Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Climate Right Internasional Desak Hentikan Sementara Tambang Nikel di Maluku Utara

Climate Right Internasional Desak Hentikan Sementara Tambang Nikel di Maluku Utara

  • account_circle
  • calendar_month Ming, 5 Nov 2023
  • visibility 761

Pemerintah pusat harus merespons rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup atas pencemaran sungai  yang terjadi di Sagea Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara.  Demikian rilis resmi yang dikeluarkan Climate Rights International (CRI) akhir September lalu.

Sekadar diketahui CRI adalah organisasi pemantauan dan advokasi iklim dan hak asasi manusia internasional yang didedikasikan untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan perubahan iklim. Mereka meminta pertanggungjawaban pemerintah, perusahaan, dan lembaga keuangan atas kerugian yang disebabkan oleh perubahan iklim; serta berupaya membatasi emisi gas rumah kaca yang berlebihan dan mendukung upaya mitigasi dan adaptasi iklim.

Lembaga ini lantas meminta Pemerintah Indonesia sepatutnya merespons surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara dan menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan tambang nikel agar kebutuhan air bersih masyarakat terjaga. Menurut Climate Rights International. Perusahaan tersebut harus menghentikan sementara kegiatan tambang hingga pencemaran sungai dapat diatasi dan harus memastikan bahwa tak ada lagi pencemaran sungai dan air tanah di masa mendatang.

Isi rilis itu menyebutkan  pada 4 September, Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan pada PT Weda Bay Nickel, PT Halmahera Sukses Mineral. PT Tekindo Energi, PT First Pacific Mining, dan PT Karunia Sagea Mineral, yang menyebut agar   perusahaan tersebut menghentikan sementara operasinya di Halmahera Tengah.

Baik pemerintah kabupaten maupun provinsi hanya dapat memberikan rekomendasi, bahkan ketika terjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat, sebab dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia semua keputusan terkait tambang ada di tangan pemerintah pusat.

“Kendati nikel adalah mineral penting untuk baterai kendaraan listrik dan kunci melawan perubahan iklim, pertambangan harus dilakukan secara aman bagi masyarakat lokal dan lingkungan,” kata Brad Adams, Direktur Eksekutif Climate Rights International. “Dia bilang bagi masyarakat yang bergantung pada sungai dan air tanah, pencemaran lingkungan akan sangat berdampak. Pemerintah pusat harus menghentikan sementara kegiatan tambang yang merusak sampai ada langkah preventif untuk ke depannya.

Masyarakat di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah mengatakan pada Climate Rights International bahwa air sungai Sagea menjadi sangat keruh, yang mengindikasikan adanya peningkatan sedimentasi tanah dari hulu, di mana mayoritas kegiatan tambang berada. Masyarakat desa mayoritas bergantung pada air sungai dan air bawah tanah yang mengalir melalui gua karst.

Koalisi Selamatkan Sagea, sebuah organisasi masyarakat, telah mendokumentasikan pencemaran sungai ini dan melaporkan pada lembaga terkait. Pada 4 September Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara mengeluarkan surat rekomendasi yang mengatakan kepada perusahaan “untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan guna mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di Sungai Sagea sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus tersebut.”

Berdasarkan undang-undang, perusahaan harus memastikan bahwa baku mutu air terpenuhi berdasarkan beberapa parameter seperti suhu, kebasaan, total padatan terlarut, dan kromium heksavalen. Undang-Undang No.32 tahun 2009 mengatur bahwa perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait aktivitas mereka, termasuk memonitor pencemaran lingkungan. Pasal 98 Undang-Undang tersebut juga mengatur ancaman pidana pencemaran lingkungan maksimum 10 tahun dan dengan maksimal Rp10 milyar.

Konidisi hilir sungai Sagea berwarna kuning kecoklatan diduga karena cemaran kerukan tambang beberapa waktu lalu . Foto Adlun Fikri

Namun, organisasi masyarakat dan lingkungan menuding bahwa penegakan hukum lingkungan masih lemah dan lebih kerap menggelar karpet merah kepada pengembangan industri ekstraktif alih-alih melestarikan lingkungan.

Indonesia adalah penghasil nikel terbesar di dunia, menyuplai 48.8 percent produksi nikel global pada 2022. Sekitar 30 persen nikel dihasilkan di Maluku Utara. Nikel dihasilkan dari permukaan dangkal tanah dan ditambang melalui penambangan terbuka (open pit), sebuah metode pengerukan tanah untuk mengekstrasi bijih. Penambangan terbuka sendiri merupakan praktik yang membahayakan lingkungan, termasuk risiko pencemaran air dan udara, hilangnya habitat, serta erosi dan tanah longsor. Dampak tersebut dapat dihindari jika perusahaan menerapkan standar lingkungan yang ketat, termasuk pengelolaan dan pembuangan limbah, memonitor kualitas air, dan menampilkan data secara transparan agar mudah diakses publik.

