Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Climate Right Internasional Desak Hentikan Sementara Tambang Nikel di Maluku Utara

Climate Right Internasional Desak Hentikan Sementara Tambang Nikel di Maluku Utara

  • account_circle
  • calendar_month Ming, 5 Nov 2023
  • visibility 675

Pemerintah pusat harus merespons rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup atas pencemaran sungai  yang terjadi di Sagea Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara.  Demikian rilis resmi yang dikeluarkan Climate Rights International (CRI) akhir September lalu.

Sekadar diketahui CRI adalah organisasi pemantauan dan advokasi iklim dan hak asasi manusia internasional yang didedikasikan untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan perubahan iklim. Mereka meminta pertanggungjawaban pemerintah, perusahaan, dan lembaga keuangan atas kerugian yang disebabkan oleh perubahan iklim; serta berupaya membatasi emisi gas rumah kaca yang berlebihan dan mendukung upaya mitigasi dan adaptasi iklim.

Lembaga ini lantas meminta Pemerintah Indonesia sepatutnya merespons surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara dan menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan tambang nikel agar kebutuhan air bersih masyarakat terjaga. Menurut Climate Rights International. Perusahaan tersebut harus menghentikan sementara kegiatan tambang hingga pencemaran sungai dapat diatasi dan harus memastikan bahwa tak ada lagi pencemaran sungai dan air tanah di masa mendatang.

Isi rilis itu menyebutkan  pada 4 September, Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan pada PT Weda Bay Nickel, PT Halmahera Sukses Mineral. PT Tekindo Energi, PT First Pacific Mining, dan PT Karunia Sagea Mineral, yang menyebut agar   perusahaan tersebut menghentikan sementara operasinya di Halmahera Tengah.

Baik pemerintah kabupaten maupun provinsi hanya dapat memberikan rekomendasi, bahkan ketika terjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat, sebab dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia semua keputusan terkait tambang ada di tangan pemerintah pusat.

“Kendati nikel adalah mineral penting untuk baterai kendaraan listrik dan kunci melawan perubahan iklim, pertambangan harus dilakukan secara aman bagi masyarakat lokal dan lingkungan,” kata Brad Adams, Direktur Eksekutif Climate Rights International. “Dia bilang bagi masyarakat yang bergantung pada sungai dan air tanah, pencemaran lingkungan akan sangat berdampak. Pemerintah pusat harus menghentikan sementara kegiatan tambang yang merusak sampai ada langkah preventif untuk ke depannya.

Masyarakat di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah mengatakan pada Climate Rights International bahwa air sungai Sagea menjadi sangat keruh, yang mengindikasikan adanya peningkatan sedimentasi tanah dari hulu, di mana mayoritas kegiatan tambang berada. Masyarakat desa mayoritas bergantung pada air sungai dan air bawah tanah yang mengalir melalui gua karst.

Koalisi Selamatkan Sagea, sebuah organisasi masyarakat, telah mendokumentasikan pencemaran sungai ini dan melaporkan pada lembaga terkait. Pada 4 September Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara mengeluarkan surat rekomendasi yang mengatakan kepada perusahaan “untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan guna mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di Sungai Sagea sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus tersebut.”

Berdasarkan undang-undang, perusahaan harus memastikan bahwa baku mutu air terpenuhi berdasarkan beberapa parameter seperti suhu, kebasaan, total padatan terlarut, dan kromium heksavalen. Undang-Undang No.32 tahun 2009 mengatur bahwa perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait aktivitas mereka, termasuk memonitor pencemaran lingkungan. Pasal 98 Undang-Undang tersebut juga mengatur ancaman pidana pencemaran lingkungan maksimum 10 tahun dan dengan maksimal Rp10 milyar.

Konidisi hilir sungai Sagea berwarna kuning kecoklatan diduga karena cemaran kerukan tambang beberapa waktu lalu . Foto Adlun Fikri

Namun, organisasi masyarakat dan lingkungan menuding bahwa penegakan hukum lingkungan masih lemah dan lebih kerap menggelar karpet merah kepada pengembangan industri ekstraktif alih-alih melestarikan lingkungan.

Indonesia adalah penghasil nikel terbesar di dunia, menyuplai 48.8 percent produksi nikel global pada 2022. Sekitar 30 persen nikel dihasilkan di Maluku Utara. Nikel dihasilkan dari permukaan dangkal tanah dan ditambang melalui penambangan terbuka (open pit), sebuah metode pengerukan tanah untuk mengekstrasi bijih. Penambangan terbuka sendiri merupakan praktik yang membahayakan lingkungan, termasuk risiko pencemaran air dan udara, hilangnya habitat, serta erosi dan tanah longsor. Dampak tersebut dapat dihindari jika perusahaan menerapkan standar lingkungan yang ketat, termasuk pengelolaan dan pembuangan limbah, memonitor kualitas air, dan menampilkan data secara transparan agar mudah diakses publik.

