Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Perampasan Ruang Laut Marak, BRIN Ajak Kolaborasi Keilmuan

Perampasan Ruang Laut Marak, BRIN Ajak Kolaborasi Keilmuan

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
  • visibility 778

Beberapa dekade terakhir, pesisir dan laut menjadi arena perebutan kepentingan yang tidak seimbang antara pemegang kuasa ekonomi-politik dan komunitas pesisir yang menggantungkan hidupnya dari laut. Fenomena ini dikenal sebagai coastal and marine grabbing – praktik perampasan ruang laut. Berapa besar dampak bagi komunitas tempatan dan ekosistem pesisir dan laut saat ini?

Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH), BRIN bersama Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), The Samdhana Institute, dan Asosiasi Antropolog Indonesia (AAI)  telah melakukan riset dan meluncurkan buku  Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan di Kantor BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo – Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025  lalu.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menawarkan urgensi pembaruan tata kelola laut di Indonesia. Kepala OR IPSH BRIN,Yan Rianto mengatakan bahwa buku “Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan” lahir dalam momentum yang sangat tepat, ketika tengah menyaksikan berbagai bentuk ketegangan antara pembangunan keberlanjutan, eksploitasi dan hak-hak komunitas pesisir.  Menurutnya, buku ini berhasil menyajikan refleksi mendalam dan jujur tentang praktik coastal dan marine grabbing di Indonesia dan Filipina.

Dari ‘pagar laut di Tangerang’ yang menutup akses nelayan dan menimbulkan skandal sertifikasi lahan di atas air, hingga eksploitasi wilayah nomadik Orang Laut di Kepulauan Riau akibat tambang pasir, juga reklamasi Teluk Manila yang menggusur warga miskin kota atas nama ‘pembangunan’.  “Semua kasus ini menampilkan gejala serupa, yaitu ruang hidup masyarakat pesisir direbut oleh kekuatan yang lebih besar dan kerap kali dibenarkan melalui kebijakan negara,” ungkapnya.

Dikatakan, BRIN mengajak masyarakat luas untuk membangun kolaborasi keilmuan yang berdampak pada perubahan kebijakan publik, khususnya di dalam isu kelautan dan perikanan.  Sementara, Antropolog Maritim BRIN sekaligus editor buku, Dedi S Adhuri menjelaskan peluncuran buku ini memiliki relevansi yang sangat kuat, khususnya di tengah maraknya praktik perampasan ruang laut (marine grabbing) di Indonesia, yang meminggirkan hak-hak masyarakat pesisir. “Buku ini memberikan rekomendasi bahkan desakan kepada pemerintah Indonesia menyediakan skema perlindungan hak masyarakat pesisir, sebagaimana dimandatkan oleh Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945,” tegas Dedi.

Seturut dengan itu, Dosen Antropologi Universitas Indonesia, sekaligus Ketua Umum Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI), Suraya Afif mengungkapkan AAI memiliki perhatian yang sangat besar pada isu perampasan ruang laut. Ia menekankan sebagai satu-satunya organisasi profesi di bidang antropologi di Indonesia, AAI sangat peduli. AAI sangat memperhatikan semakin maraknya kasus perampasan kawasan laut dan pantai oleh kelompok pemodal yang sering kali mendapat dukungan pemerintah. AAI menilai, perampasan laut dan pantai ini berdampak buruk pada masyarakat pesisir, baik laki-laki maupun perempuan, yang penghidupannya sangat bergantung pada ketersediaan sumber-sumber laut yang dapat dimanfaatkan secara jangka panjang. “Sudah saatnya semua pihak peduli dengan persoalan ini dan mendorong adanya penyelesaian yang memberikan keadilan bagi masyarakat pesisir yang terdampak,” kata Suraya.

Sebuah kapal   hand and line yang menangkap ikan di Bacan melewati kawasan Tanjung Gorango Bacan Halmahera Selatan foto M Ichi

Direktur Indonesia Operation Samdhana Institute, Martua Sirait mengatakan bahwa buku ini mengungkap masalah struktural yang lebih besar, terutama mengenai nasib suku Nomad/Semi Nomad Laut yang masih belum mendapatkan kepastian akan masa depan dan cara hidupnya. Ini baik dalam regulasi yang mendukung keberlangsungan hidupnya, pengakuan atas  jelajahnya secara hukum, dan perlindungan akan masa depan dengan cara penghidupannya.