Meski pemerintah telah menerapkan desentralisasi kekuasaan lewat otonomi daerah pasca Orde Baru, UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 dan UU Minerba, justru mengembalikan kekuasaan pada pemerintah pusat, di mana Presiden Joko Widodo lebih memprioritaskan pembangunan industri alih-alih memprioritaskan perlindungan hutan, kesehatan masyarakat, dan akses air bersih.

Organisasi masyarakat dan aktivis sepakat bahwa kebijakan-kebijakan itu telah menggelar karpet merah kepada industri ekstraktif sembari menepis kekhawatiran di tingkat akar rumput, serta membuat pemerintah daerah kehilangan otoritasnya untuk turut mengawasi aktivitas tambang.

Reforma hukum dan undang-undang penting agar institusi pemerintah di tingkat lokal dapat mengambil keputusan, menurut Climate Rights International. Otonomi dan kewenangan seharusnya diberikan kembali kepada pemerintah daerah agar pengawasan dapat dijalankan dalam konteks lokal dan faktual.

Kondisi air sungai Sagea yang telah bersih foto diambil pada akhir Oktober 2023 foto m ichi

“Industri pertambangan harus memperbaiki praktik-praktiknya,” kata Adams. “Mereka mengeruk keuntungan dari nikel dan memiliki kewajiban untuk memberikan dana untuk menjaga masyarakat lokal dari pencemaran dan ancaman lain. Pemerintah Indonesia harus segera merespons dan menjalankan rekomendasi pemerintah provinsi.”

Sumber:(https://cri.org/indonesia-hentikan-sementara-pertambangan-nikel-di-maluku-utara/)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Sipil Ingatkan  Ancaman Serius Militerisme  

    Masyarakat Sipil Ingatkan  Ancaman Serius Militerisme  

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Di Hari Bumi 2026, masyarakat sipil memperingatkan ancaman serius gejala menguatnya “militerisme” dan pembangunan ekstraktif. Ketua ICJL Foundation serta Pakar Transisi Energi dan Ekologi Politik TIFA Foundation. Firdaus Cahyadi mengatakan militerisme dan ekonomi ekstraktif tidak memerlukan transparansi serta dialog dalam pengambilan kebijakan. Perpaduan keduanya dinilai akan berdampak fatal bagi keberlanjutan alam dan hak asasi manusia. […]

  • Tambang di Pulau Kecil, Langgar Undang-undang Tapi Aman Saja

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 2.264
    • 0Komentar

    Jumlah  pulau di Maluku Utara (Malut) berdasarkan data Pemerintah Provinsi Maluku Utara  ada 805 pulau. Dari jumlah itu, hanya  Halmahera, Obi, Taliabu dan Morotai masuk kategori pulau sedang. Selebihnya pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2000 hektar. Pulau sebanyak itu, 82 diantaranya berpenghuni dan sebagian besar tidak berpenghuni. Terutama pulau kecil dan sangat kecil. […]

  • Indonesia Mencari Pemimpin Pro Lingkungan

    • calendar_month Jum, 27 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 529
    • 1Komentar

    Kepastian capres dan cawapres yang akan bertanding di pilpres 2024 memunculkan satu pertanyaan penting. Apakah para kontestan memiliki kepedulian tinggi terhadap masalah lingkungan? Krisis iklim yang sedang terjadi dan menjadi permasalahan semua negara termasuk Indonesia membutuhkan komitmen besama untuk menanganinya. Indonesia juga sudah berkomitmen untuk menahan laju pemanasan global, dengan mengedepankan pembangunan rendah karbon yang […]

  • Ini Cara Mendorong Warga Memetakkan Wilayah Adatnya

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 472
    • 0Komentar

    AMAN- Burung Indonesia dan CEPF Latih Masyarakat Adat Warga terutama kelompok masyarakat adat perlu didorong melakukan pemetaan wilayah kelolanya, termasuk  agar mereka bisa mengetahu klaim wilayah adatnya. Upaya ini memerlukan pelatihan atau training  pemetaan wilayah kelola mereka,    Dengan pemetaan itu juga masyarakat adat  bisa melakukan  proses penyatuan, mencatat dan mengesahkan pengetahuan tradisional yang  sudah tumbuh dalam […]

  • Pertanian Organik hingga Rencana Agrowisata di Ternate

    • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 787
    • 3Komentar

    OM Nami di kebun cabe miliknya

  • MDPI Urus Dokumen Kapal Nelayan Kecil Ternate

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 649
    • 2Komentar

    Proses pengukuran kapan nelayan di kelurahan Sangaji Kota Ternate, foto M Ichi

expand_less