Meski pemerintah telah menerapkan desentralisasi kekuasaan lewat otonomi daerah pasca Orde Baru, UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 dan UU Minerba, justru mengembalikan kekuasaan pada pemerintah pusat, di mana Presiden Joko Widodo lebih memprioritaskan pembangunan industri alih-alih memprioritaskan perlindungan hutan, kesehatan masyarakat, dan akses air bersih.

Organisasi masyarakat dan aktivis sepakat bahwa kebijakan-kebijakan itu telah menggelar karpet merah kepada industri ekstraktif sembari menepis kekhawatiran di tingkat akar rumput, serta membuat pemerintah daerah kehilangan otoritasnya untuk turut mengawasi aktivitas tambang.

Reforma hukum dan undang-undang penting agar institusi pemerintah di tingkat lokal dapat mengambil keputusan, menurut Climate Rights International. Otonomi dan kewenangan seharusnya diberikan kembali kepada pemerintah daerah agar pengawasan dapat dijalankan dalam konteks lokal dan faktual.

Kondisi air sungai Sagea yang telah bersih foto diambil pada akhir Oktober 2023 foto m ichi

“Industri pertambangan harus memperbaiki praktik-praktiknya,” kata Adams. “Mereka mengeruk keuntungan dari nikel dan memiliki kewajiban untuk memberikan dana untuk menjaga masyarakat lokal dari pencemaran dan ancaman lain. Pemerintah Indonesia harus segera merespons dan menjalankan rekomendasi pemerintah provinsi.”

Sumber:(https://cri.org/indonesia-hentikan-sementara-pertambangan-nikel-di-maluku-utara/)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Resmi Cabut 11 Izin Kehutanan di Malut

    • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 627
    • 0Komentar

    Presiden Joko Widodo mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dinilai bermasalah. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers secara di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat Kamis (6/1/2022) siang. “Izin-izin yang […]

  • Tubagus Soleh Ahmadi Calon Direktur Eksekutif Nasional WALHI

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 734
    • 18Komentar

    Keputusan ini Karena Amanah Perjuangan Kolektif Tubagus Soleh Ahmadi atau yang biasa disapa Bagus resmi ditetapkan sebagai salah satu Calon Direktur Eksekutif Nasional WALHI periode 2025–2029. Penetapan ini  melalui Surat Keputusan Panitia Pengarah PNLH XIV WALHI Nomor: 07/PP/PNLH-XIV/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Setelah lolos seluruh tahapan seleksi, termasuk verifikasi administrasi, uji publik, dan uji kompetensi. […]

  • Ini Cara Bangun Kesadaran Isu Climate Change

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 464
    • 1Komentar

    Membangun kesadaran siswa soal isyu sampah plastik dan dampaknya bagi laut dan ancaman perubahan iklim, foto PakaTiva

  • Abrasi, Jalan Raya di Laiwui Obi Nyaris Putus  

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 568
    • 1Komentar

    Desa pesisir di sejumlah pulau di Maluku Utara menghadapi masalah serius. Masalah diakibatkan oleh  adanya kenaikan permulaan air laut. Penulusuran kabarpulau.co.id/ di sejumlah pulau di Maluku Utara, menemukan  berbagai fasilitas rusak akibat adanya abrasi pantai.  Di Pulau Obi misalnya,  fasilitas seperti  tanggul penahan ombak  patah. Bahkan jalan raya yang berada di tepi pantai juga  hancur […]

  • Nasib Reptil di Hutan dan Pulau di Maluku Utara 

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 1.193
    • 0Komentar

    Terus Diburu, Rawan Diselundupkan   Masa depan berbagai jenis reptile di hutan Halmahera dan pulau pulau lainya di Maluku Utara akan terus terancam. Terutama untuk jenis reptil yang memiliki harga jual tinggi. Sebut saja jenis kadal, biawak ular bahkan kura kura darat. Berulangkali jenis hewan   ini diamankan petugas karena dijual ke luar daerah dan diamankan […]

  • Sampah Plastik dari Laut Malut Diserahkan ke PT Unilever

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 771
    • 2Komentar

    PT Unilever Masuk Top 5 Penghasil Sampah Plastik LSM Internasional BreakFree From Plastic melaporkan  bahwa PT Unilever masuk dalam Top 5 plastic polluters  di Indonesia.  Dari laporan Break Free tersebut menyebutkan bahwa    produsen   sampah plastic terbesar pertama adalah The Coca-Cola Company,  Pepsi Co,  Nestle,  Unilever dan  Mondelez International. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) setelah mengunjungi […]

expand_less