnya , dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

Hal ini disampaikan Muhammad Yusuf di depan para pelaku usaha, pemerintah daerah dan masyarakat  dalam  Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil  di Kendari, Sulawesi Tenggara  3 – 4 Oktober 2023 lalu.

“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan  Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tegas Yusuf.

Pulau Widi Kabupaten Halmahera Selatan foto M Ichi

Dia mengimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang- undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.

Sementara   Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut. Menurutnya, pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru.

Hingga 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi  yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

“Meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui masalah dan oleh pelaku usaha maupun Masyarakat, karenanya ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” jelas Victor.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam telah menerbitkan Keputusan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) yang bertugas mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam tim ini, KKP merupakan salah satu anggotanya..  Untuk pengawasan dan pengendalian pulau-pulau kecil, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Kilometer Persegi. (*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arah  Baru  Tata Kelola  Kota  Tidore  Kepulauan 

    • calendar_month Ming, 12 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bawah Laut Tidore Kekayaan yang dieksplore untuk pembangunan daerah, foto Abdul Khalis Tidore

  • Kiprah Jamal Adam Jaga dan Rawat Paruh Bengkok    

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 247
    • 2Komentar

    Sabtu (17/12/2023) siang sekira pukul 12.30 WIT itu terasa menyengat.  Suasana Suaka Paruh Bengkok (SPB) di kawasan Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata (TNAL) Desa Koli Oba Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara itu juga, terlihat hanya ada 3 pengunjung. Mereka adalah karyawan sebuah perusahaan tambang yang datang selain berwisata juga menyerahkan seekor kakatua jambul kuning (cacatua […]

  • Mengunjungi Mayau, Pulau Terluar Kota Ternate (1)

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 385
    • 1Komentar

    Merekam Masalah Infrastruktur hingga Layanan Dasar    Kamis (24/8/2023) lalu saya berkesempatan  mengunjungi Pulau Mayau di Kecamatan Batang Dua. Pulau ini secara adminstratif berada di wilayah pemerintahan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. Di kecamatan ini ada dua  pulau yakni Mayau dan Tifure  dengan 6 kelurahan. Di Pulau Mayau ada 4 kelurahan.Sementara di Tifure ada dua […]

  • Perkici dada-merah Sangat Terancam

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • account_circle
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Nuri Ternate yang dilepasliarkan setelah di tempatkan di kandang transit Ternte

  • Nasib Miris PLTS di Halmahera Selatan (2) Habis

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Tak Cuma Bangun, Butuh Perawatan untuk Keberlanjutan Provinsi Maluku Utara dengan 805 pulau memiliki banyak desa di pulau kecil. Dari total desa, 898 ada di tepi laut  sementara bukan di tepi laut  ada 305  desa. Mayoritas desa di pesisir dan pulau, memikul beban  ketersediaan energi listriknya. Di pulau kecil yang memiliki penghuni belum semua tersedia […]

  • Ini Potret Desa Sumber Pangan di Pulau Morotai

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2018
    • account_circle
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Gugusan pulau-pulau kecil di bawah langit terlihat biru kala mendekati Kepulauan Morotai, Maluku Utara, menumpangi kapal ferry, pada awal 2018. Ada  Pulau Dodola, Zum-zum, dan Pulau Kolorai, tempat produksi rumput laut. Pulau-pulau kecil pun menyimpan sejarah panjang Perang Dunia ke II. Pulau Zum-zum, merupakan saksi bisu pertempuran Jepang dan sekutu Tentara Amerika yang dipimpin Jenderal […]

expand_less