“Hal ini juga dihadapi oleh Masyarakat Adat Nomad/Semi Nomad kita di daratan, seperti Orang Rimba di Jambi, Orang Punan di Kalimantan, dan juga orang O’Hongana Manyawa di Maluku Utara,” sebutnya.

Dirinya mengatakan, melalui buku ini, para akademisi dan ahli hukum serta penggiat lainnya dipanggil untuk membantu mencarikan cara baru atau terobosan hukum melindungi komunitas pesisir laut dengan segala kearifan budayanya, yang harus mendapatkan perlindungan negara.

Dia  berharap buku ini tidak hanya menjadi bacaan akademis, tetapi juga menjadi alat perjuangan, simpul pembelajaran, dan undangan kerja sama antar pihak. Secara serius mencarikan jalan terbaik bagi masyarakat adat dan komunitas lokal pesisir laut, khususnya kelompok yang paling rentan, yaitu komunitas Nomad/Semi Nomad laut untuk dapat terus mempertahankan cara hidupnya. Dalam hal ini, upaya untuk mencari dan mendapatkan jawaban bagi perlindungan, pengakuan, serta pemajuannya masih terus dilakukan.

Kegiatan ini dihadiri juga beberapa tokoh  seperti Emil Salim, seorang ekonom dan politisi, yang juga pernah menjabat Menteri Indonesia (terakhir Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup RI Kabinet Pembangunan V), Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan RI  Kabinet Pembangunan VI dan Mas Achmad Santosa, CEO OJI.

Kegiatan  ini diharapkan membuka ruang dialog antara penulis, akademisi, pembuat kebijakan, masyarakat sipil, serta komunitas pesisir, guna memperluas pemahaman dan memperkuat gerakan advokasi untuk keadilan laut di Indonesia.(aji/ rilis BRIN)

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perlindungan Sagu Tak Dilakukan, Perda Hanya Pajangan (3) Habis

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 711
    • 0Komentar

    Sejak dulu kampung-kampun g di Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara memiliki banyak kebun sagu. Salah satu desa yang menjadi pusat sagu adalah Sagea dan Kiya di Weda Utara. Karena potensi itu, pemerintah daerah kemudian berpikir melindunginya setelah massivenya industri tambang masuk ke wilayah ini. Pemkab Halmahera Tengah  kemudian membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi pohon […]

  • Bekali Aktivis Mahasiswa dan NGO dengan Pengorganisasian Masyarakat

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Forum Studi Halmahera (Foshal) Maluku Utara menggelar Pelatihan Pengorganisasian Masyarakat Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di kantor Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)  Maluku utara  yang digelar  Sabtu (18/10/2025)  dan Jumat (19/10/2025). Pelatihan ini melibatkan  mahasiswa dan anggota lembaga   Walhi. Pelatihan   ini bertujuan memberikan penguatan kepada para aktivis mahasiswa dan anggota lembaga WALHI  memahami […]

  • HAM untuk Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Lemah

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Upaya pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanahkan di dalam UndangUndang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam  terbilang lemah. Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan dalam rilisnya  Selasa (1/8/2023), menegaskan,  Pemenuhan HAM  kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan […]

  • Kondisi Lingkungan Malut Kritis? (1)

    • calendar_month Ming, 28 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 545
    • 1Komentar

    Kondisi Sungai Wale Halmahera Tengah Foto Desember 2020

  • Dulu Tebang, Sekarang Tanam

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 530
    • 0Komentar

    Cerita Warga Desa Kao Mulai Rehabilitasi Mangrove  Selasa (28/8) sore sekira pukul pukul 16.00 WIT, dua orang ibu, Iswati Mabang (45 tahun) dan Suparni Sulan (44 tahun) menyulam kebun bibit rakyaat yang berisi  anakan mangrove yang mati. Kebun bibit mangrove ini dibangun  kelompok Green  Kai Dati desa Kao Kecamatan Kao Halmahera Utara. Dua perempuan dari […]

  • Oligarki Bermain di Pilkada Maluku Utara?

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 586
    • 0Komentar

    Tambang Nikel di Kawasan Tanjung Obolie Pulau Gebe yang saat ini dieksploitasi PT FBLN. Foto Mahmud Ici

expand_less