Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Tegas! Pulau Tak Boleh Diperjualbelikan

Tegas! Pulau Tak Boleh Diperjualbelikan

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
  • visibility 384

Maraknya  iklan dan pemberitaan penjualan pulau-pulau di Indonesia, membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan larangan tegas  adanya penjualan pulau. KKP memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.  Di Maluku Utara beberapa waktu lalu sempat heboh adanya  isu penjualan gugusan kepualaun Widi Halmahera Selatan yang sempat ditawarkan melalui situs iklan internasional. Meski  belum sempat terjual, isu ini sempat mengebohkan masyarakat Indonesia terutama di Maluku Utara.

Karena masalah itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara dalam keteranganya kepada media di Jakarta  Jumat, (20/6) pecan lalu menyampaikan bahwa  untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

“Kami tegaskan tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan itu terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu. Hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat yang ketat,” kata Koswara.

Dia bilang, KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100- kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Dijelaskan, sejak 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019,  KKP telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum  lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Sementara Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris  bilang untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang  mengiklankan penjualan pulau.

Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi. Dijelaskan lagi secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Aktivitas penambangan oleh ANTAM di Pulau Pakal tak-jauh dari Pulau Belemsili Teluk Buli Halmahera-Timur foto Adlun Fikri

KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan. Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

“Ini adalah  wujud tanggung jawab bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi biru, untuk menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan ekologi. (aji/olah)

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersih Pantai, Monitoring Karang dan Tanam Mangrove

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Aksi FPIK Unkhair di Hari Sumpah Pemuda   Salah satu persoalan yang cukup mengkhawatirkan di bidang lingkungan terutama di kawasan laut Pulau Ternate, adalah sampah. Lebih lebih untuk sampah plastik. Hasil  temuan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Khairun Ternate menunjukan, sampah plastik   yang diproduksi masyarakat Kota Ternate dan sekitarnya sudah sangat miris.    […]

  • Jalan Pendek

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle
    • visibility 563
    • 1Komentar

    Sketsa Kehidupan di Pulau Hiri Siang itu saya dan dua kawan jalan-jalan ke Pulau Hiri. Pulau kecil yang letaknya dekat dengan pulau Ternate. Hanya 20 menit menyeberangi pulau itu menggunakan perahu motor. Pulau Hiri masih terjaga, tradisi dan budayanya. Meskipun struktur geografis di pulau tersebut tidak jauh beda dengan pulau-pulau lain di Maluku Utara, namun […]

  • Ada Apa, Kecelakaan Nelayan Selalu Berulang?  

    • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Sebulan Tiga Orang  Jatuh dan Tewas  di Laut Tingkat kecelakaan nelayan makin mengkhawatirkan. Para nelayan  dengan perahu  kecil saat mencari ikan berulangkali  alami kecelakaan.  Terbaru  nelayan  Morotai yang keluar melaut selama tiga hari belum kunjung pulang. Laporan  yang diterima pihak Basarnas  nelayan bernama Kasmin Bangunan (45) asal Desa Tanjung Saleh Kabupaten  Pulau Morotai, Maluku Utara […]

  • Ini Si Crazy Rich dari Tambang di Halmahera  

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2023
    • account_circle
    • visibility 788
    • 2Komentar

    Aktivitas tambang bawah tanah PT NHM. Sumber foto website NHM,co.id

  • Untuk Ikan Lestari, AS Dukung Hentikan Illegal Fishing

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Upaya  menjaga kelestarian sumberdaya alam laut Indonesia terutama bidang perikanan, menjadi sebuah keharusan. Dalam upaya itu membutuhkan dukungan berbagai pihak. Salah satunya dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)yang  bekerjasama dengan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), dan the U.S. National Oceanographic and Atmospheric Administration (NOAA) bermitra menerapkan Perjanjian tentang Ketentuan Negara Pelabuhan (PSMA). Seperti rilis yang dikirimkan USAID […]

  • Berapa Banyak Ikan yang Dicuri dari Laut Kita?

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 717
    • 0Komentar

    Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang didominasi oleh lautan, potensi kelautan dan perikanan di Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi. Dilansir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP), pada tahun 2019, nilai hasil ekspor perikanan Indonesia mencapai Rp73.631.883.000 dan termasuk salah satu sektor yang sangat diandalkan untuk pembangunan nasional.   Namun,  kita sering mendengar […]

expand_less